Teks Resmi Instruksi Gubernur
Pembukaan
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
INSTRUKSI GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 105 TAHUN 2019
TENTANG
PELAYANAN PELAPORAN PELEPASAN/PENYERAHAN KEPEMILIKAN KENDARAAN BERMOTOR SECARA DARING (ONLINE)
GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
Sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 19 Peraturan Gubernur Nomor 185 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor dan untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat khususnya terkait pelaporan pelepasan/penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor, dengan ini menginstruksikan:
Kepada
- Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta
- Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi DKI Jakarta
Untuk
KESATU
Melaksanakan hal sebagai berikut:
- Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah:
a. membuat aplikasi pelaporan pelepasan/penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor secara daring (online) melalui laman https://pajakonline.jakarta.go.id yang terintegrasi dengan sistem yang dimiliki Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik;
b. melakukan sosialisasi penggunaan aplikasi pelaporan pelepasan/penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor secara daring (online) kepada masyarakat; dan
c. melakukan verifikasi atas kelengkapan persyaratan permohonan pelaporan pelepasan/penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor paling lambat 2x24 jam pada hari kerja sejak diterimanya permohonan tersebut melalui aplikasi dimaksud.
- Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik:
a. menyiapkan transaksi proses pelaporan pelepasan/penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor pada SI PKB-BBNKB yang dapat dimanfaatkan oleh petugas Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta setelah verifikasi permohonan pelepasan/penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor secara daring (online) melalui laman https://pajakonline.jakarta.go.id; dan
b. melakukan sosialisasi penggunaan aplikasi pelaporan pelepasan/penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor secara daring (online) kepada masyarakat.
KEDUA
Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah melaporkan hasil pelaksanaan Instruksi Gubernur ini kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.
Instruksi Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 November 2019
Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta,
Anies Baswedan, Ph. D.
Tembusan:
- Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta
- Asisten Perekonomian dan Keuangan Sekda Provinsi DKI Jakarta