Pembukaan
GUBERNUR
DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
KEPUTUSAN GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 852 TAHUN 2025
TENTANG
KRITERIA PEMBERIAN PENGURANGAN DAN PEMBEBASAN POKOK PAJAK BARANG DAN JASA TERTENTU ATAS JASA KESENIAN DAN HIBURAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
Menimbang
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (4) Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2025 tentang Administrasi dan Tata Cara Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan atas Pokok dan/atau Sanksi Administratif Pajak Daerah, kriteria pemberian pengurangan atau pembebasan pokok pajak untuk setiap jenis pajak dan besaran pengurangan pokok pajak ditetapkan dengan Keputusan Gubernur;
b. bahwa dalam rangka pemberian pengurangan dan pembebasan pokok pajak barang dan jasa tertentu atas jasa kesenian dan hiburan, perlu diatur kriteria pemberian pengurangan dan pembebasan pokok pajak yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Gubernur tentang Kriteria Pemberian Pengurangan dan Pembebasan Pokok Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Jasa Kesenian dan Hiburan;
Mengingat
-
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744);
-
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
-
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
-
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
-
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6881);
-
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2024 Nomor 201, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2041);
-
Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2025 tentang Administrasi dan Tata Cara Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan atas Pokok dan/atau Sanksi Administratif Pajak Daerah (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2025 Nomor 62011);
Diktum
Menetapkan: KEPUTUSAN GUBERNUR TENTANG KRITERIA PEMBERIAN PENGURANGAN DAN PEMBEBASAN POKOK PAJAK BARANG DAN JASA TERTENTU ATAS JASA KESENIAN DAN HIBURAN.
KESATU
Menetapkan kriteria pemberian pengurangan dan pembebasan pokok pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas jasa kesenian dan hiburan.
KEDUA
Pengurangan pokok PBJT atas jasa kesenian dan hiburan sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU diberikan secara jabatan terhadap:
a. setiap pertunjukan film nasional pada bioskop;
b. pergelaran kesenian nasional berupa seni musik, seni suara, seni tari, atau seni drama;
c. pameran yang diselenggarakan berdasarkan kerja sama atau koordinasi dengan pemerintah;
d. wahana ekologi, wahana pendidikan, atau wahana budaya;
e. usaha sosial kemanusiaan yang berbentuk amal, bencana alam, dan sejenisnya; atau
f. olahraga yang bertujuan membina, memasyarakatkan dan meningkatkan prestasi olahraga masyarakat, pelajar, mahasiswa, pemuda, dan karyawan dalam lingkup daerah dan nasional.
KETIGA
Pengurangan pokok PBJT atas jasa kesenian dan hiburan sebagaimana dimaksud dalam diktum KEDUA diberikan sebesar 50% (lima puluh persen) dari pokok pajak yang seharusnya dipungut dari konsumen.
KEEMPAT
Pembebasan pokok PBJT atas jasa kesenian dan hiburan sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU diberikan secara jabatan terhadap:
a. panti pijat tunanetra;
b. pentas seni yang diselenggarakan oleh sekolah;
c. pertunjukan kesenian atau hiburan tradisional;
d. segala jenis hiburan yang diselenggarakan oleh pemerintah; atau
e. segala jenis hiburan keliling seperti sirkus, komedi putar, pasar malam, dan sejenisnya.
KELIMA
Dalam hal wajib pajak menyelenggarakan jasa kesenian dan hiburan yang bersifat insidental yang diberikan pengurangan atau pembebasan pokok pajak sebagaimana dimaksud dalam diktum KEDUA dan diktum KEEMPAT, wajib pajak harus menyampaikan pemberitahuan kepada Kepala Badan Pendapatan Daerah sebelum penyelenggaraan jasa kesenian atau hiburan tersebut.
KEENAM
Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan berlaku surut terhitung sejak tanggal 27 Agustus 2025.
Penutup
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 September 2025
GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
(ttd)
PRAMONO ANUNG
Tembusan:
- Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta
- Asisten Perekonomian dan Keuangan Sekda Provinsi DKI Jakarta
- Inspektur Provinsi DKI Jakarta
- Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta
- Kepala Biro Perekonomian dan Keuangan Setda Provinsi DKI Jakarta
Catatan Editorial
- Dasar penetapan: Pasal 6 ayat (4) Pergub DKI 27/2025 menetapkan kriteria pengurangan atau pembebasan pokok pajak per jenis pajak dengan Keputusan Gubernur (Menimbang huruf a). Kepgub 852/2025 khusus untuk PBJT atas Jasa Kesenian dan Hiburan. Kepgub sejenis di bank ini: Kepgub 857/2025 untuk PBB-P2 dan Kepgub 870/2025 untuk Reklame.
- Tarif PBJT hiburan di Perda DKI 1/2024: 10% untuk jasa kesenian dan hiburan (Pasal 53 ayat (1)), dan 40% khusus untuk diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa (Pasal 53 ayat (2)). Pengurangan 50% dalam kepgub ini dihitung dari pokok pajak yang seharusnya dipungut dari konsumen (Diktum KETIGA).
- Pemberitahuan untuk acara insidental (Diktum KELIMA): penyelenggara harus memberi tahu Kepala Badan Pendapatan Daerah sebelum acara. Kepgub ini tidak mengatur bentuk pemberitahuannya.
- Film nasional (Diktum KEDUA huruf a): kepgub ini tidak mendefinisikan istilah film nasional. Huruf a ini dicabut oleh Diktum KELIMA Kepgub 531/2026, efektif 1 Juli 2026 menurut Diktum KEENAM Kepgub 531/2026 sebagaimana diubah Kepgub 591/2026.1 Untuk masa pajak sebelum Juli 2026, pengurangan 50% di huruf a ini tetap jadi rujukan.
- Jenis PBJT lain (makanan dan/atau minuman, perhotelan, parkir, tenaga listrik) tidak dicakup kepgub ini.
Sumber
- JDIH Provinsi DKI Jakarta: jdih.jakarta.go.id
-
Kepgub 531/2026 Diktum KELIMA dan Kepgub 591/2026 Pasal I angka 2. ↩