Cara lapor jual kendaraan online di Pajak Online DKI

Langkah mengisi Permohonan Lapor Jual di pajakonline.jakarta.go.id, dokumen yang diunggah, dan apa yang terjadi setelah permohonan dikirim.

Tim JawaraPajakDiperbarui 20 Okt 20267 menit baca
Ilustrasi mobil, bertuliskan Lapor jual online
Intinya
  • Lapor jual dipakai penjual untuk memberi tahu bahwa kendaraannya sudah lepas ke orang lain. Di Pajak Online namanya 1018 - PERMOHONAN LAPOR JUAL, di menu PKB tab Pelayanan.
  • Dokumen wajib di portal: scan KTP dan scan Kartu Keluarga pemohon. Siapkan juga surat permohonan bermeterai yang memuat pernyataanmu, digabung dengan bukti penyerahan kendaraan.
  • Ingub DKI 105/2019 meminta verifikasi kelengkapan persyaratan paling lambat 2x24 jam pada hari kerja.
  • Setelah selesai, portal hanya menampilkan keterangan bahwa proses blokirnya selesai, tanpa PDF. Surat keterangan blokir berupa surat fisik yang diminta di Samsat.
  • Batas 30 hari di aturan lama sudah dicabut, dan Bank Peraturan belum memuat batas penggantinya.

Selama pembeli belum mengurus balik nama, kendaraan yang sudah kamu jual masih bisa terhitung atas namamu. Penyebabnya, kepemilikan kendaraan untuk tarif PKB dihitung dari nama, NIK, dan/atau alamat yang sama (Perda DKI 1/2024 Pasal 7 ayat (4)). Akibatnya, kendaraan yang kamu beli berikutnya bisa kena tarif kepemilikan kedua atau seterusnya. Penjelasan lengkapnya ada di artikel pajak progresif dan lapor jual.

Lapor jual adalah cara penjual memberi tahu pelepasan itu. Di Pajak Online, layanannya ada di menu PKB, tab Pelayanan, jenis pelayanan 1018 - PERMOHONAN LAPOR JUAL. Layanan daring ini dibuat berdasarkan Ingub DKI 105/2019, yang memerintahkan aplikasi pelaporan pelepasan/penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor di pajakonline.jakarta.go.id.

Ingub DKI 105/2019 Diktum KESATU angka 1 huruf a

membuat aplikasi pelaporan pelepasan/penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor secara daring (online) melalui laman https://pajakonline.jakarta.go.id yang terintegrasi dengan sistem yang dimiliki Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik;

Siapa yang mengajukan

Formulir ini diisi dari sisi wajib pajak yang melepas kendaraan (penjual). Permohonan boleh diwakilkan. Portal menyediakan tempat unggah surat kuasa, dan surat kuasa itu wajib kalau permohonan dikuasakan. Kalau kamu mengurus sendiri dengan akunmu sendiri, butir surat kuasa tidak perlu diisi.

Kalau kendaraan diserahkan lewat hibah, hadiah, atau warisan, formulirnya sama. Bedanya ada di isian Peralihan, dibahas di panduan lapor jual karena hibah, hadiah, dan warisan.

Dokumen yang perlu disiapkan

Semua berkas diunggah di bagian Data Pendukung. Menurut formulir di portal, dokumen harus berbentuk PDF, JPG, JPEG, atau PNG dengan ukuran maksimal 3 MB.

Butir bukti penyerahan tidak bertanda wajib di portal, tapi tetap unggah buktinya. Lapor jual diproses sebagai blokir data STNK karena perubahan pemilik, dan permintaan blokir dari pemilik diajukan dengan permohonan bermeterai cukup yang melampirkan surat bukti pemindahtanganan kepemilikan (Perkapolri 7/2021 Pasal 87 ayat (4) huruf d dan ayat (6)). Untuk jual beli, buktinya bisa berupa kuitansi pembelian bermeterai cukup dan/atau surat pelepasan hak (Pasal 30 huruf a). Pergub DKI 185/2016 Pasal 51 ayat (2) huruf a juga mengaitkan pembetulan tarif progresif dengan pelaporan penjualan yang disertai bukti pendukung.

Formulir memuat catatan bahwa surat pernyataan dilengkapi meterai. Centang Syarat dan Ketentuan saja tidak cukup. Tuangkan pernyataanmu di surat permohonan lapor jual, lalu bubuhkan meterai. Formulir tidak punya butir khusus untuk surat permohonan, jadi gabungkan surat itu dengan bukti penyerahan dalam satu file, lalu unggah di butir Scan Surat/Akta Penyerahan/Bukti Bayar Kendaraan Bermotor.

Bingung di salah satu langkah? Tanya lewat WhatsApp.

Langkah lapor jual di Pajak Online

Data di screenshot sengaja dummy.

1. Buka portal dan masuk akun

Buka pajakonline.jakarta.go.id, lalu klik Masuk di kanan atas.

Halaman utama portal Pajak Online DKI Jakarta dengan tombol Masuk
Halaman utama portal Pajak Online

Masuk dengan email dan kata sandi akun Pajak Online. Kalau belum punya akun, klik Daftar dan ikuti aktivasinya. Centang Saya bukan robot, lalu klik MASUK.

Halaman login Wajib Pajak berisi isian email, kata sandi, dan centang reCAPTCHA
Halaman login Wajib Pajak

2. Buka tab Pelayanan PKB dan pilih Lapor Jual

Buka menu Jenis Pajak, pilih PKB, lalu klik tab Pelayanan. Halaman Pajak Kendaraan Bermotor punya tiga tab: Objek Pajak, Histori Pembayaran, dan Pelayanan.

Di tab Pelayanan, pilih:

  • Jenis Pelayanan: 1018 - PERMOHONAN LAPOR JUAL

Lalu klik Tambah Pelayanan di kanan. Portal membuka Formulir Lapor Jual Kendaraan Bermotor.

Tab Pelayanan PKB dengan Jenis Pelayanan 1018 - PERMOHONAN LAPOR JUAL dan tombol Tambah Pelayanan
Pilih 1018 - PERMOHONAN LAPOR JUAL, lalu Tambah Pelayanan

3. Isi identitas kendaraan dan wajib pajak

Bagian I. Identitas Kendaraan berisi data kendaraan yang dilepas. Salin dari STNK.

  • NOPOL: nomor polisi kendaraan yang dilepas.
  • NIK: NIK pemilik kendaraan sesuai KTP. Label di portal hanya bertuliskan NIK.
  • Merek, Tipe, Tahun Pembuatan: isian ini terkunci (abu-abu) dan terisi otomatis oleh portal. Cocokkan dengan STNK.

Bagian II. Identitas Wajib Pajak berisi data wajib pajak yang melepas kendaraan. Isi atau periksa Nama Wajib Pajak, Alamat Wajib Pajak, Provinsi, dan Kota/Kab. Adm. Keempatnya wajib.

Bagian I Identitas Kendaraan berisi NOPOL, NIK, Merek, Tipe, dan Tahun Pembuatan dummy, lalu awal bagian II Identitas Wajib Pajak
Bagian I dan II formulir lapor jual

4. Isi identitas pembeli

Bagian III. Identitas Pembeli berisi data penerima kendaraan.

  • Jenis Pembeli: Orang Pribadi atau Badan.
  • Nomor Induk Kependudukan (NIK): NIK pembeli. Portal merapikan formatnya otomatis dengan titik.
  • Nama Pembeli, Alamat Pembeli, RT, RW, Kelurahan, Kecamatan, Kota/Kab. Adm, Provinsi: sesuai identitas pembeli.
  • Nomor Ponsel Pembeli: nomor pembeli.

Isian identitas pembeli tidak bertanda wajib di portal. Isi selengkap data pembeli yang kamu punya.

Bagian III Identitas Pembeli berisi data pembeli dummy dan Tahun Pelepasan
Bagian III, identitas pembeli

5. Isi tahun pelepasan dan jenis peralihan

Masih di bagian III, isi dua isian wajib:

  • Tahun Pelepasan: tahun kendaraan diserahkan.
  • Peralihan: JUAL BELI. Pilihan lainnya HADIAH, HIBAH, WARIS, dan LAINNYA.
Isian Tahun Pelepasan dan Peralihan JUAL BELI, di bawahnya bagian Data Pendukung
Tahun Pelepasan dan Peralihan

6. Unggah data pendukung, centang persetujuan, lalu kirim

Unggah Scan KTP Pemohon dan Scan Kartu Keluarga Pemohon. Di Scan Surat/Akta Penyerahan/Bukti Bayar Kendaraan Bermotor, unggah surat permohonan bermeterai yang sudah digabung dengan bukti penyerahan. Tambahkan surat kuasa kalau diwakilkan, dan NPWP kalau ada.

Baca Syarat dan Ketentuan di bawahnya, lalu centang Saya setuju dengan pernyataan diatas. Setelah itu kirim permohonan lewat tombol di bagian paling bawah formulir.

Bagian Data Pendukung dengan lima tempat unggah, KTP dan Kartu Keluarga bertanda wajib, lalu Syarat dan Ketentuan dan centang persetujuan
Data pendukung dan centang persetujuan

Setelah permohonan dikirim

Ingub DKI 105/2019 menugaskan badan pajak daerah DKI (waktu itu bernama Badan Pajak dan Retribusi Daerah) memverifikasi kelengkapan permohonan:

Ingub DKI 105/2019 Diktum KESATU angka 1 huruf c

melakukan verifikasi atas kelengkapan persyaratan permohonan pelaporan pelepasan/penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor paling lambat 2x24 jam pada hari kerja sejak diterimanya permohonan tersebut melalui aplikasi dimaksud.

Setelah verifikasi, petugas memproses pelaporannya di SI PKB-BBNKB, sistem informasi PKB dan BBNKB (Diktum KESATU angka 2 huruf a).

Pantau permohonanmu di tab Pelayanan menu PKB. Pilih 1018 - PERMOHONAN LAPOR JUAL di isian Jenis Pelayanan. Tabel di bawahnya memuat No. Kendaraan, Tanggal Input, Nama Pemohon, Status, dan Keterangan. Pesan dari petugas masuk ke menu Pesan Layanan, yang berisi daftar pesan dengan kolom Subjek, Pengirim, dan Status.

Halaman Pesan Layanan dengan tab Daftar Pesan dan tabel Subjek, Pengirim, Status, Action yang masih kosong
Pesan petugas masuk ke Pesan Layanan

Kalau permohonan ditolak atau berkas dinilai kurang, baca kolom Keterangan dan pesan petugas sebelum mengajukan lagi.

Lapor jual dan blokir data STNK

Aturan registrasi kendaraan mengenal blokir data STNK karena perubahan pemilik. Permintaannya diajukan pemilik dengan melampirkan bukti pemindahtanganan:

Perkapolri 7/2021 Pasal 87 ayat (6)

Permintaan Pemblokiran data STNK karena perubahan pemilik diajukan oleh pemilik Ranmor dengan melampirkan bukti pemindahtanganan kepemilikan.

Pemblokiran karena pemindahtanganan kepemilikan termasuk pelayanan regident kendaraan di Samsat (Perpres 5/2015 Pasal 4 ayat (2) huruf a sebagaimana diubah Perpres 4/2025). Blokir data STNK dipakai untuk mencegah pengesahan dan perpanjangan registrasi (Perkapolri 7/2021 Pasal 87 ayat (3)). Pembeli mengurus STNK atas namanya lewat balik nama kendaraan.

Lapor jual yang kamu ajukan lewat Pajak Online ikut diproses sebagai blokir. Setelah prosesnya selesai, kamu hanya melihat keterangan di portal bahwa proses blokirnya sudah selesai. Portal tidak menyediakan PDF bukti blokir, dan Pajak Online tidak punya layanan untuk mengecek status blokir atau meminta surat keterangan blokir.

Bukti blokir yang resmi berupa surat keterangan fisik (Perkapolri 7/2021 Pasal 88 mengatur penerbitan surat keterangan blokir). Kalau kamu butuh surat itu, misalnya karena tagihanmu nanti masih salah hitung, mintalah di Samsat. Simpan juga bukti penyerahan dan tangkapan layar status permohonanmu.

Mau dibantu?

Kalau kamu ragu mengisi formulirnya atau menyiapkan surat permohonan dan bukti penyerahannya, tim JawaraPajak bisa membantu lewat WhatsApp.

Peraturan terkait

Baca juga

Bantu lapor jual kendaraan Chat WhatsApp

Pengurusan STNK

Mau urus apa?

Perpanjang STNK tahunan Perpanjang 5 tahun (ganti plat) Balik nama STNK hilang STNK hilang + balik nama Mutasi masuk Mutasi keluar Pindah alamat Ganti warna Ganti plat ganjil-genap Cabut berkas

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim. Syarat dokumen: perpanjang STNK, balik nama.

Belum ketemu? Chat langsung

PBB

Mau urus apa?

Cek tagihan PBB Balik nama SPPT Daftar objek baru (SPOP) Salinan SPPT Pembetulan SPPT Pengurangan PBB Keberatan PBB

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim. Syarat dokumen: balik nama SPPT.

Belum ketemu? Chat langsung

BPHTB

Mau urus apa?

Hitung BPHTB Validasi BPHTB jual beli BPHTB waris BPHTB hibah

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim.

Belum ketemu? Chat langsung