Layanan Online Pelaporan Pelepasan Kendaraan Bermotor DKI Jakarta

Ingub 105/2019PKB · BBNKB

Instruksi Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 105 Tahun 2019 tentang Pelayanan Pelaporan Pelepasan/Penyerahan Kepemilikan Kendaraan Bermotor Secara Daring (Online)

Ditetapkan
28 November 2019
Berlaku
28 November 2019
Oleh
Gubernur DKI Jakarta
Pajak
PKB, BBNKB
Penandatangan
Anies Baswedan
Kode
INGUB-105/2019

Ringkasan

Instruksi Gubernur ini memerintahkan Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) dan Diskominfotik DKI menyediakan layanan pelaporan pelepasan/penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor secara daring lewat pajakonline.jakarta.go.id. Layanan ini menindaklanjuti kewajiban lapor pelepasan dalam Pasal 19 Pergub DKI 185/2016.

Pasal 19Dasar InstruksiTindak lanjut Pasal 19 Pergub DKI 185/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan PKB. Gubernur menginstruksikan dua perangkat daerah mengaktifkan layanan daring pelepasan kendaraan.
BPRDTugas Kepala BPRDMembuat aplikasi pelaporan daring di https://pajakonline.jakarta.go.id, menyosialisasikannya, dan memverifikasi kelengkapan persyaratan paling lambat 2x24 jam pada hari kerja sejak permohonan diterima (Diktum KESATU angka 1).
DiskominfotikTugas Kepala DiskominfotikMenyiapkan transaksi proses pelaporan pada SI PKB-BBNKB agar bisa dipakai petugas BPRD setelah verifikasi, dan ikut menyosialisasikan aplikasi (Diktum KESATU angka 2).
KEDUAPelaporan HasilKepala BPRD melaporkan hasil pelaksanaan instruksi kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah (Diktum KEDUA).

Yang perlu kamu tahu

Instruksi Gubernur ini menjadi dasar layanan pelaporan pelepasan/penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor secara daring di DKI Jakarta, yang sehari-hari disebut blokir kendaraan. Pergub DKI 185/2016 menghitung tarif progresif PKB dari jumlah kendaraan atas nama dan/atau alamat yang sama, jadi kendaraan yang sudah kamu jual sebaiknya segera dilaporkan.

Dua perangkat daerah mendapat tugas: Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) membuat dan menyosialisasikan aplikasi di pajakonline.jakarta.go.id, sementara Diskominfotik menyiapkan transaksi di SI PKB-BBNKB agar petugas bisa memprosesnya setelah verifikasi.

  • Pelaporan pelepasan bisa diajukan secara daring melalui pajakonline.jakarta.go.id.
  • BPRD memverifikasi kelengkapan persyaratan paling lambat 2x24 jam pada hari kerja sejak permohonan diterima.
  • Instruksi ini merujuk Pasal 19 Pergub DKI 185/2016 (lapor pelepasan paling lambat 30 hari). Pasal itu sudah dicabut Pergub DKI 65/2018 sejak 2 Juli 2018, jadi cek aturan lapor pelepasan yang berlaku sekarang di kanal resmi pajak daerah DKI.
  • Instruksi ini berlaku sejak ditetapkan, 28 November 2019.

Iklan

Beli motor bekas? Balik nama kami urus.Dokumen dijemput, STNK diantar.Lihat layanan ›

Teks Resmi Instruksi Gubernur

Mulai bagian ini adalah transkrip verbatim dari Instruksi Gubernur DKI Nomor 105 Tahun 2019.

Pembukaan

GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

INSTRUKSI GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

NOMOR 105 TAHUN 2019

TENTANG

PELAYANAN PELAPORAN PELEPASAN/PENYERAHAN KEPEMILIKAN KENDARAAN BERMOTOR SECARA DARING (ONLINE)

GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

Sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 19 Peraturan Gubernur Nomor 185 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor dan untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat khususnya terkait pelaporan pelepasan/penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor, dengan ini menginstruksikan:

Kepada

  1. Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta
  2. Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi DKI Jakarta

Untuk

KESATU

Melaksanakan hal sebagai berikut:

  1. Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah:

a. membuat aplikasi pelaporan pelepasan/penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor secara daring (online) melalui laman https://pajakonline.jakarta.go.id yang terintegrasi dengan sistem yang dimiliki Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik;

b. melakukan sosialisasi penggunaan aplikasi pelaporan pelepasan/penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor secara daring (online) kepada masyarakat; dan

c. melakukan verifikasi atas kelengkapan persyaratan permohonan pelaporan pelepasan/penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor paling lambat 2x24 jam pada hari kerja sejak diterimanya permohonan tersebut melalui aplikasi dimaksud.

  1. Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik:

a. menyiapkan transaksi proses pelaporan pelepasan/penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor pada SI PKB-BBNKB yang dapat dimanfaatkan oleh petugas Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta setelah verifikasi permohonan pelepasan/penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor secara daring (online) melalui laman https://pajakonline.jakarta.go.id; dan

b. melakukan sosialisasi penggunaan aplikasi pelaporan pelepasan/penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor secara daring (online) kepada masyarakat.

KEDUA

Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah melaporkan hasil pelaksanaan Instruksi Gubernur ini kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.


Instruksi Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 November 2019

Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta,

Anies Baswedan, Ph. D.

Tembusan:

  1. Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta
  2. Asisten Perekonomian dan Keuangan Sekda Provinsi DKI Jakarta
Mau dibantu urus PKB, STNK, atau balik nama? Chat WhatsApp

Pengurusan STNK

Mau urus apa?

Perpanjang STNK tahunan Perpanjang 5 tahun (ganti plat) Balik nama STNK hilang STNK hilang + balik nama Mutasi masuk Mutasi keluar Pindah alamat Ganti warna Ganti plat ganjil-genap Cabut berkas

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim. Syarat dokumen: perpanjang STNK, balik nama.

Belum ketemu? Chat langsung

PBB

Mau urus apa?

Cek tagihan PBB Balik nama SPPT Daftar objek baru (SPOP) Salinan SPPT Pembetulan SPPT Pengurangan PBB Keberatan PBB

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim. Syarat dokumen: balik nama SPPT.

Belum ketemu? Chat langsung

BPHTB

Mau urus apa?

Hitung BPHTB Validasi BPHTB jual beli BPHTB waris BPHTB hibah

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim.

Belum ketemu? Chat langsung