Lapor jual kendaraan karena hibah, hadiah, atau warisan
Kendaraan yang diserahkan tanpa jual beli dilaporkan lewat formulir Lapor Jual yang sama. Bedanya di pilihan Peralihan dan bukti penyerahannya.
- Kendaraan yang berpindah tangan karena hibah, hadiah, atau warisan dilaporkan lewat formulir yang sama dengan jual beli: 1018 - PERMOHONAN LAPOR JUAL di menu PKB.
- Pilih jenis peralihan yang sesuai di isian Peralihan: HADIAH, HIBAH, WARIS, atau LAINNYA.
- Dokumen wajib tetap scan KTP dan scan Kartu Keluarga pemohon. Surat permohonan bermeterai dan akta atau surat penyerahan diunggah di tempat Scan Surat/Akta Penyerahan/Bukti Bayar Kendaraan Bermotor.
- Penerima kendaraan bekas yang dibalik nama tidak kena BBNKB di DKI, karena BBNKB hanya untuk penyerahan pertama.
Kendaraan tidak selalu berpindah tangan karena dijual. Ada yang dihibahkan ke anak, diberikan sebagai hadiah, atau diwariskan. Untuk data pajak, akibatnya sama dengan jual beli: selama kendaraan belum dibalik nama, kendaraan itu masih bisa terhitung atas nama pemilik lama, karena kepemilikan dihitung dari nama, NIK, dan/atau alamat yang sama (Perda DKI 1/2024 Pasal 7 ayat (4)).
Di Pajak Online, pelepasan seperti ini dilaporkan lewat menu PKB, tab Pelayanan, jenis pelayanan 1018 - PERMOHONAN LAPOR JUAL. Walau namanya "lapor jual", formulirnya punya isian Peralihan untuk jenis penyerahan selain jual beli. Dasar layanan daringnya Ingub DKI 105/2019 tentang pelaporan pelepasan/penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor secara daring.
Pilihan Peralihan di formulir
Isian Peralihan ada di bagian III formulir, setelah data pembeli dan Tahun Pelepasan. Isian ini wajib. Pilihannya:
| Pilihan di portal | Dipakai kalau |
|---|---|
| JUAL BELI | kendaraan dijual |
| HADIAH | kendaraan diberikan sebagai hadiah |
| HIBAH | kendaraan dihibahkan |
| WARIS | kendaraan beralih karena warisan |
| LAINNYA | penyerahan lain di luar empat pilihan di atas |
Dalam praktik Bapenda tidak ada beda perlakuan atau bukti khusus antara HADIAH, HIBAH, dan LAINNYA. Pilih yang sesuai dengan dokumen penyerahan yang kamu pegang.
Formulirnya hanya punya satu bagian untuk penerima, yaitu bagian III dengan label Identitas Pembeli. Untuk hibah, hadiah, dan warisan, bagian itu diisi data penerima kendaraan.
Dokumen yang perlu disiapkan
Menurut formulir di portal, dokumen harus berbentuk PDF, JPG, JPEG, atau PNG dengan ukuran maksimal 3 MB. Daftar tempat unggahnya sama untuk semua jenis peralihan.
Wajib
- Scan KTP Pemohon.
- Scan Kartu Keluarga Pemohon.
Opsional (sesuai kondisi)
- Scan Surat Kuasa. Wajib kalau permohonan dikuasakan. Kalau kamu mengurus sendiri dengan akunmu sendiri, butir ini tidak perlu diisi.
- Scan Surat/Akta Penyerahan/Bukti Bayar Kendaraan Bermotor.
- Scan NPWP.
Butir bukti penyerahan tidak bertanda wajib di portal, tapi tetap unggah buktinya. Lapor jual diproses sebagai blokir data STNK karena perubahan pemilik, dan permintaan blokir dari pemilik diajukan dengan permohonan bermeterai cukup yang melampirkan surat bukti pemindahtanganan kepemilikan (Perkapolri 7/2021 Pasal 87 ayat (4) huruf d dan ayat (6)). Portal tidak merinci bukti per jenis peralihan. Aturan registrasi kendaraan menyebut contoh bukti pemindahtanganan berikut (Pasal 30):
- warisan: akta waris (huruf b);
- hibah: akta hibah (huruf d);
- jual beli: kuitansi pembelian bermeterai cukup dan/atau surat pelepasan hak (huruf a).
Formulir juga memuat catatan bahwa surat pernyataan dilengkapi meterai. Centang Syarat dan Ketentuan saja tidak cukup. Tuangkan pernyataanmu di surat permohonan, lalu bubuhkan meterai. Formulir tidak punya butir khusus untuk surat permohonan, jadi gabungkan surat itu dengan akta atau surat penyerahan dalam satu file, lalu unggah di butir Scan Surat/Akta Penyerahan/Bukti Bayar Kendaraan Bermotor.
Langkah singkat
Data di screenshot sengaja dummy. Urutannya sama dengan lapor jual biasa.
1. Masuk akun Pajak Online
Buka pajakonline.jakarta.go.id, klik Masuk, lalu masuk dengan email dan kata sandi akunmu.


2. Buka formulir Lapor Jual
Buka menu Jenis Pajak, pilih PKB, lalu klik tab Pelayanan. Pilih:
- Jenis Pelayanan: 1018 - PERMOHONAN LAPOR JUAL
Lalu klik Tambah Pelayanan.

3. Isi data kendaraan, pemilik lama, dan penerima
Isi bagian I (data kendaraan dari STNK), bagian II (wajib pajak yang melepas), dan bagian III (data penerima). Di akhir bagian III, isi:
- Tahun Pelepasan: tahun kendaraan diserahkan.
- Peralihan: HIBAH, HADIAH, WARIS, atau LAINNYA, sesuai dokumenmu.
4. Unggah dokumen dan kirim
Unggah Scan KTP Pemohon dan Scan Kartu Keluarga Pemohon. Di tempat Scan Surat/Akta Penyerahan/Bukti Bayar Kendaraan Bermotor, unggah surat permohonan bermeterai yang sudah digabung dengan akta atau surat penyerahan. Centang Saya setuju dengan pernyataan diatas, lalu kirim permohonan lewat tombol di bagian paling bawah formulir.

Setelah dikirim
Ingub DKI 105/2019 meminta verifikasi kelengkapan persyaratan paling lambat 2x24 jam pada hari kerja sejak permohonan diterima (Diktum KESATU angka 1 huruf c). Pantau statusnya di tabel tab Pelayanan menu PKB (kolom Status dan Keterangan). Pesan dari petugas masuk ke menu Pesan Layanan.
Setelah prosesnya selesai, portal hanya menampilkan keterangan bahwa proses blokirnya sudah selesai, tanpa PDF bukti. Pajak Online tidak punya layanan untuk mengecek status blokir atau meminta surat keterangan blokir. Kalau kamu butuh surat keterangan blokir, yang berupa surat fisik, mintalah di Samsat.
Untuk penerima kendaraan
Penerima hibah, hadiah, atau warisan yang ingin STNK dan BPKB atas namanya perlu mengurus balik nama kendaraan. Bukti pemindahtanganan yang dilampirkan mengikuti jenis peralihannya: akta waris untuk warisan, akta hibah untuk hibah (Perkapolri 7/2021 Pasal 30).
Kendaraan bekas tidak kena BBNKB di DKI
BBNKB hanya dikenakan atas penyerahan pertama kendaraan (Perda DKI 1/2024 Pasal 10 ayat (1)). Kendaraan bekas yang dibalik nama karena hibah atau warisan tidak kena BBNKB. Yang dibayar biaya administrasi STNK dan BPKB, plus PKB kalau masa pajaknya sudah habis.
Warisan dengan pemilik yang sudah meninggal
Kalau pemilik terdaftar sudah meninggal, ahli waris yang menjadi pemohon dan mengunggah KTP serta Kartu Keluarga ahli waris. Bagian II Identitas Wajib Pajak tetap diisi data pemilik terdaftar.
Kalau berkas hibah atau warisanmu rumit, misalnya ahli warisnya lebih dari satu, tim JawaraPajak bisa membantu menyiapkannya lewat WhatsApp.



