Pajak kendaraan listrik DKI 2026: masih bebas PKB atau tidak?

Permendagri 11/2026 menjadikan mobil listrik objek pajak, tapi DKI membebaskan PKB dan BBNKB-nya 100% sejak 1 April 2026 lewat Kepgub 446/2026.

Tim JawaraPajakDiperbarui 16 Okt 20265 menit baca
Mobil listrik putih sedang diisi daya

Foto: Pexels

Intinya
  • Permendagri 11/2026 (berlaku 1 April 2026) menjadikan kendaraan listrik berbasis baterai objek PKB dan BBNKB, dengan insentif pembebasan atau pengurangan.
  • DKI menjawabnya lewat Kepgub DKI 446/2026: pembebasan 100% pokok PKB dan/atau BBNKB sejak 1 April 2026.
  • Berlaku otomatis (secara jabatan), tanpa permohonan. Kendaraan hasil konversi BBM ke listrik ikut dibebaskan.
  • DKI juga tidak memungut Opsen PKB dan Opsen BBNKB.
  • Pengesahan STNK tahunan tetap wajib. SWDKLLJ dan biaya administrasi STNK/TNKB tidak ikut dibebaskan.

Permendagri 11/2026, yang berlaku 1 April 2026, mengubah status pajak kendaraan listrik secara nasional. Untuk kendaraan listrik berplat B yang terdaftar di DKI, PKB dan BBNKB masih nol.

Yang berubah adalah cara DKI membebaskannya. Dulu kendaraan listrik dikecualikan dari objek pajak. Sekarang ia masuk objek pajak, lalu dibebaskan lewat keputusan gubernur. Perbedaan ini berpengaruh kalau kamu mau beli EV baru atau memindahkan kendaraan ke luar DKI.

Dulu: kendaraan listrik bukan objek pajak

Sampai Permendagri 7/2025, aturan nasional tegas mengecualikan kendaraan listrik dari objek PKB dan BBNKB. Pasal 3 ayat (2) huruf d dan Pasal 6 ayat (2) huruf d menyebut "kendaraan berbasis energi terbarukan termasuk kendaraan berbasis listrik, biogas, dan tenaga surya", plus kendaraan hasil konversi dari bahan bakar fosil. Jadi waktu itu kendaraan listrik sama sekali tidak dihitung sebagai objek pajak.

Aturan DKI sebelumnya:

Aturan DKI Isi untuk kendaraan listrik
Pergub DKI 3/2020 Bebas BBNKB 100% mulai 15 Januari 2020, merespons Perpres 55/2019. Berakhir 31 Desember 2024.
Pergub DKI 1/2023 PKB KBL Berbasis Baterai dikenakan 10% dari dasar pengenaan PKB, tanpa tarif progresif, dan tidak dikenakan BBNKB (Pasal 9).
Pergub DKI 42/2025 Berlaku 31 Desember 2025 untuk kendaraan buatan sebelum 2025. Kendaraan berbasis listrik dikecualikan dari objek PKB dan BBNKB (Pasal 3 ayat 2 huruf d, Pasal 6 ayat 2 huruf d).

Yang berubah: Permendagri 11/2026

Permendagri 11/2026 berlaku 1 April 2026 dan mencabut Permendagri 7/2025. Ini aturan tahunan yang menetapkan tabel NJKB, dasar hitung PKB dan BBNKB di seluruh Indonesia. Perubahan untuk kendaraan listrik ada di Pasal 19.

Permendagri 11/2026 Pasal 19 ayat (1)

Pengenaan PKB dan BBNKB KBL Berbasis Baterai diberikan insentif pembebasan atau pengurangan PKB dan BBNKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ayat (2) memberi insentif yang sama untuk KBL buatan sebelum 2026. Ayat (3) memperluasnya ke kendaraan hasil konversi dari bahan bakar fosil.

Artinya, kendaraan listrik sekarang resmi masuk objek PKB dan BBNKB, lalu atas pajak itu diberikan pembebasan atau pengurangan. Hasil di tagihan bisa sama-sama nol, tapi dasar hukumnya beda. Besarnya insentif diserahkan ke tiap provinsi.

Pasal 28 Permendagri ini juga menyatakan dasar penghitungan PKB yang ditetapkan gubernur sebelumnya tidak berlaku lagi. Gubernur wajib menyesuaikannya paling lambat 15 hari kerja sejak Permendagri diundangkan.

Posisi DKI: dibebaskan 100% lewat Kepgub 446/2026

Pemprov DKI menjawab perubahan ini dengan Kepgub DKI 446/2026, ditetapkan Gubernur Pramono Anung pada 12 Mei 2026. Dasarnya Pasal 19 Permendagri 11/2026, Pasal 6 Pergub DKI 27/2025, dan Surat Edaran Mendagri Nomor 900.1.1.13.1/3764/SJ yang meminta gubernur memberi insentif fiskal untuk kendaraan listrik.

Kepgub DKI 446/2026 Diktum KESATU

Memberikan pembebasan pokok pajak kendaraan bermotor dan/atau bea balik nama kendaraan bermotor terhadap kendaraan bermotor listrik berbasis baterai terhitung sejak tanggal 1 April 2026.

Yang berlaku di Jakarta:

  • PKB tahunan Rp0. Pokok PKB kendaraan listrik berbasis baterai dibebaskan 100%, terhitung sejak 1 April 2026.
  • BBNKB saat beli atau balik nama juga Rp0.
  • Kendaraan BBM yang dikonversi jadi listrik berbasis baterai ikut dibebaskan (Diktum KEDUA).
  • Kamu tidak perlu mengajukan permohonan. Pembebasan diberikan secara jabatan lewat penyesuaian sistem pajak daerah (Diktum KETIGA).
  • DKI tidak memungut Opsen PKB dan Opsen BBNKB (Perda DKI 1/2024 Pasal 2 ayat 2 huruf e dan f). Di Jabar atau Banten, opsen 66% dari pokok PKB masuk kas kabupaten/kota dan ditagih bersama di Samsat sesuai Perpres 4/2025.

Kepgub 446/2026 tidak menyebut tanggal berakhir dan tidak membatasi tahun pembuatan. Sejak 1 April 2026, Kepgub inilah pegangan utama pembebasan kendaraan listrik di DKI, menggantikan pengecualian di Pergub 42/2025.

Bingung di salah satu langkah? Tanya lewat WhatsApp.

Berapa nilai yang dibebaskan?

Contoh: sedan listrik dengan NJKB Rp500 juta. Tanpa insentif, hitungannya begini:

  • PKB = NJKB x koefisien sedan 1,025 (Permendagri 11/2026 Pasal 17) x tarif kepemilikan pertama 2% (Perda DKI 1/2024 Pasal 7) = Rp10,25 juta per tahun.
  • BBNKB = 12,5% dari NJKB (Perda DKI 1/2024 Pasal 13) = Rp62,5 juta, dibayar sekali saat pembelian pertama.
  • Rp62,5 jutaBBNKB yang dibebaskan di tahun pertama
  • Rp10,25 jutaPKB yang dibebaskan setiap tahun
  • Rp0Opsen di DKI

1. Sudah punya EV berplat B di DKI

PKB dan BBNKB tetap nol. Pastikan data kepemilikan di sistem Samsat sesuai NIK KTP yang aktif, supaya tidak ada hambatan administrasi.

2. Mau mutasi atau balik nama ke provinsi lain

Tidak semua provinsi memberi insentif penuh seperti DKI. Sebelum mutasi, tanyakan dulu ke Samsat atau Bapenda tujuan apakah kendaraanmu tetap bebas PKB dan BBNKB setelah ganti plat. Di luar DKI juga ada Opsen PKB 66% dari pokok PKB.

3. Calon pembeli EV baru

Dengan plat B DKI, BBNKB nol di pembelian pertama, PKB nol setiap tahun, dan tidak ada opsen. Kendaraan listrik juga dikecualikan dari aturan ganjil-genap di DKI. Pantau status insentif ini tiap awal tahun karena kebijakan gubernur bisa berubah.

Kewajiban yang tetap berjalan

Yang nol hanya pokok PKB dan BBNKB. Kamu tetap wajib pengesahan STNK tahunan dan perpanjangan STNK 5 tahunan di Samsat. SWDKLLJ (Jasa Raharja) serta biaya administrasi STNK dan TNKB tidak termasuk pembebasan.

Untuk 2026, insentif kendaraan listrik di DKI berlaku penuh. Cek lagi saat Permendagri NJKB berikutnya dan aturan turunan DKI terbit di 2027.

Tagihan kendaraanmu saat ini bisa kamu cek di beranda. Untuk urusan STNK, kamu bisa chat JawaraPajak lewat WhatsApp.

Mau dibantu?

Tim JawaraPajak bisa bantu lewat WhatsApp.

Peraturan terkait

Baca juga

Bantu urus pajak STNK Chat WhatsApp

Pengurusan STNK

Mau urus apa?

Perpanjang STNK tahunan Perpanjang 5 tahun (ganti plat) Balik nama STNK hilang STNK hilang + balik nama Mutasi masuk Mutasi keluar Pindah alamat Ganti warna Ganti plat ganjil-genap Cabut berkas

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim. Syarat dokumen: perpanjang STNK, balik nama.

Belum ketemu? Chat langsung

PBB

Mau urus apa?

Cek tagihan PBB Balik nama SPPT Daftar objek baru (SPOP) Salinan SPPT Pembetulan SPPT Pengurangan PBB Keberatan PBB

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim. Syarat dokumen: balik nama SPPT.

Belum ketemu? Chat langsung

BPHTB

Mau urus apa?

Hitung BPHTB Validasi BPHTB jual beli BPHTB waris BPHTB hibah

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim.

Belum ketemu? Chat langsung