Pembukaan
GUBERNUR
DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
KEPUTUSAN GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 842 TAHUN 2025
TENTANG
KRITERIA PEMBERIAN PENGURANGAN DAN PEMBEBASAN POKOK BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
Menimbang
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (4) Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2025 tentang Administrasi dan Tata Cara Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan atas Pokok dan/atau Sanksi Administratif Pajak Daerah, kriteria pemberian pengurangan atau pembebasan pokok pajak untuk setiap jenis pajak dan besaran pengurangan pokok pajak ditetapkan dengan Keputusan Gubernur;
b. bahwa dalam rangka pemberian pengurangan dan pembebasan pokok bea balik nama kendaraan bermotor, perlu diatur kriteria pemberian pengurangan dan pembebasan pokok yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Gubernur tentang Kriteria Pemberian Pengurangan dan Pembebasan Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
Mengingat
-
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744);
-
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
-
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
-
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
-
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6881);
-
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Jakarta Tahun 2024 Nomor 201, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2041);
-
Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2025 tentang Administrasi dan Tata Cara Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan atas Pokok dan/atau Sanksi Administratif Pajak Daerah (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2025 Nomor 62011);
Diktum
Menetapkan: KEPUTUSAN GUBERNUR TENTANG KRITERIA PEMBERIAN PENGURANGAN DAN PEMBEBASAN POKOK BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR.
KESATU
Menetapkan kriteria pemberian pengurangan dan pembebasan pokok bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
KEDUA
Pengurangan pokok BBNKB sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU dapat diberikan atas permohonan wajib pajak terhadap kendaraan bermotor yang digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum di bidang sosial dan keagamaan dan tidak bersifat komersial.
KETIGA
Pengurangan pokok BBNKB sebagaimana dimaksud dalam diktum KEDUA diberikan sebesar 50% (lima puluh persen) dari BBNKB yang terutang.
KEEMPAT
Pengurangan pokok BBNKB sebagaimana dimaksud dalam diktum KEDUA harus dilampirkan dengan dokumen persyaratan khusus, yaitu:
a. fotokopi faktur pembelian kendaraan bermotor; dan
b. dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan yang menunjukkan kondisi objek pajak sebagaimana dimaksud dalam diktum KEDUA.
KELIMA
Pembebasan pokok BBNKB sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU dapat diberikan atas permohonan wajib pajak terhadap:
a. kendaraan bermotor yang digunakan untuk pengamanan Presiden dan Wakil Presiden; atau
b. kendaraan bermotor yang digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara yang digunakan oleh Lembaga Kepresidenan, Kementerian Pertahanan, Markas Besar Tentara Nasional Indonesia, Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia, Badan Intelijen Negara, Lembaga Sandi Negara, Badan Narkotika Nasional, atau Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.
KEENAM
Permohonan pembebasan pokok BBNKB sebagaimana dimaksud dalam diktum KELIMA harus dilampirkan dengan dokumen persyaratan khusus berupa:
a. fotokopi surat pemberitahuan impor barang; dan
b. surat dari instansi pemerintah yang menyatakan bahwa kendaraan bermotor dimaksud digunakan untuk pengamanan Presiden dan Wakil Presiden atau keperluan pertahanan dan keamanan negara sebagaimana dimaksud dalam diktum KELIMA huruf a dan huruf b.
KETUJUH
Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan berlaku surut terhitung sejak tanggal 27 Agustus 2025.
Penutup
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 September 2025
GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
(ttd)
PRAMONO ANUNG
Tembusan:
- Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta
- Asisten Perekonomian dan Keuangan Sekda Provinsi DKI Jakarta
- Inspektur Provinsi DKI Jakarta
- Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta
- Kepala Biro Perekonomian dan Keuangan Setda Provinsi DKI Jakarta
Catatan Editorial
- Satu paket pelaksana Pergub 27/2025: Pasal 6 ayat (4) Pergub DKI 27/2025 meminta kriteria pengurangan dan pembebasan pokok tiap jenis pajak ditetapkan dengan Keputusan Gubernur. Untuk BBNKB itulah Kepgub 842/2025. Kepgub sejenis di bank: Kepgub 841/2025 (PKB), Kepgub 852/2025 (PBJT Kesenian dan Hiburan), Kepgub 857/2025 (PBB-P2), dan Kepgub 870/2025 (Reklame). Semuanya ditetapkan antara 18 dan 29 September 2025 dan berlaku surut sejak 27 Agustus 2025.
- Besaran pembebasan: Kepgub ini tidak menulis angka untuk pembebasan. Pasal 6 ayat (3) Pergub DKI 27/2025 menetapkan pembebasan pokok pajak sebesar 100%.
- Semua atas permohonan: Kepgub 852/2025 dan 870/2025 punya jalur secara jabatan. Kepgub 842/2025 tidak; pengurangan dan pembebasan BBNKB hanya diberikan atas permohonan wajib pajak.
- Pengurangan 50% sosial/keagamaan: syaratnya kendaraan "digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum di bidang sosial dan keagamaan dan tidak bersifat komersial", dibuktikan dengan dokumen kondisi objek pajak (Diktum KEEMPAT huruf b).
- Daftar instansi hankam: Diktum KELIMA huruf b menyebut delapan instansi (Lembaga Kepresidenan, Kemenhan, Mabes TNI, Mabes Polri, BIN, Lembaga Sandi Negara, BNN, BNPT). Instansi lain tidak tercantum.
- Syarat PIB: Diktum KEENAM mensyaratkan fotokopi surat pemberitahuan impor barang. Kepgub ini tidak menyebut dokumen pengganti untuk kendaraan yang tidak diimpor.
- Catatan transkripsi: teks diambil dari PDF pindaian lewat OCR, lalu tata letaknya disusun ulang. Untuk keperluan hukum, rujuk dokumen resmi.
Sumber
- Tautan JDIH: belum tersedia di JDIH DKI saat halaman ini disusun.
- Ditetapkan: 18 September 2025, berlaku surut sejak 27 Agustus 2025 (Diktum KETUJUH)
Konten teks asli peraturan ini disalin verbatim dari sumber resmi, hanya dirancang ulang tampilannya untuk kemudahan baca. Untuk keperluan hukum atau bukti formal, selalu rujuk PDF asli yang diterbitkan oleh Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta.