Kriteria Pengurangan & Pembebasan Pokok BBNKB

Kepgub 842/2025BBNKB

Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 842 Tahun 2025 tentang Kriteria Pemberian Pengurangan dan Pembebasan Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor

Ditetapkan
18 September 2025
Berlaku
27 Agustus 2025
Oleh
Gubernur DKI Jakarta
Pajak
BBNKB
Penandatangan
Pramono Anung
Kode
KEPGUB-842/2025

Ringkasan

Kepgub DKI 842/2025 menetapkan kriteria pengurangan dan pembebasan pokok BBNKB: pengurangan 50% untuk kendaraan sosial/keagamaan nonkomersial, dan pembebasan untuk kendaraan pengamanan Presiden/Wakil Presiden serta pertahanan dan keamanan negara. Keduanya diberikan atas permohonan wajib pajak.

50%Pengurangan Pokok BBNKBPengurangan atas permohonan untuk kendaraan yang digunakan semata-mata untuk kepentingan umum bidang sosial dan keagamaan serta tidak bersifat komersial (Diktum KEDUA & KETIGA)
100%Pembebasan: Pengamanan PresidenPembebasan atas permohonan untuk kendaraan pengamanan Presiden dan Wakil Presiden. Besaran pembebasan 100% mengikuti Pasal 6 ayat (3) Pergub DKI 27/2025 (Diktum KELIMA huruf a)
100%Pembebasan: Hankam NegaraPembebasan atas permohonan untuk kendaraan keperluan pertahanan dan keamanan negara yang digunakan oleh 8 instansi: Lembaga Kepresidenan, Kemenhan, Mabes TNI, Mabes Polri, BIN, Lembaga Sandi Negara, BNN, BNPT (Diktum KELIMA huruf b)
PIBDokumen Kunci Pembebasan HankamPersyaratan khusus pembebasan: fotokopi Surat Pemberitahuan Impor Barang + surat instansi pemerintah yang menyatakan peruntukan kendaraan (Diktum KEENAM)

Yang perlu kamu tahu

Kepgub DKI 842/2025 menetapkan kriteria pengurangan dan pembebasan pokok BBNKB di DKI Jakarta, sebagai pelaksanaan Pasal 6 ayat (4) Pergub DKI 27/2025. Ada dua fasilitas: pengurangan 50% untuk kendaraan sosial/keagamaan nonkomersial, dan pembebasan untuk kendaraan pengamanan Presiden/Wakil Presiden serta pertahanan dan keamanan negara. Keduanya diberikan atas permohonan.

Ditetapkan 18 September 2025 oleh Gubernur Pramono Anung, berlaku surut sejak 27 Agustus 2025.

  • Pengurangan 50% (Diktum KEDUA sampai KEEMPAT): kendaraan yang digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum di bidang sosial dan keagamaan dan tidak bersifat komersial. Lampirkan fotokopi faktur pembelian dan dokumen yang menunjukkan kondisi penggunaan kendaraan.
  • Pembebasan pengamanan Presiden (Diktum KELIMA huruf a): kendaraan pengamanan Presiden dan Wakil Presiden.
  • Pembebasan hankam (Diktum KELIMA huruf b): kendaraan pertahanan dan keamanan negara yang digunakan Lembaga Kepresidenan, Kemenhan, Mabes TNI, Mabes Polri, BIN, Lembaga Sandi Negara, BNN, atau BNPT. Instansi lain tidak tercantum.
  • Dokumen pembebasan (Diktum KEENAM): fotokopi surat pemberitahuan impor barang (PIB) dan surat instansi pemerintah tentang peruntukan kendaraan.

Iklan

Beli motor bekas? Balik nama kami urus.Dokumen dijemput, STNK diantar.Lihat layanan ›

Pembukaan

GUBERNUR

DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

KEPUTUSAN GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

NOMOR 842 TAHUN 2025

TENTANG

KRITERIA PEMBERIAN PENGURANGAN DAN PEMBEBASAN POKOK BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

Menimbang

a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (4) Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2025 tentang Administrasi dan Tata Cara Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan atas Pokok dan/atau Sanksi Administratif Pajak Daerah, kriteria pemberian pengurangan atau pembebasan pokok pajak untuk setiap jenis pajak dan besaran pengurangan pokok pajak ditetapkan dengan Keputusan Gubernur;

b. bahwa dalam rangka pemberian pengurangan dan pembebasan pokok bea balik nama kendaraan bermotor, perlu diatur kriteria pemberian pengurangan dan pembebasan pokok yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Gubernur tentang Kriteria Pemberian Pengurangan dan Pembebasan Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;

Mengingat

  1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744);

  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);

  3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);

  4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);

  5. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6881);

  6. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Jakarta Tahun 2024 Nomor 201, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2041);

  7. Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2025 tentang Administrasi dan Tata Cara Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan atas Pokok dan/atau Sanksi Administratif Pajak Daerah (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2025 Nomor 62011);

Diktum

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: KEPUTUSAN GUBERNUR TENTANG KRITERIA PEMBERIAN PENGURANGAN DAN PEMBEBASAN POKOK BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR.

KESATU

Menetapkan kriteria pemberian pengurangan dan pembebasan pokok bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

KEDUA

Pengurangan pokok BBNKB sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU dapat diberikan atas permohonan wajib pajak terhadap kendaraan bermotor yang digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum di bidang sosial dan keagamaan dan tidak bersifat komersial.

KETIGA

Pengurangan pokok BBNKB sebagaimana dimaksud dalam diktum KEDUA diberikan sebesar 50% (lima puluh persen) dari BBNKB yang terutang.

KEEMPAT

Pengurangan pokok BBNKB sebagaimana dimaksud dalam diktum KEDUA harus dilampirkan dengan dokumen persyaratan khusus, yaitu:

a. fotokopi faktur pembelian kendaraan bermotor; dan

b. dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan yang menunjukkan kondisi objek pajak sebagaimana dimaksud dalam diktum KEDUA.

KELIMA

Pembebasan pokok BBNKB sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU dapat diberikan atas permohonan wajib pajak terhadap:

a. kendaraan bermotor yang digunakan untuk pengamanan Presiden dan Wakil Presiden; atau

b. kendaraan bermotor yang digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara yang digunakan oleh Lembaga Kepresidenan, Kementerian Pertahanan, Markas Besar Tentara Nasional Indonesia, Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia, Badan Intelijen Negara, Lembaga Sandi Negara, Badan Narkotika Nasional, atau Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.

KEENAM

Permohonan pembebasan pokok BBNKB sebagaimana dimaksud dalam diktum KELIMA harus dilampirkan dengan dokumen persyaratan khusus berupa:

a. fotokopi surat pemberitahuan impor barang; dan

b. surat dari instansi pemerintah yang menyatakan bahwa kendaraan bermotor dimaksud digunakan untuk pengamanan Presiden dan Wakil Presiden atau keperluan pertahanan dan keamanan negara sebagaimana dimaksud dalam diktum KELIMA huruf a dan huruf b.

KETUJUH

Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan berlaku surut terhitung sejak tanggal 27 Agustus 2025.

Penutup

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 September 2025

GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

(ttd)

PRAMONO ANUNG

Tembusan:

  1. Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta
  2. Asisten Perekonomian dan Keuangan Sekda Provinsi DKI Jakarta
  3. Inspektur Provinsi DKI Jakarta
  4. Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta
  5. Kepala Biro Perekonomian dan Keuangan Setda Provinsi DKI Jakarta

Catatan Editorial

Catatan ini ditulis editor JawaraPajak, bukan bagian dari teks asli peraturan.
  • Satu paket pelaksana Pergub 27/2025: Pasal 6 ayat (4) Pergub DKI 27/2025 meminta kriteria pengurangan dan pembebasan pokok tiap jenis pajak ditetapkan dengan Keputusan Gubernur. Untuk BBNKB itulah Kepgub 842/2025. Kepgub sejenis di bank: Kepgub 841/2025 (PKB), Kepgub 852/2025 (PBJT Kesenian dan Hiburan), Kepgub 857/2025 (PBB-P2), dan Kepgub 870/2025 (Reklame). Semuanya ditetapkan antara 18 dan 29 September 2025 dan berlaku surut sejak 27 Agustus 2025.
  • Besaran pembebasan: Kepgub ini tidak menulis angka untuk pembebasan. Pasal 6 ayat (3) Pergub DKI 27/2025 menetapkan pembebasan pokok pajak sebesar 100%.
  • Semua atas permohonan: Kepgub 852/2025 dan 870/2025 punya jalur secara jabatan. Kepgub 842/2025 tidak; pengurangan dan pembebasan BBNKB hanya diberikan atas permohonan wajib pajak.
  • Pengurangan 50% sosial/keagamaan: syaratnya kendaraan "digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum di bidang sosial dan keagamaan dan tidak bersifat komersial", dibuktikan dengan dokumen kondisi objek pajak (Diktum KEEMPAT huruf b).
  • Daftar instansi hankam: Diktum KELIMA huruf b menyebut delapan instansi (Lembaga Kepresidenan, Kemenhan, Mabes TNI, Mabes Polri, BIN, Lembaga Sandi Negara, BNN, BNPT). Instansi lain tidak tercantum.
  • Syarat PIB: Diktum KEENAM mensyaratkan fotokopi surat pemberitahuan impor barang. Kepgub ini tidak menyebut dokumen pengganti untuk kendaraan yang tidak diimpor.
  • Catatan transkripsi: teks diambil dari PDF pindaian lewat OCR, lalu tata letaknya disusun ulang. Untuk keperluan hukum, rujuk dokumen resmi.

Sumber

  • Tautan JDIH: belum tersedia di JDIH DKI saat halaman ini disusun.
  • Ditetapkan: 18 September 2025, berlaku surut sejak 27 Agustus 2025 (Diktum KETUJUH)

Konten teks asli peraturan ini disalin verbatim dari sumber resmi, hanya dirancang ulang tampilannya untuk kemudahan baca. Untuk keperluan hukum atau bukti formal, selalu rujuk PDF asli yang diterbitkan oleh Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta.

Mau dibantu urus PKB, STNK, atau balik nama? Chat WhatsApp

Pengurusan STNK

Mau urus apa?

Perpanjang STNK tahunan Perpanjang 5 tahun (ganti plat) Balik nama STNK hilang STNK hilang + balik nama Mutasi masuk Mutasi keluar Pindah alamat Ganti warna Ganti plat ganjil-genap Cabut berkas

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim. Syarat dokumen: perpanjang STNK, balik nama.

Belum ketemu? Chat langsung

PBB

Mau urus apa?

Cek tagihan PBB Balik nama SPPT Daftar objek baru (SPOP) Salinan SPPT Pembetulan SPPT Pengurangan PBB Keberatan PBB

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim. Syarat dokumen: balik nama SPPT.

Belum ketemu? Chat langsung

BPHTB

Mau urus apa?

Hitung BPHTB Validasi BPHTB jual beli BPHTB waris BPHTB hibah

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim.

Belum ketemu? Chat langsung