Lapor jual kendaraan karena hibah, hadiah, atau warisan

Kendaraan yang diserahkan tanpa jual beli dilaporkan lewat formulir Lapor Jual yang sama. Bedanya di pilihan Peralihan dan bukti penyerahannya.

Tim JawaraPajakDiperbarui 20 Okt 20265 menit baca
Ilustrasi mobil, bertuliskan Lapor hibah dan waris
Intinya
  • Kendaraan yang berpindah tangan karena hibah, hadiah, atau warisan dilaporkan lewat formulir yang sama dengan jual beli: 1018 - PERMOHONAN LAPOR JUAL di menu PKB.
  • Pilih jenis peralihan yang sesuai di isian Peralihan: HADIAH, HIBAH, WARIS, atau LAINNYA.
  • Dokumen wajib tetap scan KTP dan scan Kartu Keluarga pemohon. Surat permohonan bermeterai dan akta atau surat penyerahan diunggah di tempat Scan Surat/Akta Penyerahan/Bukti Bayar Kendaraan Bermotor.
  • Penerima kendaraan bekas yang dibalik nama tidak kena BBNKB di DKI, karena BBNKB hanya untuk penyerahan pertama.

Kendaraan tidak selalu berpindah tangan karena dijual. Ada yang dihibahkan ke anak, diberikan sebagai hadiah, atau diwariskan. Untuk data pajak, akibatnya sama dengan jual beli: selama kendaraan belum dibalik nama, kendaraan itu masih bisa terhitung atas nama pemilik lama, karena kepemilikan dihitung dari nama, NIK, dan/atau alamat yang sama (Perda DKI 1/2024 Pasal 7 ayat (4)).

Di Pajak Online, pelepasan seperti ini dilaporkan lewat menu PKB, tab Pelayanan, jenis pelayanan 1018 - PERMOHONAN LAPOR JUAL. Walau namanya "lapor jual", formulirnya punya isian Peralihan untuk jenis penyerahan selain jual beli. Dasar layanan daringnya Ingub DKI 105/2019 tentang pelaporan pelepasan/penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor secara daring.

Pilihan Peralihan di formulir

Isian Peralihan ada di bagian III formulir, setelah data pembeli dan Tahun Pelepasan. Isian ini wajib. Pilihannya:

Pilihan di portal Dipakai kalau
JUAL BELI kendaraan dijual
HADIAH kendaraan diberikan sebagai hadiah
HIBAH kendaraan dihibahkan
WARIS kendaraan beralih karena warisan
LAINNYA penyerahan lain di luar empat pilihan di atas

Dalam praktik Bapenda tidak ada beda perlakuan atau bukti khusus antara HADIAH, HIBAH, dan LAINNYA. Pilih yang sesuai dengan dokumen penyerahan yang kamu pegang.

Formulirnya hanya punya satu bagian untuk penerima, yaitu bagian III dengan label Identitas Pembeli. Untuk hibah, hadiah, dan warisan, bagian itu diisi data penerima kendaraan.

Dokumen yang perlu disiapkan

Menurut formulir di portal, dokumen harus berbentuk PDF, JPG, JPEG, atau PNG dengan ukuran maksimal 3 MB. Daftar tempat unggahnya sama untuk semua jenis peralihan.

Butir bukti penyerahan tidak bertanda wajib di portal, tapi tetap unggah buktinya. Lapor jual diproses sebagai blokir data STNK karena perubahan pemilik, dan permintaan blokir dari pemilik diajukan dengan permohonan bermeterai cukup yang melampirkan surat bukti pemindahtanganan kepemilikan (Perkapolri 7/2021 Pasal 87 ayat (4) huruf d dan ayat (6)). Portal tidak merinci bukti per jenis peralihan. Aturan registrasi kendaraan menyebut contoh bukti pemindahtanganan berikut (Pasal 30):

  • warisan: akta waris (huruf b);
  • hibah: akta hibah (huruf d);
  • jual beli: kuitansi pembelian bermeterai cukup dan/atau surat pelepasan hak (huruf a).

Formulir juga memuat catatan bahwa surat pernyataan dilengkapi meterai. Centang Syarat dan Ketentuan saja tidak cukup. Tuangkan pernyataanmu di surat permohonan, lalu bubuhkan meterai. Formulir tidak punya butir khusus untuk surat permohonan, jadi gabungkan surat itu dengan akta atau surat penyerahan dalam satu file, lalu unggah di butir Scan Surat/Akta Penyerahan/Bukti Bayar Kendaraan Bermotor.

Bingung di salah satu langkah? Tanya lewat WhatsApp.

Langkah singkat

Data di screenshot sengaja dummy. Urutannya sama dengan lapor jual biasa.

1. Masuk akun Pajak Online

Buka pajakonline.jakarta.go.id, klik Masuk, lalu masuk dengan email dan kata sandi akunmu.

Halaman utama portal Pajak Online DKI Jakarta dengan tombol Masuk
Halaman utama portal Pajak Online
Halaman login Wajib Pajak berisi isian email, kata sandi, dan centang reCAPTCHA
Halaman login Wajib Pajak

2. Buka formulir Lapor Jual

Buka menu Jenis Pajak, pilih PKB, lalu klik tab Pelayanan. Pilih:

  • Jenis Pelayanan: 1018 - PERMOHONAN LAPOR JUAL

Lalu klik Tambah Pelayanan.

Tab Pelayanan PKB dengan Jenis Pelayanan 1018 - PERMOHONAN LAPOR JUAL dan tombol Tambah Pelayanan
Pilih 1018 - PERMOHONAN LAPOR JUAL, lalu Tambah Pelayanan

3. Isi data kendaraan, pemilik lama, dan penerima

Isi bagian I (data kendaraan dari STNK), bagian II (wajib pajak yang melepas), dan bagian III (data penerima). Di akhir bagian III, isi:

  • Tahun Pelepasan: tahun kendaraan diserahkan.
  • Peralihan: HIBAH, HADIAH, WARIS, atau LAINNYA, sesuai dokumenmu.

4. Unggah dokumen dan kirim

Unggah Scan KTP Pemohon dan Scan Kartu Keluarga Pemohon. Di tempat Scan Surat/Akta Penyerahan/Bukti Bayar Kendaraan Bermotor, unggah surat permohonan bermeterai yang sudah digabung dengan akta atau surat penyerahan. Centang Saya setuju dengan pernyataan diatas, lalu kirim permohonan lewat tombol di bagian paling bawah formulir.

Bagian Data Pendukung formulir lapor jual dengan tempat unggah Scan Surat/Akta Penyerahan/Bukti Bayar Kendaraan Bermotor
Bukti penyerahan diunggah di Data Pendukung

Setelah dikirim

Ingub DKI 105/2019 meminta verifikasi kelengkapan persyaratan paling lambat 2x24 jam pada hari kerja sejak permohonan diterima (Diktum KESATU angka 1 huruf c). Pantau statusnya di tabel tab Pelayanan menu PKB (kolom Status dan Keterangan). Pesan dari petugas masuk ke menu Pesan Layanan.

Setelah prosesnya selesai, portal hanya menampilkan keterangan bahwa proses blokirnya sudah selesai, tanpa PDF bukti. Pajak Online tidak punya layanan untuk mengecek status blokir atau meminta surat keterangan blokir. Kalau kamu butuh surat keterangan blokir, yang berupa surat fisik, mintalah di Samsat.

Untuk penerima kendaraan

Penerima hibah, hadiah, atau warisan yang ingin STNK dan BPKB atas namanya perlu mengurus balik nama kendaraan. Bukti pemindahtanganan yang dilampirkan mengikuti jenis peralihannya: akta waris untuk warisan, akta hibah untuk hibah (Perkapolri 7/2021 Pasal 30).

Mau dibantu?

Kalau berkas hibah atau warisanmu rumit, misalnya ahli warisnya lebih dari satu, tim JawaraPajak bisa membantu menyiapkannya lewat WhatsApp.

Peraturan terkait

Baca juga

Bantu lapor hibah atau waris kendaraan Chat WhatsApp

Pengurusan STNK

Mau urus apa?

Perpanjang STNK tahunan Perpanjang 5 tahun (ganti plat) Balik nama STNK hilang STNK hilang + balik nama Mutasi masuk Mutasi keluar Pindah alamat Ganti warna Ganti plat ganjil-genap Cabut berkas

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim. Syarat dokumen: perpanjang STNK, balik nama.

Belum ketemu? Chat langsung

PBB

Mau urus apa?

Cek tagihan PBB Balik nama SPPT Daftar objek baru (SPOP) Salinan SPPT Pembetulan SPPT Pengurangan PBB Keberatan PBB

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim. Syarat dokumen: balik nama SPPT.

Belum ketemu? Chat langsung

BPHTB

Mau urus apa?

Hitung BPHTB Validasi BPHTB jual beli BPHTB waris BPHTB hibah

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim.

Belum ketemu? Chat langsung