Keringanan 50% Pokok PBJT Hiburan untuk Tontonan Film Nasional DKI Jakarta

Kepgub 531/2026PBJT

RiwayatKepgub 852/2025531/2026 · iniKepgub 591/2026

Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 531 Tahun 2026 tentang Pemberian Keringanan Pokok Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Jasa Kesenian dan Hiburan untuk Tontonan Film Nasional

Ditetapkan
19 Juni 2026
Oleh
Gubernur DKI Jakarta
Pajak
PBJT
Penandatangan
Pramono Anung
Mencabut
Kepgub 852/2025
Kode
KEPGUB-531/2026
Sumber
Halaman resmi

Ringkasan

Gubernur DKI Jakarta memberi keringanan 50% pokok PBJT jasa kesenian dan hiburan untuk tontonan film nasional, secara jabatan. Sebagian hasil keringanan wajib diserahkan wajib pajak kepada produsen film nasional. Diktum KEEMPAT dan KEENAM sudah diubah Kepgub 591/2026, sehingga keputusan ini berlaku sejak 1 Juli 2026.

50%Besaran KeringananDari pokok PBJT tontonan film nasional yang seharusnya dibayar atau disetor wajib pajak ke Pemprov DKI Jakarta (Diktum KESATU)
50% dari hasilDiserahkan ke ProdusenWajib pajak menyerahkan 50% hasil keringanan kepada produsen film nasional melalui lembaga ekosistem perfilman, dibuktikan berita acara serah terima (Diktum KEDUA huruf a)
JabatanMekanismeKeringanan diberikan secara jabatan tanpa permohonan (Diktum KETIGA). Kalau Diktum KEDUA tidak dijalankan, pajak disetor penuh (Diktum KEEMPAT)
1 Jul 2026Mulai BerlakuSemula menunggu lembaga perfilman ditetapkan (Diktum KEENAM). Kepgub 591/2026 mengubahnya menjadi 1 Juli 2026

Yang perlu kamu tahu

Kepgub ini memberi keringanan 50% pokok PBJT jasa kesenian dan hiburan untuk tontonan film nasional di DKI Jakarta. Keringanan diberikan secara jabatan, jadi kamu tidak perlu mengajukan permohonan. Syaratnya, sebagian uang hasil keringanan diteruskan kepada produsen film nasional dan dibuktikan dengan berita acara serah terima.

Teks asli di bawah adalah versi 19 Juni 2026. Diktum KEEMPAT dan KEENAM sudah diubah oleh Kepgub 591/2026: keputusan ini berlaku sejak 1 Juli 2026, dan selama lembaga ekosistem perfilman belum terbentuk, hasil keringanan diserahkan langsung kepada produsen film nasional.

  • Besaran: 50% dari pokok PBJT tontonan film nasional yang seharusnya dibayar atau disetor (Diktum KESATU)
  • Diteruskan ke produsen: 50% dari hasil keringanan, melalui lembaga yang dibentuk atau ditunjuk Pemprov DKI Jakarta (Diktum KEDUA huruf a)
  • Bukti: berita acara serah terima dilampirkan pada surat pemberitahuan pajak daerah (SPTPD) setiap masa pajak (Diktum KEDUA huruf c)
  • Tidak menjalankan Diktum KEDUA: setor dan lapor tanpa keringanan (Diktum KEEMPAT)
  • Pengurangan 50% film nasional di Kepgub 852/2025 Diktum KEDUA huruf a dicabut (Diktum KELIMA)
  • Mulai berlaku 1 Juli 2026, sesuai perubahan oleh Kepgub 591/2026

Iklan

Urus STNK, PBB, atau BPHTB?Cukup lewat WhatsApp, kami yang urus.Lihat layanan ›

Pembukaan

GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

KEPUTUSAN GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

NOMOR 531 TAHUN 2026

TENTANG

PEMBERIAN KERINGANAN POKOK PAJAK BARANG DAN JASA TERTENTU ATAS JASA KESENIAN DAN HIBURAN UNTUK TONTONAN FILM NASIONAL

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

Menimbang

a. bahwa dalam rangka mewujudkan Jakarta sebagai Kota Sinema, diperlukan keterlibatan dan dukungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta kepada produsen film guna mendorong pertumbuhan produksi film nasional melalui pemberian keringanan pokok pajak barang dan jasa tertentu atas jasa kesenian dan hiburan untuk tontonan film nasional;

b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2025 tentang Administrasi dan Tata Cara Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan atas Pokok dan/atau Sanksi Administratif Pajak Daerah, Gubernur dapat memberikan keringanan pokok pajak berdasarkan pertimbangan lain dengan menerbitkan keputusan keringanan pokok pajak secara jabatan yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Gubernur tentang Pemberian Keringanan Pokok Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Jasa Kesenian dan Hiburan untuk Tontonan Film Nasional;

Mengingat

  1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744);

  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);

  3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);

  4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);

  5. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6881);

  6. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2024 Nomor 201, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2041);

  7. Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2025 tentang Administrasi dan Tata Cara Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan atas Pokok dan/atau Sanksi Administratif Pajak Daerah (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2025 Nomor 62011);

Diktum

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: KEPUTUSAN GUBERNUR TENTANG PEMBERIAN KERINGANAN POKOK PAJAK BARANG DAN JASA TERTENTU ATAS JASA KESENIAN DAN HIBURAN UNTUK TONTONAN FILM NASIONAL.

KESATU

Menetapkan pemberian keringanan pokok pajak barang dan jasa tertentu atas jasa kesenian dan hiburan untuk tontonan film nasional sebesar 50% (lima puluh persen) dari pokok pajak yang seharusnya dibayar atau disetor wajib pajak ke Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

KEDUA

Pemberian keringanan pokok pajak sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. wajib pajak menyerahkan 50% (lima puluh persen) hasil keringanan pokok pajak yang tidak dibayarkan atau disetorkan ke Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta kepada produsen film nasional melalui lembaga yang dibentuk dan/atau ditunjuk oleh Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang bertanggung jawab untuk mengembangkan ekosistem perfilman di Jakarta, yang dibuktikan dengan Berita Acara Serah Terima hasil keringanan pokok pajak;

b. produsen film nasional sebagaimana dimaksud pada huruf a merupakan perusahaan atau badan usaha yang bergerak dalam produksi film di Indonesia, baik yang bersifat milik negara, seperti PT Produksi Film Negara (Persero) maupun berbentuk swasta yang filmnya ditayangkan pada bioskop yang berada di wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan menjadi objek pajak barang dan jasa tertentu atas jasa kesenian dan hiburan; dan

c. wajib pajak melakukan kewajiban berupa pembayaran atau penyetoran pajak berdasarkan pemberian keringanan pokok pajak dan melampirkan berita acara serah terima hasil keringanan pokok pajak pada saat penyampaian surat pemberitahuan pajak daerah untuk setiap masa pajak.

KETIGA

Pemberian keringanan pokok pajak sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU dilakukan secara jabatan tanpa melalui mekanisme permohonan.

KEEMPAT

Dalam hal wajib pajak tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam diktum KEDUA, wajib pajak melakukan kewajiban berupa pembayaran atau penyetoran pajak dan pelaporan surat pemberitahuan pajak daerah tanpa memperhitungkan pemberian keringanan pokok pajak sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU.

KELIMA

Pada saat Keputusan Gubernur ini mulai berlaku, ketentuan dalam diktum KEDUA huruf a Keputusan Gubernur Nomor 852 Tahun 2025 tentang Kriteria Pemberian Pengurangan dan Pembebasan Pokok Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Jasa Kesenian dan Hiburan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

KEENAM

Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada saat masa pajak berikutnya setelah tanggal ditetapkannya lembaga yang bertanggung jawab untuk mengembangkan ekosistem perfilman di Jakarta sebagaimana dimaksud dalam diktum KEDUA.

Penutup

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Juni 2026

GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

(ttd)

PRAMONO ANUNG

Tembusan:

  1. Wakil Gubernur DKI Jakarta
  2. Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta
  3. Para Asisten Sekda Provinsi DKI Jakarta
  4. Inspektur Provinsi DKI Jakarta
  5. Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta

Catatan Editorial

Catatan ini ditulis editor JawaraPajak, bukan bagian dari teks asli peraturan.
  • Konteks. Tontonan film termasuk objek PBJT jasa kesenian dan hiburan, dengan tarif 10% di DKI Jakarta.1 Tarif khusus 40% untuk diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa tidak tersentuh kepgub ini. Dasar kewenangannya keringanan pokok pajak secara jabatan menurut Pergub DKI 27/2025.2
  • Pengganti aturan film nasional lama. Sebelum kepgub ini, pertunjukan film nasional di bioskop mendapat pengurangan 50% dari pokok pajak yang seharusnya dipungut dari konsumen, tanpa kewajiban meneruskan apa pun kepada produsen film.3 Diktum KELIMA mencabut ketentuan itu saat kepgub ini mulai berlaku. Sekarang keringanan 50% dihitung dari pokok pajak yang seharusnya dibayar atau disetor wajib pajak, dan sebagian hasilnya wajib diteruskan kepada produsen film nasional. Kepgub ini tidak mengatur berapa pajak yang dicantumkan pada tiket.
  • Yang diubah Kepgub 591/2026. Kepgub 591/2026 mengubah dua diktum.4 Diktum KEEMPAT semula hanya berisi sanksi setor penuh bagi wajib pajak yang tidak menjalankan Diktum KEDUA. Sekarang isinya tiga huruf: (a) sanksi setor penuh yang sama; (b) selama lembaga ekosistem perfilman belum terbentuk, wajib pajak menyerahkan hasil keringanan langsung kepada produsen film nasional dengan berita acara serah terima; (c) setelah lembaga terbentuk dan tata kelolanya ditetapkan, penyerahan kembali mengikuti Diktum KEDUA. Diktum KEENAM semula mengaitkan tanggal berlaku dengan penetapan lembaga, kini menjadi 1 Juli 2026. Diktum KESATU, KEDUA, KETIGA, dan KELIMA tidak diubah.
  • Tanggal berlaku. Teks asli kepgub ini tidak memuat tanggal berlaku yang pasti. Diktum KEENAM versi awal mengaitkannya dengan masa pajak berikutnya setelah lembaga ekosistem perfilman ditetapkan, jadi field tanggal berlaku di metadata halaman ini dikosongkan. Tanggal efektif 1 Juli 2026 berasal dari Diktum KEENAM sebagaimana diubah Kepgub 591/2026 Pasal I angka 2.
  • Status hari ini. Per 13 Oktober 2026 kepgub ini berlaku sebagaimana diubah Kepgub 591/2026, sejak 1 Juli 2026. Teks resmi tidak memuat batas akhir keringanan, jadi statusnya dicatat diubah, belum historis. Bank ini belum memuat keputusan pembentukan lembaga ekosistem perfilman, jadi cek pengumuman resmi Pemprov DKI Jakarta untuk mengetahui jalur penyerahan mana yang berlaku.
  • Contoh hitungan (ilustrasi). Misalkan pokok PBJT tontonan film nasional satu masa pajak Rp10.000.000. Keringanan 50% berarti yang disetor ke Pemprov DKI Jakarta Rp5.000.000. Lewat lembaga (Diktum KEDUA huruf a), yang diserahkan kepada produsen film nasional 50% dari Rp5.000.000, yaitu Rp2.500.000. Sebelum lembaga terbentuk, Diktum KEEMPAT huruf b hasil perubahan menyebut "hasil keringanan pokok pajak" tanpa angka 50%; pastikan besaran yang diserahkan ke Bapenda DKI Jakarta. Kalau Diktum KEDUA tidak dijalankan, setoran kembali Rp10.000.000.
  • Cara memakai untuk kasus konkret. Cek empat hal: (1) filmnya film nasional dari produsen yang memenuhi Diktum KEDUA huruf b; (2) masa pajaknya sejak kepgub berlaku 1 Juli 2026; (3) ada berita acara serah terima hasil keringanan; (4) berita acara itu dilampirkan pada SPTPD masa pajak yang sama (Diktum KEDUA huruf c).5

Sumber

  • PDF asli: Kepgub 531/2026 di JDIH DKI
  • Halaman JDIH: jdih.jakarta.go.id
  • Tanggal ditetapkan: 19 Juni 2026
  • Tanggal berlaku: teks asli tidak memuat tanggal pasti (Diktum KEENAM mengaitkannya dengan penetapan lembaga ekosistem perfilman); efektif 1 Juli 2026 menurut Diktum KEENAM sebagaimana diubah Kepgub 591/2026
  • Halaman PDF: 3 halaman
  • Penyalinan teks ini: verbatim seluruh isi PDF, dari kop sampai tembusan.

Konten teks asli peraturan ini disalin verbatim dari sumber resmi, hanya dirancang ulang tampilannya untuk kemudahan baca. Untuk keperluan hukum atau bukti formal, selalu rujuk PDF asli yang diterbitkan oleh Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta.


  1. Pasal 49 ayat (1) huruf a Perda DKI 1/2024 menyebut tontonan film atau bentuk tontonan audio visual lainnya sebagai jasa kesenian dan hiburan. Tarif 10% ada di Pasal 53 ayat (1), tarif 40% di Pasal 53 ayat (2). ↩

  2. Pasal 3 ayat (2) huruf a dan Pasal 4 Pergub DKI 27/2025. Pasal 4 ayat (1) huruf e menyebut "pertimbangan lain yang ditentukan oleh Gubernur", sesuai rumusan Menimbang huruf b kepgub ini. Pasal 4 ayat (3) menetapkan keputusan keringanan secara jabatan dengan Keputusan Gubernur. ↩

  3. Kepgub DKI 852/2025 Diktum KEDUA huruf a (setiap pertunjukan film nasional pada bioskop) dan Diktum KETIGA (pengurangan 50% dari pokok pajak yang seharusnya dipungut dari konsumen). Huruf lain di Diktum KEDUA dan seluruh Diktum KEEMPAT Kepgub 852/2025 tidak dicabut. ↩

  4. Kepgub 591/2026 Pasal I angka 1 (Diktum KEEMPAT) dan angka 2 (Diktum KEENAM). Pasal II menyatakan Kepgub 591/2026 berlaku 1 Juli 2026. ↩

  5. SPTPD adalah singkatan surat pemberitahuan pajak daerah, istilah yang dipakai Diktum KEDUA huruf c dan Diktum KEEMPAT. ↩

Peraturan terkait

Mau dibantu urus pajak kendaraan atau properti? Chat WhatsApp

Pengurusan STNK

Mau urus apa?

Perpanjang STNK tahunan Perpanjang 5 tahun (ganti plat) Balik nama STNK hilang STNK hilang + balik nama Mutasi masuk Mutasi keluar Pindah alamat Ganti warna Ganti plat ganjil-genap Cabut berkas

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim. Syarat dokumen: perpanjang STNK, balik nama.

Belum ketemu? Chat langsung

PBB

Mau urus apa?

Cek tagihan PBB Balik nama SPPT Daftar objek baru (SPOP) Salinan SPPT Pembetulan SPPT Pengurangan PBB Keberatan PBB

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim. Syarat dokumen: balik nama SPPT.

Belum ketemu? Chat langsung

BPHTB

Mau urus apa?

Hitung BPHTB Validasi BPHTB jual beli BPHTB waris BPHTB hibah

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim.

Belum ketemu? Chat langsung