Pajak Progresif Kendaraan DKI: Urutan Kepemilikan dan Lapor Jual
Kendaraan yang sudah dijual tapi belum dilaporkan tetap dihitung atas namamu, jadi kendaraan barumu bisa kena tarif progresif 3% atau lebih.
Foto: Pexels
- Di DKI, urutan kendaraan pertama, kedua, dan seterusnya dihitung dari kesamaan nama, NIK, dan/atau alamat (Perda DKI 1/2024 Pasal 7 ayat 4).
- Selama data belum berubah, mobil yang sudah kamu jual masih tercatat atas namamu dan ikut dihitung.
- Mobil dan motor dihitung terpisah, karena progresif dibedakan menurut jumlah roda (Penjelasan UU 1/2022 Pasal 10).
- Lapor jual dilakukan dengan meminta blokir data STNK, melampirkan bukti jual beli (Perkapolri 7/2021 Pasal 87 ayat 6). Kanal online-nya pajakonline.jakarta.go.id (Ingub DKI 105/2019).
- Tagihan yang sudah terlanjur kena tarif progresif karena belum lapor bisa dimohonkan pembetulan.
Banyak orang kaget saat bayar pajak mobil baru. Tagihannya lebih besar dari perkiraan, padahal di garasi hanya ada satu mobil. Penyebabnya sering sama: mobil lama sudah dijual, tapi di data pajak masih tercatat atas nama dan NIK mereka.
Artikel ini fokus ke dua hal: bagaimana urutan kepemilikan dihitung, dan cara lapor jual supaya kendaraan yang sudah lepas tidak ikut dihitung lagi.
Tarif progresif DKI secara singkat
Untuk orang pribadi, Perda DKI 1/2024 Pasal 7 ayat (1) menetapkan tarif PKB 2% untuk kendaraan pertama, lalu 3%, 4%, 5%, dan 6% untuk kendaraan kelima dan seterusnya. Ketentuan PKB di perda ini berlaku sejak 5 Januari 2025 (Pasal 115 ayat 1). Badan usaha kena 2% tanpa progresif (Pasal 7 ayat 3).
Tabel lengkap dan perbandingannya dengan daerah lain sudah kami bahas di artikel Opsen PKB di DKI Jakarta.
Bagaimana urutan kepemilikan dihitung
Kuncinya ada di satu ayat pendek di Perda DKI 1/2024:
Perda DKI 1/2024 Pasal 7 ayat (4)Kepemilikan Kendaraan Bermotor didasarkan atas nama, nomor induk kependudukan, dan/atau alamat yang sama.
Perhatikan kata "dan/atau". Kendaraan bisa dihitung sebagai milikmu kalau namanya sama, NIK-nya sama, atau alamatnya sama. Karena itu, kendaraan anggota keluarga yang terdaftar di alamat yang sama bisa ikut masuk hitungan.
Sejak 2016, identifikasi untuk tarif progresif di DKI memakai NIK pada KTP dan KK (Pergub DKI 185/2016 Pasal 70A, disisipkan oleh Pergub DKI 59/2017). Urutannya mengikuti tanggal kepemilikan yang tercatat di database:
Pergub DKI 185/2016 Pasal 10 ayat (5)Penerapan Tarif Progresif didasarkan pada tanggal, bulan dan tahun kepemilikan, yang terdaftar dalam database kendaraan bermotor atau SKPD/dokumen lain yang dipersamakan ...
Jadi kendaraan yang paling lama tercatat atas namamu menjadi kendaraan pertama. Yang terdaftar belakangan menjadi kedua, ketiga, dan seterusnya.
Satu hal yang sering terlewat: mobil dan motor tidak saling menaikkan tarif. UU 1/2022 menjelaskan bahwa progresif dibedakan menurut kategori jumlah roda.
UU 1/2022 Penjelasan Pasal 10 ayat (2) huruf bPajak progresif untuk kepemilikan kedua dan seterusnya dibedakan sesuai dengan jenis kendaraan berdasarkan kategori jumlah roda kendaraan.
Contohnya, kalau kamu punya satu motor dan satu mobil, keduanya sama-sama dihitung sebagai kepemilikan pertama.
Kenapa mobil yang sudah dijual masih dihitung
Sistem pajak tidak tahu kamu sudah menjual mobil. Yang dibaca adalah data registrasi: nama, NIK, dan alamat pemilik. Data itu baru berubah kalau pembeli mengurus balik nama, atau kalau kamu sendiri melaporkan penjualannya.
Masalahnya, banyak pembeli menunda balik nama. Selama itu, mobilmu yang lama tetap tercatat atas NIK-mu dan tetap dihitung sebagai kendaraan pertama.
Sebenarnya pembeli punya batas waktu. Untuk PKB, SPRKB (formulir permohonan registrasi kendaraan) wajib disampaikan paling lama 15 hari kerja sejak kendaraan dimiliki atau dikuasai (Pergub DKI 33/2023):
Pergub DKI 65/2018 Pasal 22 ayat (5) huruf a, sebagaimana diubah Pergub DKI 33/202315 (lima belas) hari kerja sejak kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor untuk jenis Pajak Kendaraan Bermotor
Tapi kewajiban itu ada di pembeli. Kamu sebagai penjual tidak bisa memastikan pembeli patuh. Karena itu, lapor jual adalah cara paling aman dari sisimu.
Contoh kasus
Budi punya Mobil A yang terdaftar sejak 2020. Maret 2026 ia menjualnya, tapi pembeli belum balik nama dan Budi tidak lapor jual. Agustus 2026 Budi membeli Mobil B atas namanya sendiri.
Di database, Mobil A masih tercatat atas NIK Budi dengan tanggal kepemilikan lebih lama. Akibatnya Mobil B dihitung sebagai kendaraan kedua dan kena tarif 3% (Pasal 7 ayat 1 huruf b), bukan 2%.
Misalkan dasar pengenaan PKB Mobil B (nilai jual dikali bobot, Pasal 6 ayat 1) Rp200.000.000. Pokok PKB dihitung dengan mengalikan dasar pengenaan dengan tarif (Pasal 8 ayat 1):
| Mobil B sebagai kendaraan ke-1 | Mobil B sebagai kendaraan ke-2 | |
|---|---|---|
| Dasar pengenaan PKB | Rp200.000.000 | Rp200.000.000 |
| Tarif | 2% | 3% |
| Pokok PKB per tahun | Rp4.000.000 | Rp6.000.000 |
Selisihnya Rp2.000.000 setiap tahun, hanya karena satu laporan yang belum dibuat. Angka dasar pengenaan di atas hanya ilustrasi. Nilai asli mengikuti tabel dasar pengenaan yang ditetapkan Pergub.
Cara lapor jual (blokir) kendaraan
Lapor jual secara resmi berbentuk permintaan blokir data STNK karena perubahan pemilik. Dasarnya ada di Perkapolri 7/2021:
Perkapolri 7/2021 Pasal 87 ayat (6)Permintaan Pemblokiran data STNK karena perubahan pemilik diajukan oleh pemilik Ranmor dengan melampirkan bukti pemindahtanganan kepemilikan.
Layanan pemblokiran karena pemindahtanganan kepemilikan juga termasuk layanan Samsat (Perpres 4/2025 Pasal 4 ayat 2 huruf a).
1. Siapkan bukti jual beli
Untuk jual beli, bukti pemindahtanganan bisa berupa kuitansi pembelian bermeterai cukup dan/atau surat pelepasan hak (Perkapolri 7/2021 Pasal 30 huruf a). Permohonan blokir dari pemilik diajukan dengan permohonan bermeterai cukup (Pasal 87 ayat 4 huruf d). Siapkan juga KTP dan data STNK kendaraan yang dijual.
2. Pilih kanal
Kanal online disediakan lewat pajakonline.jakarta.go.id, berdasarkan Ingub DKI 105/2019:
Ingub DKI 105/2019 Diktum KESATU angka 1 huruf cmelakukan verifikasi atas kelengkapan persyaratan permohonan pelaporan pelepasan/penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor paling lambat 2x24 jam pada hari kerja sejak diterimanya permohonan tersebut melalui aplikasi dimaksud.
Menu lapor jual ini masih tersedia di pajakonline.jakarta.go.id (dicek Oktober 2026). Kalau tidak bisa lewat online, kamu bisa datang ke Samsat atau unit pelayanan PKB Bapenda DKI.
3. Simpan bukti blokir
Setelah diproses, data kendaraan dicatat "DIBLOKIR" dan diterbitkan surat keterangan blokir (Perkapolri 7/2021 Pasal 88). Simpan surat itu. Dokumen ini berguna kalau suatu saat tagihanmu masih salah hitung.
Tidak ada batas waktu lapor jual bagi penjual yang masih berlaku di Bank Peraturan. Aturan lama (Pergub DKI 185/2016 Pasal 19) meminta 30 hari, tapi pasal itu sudah dicabut oleh Pergub DKI 65/2018. Tetap saja, makin cepat kamu lapor, makin kecil risiko salah hitung.
Apa yang terjadi setelah lapor
Kendaraan yang dijual berhenti dihitung atas namamu. Kepemilikan dihitung dari data nama, NIK, dan alamat (Pasal 7 ayat 4). Setelah data kendaraan lama ditandai lepas, kendaraanmu yang lain bisa naik urutan, misalnya Mobil B kembali menjadi kendaraan pertama.
STNK kendaraan lama tidak bisa diperpanjang oleh pembeli sebelum balik nama. Blokir data STNK memang ditujukan untuk mencegah pengesahan dan perpanjangan registrasi (Perkapolri 7/2021 Pasal 87 ayat 3). Pengesahan online juga mensyaratkan kendaraan tidak diblokir (Pasal 61 ayat 3). Blokir karena pemindahtanganan dibuka lewat proses perubahan pemilik (Pasal 89), jadi pembeli perlu mengurus balik nama kendaraan dulu.
Tagihan yang sudah terlanjur kena progresif bisa dibetulkan. Pergub DKI 185/2016 menyebut kasus ini secara khusus:
Pergub DKI 185/2016 Pasal 51 ayat (2) huruf apenerapan tarif progresif disebabkan Wajib Pajak tidak melakukan pelaporan penyerahan/penjualan kendaraan bermotor dengan disertai bukti pendukung
Pembetulan diajukan dengan surat permohonan ke unit pelayanan PKB, dilampiri antara lain KTP, SKPD PKB, serta fotokopi BPKB dan STNK (Pasal 51 ayat 3). Secara umum, PP 35/2023 Pasal 104 ayat (5) mewajibkan keputusan pembetulan terbit paling lama 6 bulan sejak permohonan diterima.
Kalau tagihan sudah benar, kamu bisa lanjut perpanjang STNK tahunan seperti biasa.
Ringkasnya
Sebelum membeli kendaraan baru, pastikan kendaraan lama yang sudah dijual tidak lagi tercatat atas NIK-mu. Kalau belum, lapor jual dulu dan simpan surat blokirnya.
Kalau kamu ragu kendaraanmu dihitung urutan ke berapa, atau tagihanmu terasa terlalu tinggi, kamu bisa chat JawaraPajak lewat WhatsApp untuk ditanyakan dulu.
Tim JawaraPajak bisa bantu lewat WhatsApp.



