Insentif BBN-KB Kendaraan Listrik Berbasis Baterai di DKI Jakarta

Pergub 3/2020BBNKB

Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3 Tahun 2020 tentang Insentif Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan

Ditetapkan
3 Januari 2020
Berlaku
15 Januari 2020
Oleh
Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Pajak
BBNKB
Penandatangan
Anies Baswedan
Kode
PERGUB-3/2020
Sumber
Halaman resmi

Ringkasan

Pergub ini membebaskan BBN-KB atas penyerahan kendaraan listrik berbasis baterai (BEV) di DKI Jakarta. Berlaku sejak 15 Januari 2020 dan berakhir dengan sendirinya pada 31 Desember 2024 (Pasal 4).

0BBN-KB untuk BEVPenyerahan KBL Berbasis Baterai untuk transportasi jalan diberi insentif tidak dikenakan BBN-KB (Pasal 2 ayat 2)
OtomatisCara pemberian insentifInsentif diberikan otomatis lewat penyesuaian Sistem Pemungutan Pajak Daerah (Pasal 3 ayat 1)
UP PKB & BBN-KBTempat pelayananPelayanan pemberian insentif dilaksanakan pada UP PKB dan BBN-KB (Pasal 3 ayat 2)
31 Des 2024Batas berlakuPergub berlaku sejak diundangkan dan sampai dengan 31 Desember 2024 (Pasal 4)

Yang perlu kamu tahu

Pergub ini sudah berakhir masa berlakunya pada 31 Desember 2024 (Pasal 4). Halaman ini disimpan sebagai arsip. Untuk pembebasan pajak kendaraan listrik tahun 2026, lihat Kepgub DKI 446/2026.

Pergub DKI 3/2020 memberi insentif tidak dikenakan BBN-KB atas penyerahan kendaraan listrik berbasis baterai untuk transportasi jalan. Dasarnya Pasal 17 ayat (1) dan (2) Perpres 55/2019, dengan tujuan pengendalian kualitas udara (Menimbang huruf a).

  • Penyerahan BEV tetap objek BBN-KB, tetapi diberi insentif tidak dikenakan pajak (Pasal 2).
  • Insentif diberikan otomatis lewat penyesuaian Sistem Pemungutan Pajak Daerah, tanpa permohonan terpisah (Pasal 3 ayat 1).
  • Pelayanan dilaksanakan pada UP PKB dan BBN-KB (Pasal 3 ayat 2).
  • Pergub ini hanya mengatur BBN-KB.
  • Berlaku 15 Januari 2020 sampai 31 Desember 2024 (Pasal 4).

Iklan

Beli motor bekas? Balik nama kami urus.Dokumen dijemput, STNK diantar.Lihat layanan ›

Pembukaan

SALINAN

GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

PERATURAN GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

NOMOR 3 TAHUN 2020

TENTANG

INSENTIF PAJAK BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR ATAS KENDARAAN BERMOTOR LISTRIK BERBASIS BATERAI (BATTERY ELECTRIC VEHICLE) UNTUK TRANSPORTASI JALAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

Menimbang

a. bahwa untuk pengendalian kualitas udara di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) Untuk Transportasi Jalan, perlu memberikan insentif pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;

b. bahwa untuk menjamin kepastian hukum, perlu pengaturan mengenai insentif pajak sebagaimana dimaksud dalam huruf a;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Insentif Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Atas Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) Untuk Transportasi Jalan;

Mengingat

  1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744);

  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);

  3. Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) Untuk Transportasi Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 146);

Diktum

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: PERATURAN GUBERNUR TENTANG INSENTIF PAJAK BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR ATAS KENDARAAN BERMOTOR LISTRIK BERBASIS BATERAI (BATTERY ELECTRIC VEHICLE) UNTUK TRANSPORTASI JALAN.


BAB I — KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:

  1. Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) yang selanjutnya disebut KBL Berbasis Baterai adalah kendaraan yang digerakkan dengan Motor Listrik dan mendapatkan pasokan sumber daya tenaga listrik dari Baterai secara langsung di kendaraan maupun dari luar.

  2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan atau pemasukan ke dalam badan usaha.

  3. Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut UP PKB dan BBN-KB merupakan Unit Pelaksana Teknis Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang melaksanakan pelayanan pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.


BAB II — PEMBERIAN INSENTIF

Pasal 2

(1) Penyerahan KBL Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan merupakan Objek Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

(2) Terhadap objek pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan insentif tidak dikenakan pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Pasal 3

(1) Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) diberikan secara otomatis dengan cara melakukan penyesuaian pada Sistem Pemungutan Pajak Daerah.

(2) Pelayanan pemberian insentif pajak ini dilaksanakan pada UP PKB dan BBN-KB.


BAB III — KETENTUAN PENUTUP

Pasal 4

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2024.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.


Penutup

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Januari 2020

GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

(ttd)

ANIES BASWEDAN

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Januari 2020

SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

(ttd)

SAEFULLAH

BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2020 NOMOR 31002

Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BIRO HUKUM SEKRETARIAT DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

YAYAN YUHANAH NIP 196508241994032003


Catatan Editorial

Catatan ini ditulis editor JawaraPajak, bukan bagian dari teks asli peraturan.
  • Status. Masa berlaku Pergub ini habis sendiri pada 31 Desember 2024 menurut Pasal 4, bukan karena dicabut peraturan lain. Karena itu statusnya historis. Di Bank Peraturan belum ada peraturan yang mengganti atau mencabutnya.
  • Ketentuan sekarang. Pembebasan pokok PKB dan/atau BBN-KB kendaraan listrik berbasis baterai tahun 2026 diatur Kepgub DKI 446/2026.
  • Dasar hukum. Menimbang huruf a menyebut tindak lanjut Pasal 17 ayat (1) dan (2) Perpres 55/2019 dan tujuan pengendalian kualitas udara. Isi Perpres itu tidak disalin di halaman ini.
  • Cakupan. Pergub ini hanya mengatur BBN-KB. Definisi KBL Berbasis Baterai di Pasal 1 angka 1 hanya menyebut kendaraan yang digerakkan motor listrik dengan tenaga dari baterai.
  • Transkripsi. Teks dinormalisasi dari hasil pindai (misalnya "BA'I'TERY" menjadi "BATTERY"). Untuk keperluan hukum, rujuk salinan resmi dari Biro Hukum Setda DKI Jakarta.

Sumber

Mau dibantu urus PKB, STNK, atau balik nama? Chat WhatsApp

Pengurusan STNK

Mau urus apa?

Perpanjang STNK tahunan Perpanjang 5 tahun (ganti plat) Balik nama STNK hilang STNK hilang + balik nama Mutasi masuk Mutasi keluar Pindah alamat Ganti warna Ganti plat ganjil-genap Cabut berkas

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim. Syarat dokumen: perpanjang STNK, balik nama.

Belum ketemu? Chat langsung

PBB

Mau urus apa?

Cek tagihan PBB Balik nama SPPT Daftar objek baru (SPOP) Salinan SPPT Pembetulan SPPT Pengurangan PBB Keberatan PBB

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim. Syarat dokumen: balik nama SPPT.

Belum ketemu? Chat langsung

BPHTB

Mau urus apa?

Hitung BPHTB Validasi BPHTB jual beli BPHTB waris BPHTB hibah

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim.

Belum ketemu? Chat langsung