Kriteria Pengurangan & Pembebasan Pokok Pajak Reklame DKI Jakarta

Kepgub 870/2025Reklame

Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 870 Tahun 2025 tentang Kriteria Pemberian Pengurangan dan Pembebasan Pokok Pajak Reklame

Ditetapkan
29 September 2025
Berlaku
27 Agustus 2025
Oleh
Gubernur DKI Jakarta
Pajak
Reklame
Penandatangan
Pramono Anung
Kode
KEPGUB-870/2025

Ringkasan

Kepgub ini menetapkan kriteria kapan pokok Pajak Reklame DKI dapat dikurangi atau dibebaskan. Pengurangan diberikan atas permohonan wajib pajak, pembebasan untuk 8 kategori reklame diberikan secara jabatan, dan 5 jenis reklame insidental juga dibebaskan.

50%Batas Maksimum PenguranganPengurangan pokok atas permohonan diberikan paling tinggi 50% dari pajak reklame yang harus dibayar dengan ketentuan SKPD (Diktum KETIGA)
2×Ambang Kenaikan SKPDPengurangan hanya untuk reklame yang pokok pajaknya naik lebih dari 2 kali lipat dari pajak dalam SKPD periode sebelumnya (Diktum KEDUA)
8 jenisPembebasan Secara JabatanDelapan kategori reklame dibebaskan secara jabatan, antara lain reklame di dalam ruangan usaha, sisi dalam kendaraan, pagar proyek, dan reklame CSR (Diktum KEEMPAT)
5 jenisPembebasan Reklame InsidentalReklame insidental untuk program strategis, acara program pemerintah berbiaya APBN/APBD, MICE, pergelaran olahraga/seni/budaya, dan hari besar nasional/daerah yang dikerjasamakan atau dikoordinasikan dengan pemerintah (Diktum KELIMA)

Yang perlu kamu tahu

Kepgub 870/2025 adalah aturan pelaksana Pergub DKI 27/2025 yang menetapkan kriteria kapan pokok Pajak Reklame di DKI Jakarta dapat dikurangi atau dibebaskan.

Pengurangan pokok diberikan atas permohonan, hanya untuk reklame yang pokok pajaknya naik lebih dari dua kali lipat dari SKPD periode sebelumnya, dan paling tinggi 50%. Pembebasan pokok diberikan secara jabatan untuk delapan kategori reklame, antara lain reklame di dalam ruangan usaha, sisi dalam kendaraan, pagar proyek, sektor informal, dan CSR. Lima jenis reklame insidental yang terkait program atau kerja sama dengan pemerintah juga dibebaskan; Diktum KELIMA tidak menyebut apakah lewat jabatan atau permohonan.

  • Pengurangan pokok: paling tinggi 50%, syarat kenaikan lebih dari 2 kali lipat (Diktum KEDUA dan KETIGA)
  • Pembebasan secara jabatan: 8 kategori (Diktum KEEMPAT)
  • Pembebasan reklame insidental: 5 jenis, yaitu program strategis, acara program pemerintah berbiaya APBN/APBD, MICE, olahraga/seni/budaya, dan hari besar nasional/daerah (Diktum KELIMA)
  • Berlaku surut sejak 27 Agustus 2025, ditetapkan 29 September 2025

Iklan

Urus STNK, PBB, atau BPHTB?Cukup lewat WhatsApp, kami yang urus.Lihat layanan ›

Pembukaan

GUBERNUR

DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

KEPUTUSAN GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

NOMOR 870 TAHUN 2025

TENTANG

KRITERIA PEMBERIAN PENGURANGAN DAN PEMBEBASAN POKOK PAJAK REKLAME

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

Menimbang

a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (4) Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2025 tentang Tata Cara Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan atas Pokok dan/atau Sanksi Administratif Pajak Daerah, kriteria pemberian pengurangan dan pembebasan pokok pajak untuk setiap jenis pajak dan besaran pengurangan pokok pajak ditetapkan dengan Keputusan Gubernur;

b. bahwa dalam rangka pemberian pengurangan dan pembebasan pokok pajak reklame, perlu diatur kriteria pemberian pengurangan dan pembebasan pokok pajak reklame yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Gubernur tentang Kriteria Pemberian Pengurangan dan Pembebasan Pokok Pajak Reklame;

Mengingat

  1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744);

  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);

  3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);

  4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);

  5. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6881);

  6. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Jakarta Tahun 2024 Nomor 201, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2041);

  7. Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2025 tentang Tata Cara Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan atas Pokok dan/atau Sanksi Administratif Pajak Daerah (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2025 Nomor 62011);

Diktum

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: KEPUTUSAN GUBERNUR TENTANG KRITERIA PEMBERIAN PENGURANGAN DAN PEMBEBASAN POKOK PAJAK REKLAME.

KESATU

Menetapkan kriteria pemberian pengurangan dan pembebasan pokok pajak reklame.

KEDUA

Pengurangan pokok pajak reklame sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU diberikan atas permohonan wajib pajak terhadap reklame yang mengalami kenaikan pokok pajak lebih dari 2 (dua) kali lipat dari pajak reklame yang harus dibayar dalam Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) periode sebelumnya.

KETIGA

Pengurangan pokok pajak reklame sebagaimana dimaksud dalam diktum KEDUA diberikan paling tinggi 50% (lima puluh persen) dari pajak reklame yang harus dibayar dengan ketentuan SKPD.

KEEMPAT

Pembebasan pokok pajak reklame sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU diberikan secara jabatan terhadap:

a. reklame nonbillboard/teks berformat besar yang lepas, dipasang sisi bagian dalam dengan dimensi, dipasang dengan paku sehingga tidak diperhatikan dan disalurkan dengan ketentuan kalimat luas berupa lebih dari 200 cm² (dua ratus centimeter persegi) per lembar;

b. reklame selebaran;

c. reklame yang diselenggarakan di dalam ruangan tempat usaha seperti kios, toko, ruko, restoran, atau kantor;

d. reklame yang diselenggarakan pada sisi bagian dalam kendaraan atau alat transportasi darat;

e. reklame yang diselenggarakan pada pagar pembatas proyek konstruksi atau renovasi;

f. reklame yang berisi penawaran atas titik reklame oleh perusahaan atau perikalanan;

g. reklame nonpermanen di titik reklame yang diselenggarakan pada usaha sektor informal;

h. reklame yang diselenggarakan dalam rangka tanggung jawab sosial lingkungan dunia usaha (corporate social responsibility).

KELIMA

Selain terhadap reklame sebagaimana dimaksud dalam diktum KEEMPAT, pembebasan pokok pajak sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU juga diberikan terhadap reklame yang diselenggarakan secara insidental, yaitu:

a. reklame yang diselenggarakan dalam rangka pelaksanaan program kegiatan strategis daerah dan/atau nasional;

b. reklame yang diselenggarakan dalam suatu acara sebagai pelaksanaan program pemerintah yang pembiayaannya bersumber dari atau dibiayai oleh anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan/atau pembiayaan lain yang sah dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

c. reklame yang diselenggarakan dalam rangka kegiatan pertemuan, perjalanan insentif, konvensi, dan pameran (meeting, incentive, convention, and exhibition) yang dilaksanakan berdasarkan kerja sama atau koordinasi dengan pemerintah;

d. reklame yang diselenggarakan dalam rangka pergelaran olahraga, seni, budaya, yang dilaksanakan berdasarkan kerja sama atau koordinasi dengan pemerintah;

e. reklame yang diselenggarakan dalam rangka acara peringatan dan perayaan hari besar nasional atau daerah yang dilaksanakan berdasarkan kerja sama atau koordinasi dengan pemerintah.

KEENAM

Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan berlaku surut terhitung sejak tanggal 27 Agustus 2025.

Penutup

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 September 2025

GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

(ttd)

PRAMONO ANUNG

Tembusan:

  1. Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta
  2. Asisten Perekonomian dan Keuangan Sekda Provinsi DKI Jakarta
  3. Inspektur Provinsi DKI Jakarta
  4. Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta
  5. Kepala Biro Perekonomian dan Keuangan Setda Provinsi DKI Jakarta

Catatan Editorial

Catatan ini ditulis editor JawaraPajak, bukan bagian dari teks asli peraturan.
  • Dasar penetapan: Pasal 6 ayat (4) Pergub DKI 27/2025 meminta kriteria pengurangan dan pembebasan pokok tiap jenis pajak ditetapkan dengan Keputusan Gubernur. Kepgub sejenis di bank antara lain Kepgub 842/2025 (BBNKB), Kepgub 852/2025 (PBJT Kesenian dan Hiburan), dan Kepgub 857/2025 (PBB-P2). Semuanya berlaku surut sejak 27 Agustus 2025, tanggal mulai berlaku Pergub 27/2025.
  • Jalur pemberian: pengurangan atas permohonan wajib pajak (Diktum KEDUA); pembebasan delapan kategori secara jabatan (Diktum KEEMPAT). Untuk reklame insidental di Diktum KELIMA, jalurnya tidak disebut.
  • Pengurangan dan pembebasan: pengurangan bergantung pada kenaikan pokok pajak lebih dari 2 kali lipat dan paling tinggi 50%. Pembebasan berlaku kalau reklame masuk salah satu kategori di Diktum KEEMPAT atau KELIMA. Besaran pembebasan 100% diatur di Pasal 6 ayat (3) Pergub DKI 27/2025.
  • Reklame insidental yang dibebaskan: program kegiatan strategis daerah/nasional, acara program pemerintah yang dibiayai APBN/APBD atau pembiayaan lain yang sah, MICE, pergelaran olahraga/seni/budaya, dan peringatan hari besar nasional/daerah. Tiga yang terakhir harus dilaksanakan berdasarkan kerja sama atau koordinasi dengan pemerintah.
  • Catatan transkripsi: rumusan Diktum KEEMPAT huruf a (reklame nonbillboard) dan kata "perikalanan" di huruf f disalin apa adanya dari dokumen sumber. Untuk keperluan hukum, rujuk dokumen resmi.

Sumber

  • Tautan JDIH: belum tersedia di JDIH DKI saat halaman ini disusun.
  • Ditetapkan: 29 September 2025, berlaku surut sejak 27 Agustus 2025 (Diktum KEENAM)

Konten teks asli peraturan ini disalin verbatim dari sumber resmi, hanya dirancang ulang tampilannya untuk kemudahan baca. Untuk keperluan hukum atau bukti formal, selalu rujuk PDF asli yang diterbitkan oleh Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta.

Mau dibantu urus pajak kendaraan atau properti? Chat WhatsApp

Pengurusan STNK

Mau urus apa?

Perpanjang STNK tahunan Perpanjang 5 tahun (ganti plat) Balik nama STNK hilang STNK hilang + balik nama Mutasi masuk Mutasi keluar Pindah alamat Ganti warna Ganti plat ganjil-genap Cabut berkas

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim. Syarat dokumen: perpanjang STNK, balik nama.

Belum ketemu? Chat langsung

PBB

Mau urus apa?

Cek tagihan PBB Balik nama SPPT Daftar objek baru (SPOP) Salinan SPPT Pembetulan SPPT Pengurangan PBB Keberatan PBB

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim. Syarat dokumen: balik nama SPPT.

Belum ketemu? Chat langsung

BPHTB

Mau urus apa?

Hitung BPHTB Validasi BPHTB jual beli BPHTB waris BPHTB hibah

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim.

Belum ketemu? Chat langsung