Pajak kendaraan listrik DKI 2026: masih bebas PKB atau tidak?
Permendagri 11/2026 menjadikan mobil listrik objek pajak, tapi DKI membebaskan PKB dan BBNKB-nya 100% sejak 1 April 2026 lewat Kepgub 446/2026.
Foto: Pexels
- Permendagri 11/2026 (berlaku 1 April 2026) menjadikan kendaraan listrik berbasis baterai objek PKB dan BBNKB, dengan insentif pembebasan atau pengurangan.
- DKI menjawabnya lewat Kepgub DKI 446/2026: pembebasan 100% pokok PKB dan/atau BBNKB sejak 1 April 2026.
- Berlaku otomatis (secara jabatan), tanpa permohonan. Kendaraan hasil konversi BBM ke listrik ikut dibebaskan.
- DKI juga tidak memungut Opsen PKB dan Opsen BBNKB.
- Pengesahan STNK tahunan tetap wajib. SWDKLLJ dan biaya administrasi STNK/TNKB tidak ikut dibebaskan.
Permendagri 11/2026, yang berlaku 1 April 2026, mengubah status pajak kendaraan listrik secara nasional. Untuk kendaraan listrik berplat B yang terdaftar di DKI, PKB dan BBNKB masih nol.
Yang berubah adalah cara DKI membebaskannya. Dulu kendaraan listrik dikecualikan dari objek pajak. Sekarang ia masuk objek pajak, lalu dibebaskan lewat keputusan gubernur. Perbedaan ini berpengaruh kalau kamu mau beli EV baru atau memindahkan kendaraan ke luar DKI.
KBL Berbasis Baterai diatur tersendiri
KBL Berbasis Baterai tidak sama dengan kendaraan berbasis energi terbarukan. Permendagri 11/2026 masih mengecualikan kendaraan berbasis energi terbarukan dari objek PKB dan BBNKB (Pasal 3 ayat 3 huruf d dan Pasal 7 ayat 3 huruf d). KBL Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle/BEV) diatur di Pasal 19: masuk objek pajak, dengan insentif pembebasan atau pengurangan.
Dulu: kendaraan listrik bukan objek pajak
Sampai Permendagri 7/2025, aturan nasional tegas mengecualikan kendaraan listrik dari objek PKB dan BBNKB. Pasal 3 ayat (2) huruf d dan Pasal 6 ayat (2) huruf d menyebut "kendaraan berbasis energi terbarukan termasuk kendaraan berbasis listrik, biogas, dan tenaga surya", plus kendaraan hasil konversi dari bahan bakar fosil. Jadi waktu itu kendaraan listrik sama sekali tidak dihitung sebagai objek pajak.
Aturan DKI sebelumnya:
| Aturan DKI | Isi untuk kendaraan listrik |
|---|---|
| Pergub DKI 3/2020 | Bebas BBNKB 100% mulai 15 Januari 2020, merespons Perpres 55/2019. Berakhir 31 Desember 2024. |
| Pergub DKI 1/2023 | PKB KBL Berbasis Baterai dikenakan 10% dari dasar pengenaan PKB, tanpa tarif progresif, dan tidak dikenakan BBNKB (Pasal 9). |
| Pergub DKI 42/2025 | Berlaku 31 Desember 2025 untuk kendaraan buatan sebelum 2025. Kendaraan berbasis listrik dikecualikan dari objek PKB dan BBNKB (Pasal 3 ayat 2 huruf d, Pasal 6 ayat 2 huruf d). |
Yang berubah: Permendagri 11/2026
Permendagri 11/2026 berlaku 1 April 2026 dan mencabut Permendagri 7/2025. Ini aturan tahunan yang menetapkan tabel NJKB, dasar hitung PKB dan BBNKB di seluruh Indonesia. Perubahan untuk kendaraan listrik ada di Pasal 19.
Permendagri 11/2026 Pasal 19 ayat (1)Pengenaan PKB dan BBNKB KBL Berbasis Baterai diberikan insentif pembebasan atau pengurangan PKB dan BBNKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ayat (2) memberi insentif yang sama untuk KBL buatan sebelum 2026. Ayat (3) memperluasnya ke kendaraan hasil konversi dari bahan bakar fosil.
Artinya, kendaraan listrik sekarang resmi masuk objek PKB dan BBNKB, lalu atas pajak itu diberikan pembebasan atau pengurangan. Hasil di tagihan bisa sama-sama nol, tapi dasar hukumnya beda. Besarnya insentif diserahkan ke tiap provinsi.
Pasal 28 Permendagri ini juga menyatakan dasar penghitungan PKB yang ditetapkan gubernur sebelumnya tidak berlaku lagi. Gubernur wajib menyesuaikannya paling lambat 15 hari kerja sejak Permendagri diundangkan.
Posisi DKI: dibebaskan 100% lewat Kepgub 446/2026
Pemprov DKI menjawab perubahan ini dengan Kepgub DKI 446/2026, ditetapkan Gubernur Pramono Anung pada 12 Mei 2026. Dasarnya Pasal 19 Permendagri 11/2026, Pasal 6 Pergub DKI 27/2025, dan Surat Edaran Mendagri Nomor 900.1.1.13.1/3764/SJ yang meminta gubernur memberi insentif fiskal untuk kendaraan listrik.
Kepgub DKI 446/2026 Diktum KESATUMemberikan pembebasan pokok pajak kendaraan bermotor dan/atau bea balik nama kendaraan bermotor terhadap kendaraan bermotor listrik berbasis baterai terhitung sejak tanggal 1 April 2026.
Yang berlaku di Jakarta:
- PKB tahunan Rp0. Pokok PKB kendaraan listrik berbasis baterai dibebaskan 100%, terhitung sejak 1 April 2026.
- BBNKB saat beli atau balik nama juga Rp0.
- Kendaraan BBM yang dikonversi jadi listrik berbasis baterai ikut dibebaskan (Diktum KEDUA).
- Kamu tidak perlu mengajukan permohonan. Pembebasan diberikan secara jabatan lewat penyesuaian sistem pajak daerah (Diktum KETIGA).
- DKI tidak memungut Opsen PKB dan Opsen BBNKB (Perda DKI 1/2024 Pasal 2 ayat 2 huruf e dan f). Di Jabar atau Banten, opsen 66% dari pokok PKB masuk kas kabupaten/kota dan ditagih bersama di Samsat sesuai Perpres 4/2025.
Kepgub 446/2026 tidak menyebut tanggal berakhir dan tidak membatasi tahun pembuatan. Sejak 1 April 2026, Kepgub inilah pegangan utama pembebasan kendaraan listrik di DKI, menggantikan pengecualian di Pergub 42/2025.
Berapa nilai yang dibebaskan?
Contoh: sedan listrik dengan NJKB Rp500 juta. Tanpa insentif, hitungannya begini:
- PKB = NJKB x koefisien sedan 1,025 (Permendagri 11/2026 Pasal 17) x tarif kepemilikan pertama 2% (Perda DKI 1/2024 Pasal 7) = Rp10,25 juta per tahun.
- BBNKB = 12,5% dari NJKB (Perda DKI 1/2024 Pasal 13) = Rp62,5 juta, dibayar sekali saat pembelian pertama.
- Rp62,5 jutaBBNKB yang dibebaskan di tahun pertama
- Rp10,25 jutaPKB yang dibebaskan setiap tahun
- Rp0Opsen di DKI
Menurut situasimu
1. Sudah punya EV berplat B di DKI
PKB dan BBNKB tetap nol. Pastikan data kepemilikan di sistem Samsat sesuai NIK KTP yang aktif, supaya tidak ada hambatan administrasi.
2. Mau mutasi atau balik nama ke provinsi lain
Tidak semua provinsi memberi insentif penuh seperti DKI. Sebelum mutasi, tanyakan dulu ke Samsat atau Bapenda tujuan apakah kendaraanmu tetap bebas PKB dan BBNKB setelah ganti plat. Di luar DKI juga ada Opsen PKB 66% dari pokok PKB.
3. Calon pembeli EV baru
Dengan plat B DKI, BBNKB nol di pembelian pertama, PKB nol setiap tahun, dan tidak ada opsen. Kendaraan listrik juga dikecualikan dari aturan ganjil-genap di DKI. Pantau status insentif ini tiap awal tahun karena kebijakan gubernur bisa berubah.
Kewajiban yang tetap berjalan
Yang nol hanya pokok PKB dan BBNKB. Kamu tetap wajib pengesahan STNK tahunan dan perpanjangan STNK 5 tahunan di Samsat. SWDKLLJ (Jasa Raharja) serta biaya administrasi STNK dan TNKB tidak termasuk pembebasan.
Untuk 2026, insentif kendaraan listrik di DKI berlaku penuh. Cek lagi saat Permendagri NJKB berikutnya dan aturan turunan DKI terbit di 2027.
Tagihan kendaraanmu saat ini bisa kamu cek di beranda. Untuk urusan STNK, kamu bisa chat JawaraPajak lewat WhatsApp.
Tim JawaraPajak bisa bantu lewat WhatsApp.



