Pembukaan
GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
KEPUTUSAN GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 591 TAHUN 2026
TENTANG
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN GUBERNUR NOMOR 531 TAHUN 2026 TENTANG PEMBERIAN KERINGANAN POKOK PAJAK BARANG DAN JASA TERTENTU ATAS JASA KESENIAN DAN HIBURAN UNTUK TONTONAN FILM NASIONAL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
Menimbang
a. bahwa dalam rangka percepatan Jakarta sebagai Kota Sinema dan mempertimbangkan belum terbentuknya lembaga yang bertanggung jawab untuk mengembangkan ekosistem perfilman di Jakarta, Keputusan Gubernur Nomor 531 Tahun 2026 tentang Pemberian Keringanan Pokok Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Jasa Kesenian dan Hiburan untuk Tontonan Film Nasional, perlu diubah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Gubernur tentang Perubahan atas Keputusan Gubernur Nomor 531 Tahun 2026 tentang Pemberian Keringanan Pokok Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Jasa Kesenian dan Hiburan untuk Tontonan Film Nasional;
Mengingat
-
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744);
-
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
-
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
-
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
-
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6881);
-
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2024 Nomor 201, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2041);
-
Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2025 tentang Administrasi dan Tata Cara Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan atas Pokok dan/atau Sanksi Administratif Pajak Daerah (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2025 Nomor 62011);
Diktum
Menetapkan: KEPUTUSAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN GUBERNUR NOMOR 531 TAHUN 2026 TENTANG PEMBERIAN KERINGANAN POKOK PAJAK BARANG DAN JASA TERTENTU ATAS JASA KESENIAN DAN HIBURAN UNTUK TONTONAN FILM NASIONAL.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Keputusan Gubernur Nomor 531 Tahun 2026 tentang Pemberian Keringanan Pokok Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Jasa Kesenian dan Hiburan untuk Tontonan Film Nasional diubah sebagai berikut:
- Diktum KEEMPAT diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
KEEMPAT : Pemberian keringanan pokok pajak dilakukan dengan ketentuan:
a. dalam hal wajib pajak tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam diktum KEDUA, wajib pajak melakukan kewajiban berupa pembayaran atau penyetoran pajak dan pelaporan surat pemberitahuan pajak daerah tanpa memperhitungkan pemberian keringanan pokok pajak sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU;
b. dalam hal belum terbentuknya lembaga yang bertanggung jawab untuk mengembangkan ekosistem perfilman di Jakarta, wajib pajak menyerahkan hasil keringanan pokok pajak yang tidak dibayarkan atau disetorkan ke Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta kepada produsen film nasional dan dibuktikan dengan berita acara serah terima hasil keringanan pokok pajak; dan
c. dalam hal lembaga yang bertanggung jawab untuk mengembangkan ekosistem perfilman di Jakarta telah terbentuk dan pengaturan tata kelolanya sudah ditetapkan, penyerahan hasil keringanan pokok pajak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam diktum KEDUA.
- Diktum KEENAM diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
KEENAM : Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2026.
Pasal II
Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2026.
Penutup
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Juli 2026
GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
(ttd)
PRAMONO ANUNG
Tembusan:
- Wakil Gubernur DKI Jakarta
- Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta
- Para Asisten Sekda Provinsi DKI Jakarta
- Inspektur Provinsi DKI Jakarta
- Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta
Catatan Editorial
- Kepgub 591/2026 ditetapkan 12 hari setelah Kepgub 531/2026 (19 Juni 2026). Menimbang huruf a menyebut alasannya: lembaga yang bertanggung jawab mengembangkan ekosistem perfilman di Jakarta belum terbentuk. Tanpa perubahan, Kepgub 531/2026 baru mulai berlaku pada masa pajak berikutnya setelah lembaga itu ditetapkan, sesuai Diktum KEENAM versi awalnya.1
- Perubahan Diktum KEEMPAT. Versi awal hanya berisi satu ketentuan: wajib pajak yang tidak menjalankan Diktum KEDUA menyetor dan melapor tanpa keringanan. Versi baru mempertahankan ketentuan itu sebagai huruf a, lalu menambah huruf b (penyerahan langsung kepada produsen film nasional selama lembaga belum terbentuk) dan huruf c (penyerahan lewat lembaga sesuai Diktum KEDUA setelah lembaga terbentuk dan tata kelolanya ditetapkan).2
- Perubahan Diktum KEENAM. Versi awal: berlaku pada masa pajak berikutnya setelah lembaga ekosistem perfilman ditetapkan. Versi baru: berlaku 1 Juli 2026. Pasal II memberi tanggal berlaku yang sama untuk Kepgub 591/2026 sendiri.
- Yang tidak berubah. Besaran keringanan 50% (Diktum KESATU), syarat penyerahan dan berita acara (Diktum KEDUA), pemberian secara jabatan (Diktum KETIGA), dan pencabutan Diktum KEDUA huruf a Kepgub 852/2025 (Diktum KELIMA) tetap mengikuti Kepgub 531/2026.3 Karena Kepgub 531/2026 berlaku 1 Juli 2026, pengurangan 50% film nasional versi Kepgub 852/2025 berhenti pada tanggal yang sama.
- Besaran yang diserahkan sebelum lembaga terbentuk. Diktum KEDUA huruf a menyebut penyerahan "50% (lima puluh persen) hasil keringanan pokok pajak", sedangkan Diktum KEEMPAT huruf b hanya menyebut "hasil keringanan pokok pajak" tanpa angka. Teks tidak menjelaskan apakah besarannya sama. Sebelum menyerahkan, pastikan besarannya ke Bapenda DKI Jakarta.
- Status hari ini. Per 13 Oktober 2026 Kepgub 591/2026 berlaku dan belum diubah peraturan lain di bank ini. Tidak ada batas akhir keringanan di kedua kepgub, jadi statusnya berlaku. Bank ini belum memuat keputusan pembentukan lembaga ekosistem perfilman, jadi cek pengumuman resmi Pemprov DKI Jakarta untuk tahu apakah Diktum KEEMPAT huruf b atau huruf c yang dipakai.
- Konteks PBJT hiburan. Tontonan film kena PBJT jasa kesenian dan hiburan dengan tarif 10%.4 Keringanan ini hanya menyangkut tontonan film nasional; dasar kewenangan keringanan secara jabatan ada di Pergub DKI 27/2025.5
Sumber
- PDF asli: Kepgub 591/2026 di JDIH DKI
- Halaman JDIH: jdih.jakarta.go.id
- Tanggal ditetapkan: 1 Juli 2026
- Tanggal berlaku: 1 Juli 2026 (Pasal II)
- Halaman PDF: 3 halaman
- Penyalinan teks ini: verbatim seluruh isi PDF, dari kop sampai tembusan.
Konten teks asli peraturan ini disalin verbatim dari sumber resmi, hanya dirancang ulang tampilannya untuk kemudahan baca. Untuk keperluan hukum atau bukti formal, selalu rujuk PDF asli yang diterbitkan oleh Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta.
-
Kepgub 531/2026 Diktum KEENAM versi awal: "Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada saat masa pajak berikutnya setelah tanggal ditetapkannya lembaga yang bertanggung jawab untuk mengembangkan ekosistem perfilman di Jakarta sebagaimana dimaksud dalam diktum KEDUA." ↩
-
Pasal I angka 1 Kepgub 591/2026. Teks Diktum KEEMPAT versi awal ada di halaman Kepgub 531/2026. ↩
-
Kepgub 531/2026 Diktum KELIMA mencabut Diktum KEDUA huruf a Kepgub 852/2025 (setiap pertunjukan film nasional pada bioskop), yang mendapat pengurangan 50% dari pokok pajak yang seharusnya dipungut dari konsumen menurut Diktum KETIGA Kepgub 852/2025. ↩
-
Pasal 49 ayat (1) huruf a dan Pasal 53 ayat (1) Perda DKI 1/2024. Tarif khusus 40% di Pasal 53 ayat (2) berlaku untuk diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa. ↩
-
Pasal 3 ayat (2) huruf a dan Pasal 4 Pergub DKI 27/2025, dirujuk dalam Mengingat angka 7 kepgub ini dan Menimbang huruf b Kepgub 531/2026. ↩