Kriteria Pengurangan & Pembebasan Pokok PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan DKI Jakarta

Kepgub 852/2025PBJT

Riwayat852/2025 · iniKepgub 531/2026

Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 852 Tahun 2025 tentang Kriteria Pemberian Pengurangan dan Pembebasan Pokok Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Jasa Kesenian dan Hiburan

Ditetapkan
23 September 2025
Berlaku
27 Agustus 2025
Oleh
Gubernur DKI Jakarta
Pajak
PBJT
Penandatangan
Pramono Anung
Dicabut oleh
Kepgub 531/2026
Kode
KEPGUB-852/2025

Ringkasan

Kepgub 852/2025 menetapkan kriteria pengurangan 50% dan pembebasan pokok PBJT atas Jasa Kesenian dan Hiburan di DKI Jakarta. Keduanya diberikan secara jabatan, dan kepgub ini berlaku surut sejak 27 Agustus 2025. Sejak 1 Juli 2026 pengurangan untuk film nasional di bioskop (Diktum KEDUA huruf a) dicabut oleh Kepgub 531/2026.

50%Pengurangan PokokUntuk film nasional di bioskop, pergelaran kesenian nasional, pameran kerja sama pemerintah, wahana ekologi/pendidikan/budaya, usaha sosial kemanusiaan, dan olahraga pembinaan (Diktum KEDUA dan KETIGA)
BebasPembebasan PokokUntuk panti pijat tunanetra, pentas seni sekolah, kesenian/hiburan tradisional, hiburan oleh pemerintah, dan hiburan keliling (Diktum KEEMPAT)
JabatanTanpa PermohonanPengurangan dan pembebasan diberikan secara jabatan (Diktum KEDUA dan KEEMPAT)
WajibPemberitahuan InsidentalUntuk acara insidental, wajib pajak harus menyampaikan pemberitahuan kepada Kepala Badan Pendapatan Daerah sebelum acara (Diktum KELIMA)

Yang perlu kamu tahu

Kepgub 852/2025 melaksanakan Pasal 6 ayat (4) Pergub DKI 27/2025. Isinya daftar kegiatan kesenian dan hiburan yang mendapat pengurangan 50% atau pembebasan pokok PBJT di DKI Jakarta. Keduanya diberikan secara jabatan, jadi wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan.

Untuk kegiatan yang bersifat insidental, penyelenggara harus menyampaikan pemberitahuan kepada Kepala Badan Pendapatan Daerah sebelum acara berlangsung (Diktum KELIMA).

  • Pengurangan 50% dari pokok pajak yang seharusnya dipungut dari konsumen (Diktum KETIGA) untuk: pertunjukan film nasional pada bioskop; pergelaran kesenian nasional (musik, suara, tari, atau drama); pameran kerja sama atau koordinasi dengan pemerintah; wahana ekologi, pendidikan, atau budaya; usaha sosial kemanusiaan (amal, bencana alam, dan sejenisnya); olahraga pembinaan masyarakat, pelajar, mahasiswa, pemuda, dan karyawan lingkup daerah dan nasional (Diktum KEDUA).
  • Pembebasan untuk: panti pijat tunanetra; pentas seni sekolah; pertunjukan kesenian atau hiburan tradisional; segala jenis hiburan yang diselenggarakan pemerintah; hiburan keliling seperti sirkus, komedi putar, dan pasar malam (Diktum KEEMPAT).
  • Berlaku surut sejak 27 Agustus 2025, sama dengan tanggal berlakunya Pergub DKI 27/2025 (Diktum KEENAM).
  • Sejak 1 Juli 2026, pengurangan 50% untuk film nasional di bioskop (Diktum KEDUA huruf a) sudah dicabut oleh Diktum KELIMA Kepgub 531/2026. Film nasional sekarang memakai keringanan di Kepgub 531/2026 sebagaimana diubah Kepgub 591/2026. Kriteria lain di kepgub ini tetap berlaku.

Iklan

Urus STNK, PBB, atau BPHTB?Cukup lewat WhatsApp, kami yang urus.Lihat layanan ›

Pembukaan

GUBERNUR

DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

KEPUTUSAN GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

NOMOR 852 TAHUN 2025

TENTANG

KRITERIA PEMBERIAN PENGURANGAN DAN PEMBEBASAN POKOK PAJAK BARANG DAN JASA TERTENTU ATAS JASA KESENIAN DAN HIBURAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

Menimbang

a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (4) Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2025 tentang Administrasi dan Tata Cara Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan atas Pokok dan/atau Sanksi Administratif Pajak Daerah, kriteria pemberian pengurangan atau pembebasan pokok pajak untuk setiap jenis pajak dan besaran pengurangan pokok pajak ditetapkan dengan Keputusan Gubernur;

b. bahwa dalam rangka pemberian pengurangan dan pembebasan pokok pajak barang dan jasa tertentu atas jasa kesenian dan hiburan, perlu diatur kriteria pemberian pengurangan dan pembebasan pokok pajak yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Gubernur tentang Kriteria Pemberian Pengurangan dan Pembebasan Pokok Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Jasa Kesenian dan Hiburan;

Mengingat

  1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744);

  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);

  3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);

  4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);

  5. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6881);

  6. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2024 Nomor 201, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2041);

  7. Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2025 tentang Administrasi dan Tata Cara Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan atas Pokok dan/atau Sanksi Administratif Pajak Daerah (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2025 Nomor 62011);

Diktum

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: KEPUTUSAN GUBERNUR TENTANG KRITERIA PEMBERIAN PENGURANGAN DAN PEMBEBASAN POKOK PAJAK BARANG DAN JASA TERTENTU ATAS JASA KESENIAN DAN HIBURAN.

KESATU

Menetapkan kriteria pemberian pengurangan dan pembebasan pokok pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas jasa kesenian dan hiburan.

KEDUA

Pengurangan pokok PBJT atas jasa kesenian dan hiburan sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU diberikan secara jabatan terhadap:

a. setiap pertunjukan film nasional pada bioskop;

b. pergelaran kesenian nasional berupa seni musik, seni suara, seni tari, atau seni drama;

c. pameran yang diselenggarakan berdasarkan kerja sama atau koordinasi dengan pemerintah;

d. wahana ekologi, wahana pendidikan, atau wahana budaya;

e. usaha sosial kemanusiaan yang berbentuk amal, bencana alam, dan sejenisnya; atau

f. olahraga yang bertujuan membina, memasyarakatkan dan meningkatkan prestasi olahraga masyarakat, pelajar, mahasiswa, pemuda, dan karyawan dalam lingkup daerah dan nasional.

KETIGA

Pengurangan pokok PBJT atas jasa kesenian dan hiburan sebagaimana dimaksud dalam diktum KEDUA diberikan sebesar 50% (lima puluh persen) dari pokok pajak yang seharusnya dipungut dari konsumen.

KEEMPAT

Pembebasan pokok PBJT atas jasa kesenian dan hiburan sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU diberikan secara jabatan terhadap:

a. panti pijat tunanetra;

b. pentas seni yang diselenggarakan oleh sekolah;

c. pertunjukan kesenian atau hiburan tradisional;

d. segala jenis hiburan yang diselenggarakan oleh pemerintah; atau

e. segala jenis hiburan keliling seperti sirkus, komedi putar, pasar malam, dan sejenisnya.

KELIMA

Dalam hal wajib pajak menyelenggarakan jasa kesenian dan hiburan yang bersifat insidental yang diberikan pengurangan atau pembebasan pokok pajak sebagaimana dimaksud dalam diktum KEDUA dan diktum KEEMPAT, wajib pajak harus menyampaikan pemberitahuan kepada Kepala Badan Pendapatan Daerah sebelum penyelenggaraan jasa kesenian atau hiburan tersebut.

KEENAM

Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan berlaku surut terhitung sejak tanggal 27 Agustus 2025.

Penutup

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 September 2025

GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

(ttd)

PRAMONO ANUNG

Tembusan:

  1. Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta
  2. Asisten Perekonomian dan Keuangan Sekda Provinsi DKI Jakarta
  3. Inspektur Provinsi DKI Jakarta
  4. Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta
  5. Kepala Biro Perekonomian dan Keuangan Setda Provinsi DKI Jakarta

Catatan Editorial

Catatan ini ditulis editor JawaraPajak, bukan bagian dari teks asli peraturan.
  • Dasar penetapan: Pasal 6 ayat (4) Pergub DKI 27/2025 menetapkan kriteria pengurangan atau pembebasan pokok pajak per jenis pajak dengan Keputusan Gubernur (Menimbang huruf a). Kepgub 852/2025 khusus untuk PBJT atas Jasa Kesenian dan Hiburan. Kepgub sejenis di bank ini: Kepgub 857/2025 untuk PBB-P2 dan Kepgub 870/2025 untuk Reklame.
  • Tarif PBJT hiburan di Perda DKI 1/2024: 10% untuk jasa kesenian dan hiburan (Pasal 53 ayat (1)), dan 40% khusus untuk diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa (Pasal 53 ayat (2)). Pengurangan 50% dalam kepgub ini dihitung dari pokok pajak yang seharusnya dipungut dari konsumen (Diktum KETIGA).
  • Pemberitahuan untuk acara insidental (Diktum KELIMA): penyelenggara harus memberi tahu Kepala Badan Pendapatan Daerah sebelum acara. Kepgub ini tidak mengatur bentuk pemberitahuannya.
  • Film nasional (Diktum KEDUA huruf a): kepgub ini tidak mendefinisikan istilah film nasional. Huruf a ini dicabut oleh Diktum KELIMA Kepgub 531/2026, efektif 1 Juli 2026 menurut Diktum KEENAM Kepgub 531/2026 sebagaimana diubah Kepgub 591/2026.1 Untuk masa pajak sebelum Juli 2026, pengurangan 50% di huruf a ini tetap jadi rujukan.
  • Jenis PBJT lain (makanan dan/atau minuman, perhotelan, parkir, tenaga listrik) tidak dicakup kepgub ini.

Sumber


  1. Kepgub 531/2026 Diktum KELIMA dan Kepgub 591/2026 Pasal I angka 2. ↩

Peraturan terkait

Mau dibantu urus pajak kendaraan atau properti? Chat WhatsApp

Pengurusan STNK

Mau urus apa?

Perpanjang STNK tahunan Perpanjang 5 tahun (ganti plat) Balik nama STNK hilang STNK hilang + balik nama Mutasi masuk Mutasi keluar Pindah alamat Ganti warna Ganti plat ganjil-genap Cabut berkas

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim. Syarat dokumen: perpanjang STNK, balik nama.

Belum ketemu? Chat langsung

PBB

Mau urus apa?

Cek tagihan PBB Balik nama SPPT Daftar objek baru (SPOP) Salinan SPPT Pembetulan SPPT Pengurangan PBB Keberatan PBB

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim. Syarat dokumen: balik nama SPPT.

Belum ketemu? Chat langsung

BPHTB

Mau urus apa?

Hitung BPHTB Validasi BPHTB jual beli BPHTB waris BPHTB hibah

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim.

Belum ketemu? Chat langsung