Opsen PKB di DKI Jakarta: kenapa tidak ada di tagihanmu?

Daerah lain memungut Opsen PKB 66% dari pokok PKB, sedangkan DKI Jakarta tidak karena tidak punya kabupaten/kota otonom.

Tim JawaraPajakDiperbarui 15 Okt 20266 menit baca
Mobil dan sepeda motor di jalan raya Jakarta

Foto: Pexels

Intinya
  • Opsen PKB dan Opsen BBNKB adalah pungutan tambahan 66% dari pajak terutang, untuk kas kabupaten/kota (UU 1/2022 Pasal 83).
  • DKI Jakarta tidak memungut keduanya karena tidak punya kabupaten/kota otonom (Perda DKI 1/2024 Pasal 2 ayat 2).
  • Sebagai gantinya, tarif PKB pertama di DKI boleh sampai 2%, sedangkan provinsi yang memungut opsen dibatasi 1,2%. Untuk kendaraan pertama, totalnya hampir sama.
  • Bedanya baru terasa di kendaraan kedua dan seterusnya. Tarif progresif DKI berhenti di 6%, tanpa opsen.
  • Ada pengurangan dan pembebasan PKB untuk kondisi tertentu (Kepgub DKI 841/2025).

Tagihan pajak STNK di Jakarta tidak memuat Opsen. Di provinsi yang punya kabupaten dan kota otonom, seperti Jawa Barat atau Banten, pemilik kendaraan membayar PKB untuk provinsi plus Opsen PKB untuk kabupaten/kota sebesar 66% dari PKB pokok. Totalnya 166% dari PKB pokok.

PKB di Jakarta tidak otomatis lebih murah. Untuk kendaraan pertama, total pajaknya hampir setara dengan daerah seperti Bekasi. Yang beda adalah ke kas mana uangnya masuk.

Apa itu Opsen PKB?

Opsen adalah pungutan tambahan yang ditagih bersamaan dengan pajak induknya. Aturannya datang dari UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), pengganti UU 28/2009.

UU HKPD mengenal tiga jenis opsen:

  • Opsen PKB, dipungut kabupaten/kota atas PKB yang jadi kewenangan provinsi.
  • Opsen BBNKB, dipungut kabupaten/kota atas BBNKB.
  • Opsen Pajak MBLB (mineral bukan logam dan batuan), dipungut provinsi atas pajak MBLB yang jadi kewenangan kabupaten/kota.

Tarif Opsen PKB ditetapkan 66% dari pokok PKB. Contoh: PKB pokok Rp1.000.000, maka Opsen PKB Rp660.000. Total yang dibayar Rp1.660.000.

UU 1/2022 Pasal 83 ayat (1)

Tarif Opsen ditetapkan sebagai berikut: a. Opsen PKB sebesar 66% (enam puluh enam persen); b. Opsen BBNKB sebesar 66% (enam puluh enam persen); dan c. Opsen Pajak MBLB sebesar 25% (dua puluh lima persen), dihitung dari besaran Pajak terutang.

Tujuannya, kabupaten/kota langsung dapat bagian pajak kendaraan tanpa menunggu bagi hasil dari provinsi yang prosesnya lebih panjang. Kamu tetap bayar sekali di Samsat, lalu uangnya dibagi ke kas provinsi dan kas kabupaten/kota.

Kenapa DKI Jakarta tidak memungut Opsen PKB?

DKI Jakarta satu-satunya provinsi tanpa kabupaten atau kota otonom. Jakarta Pusat, Selatan, Timur, Barat, Utara, dan Kepulauan Seribu adalah wilayah administrasi. Kepala wilayahnya tidak dipilih langsung dan tidak berwenang memungut pajak daerah sendiri.

Dalam UU HKPD, Opsen PKB adalah instrumen untuk kabupaten/kota otonom. Di Jakarta tidak ada pihak yang berwenang memungutnya. Karena itu, Opsen PKB dan Opsen BBNKB masuk daftar pajak yang tidak dipungut di Perda DKI 1/2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Perda DKI 1/2024 Pasal 2 ayat (2)

Jenis Pajak yang tidak dipungut oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terdiri atas: ... e. opsen PKB; dan f. opsen BBNKB.

Selama DKI tidak punya daerah otonom di bawahnya, tidak ada pihak yang bisa memungut opsen di Jakarta.

Contoh hitungan: Jakarta dan Bekasi

Misalkan kamu dan tetanggamu punya sedan yang sama, NJKB Rp500 juta. Kamu tinggal di Jakarta, dia di Bekasi (Jawa Barat). Sama-sama kepemilikan pertama.

Di Jakarta, tarif PKB kepemilikan pertama 2%. Tarif ini pengecualian khusus dari UU HKPD Pasal 10 ayat (2), untuk daerah setingkat provinsi yang tidak terbagi dalam kabupaten/kota otonom. Dengan bobot sedan 1,025, dasar pengenaannya Rp512,5 juta. PKB-nya Rp10.250.000. Tidak ada opsen.

Di Bekasi, tarif PKB pokok provinsi dibatasi paling tinggi 1,2% (UU HKPD Pasal 10 ayat 1), karena ada opsen. PKB pokok ke kas Provinsi Jabar sekitar Rp6.150.000. Lalu ditambah Opsen PKB 66%, sekitar Rp4.059.000, ke kas Kota Bekasi. Totalnya sekitar Rp10.209.000.

Komponen Jakarta (DKI) Bekasi (Jawa Barat)
NJKB Rp500.000.000 Rp500.000.000
Bobot (sedan) 1,025 1,025
Dasar pengenaan PKB Rp512.500.000 Rp512.500.000
Tarif PKB kepemilikan ke-1 2% (UU HKPD Pasal 10 ayat 2) maks. 1,2% (UU HKPD Pasal 10 ayat 1)
PKB pokok ke kas provinsi Rp10.250.000 Rp6.150.000
Opsen PKB 66% ke kas kab/kota Rp0 Rp4.059.000
Total Rp10.250.000 Rp10.209.000

Hitungan Bekasi di atas memakai batas atas UU HKPD. Tarif aktual Jawa Barat mengikuti Perda Jabar. Untuk kendaraan pertama, total di Jakarta dan Bekasi nyaris setara. Yang beda hanya pembagiannya: di Jakarta semua masuk kas provinsi, di Bekasi terbagi antara Provinsi Jabar dan Kota Bekasi.

Bingung di salah satu langkah? Tanya lewat WhatsApp.

Kendaraan kedua dan seterusnya

UU HKPD Pasal 10 memberi dua plafon tarif progresif. Provinsi biasa seperti Jabar paling tinggi 6%. Provinsi seperti DKI paling tinggi 10%.

Perda DKI 1/2024 memilih berhenti di 6%, tidak memakai plafon penuh 10%. Karena tidak ada opsen, beban pemilik kendaraan kedua dan seterusnya di Jakarta lebih ringan. Di Jabar, di batas atasnya, tarif progresif 6% masih ditambah opsen 66%.

Tarif progresif PKB tetap berlaku di DKI

Meski tanpa opsen, pemilik lebih dari satu kendaraan tetap kena tarif progresif. Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) Perda DKI 1/2024, untuk orang pribadi:

Kepemilikan Tarif PKB
Ke-1 2%
Ke-2 3%
Ke-3 4%
Ke-4 5%
Ke-5 dan seterusnya 6% (tidak naik lagi)

Ketentuan lain di pasal yang sama:

  • Kepemilikan dihitung dari kesamaan nama, NIK, dan/atau alamat (Pasal 7 ayat 4). Kalau satu keluarga punya dua mobil dengan nama atau alamat yang sama, mobil kedua kena 3%.
  • Badan usaha kena tarif 2% flat, berapa pun jumlah kendaraannya, tanpa progresif (Pasal 7 ayat 3).
  • Tarif 0,5% berlaku untuk angkutan umum, angkutan karyawan, angkutan sekolah, ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, Pemerintah, dan Pemprov DKI Jakarta (Pasal 7 ayat 2).
  • Alat berat kena Pajak Alat Berat (PAB) terpisah dengan tarif 0,2% (Pasal 18).

Keringanan PKB di DKI

Kepgub DKI 841/2025 mengatur kriteria pengurangan dan pembebasan pokok PKB. Ada dua jalur: secara jabatan (otomatis oleh Bapenda DKI) dan atas permohonan wajib pajak.

Kondisi kendaraan Keringanan Jalur
Mutasi keluar DKI, kepemilikan kurang dari 12 bulan di tahun berjalan Pengurangan proporsional per bulan yang belum dilalui Jabatan
Rusak berat dan tidak bisa dipakai di jalan lebih dari 6 bulan Pengurangan 50% Permohonan
Dipakai semata-mata untuk sosial/keagamaan, nonkomersial Pengurangan 50% Permohonan
Nilai pasar lebih rendah dari NJKB Pengurangan sebesar selisih PKB (NJKB vs nilai pasar) Permohonan
Registrasinya sudah dihapus Pembebasan Jabatan
Hilang, sampai ditemukan kembali Pembebasan Permohonan
Disita instansi pemerintah, sampai dilelang, dikembalikan, atau jadi barang milik negara Pembebasan Permohonan
Dipakai untuk pengamanan Presiden/Wapres, atau pertahanan dan keamanan negara oleh instansi tertentu Pembebasan Permohonan

Permohonan diajukan ke Bapenda DKI Jakarta atau unit layanan PKB terdekat. Siapkan fotokopi STNK atau faktur, plus dokumen yang menunjukkan kondisi kendaraanmu.

Cek tagihanmu

Tagihan kendaraanmu saat ini bisa kamu cek di beranda. Untuk urusan STNK, kamu bisa chat JawaraPajak lewat WhatsApp.

Mau dibantu?

Tim JawaraPajak bisa bantu lewat WhatsApp.

Peraturan terkait

Baca juga

Bantu urus pajak STNK Chat WhatsApp

Pengurusan STNK

Mau urus apa?

Perpanjang STNK tahunan Perpanjang 5 tahun (ganti plat) Balik nama STNK hilang STNK hilang + balik nama Mutasi masuk Mutasi keluar Pindah alamat Ganti warna Ganti plat ganjil-genap Cabut berkas

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim. Syarat dokumen: perpanjang STNK, balik nama.

Belum ketemu? Chat langsung

PBB

Mau urus apa?

Cek tagihan PBB Balik nama SPPT Daftar objek baru (SPOP) Salinan SPPT Pembetulan SPPT Pengurangan PBB Keberatan PBB

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim. Syarat dokumen: balik nama SPPT.

Belum ketemu? Chat langsung

BPHTB

Mau urus apa?

Hitung BPHTB Validasi BPHTB jual beli BPHTB waris BPHTB hibah

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim.

Belum ketemu? Chat langsung