Insentif BBNKB 0% Penyerahan Kedua Kendaraan Bekas: DKI Jakarta 2024

Pergub 41/2024BBNKB

Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 41 Tahun 2024 tentang Insentif Pajak Daerah Berupa Pengenaan Sebesar 0% (Nol Persen) untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya

Ditetapkan
16 Oktober 2024
Berlaku
23 Oktober 2024
Oleh
Penjabat Gubernur DKI Jakarta
Pajak
BBNKB
Penandatangan
Heru Budi Hartono
Mencabut
Pergub 29/2023
Kode
PERGUB-41/2024
Sumber
Halaman resmi

Ringkasan

Pergub DKI 41/2024 memberi insentif BBNKB 0% untuk penyerahan kedua dan seterusnya kendaraan bermotor, diberikan secara jabatan tanpa permohonan, beserta penghapusan bunga dan denda. Berlaku 23 Oktober 2024 sampai ketentuan BBNKB Perda 1/2024 berlaku pada 5 Januari 2025, jadi masa insentifnya sudah lewat.

0%Tarif BBNKBBBNKB untuk Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya dikenakan 0% dari dasar pengenaan (Pasal 2 ayat 1)
OtomatisTanpa PermohonanDiberikan secara jabatan tanpa permohonan wajib pajak, melalui penyesuaian sistem informasi pajak daerah (Pasal 2 ayat 2)
Sanksi dihapusBunga dan DendaBunga dan/atau denda yang terutang atas objek BBNKB penerima insentif dihapus, juga secara jabatan (Pasal 4)
5 Jan 2025Batas InsentifInsentif diberikan sejak Pergub ini berlaku sampai ketentuan BBNKB Perda 1/2024 diberlakukan pada 5 Januari 2025 (Pasal 3)

Yang perlu kamu tahu

Pergub ini memberi insentif BBNKB 0% untuk balik nama kendaraan penyerahan kedua dan seterusnya di DKI Jakarta. Insentif diberikan otomatis lewat sistem, tanpa permohonan. Bunga dan denda yang terutang atas objek BBNKB itu juga dihapus. Berlaku sejak 23 Oktober 2024 dan mencabut Pergub 29/2023.

Masa insentifnya sudah lewat. Pasal 3 membatasinya sampai ketentuan BBNKB Perda 1/2024 berlaku pada 5 Januari 2025, jadi balik nama kedua dan seterusnya setelah tanggal itu tidak lagi memakai insentif ini.

  • BBNKB 0% untuk penyerahan kedua dan seterusnya (Pasal 2 ayat 1).
  • Diberikan secara jabatan tanpa permohonan (Pasal 2 ayat 2).
  • Bunga dan denda atas objek BBNKB penerima insentif dihapus (Pasal 4).
  • Kendaraan yang penyerahan pertamanya di luar DKI termasuk, selama BBNKB penyerahan pertama sudah dipenuhi (Pasal 1 angka 4).
  • BBNKB yang sudah dibayar sebelum Pergub ini berlaku tidak bisa diajukan pengembalian (Pasal 5).

Iklan

Beli motor bekas? Balik nama kami urus.Dokumen dijemput, STNK diantar.Lihat layanan ›

Pembukaan

SALINAN

GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

PERATURAN GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

NOMOR 41 TAHUN 2024

TENTANG

INSENTIF PAJAK DAERAH BERUPA PENGENAAN SEBESAR 0% (NOL PERSEN) UNTUK BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR PENYERAHAN KEDUA DAN SETERUSNYA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

Menimbang

a. bahwa kebijakan insentif pajak daerah berupa pengenaan sebesar 0% (nol persen) untuk bea balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua dan seterusnya sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 29 Tahun 2023 tentang Insentif Pajak Daerah Berupa Pengenaan Sebesar 0% (Nol Persen) untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya berakhir tanggal 31 Desember 2023;

b. bahwa berdasarkan hasil evaluasi, animo masyarakat untuk mendaftarkan penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya pada masa pemberian insentif pengenaan 0% (nol persen) cukup tinggi dan berdampak positif terhadap pemuktahiran data kepemilikan kendaraan bermotor, sehingga insentif pajak daerah berupa pengenaan sebesar 0% (nol persen) untuk bea balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua dan seterusnya perlu kembali diberikan kepada masyarakat dan diatur dengan Peraturan Gubernur;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Insentif Pajak Daerah Berupa Pengenaan Sebesar 0% (Nol Persen) untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya;

Mengingat

  1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744);

  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);

  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);

  4. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6881);

  5. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2024 Nomor 201, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2041);

Diktum

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: PERATURAN GUBERNUR TENTANG INSENTIF PAJAK DAERAH BERUPA PENGENAAN SEBESAR 0% (NOL PERSEN) UNTUK BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR PENYERAHAN KEDUA DAN SETERUSNYA.


BAB I — KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:

  1. Gubernur adalah kepala daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang karena jabatannya berkedudukan juga sebagai wakil pemerintah di wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

  2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat BBNKB adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak, atau perbuatan sepihak, atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar-menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.

  3. Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat atau kendaraan yang dioperasikan di air yang digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya, yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan, serta kendaraan bermotor yang dioperasikan di air.

  4. Penyerahan Kedua dan Seterusnya adalah penyerahan hak milik Kendaraan Bermotor yang sebelumnya sudah pernah didaftarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan telah memenuhi kewajiban pembayaran BBNKB atas penyerahan pertama, baik di dalam maupun di luar wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.


BAB II — PENGENAAN BBNKB UNTUK KENDARAAN BERMOTOR PENYERAHAN KEDUA DAN SETERUSNYA

Pasal 2

(1) Gubernur memberikan insentif pajak daerah berupa pengenaan BBNKB untuk Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya sebesar 0% (nol persen) dari dasar pengenaan BBNKB.

(2) Pengenaan sebesar 0% (nol persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan secara jabatan tanpa permohonan wajib pajak melalui penyesuaian sistem informasi pajak daerah.

Pasal 3

Insentif Pajak Daerah berupa Pengenaan BBNKB untuk Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan sejak mulai berlakunya Peraturan Gubernur ini, sampai dengan ketentuan BBNKB berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diberlakukan pada tanggal 5 Januari 2025.


BAB III — KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 4

(1) Gubernur menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda yang terutang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan terhadap objek BBNKB, untuk Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya yang menerima insentif pajak daerah berupa pengenaan sebesar 0% (nol persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).

(2) Penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan secara jabatan tanpa permohonan wajib pajak melalui penyesuaian sistem informasi pajak daerah.


BAB IV — KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 5

Terhadap BBNKB untuk Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya yang telah dibayarkan sebelum berlakunya Peraturan Gubernur ini, tidak dapat diajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak daerah.


BAB V — KETENTUAN PENUTUP

Pasal 6

Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan Gubernur Nomor 29 Tahun 2023 tentang Insentif Pajak Daerah Berupa Pengenaan Sebesar 0% (Nol Persen) untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2023 Nomor 72017) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 7

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku setelah 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.


Penutup

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Oktober 2024

Pj. GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

ttd

HERU BUDI HARTONO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Oktober 2024

SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

ttd

JOKO AGUS SETYONO

BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2024 NOMOR 72019

Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BIRO HUKUM SEKRETARIAT DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

SIGIT PRATAMA YUDHA NIP 197612062002121009


Catatan Editorial

Catatan ini ditulis editor JawaraPajak, bukan bagian dari teks asli peraturan.
  • Status. Insentif berlaku sejak 23 Oktober 2024 sampai ketentuan BBNKB Perda 1/2024 berlaku pada 5 Januari 2025 (Pasal 3). Masa itu sudah lewat, jadi statusnya historis. Halaman ini disimpan sebagai arsip.
  • Setelah insentif berakhir. Perda DKI 1/2024 menetapkan tarif BBNKB 12,5% (Pasal 13) dan saat terutang BBNKB pada penyerahan pertama kendaraan (Pasal 14 ayat 2).
  • Keringanan lain. Pergub DKI 27/2025 mengatur keringanan, pengurangan, dan pembebasan pajak daerah. Kepgub DKI 842/2025 memuat kriteria pengurangan dan pembebasan pokok BBNKB.
  • Penjabat Gubernur. Pergub ini ditandatangani Heru Budi Hartono sebagai Pj. Gubernur DKI Jakarta.
  • Tanggal. Ditetapkan 16 Oktober 2024, diundangkan 18 Oktober 2024 (Berita Daerah Tahun 2024 Nomor 72019), berlaku 23 Oktober 2024.

Sumber

Teks asli peraturan ini disalin dari sumber resmi, hanya dirancang ulang tampilannya untuk kemudahan baca. Untuk keperluan hukum atau bukti formal, rujuk PDF asli yang diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Peraturan terkait

Mau dibantu urus PKB, STNK, atau balik nama? Chat WhatsApp

Pengurusan STNK

Mau urus apa?

Perpanjang STNK tahunan Perpanjang 5 tahun (ganti plat) Balik nama STNK hilang STNK hilang + balik nama Mutasi masuk Mutasi keluar Pindah alamat Ganti warna Ganti plat ganjil-genap Cabut berkas

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim. Syarat dokumen: perpanjang STNK, balik nama.

Belum ketemu? Chat langsung

PBB

Mau urus apa?

Cek tagihan PBB Balik nama SPPT Daftar objek baru (SPOP) Salinan SPPT Pembetulan SPPT Pengurangan PBB Keberatan PBB

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim. Syarat dokumen: balik nama SPPT.

Belum ketemu? Chat langsung

BPHTB

Mau urus apa?

Hitung BPHTB Validasi BPHTB jual beli BPHTB waris BPHTB hibah

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim.

Belum ketemu? Chat langsung