Cara Balik Nama Kendaraan Bekas di Jakarta: Syarat dan Biaya
Sejak 5 Januari 2025, balik nama motor atau mobil bekas di Jakarta tidak kena BBNKB. Yang dibayar biaya STNK dan BPKB, plus PKB kalau masa pajaknya sudah habis.
Foto: Pexels
- Di Jakarta, BBNKB hanya dikenakan pada penyerahan pertama kendaraan. Motor dan mobil bekas bukan objek BBNKB (Perda DKI 1/2024 Pasal 10 ayat 1).
- Aturan ini berlaku sejak 5 Januari 2025 (Pasal 115 ayat 1). Insentif "BBNKB 0%" dari Pergub DKI 41/2024 sudah berakhir pada tanggal itu.
- Yang tetap dibayar saat balik nama: PNBP STNK dan BPKB. PKB dan SWDKLLJ baru ditagih kalau masa pajak di STNK sudah habis.
- Pelat tidak diganti selama kendaraan tetap terdaftar di wilayah Polda Metro Jaya.
- Siapkan STNK, BPKB, KTP pemilik baru, bukti jual beli, dan kendaraannya untuk cek fisik (Perkapolri 7/2021 Pasal 29 dan 58).
- Jangan menunda. Selama belum balik nama, kendaraan masih dihitung atas nama pemilik lama dan bisa menaikkan tarif progresifnya.
Beli motor atau mobil bekas di Jakarta belum selesai saat kunci berpindah tangan. Selama STNK dan BPKB masih atas nama penjual, secara data kendaraan itu masih milik dia.
Kabar baiknya, balik nama di Jakarta sekarang jauh lebih ringan dari beberapa tahun lalu. Artikel ini membahas apa itu BBNKB, kenapa kendaraan bekas tidak lagi kena, dokumen yang perlu disiapkan, rincian biaya, dan langkahnya.
Apa itu BBNKB?
BBNKB adalah Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, pajak daerah yang dibayar oleh pihak yang menerima penyerahan kendaraan (Perda DKI 1/2024 Pasal 11). Tarifnya di DKI 12,5% (Pasal 13), dengan dasar pengenaan nilai jual kendaraan bermotor (Pasal 12).
Yang penting adalah objeknya. Perda DKI 1/2024 membatasinya pada penyerahan pertama:
Perda DKI 1/2024 Pasal 10 ayat (1)Objek BBNKB merupakan penyerahan pertama atas Kendaraan Bermotor yang wajib didaftarkan di wilayah Provinsi DKI Jakarta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Saat terutangnya juga ditetapkan pada penyerahan pertama (Pasal 14 ayat 2). UU 1/2022 yang menjadi induknya menjelaskan maksudnya dengan terang:
UU 1/2022 Penjelasan Pasal 12 ayat (1)BBNKB hanya dikenakan atas penyerahan pertama Kendaraan Bermotor, sedangkan untuk penyerahan kedua dan seterusnya atas Kendaraan Bermotor tersebut (kendaraan bekas) bukan merupakan objek BBNKB.
Jadi BBNKB 12,5% itu dibayar saat kendaraan baru pertama kali didaftarkan. Pembayarannya dilakukan sebelum pendaftaran (Pasal 14 ayat 4).
Penyerahan pertama vs kedua: dulu dan sekarang
| Periode | Penyerahan pertama | Penyerahan kedua dan seterusnya | Dasar |
|---|---|---|---|
| 11 Desember 2019 sampai 22 Oktober 2024 | 12,5% | 1%, kecuali 9 Oktober sampai 31 Desember 2023 yang 0% (Pergub DKI 29/2023, sudah dicabut) | Perda DKI 6/2019, sudah dicabut |
| 23 Oktober 2024 sampai 4 Januari 2025 | 12,5% | 0% sebagai insentif | Pergub DKI 41/2024, sudah berakhir |
| Sejak 5 Januari 2025 | 12,5% | Bukan objek BBNKB | Perda DKI 1/2024 Pasal 10, 13, 115 |
Masih ada "BBNKB 0%"?
Istilah BBNKB 0% untuk balik nama kedua berasal dari Pergub DKI 41/2024. Pasal 3-nya membatasi insentif itu sampai ketentuan BBNKB Perda DKI 1/2024 berlaku pada 5 Januari 2025. Sekarang tidak perlu insentif lagi, karena kendaraan bekas memang tidak dikenai BBNKB.
Satu catatan: aturan ini berlaku untuk kendaraan yang terdaftar di Jakarta. Kendaraan bekas dari luar daerah melewati proses mutasi masuk, yang langkahnya berbeda. Balik nama di dalam Jakarta tidak mengganti pelat; pelat baru hanya dibuat kalau kendaraan dimutasi keluar wilayah Polda Metro Jaya.
Syarat dokumen balik nama
Balik nama sebenarnya dua proses: penggantian BPKB karena perubahan pemilik (Perkapolri 7/2021 Pasal 29) dan perubahan data STNK (Pasal 58). Gabungan syarat keduanya:
- Formulir permohonan, diisi di Samsat.
- KTP pemilik baru sebagai tanda bukti identitas (Pasal 10 ayat 6 huruf a).
- BPKB asli dan STNK asli.
- Bukti pemindahtanganan kepemilikan.
- Surat kuasa bermeterai dan fotokopi KTP penerima kuasa, kalau diwakilkan.
- Tanda bukti pembayaran PNBP.
- Hasil cek fisik kendaraan. Cek fisik wajib untuk perubahan pemilik (Pasal 11 ayat 10 huruf b).
Bukti pemindahtanganan bentuknya tergantung cara kendaraan berpindah. Untuk jual beli:
Perkapolri 7/2021 Pasal 30 huruf akuitansi pembelian bermeterai cukup dan/atau surat pelepasan hak, bagi pemindahtanganan karena jual beli;
Untuk warisan memakai akta waris, hibah memakai akta hibah, dan lelang memakai kutipan risalah lelang (Pasal 30 huruf b sampai d).
Kalau BPKB masih dijaminkan ke leasing, datanya bisa diblokir untuk melindungi kreditur (Pasal 87 ayat 2). Selesaikan dulu urusan dengan leasing sebelum balik nama.
Komponen biaya balik nama
Tanpa BBNKB, biaya resmi tinggal dua kelompok: pajak daerah (PKB) dan biaya dokumen ke negara (PNBP Polri) dari PP 76/2020.
| Komponen | Motor | Mobil | Dasar |
|---|---|---|---|
| BBNKB | Rp0 | Rp0 | Perda DKI 1/2024 Pasal 10 ayat (1) |
| PNBP penerbitan STNK | Rp100.000 | Rp200.000 | PP 76/2020 Lampiran IV |
| PNBP BPKB ganti kepemilikan | Rp225.000 | Rp375.000 | PP 76/2020 Lampiran VIII angka 2 |
| TNKB (pelat) | Rp0, pelat tetap | Rp0, pelat tetap | Pelat diganti hanya saat mutasi keluar wilayah Polda Metro Jaya |
| Jumlah PNBP paling tinggi | Rp325.000 | Rp575.000 | |
| PKB | Rp0 kalau masa pajak masih berlaku | Rp0 kalau masa pajak masih berlaku | Perda DKI 1/2024 Pasal 7 dan 8 |
| SWDKLLJ | ikut PKB | ikut PKB | PMK 16/2017 |
Tarif di Lampiran PP 76/2020 adalah batas tertinggi (Penjelasan Pasal 2 ayat 1).
Soal PKB: kalau masa pajak di STNK masih berlaku, PKB tahun itu tidak ditagih lagi ke pemilik baru. Kalau masa pajaknya sudah habis, pemilik baru langsung membayar PKB dan SWDKLLJ tahun berikutnya. Kalau ada tunggakan beberapa tahun, tunggakan dan dendanya ikut diselesaikan.
Contoh hitungan PKB
Ini PKB setahun yang dibayar pemilik baru begitu masa pajaknya habis. PKB dihitung dari dasar pengenaan dikali tarif (Perda DKI 1/2024 Pasal 8 ayat 1). Dasar pengenaannya NJKB dikali bobot (Permendagri 11/2026 Pasal 14 ayat 1). Asumsinya:
- Mobil minibus bekas dengan NJKB Rp150.000.000 (angka ilustrasi, nilai asli mengikuti tabel resmi).
- Bobot minibus 1,050 (Permendagri 11/2026 Pasal 17 ayat 3 huruf c).
- Dasar pengenaan: Rp150.000.000 x 1,050 = Rp157.500.000.
| Kondisi pemilik baru | Tarif (Pasal 7 ayat 1) | PKB setahun |
|---|---|---|
| Belum punya mobil lain | 2% | Rp3.150.000 |
| Sudah punya satu mobil lain | 3% | Rp4.725.000 |
Sebagai pembanding, kalau mobil dengan NJKB yang sama dibeli baru, BBNKB-nya 12,5% x Rp150.000.000 = Rp18.750.000 (Pasal 13, dengan NJKB sebagai dasar pengenaan BBNKB menurut Permendagri 11/2026 Pasal 15). Biaya itu tidak muncul di balik nama kendaraan bekas.
Urutan kepemilikan dihitung dari kesamaan nama, NIK, dan/atau alamat (Pasal 7 ayat 4). Mobil dan motor dihitung terpisah. Penjelasannya ada di artikel pajak progresif dan lapor jual.
Langkah balik nama kendaraan
1. Cek kendaraan sebelum membayar
Cocokkan nomor rangka dan nomor mesin dengan STNK dan BPKB. Tanyakan apakah PKB-nya menunggak dan apakah datanya sedang diblokir.
2. Buat bukti jual beli
Kuitansi bermeterai atau surat pelepasan hak, ditandatangani penjual. Minta juga fotokopi KTP penjual.
3. Cek fisik
Bawa kendaraan ke Samsat tempat kendaraan terdaftar untuk cek fisik nomor rangka dan nomor mesin. Hasilnya dicatat di berita acara (Perkapolri 7/2021 Pasal 11 ayat 4).
4. Ajukan berkas dan bayar
Serahkan dokumen di loket, lalu bayar PNBP sesuai rincian yang keluar, ditambah PKB dan SWDKLLJ kalau masa pajaknya sudah habis. BPKB diproses lebih dulu, karena perubahan data STNK mensyaratkan tanda bukti pendaftaran BPKB (Pasal 58).
5. Ambil STNK dan BPKB baru
STNK baru atas namamu biasanya diterima lebih dulu, BPKB menyusul. Simpan tanda terimanya.
Kenapa sebaiknya tidak menunda
Pemilik lama ikut kena dampaknya. Selama data belum berubah, kendaraan itu tetap dihitung atas nama dan NIK penjual (Perda DKI 1/2024 Pasal 7 ayat 4). Kalau penjual membeli kendaraan lagi, kendaraan barunya bisa dihitung sebagai kendaraan kedua dan kena tarif 3%, bukan 2%.
Penjual bisa memblokir STNK. Pemilik boleh meminta blokir data STNK karena sudah menjual kendaraannya:
Perkapolri 7/2021 Pasal 87 ayat (6)Permintaan Pemblokiran data STNK karena perubahan pemilik diajukan oleh pemilik Ranmor dengan melampirkan bukti pemindahtanganan kepemilikan.
Blokir STNK ditujukan untuk mencegah pengesahan dan perpanjangan (Pasal 87 ayat 3), dan pengesahan STNK secara elektronik mensyaratkan kendaraan tidak dalam blokir (Pasal 61 ayat 3). Kalau penjual sudah lapor jual, urusan STNK tahunanmu baru lancar setelah balik nama.
Ada batas waktu pendaftaran. Pergub DKI 33/2023 mengatur batas penyampaian formulir registrasi kendaraan (SPRKB):
Pergub DKI 65/2018 Pasal 22 ayat (5), sebagaimana diubah Pergub DKI 33/2023SPRKB atau yang dipersamakan dengan SPOPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan paling lama: a. 15 (lima belas) hari kerja sejak kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor untuk jenis Pajak Kendaraan Bermotor; ...
Kalau dokumennya sudah lengkap, balik nama bisa kamu urus sendiri di Samsat. Kalau tidak sempat antre atau ada dokumen yang meragukan, kamu bisa lihat halaman layanan balik nama kendaraan atau chat JawaraPajak lewat WhatsApp untuk cek berkasnya dulu.



