Kriteria Pengurangan & Pembebasan Pokok PKB DKI Jakarta

Kepgub 841/2025PKB

Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 841 Tahun 2025 tentang Kriteria Pemberian Pengurangan dan Pembebasan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor

Ditetapkan
18 September 2025
Berlaku
27 Agustus 2025
Oleh
Gubernur DKI Jakarta
Pajak
PKB
Penandatangan
Pramono Anung
Kode
KEPGUB-841/2025

Ringkasan

Kepgub DKI 841/2025 menetapkan kriteria pengurangan dan pembebasan pokok PKB di DKI Jakarta, masing-masing lewat jalur jabatan dan jalur permohonan wajib pajak. Berlaku surut sejak 27 Agustus 2025.

ProporsionalPengurangan Jabatan: Mutasi KeluarSebesar porsi PKB untuk bulan yang belum dilalui; bagian dari bulan dihitung 1 bulan penuh (Lampiran I.A)
50%Pengurangan Permohonan: Rusak Berat / SosialKendaraan rusak berat dan tidak dapat dipakai di jalan lebih dari 6 bulan, atau dipakai semata-mata untuk kepentingan umum di bidang sosial/keagamaan nonkomersial (Lampiran I.B angka 2 huruf a)
SelisihPengurangan Permohonan: Nilai Pasar di Bawah NJKBSebesar selisih PKB berdasarkan NJKB dengan PKB berdasarkan nilai pasar (Lampiran I.B angka 2 huruf b)
27 Agu 2025Berlaku SurutDitetapkan 18 September 2025, berlaku surut sejak 27 Agustus 2025 (Diktum KEDUA)

Yang perlu kamu tahu

Kepgub ini menjalankan Pasal 6 ayat (4) Pergub DKI 27/2025 (Menimbang huruf a) dan menetapkan kriteria pengurangan dan pembebasan pokok PKB di DKI Jakarta. Semua kriteria ada di Lampiran; badan Kepgub hanya berisi Diktum KESATU dan KEDUA. Ditetapkan Gubernur Pramono Anung pada 18 September 2025 dan berlaku surut sejak 27 Agustus 2025.

Pengurangan dan pembebasan masing-masing punya dua jalur: secara jabatan (tanpa permohonan) dan atas permohonan wajib pajak dengan dokumen persyaratan khusus.

  • Pengurangan jabatan: kendaraan yang diajukan mutasi keluar DKI dengan kepemilikan kurang dari 12 bulan sejak berakhirnya masa pajak pada tahun berjalan. Besarnya proporsional untuk bulan yang belum dilalui; bagian dari bulan dihitung 1 bulan penuh.
  • Pengurangan atas permohonan: 50% untuk kendaraan rusak berat yang tidak bisa dipakai di jalan lebih dari 6 bulan dan kendaraan sosial/keagamaan nonkomersial; sebesar selisih PKB untuk kendaraan dengan nilai pasar di bawah NJKB.
  • Pembebasan jabatan: kendaraan yang sudah dihapus registrasi dan identifikasinya, untuk masa pajak yang belum ditetapkan sampai penghapusan.
  • Pembebasan atas permohonan: kendaraan pengamanan Presiden dan Wakil Presiden; kendaraan pertahanan dan keamanan negara (Lembaga Kepresidenan, Kemhan, Mabes TNI, Mabes Polri, BIN, Lembaga Sandi Negara, BNN, BNPT); kendaraan hilang sampai ditemukan kembali; kendaraan yang disita instansi pemerintah sampai pemenang lelang ditetapkan, dikembalikan ke pemilik, atau ditetapkan sebagai barang milik negara.
  • Setiap permohonan dilampiri fotokopi STNK (atau faktur/surat pemberitahuan impor barang, sesuai kategori) dan dokumen pendukung dari instansi terkait.

Iklan

Beli motor bekas? Balik nama kami urus.Dokumen dijemput, STNK diantar.Lihat layanan ›

Pembukaan

GUBERNUR

DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

KEPUTUSAN GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

NOMOR 841 TAHUN 2025

TENTANG

KRITERIA PEMBERIAN PENGURANGAN DAN PEMBEBASAN POKOK PAJAK KENDARAAN BERMOTOR

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

Menimbang

a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (4) Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2025 tentang Administrasi dan Tata Cara Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan atas Pokok dan/atau Sanksi Administratif Pajak Daerah, kriteria pemberian pengurangan atau pembebasan pokok pajak untuk setiap jenis pajak dan besaran pengurangan pokok pajak ditetapkan dengan Keputusan Gubernur;

b. bahwa dalam rangka pemberian pengurangan dan pembebasan pokok pajak kendaraan bermotor, perlu diatur kriteria pemberian pengurangan dan pembebasan pokok yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Gubernur tentang Kriteria Pemberian Pengurangan dan Pembebasan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor;

Mengingat

  1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744);

  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);

  3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);

  4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);

  5. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6881);

  6. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2024 Nomor 201, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2041);

  7. Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2025 tentang Administrasi dan Tata Cara Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan atas Pokok dan/atau Sanksi Administratif Pajak Daerah (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2025 Nomor 62011);

Diktum

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: KEPUTUSAN GUBERNUR TENTANG KRITERIA PEMBERIAN PENGURANGAN DAN PEMBEBASAN POKOK PAJAK KENDARAAN BERMOTOR.

KESATU

Menetapkan kriteria pemberian pengurangan dan pembebasan pokok pajak kendaraan bermotor (PKB) sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Gubernur ini.

KEDUA

Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan berlaku surut terhitung sejak tanggal 27 Agustus 2025.

Penutup

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 September 2025

GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

(ttd)

PRAMONO ANUNG

Tembusan:

  1. Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta
  2. Asisten Perekonomian dan Keuangan Sekda Provinsi DKI Jakarta
  3. Inspektur Provinsi DKI Jakarta
  4. Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta
  5. Kepala Biro Perekonomian dan Keuangan Setda Provinsi DKI Jakarta

Lampiran

LAMPIRAN

KEPUTUSAN GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

NOMOR 841 TAHUN 2025

TENTANG

KRITERIA PEMBERIAN PENGURANGAN DAN PEMBEBASAN POKOK PAJAK KENDARAAN BERMOTOR

KRITERIA PEMBERIAN PENGURANGAN DAN PEMBEBASAN POKOK PAJAK KENDARAAN BERMOTOR

I. PENGURANGAN POKOK PKB

A. Pengurangan Pokok PKB secara Jabatan

  1. Pengurangan pokok PKB diberikan secara jabatan terhadap kendaraan bermotor yang diajukan mutasi keluar Provinsi DKI Jakarta yang kepemilikan dan/atau penguasaannya kurang dari 12 (dua belas) bulan terhitung sejak berakhirnya masa pajak pada tahun berjalan serta bagian dari bulan dihitung 1 (satu) bulan penuh.

  2. Pengurangan pokok PKB sebagaimana dimaksud pada angka 1 diberikan secara proporsional sebesar porsi PKB yang terutang untuk jangka waktu yang belum dilalui dalam satuan bulan.

B. Pengurangan Pokok PKB atas Permohonan Wajib Pajak

  1. Pengurangan pokok PKB dapat diberikan atas permohonan wajib pajak terhadap:

    a. kendaraan bermotor yang rusak berat dan tidak dapat digunakan di jalan lebih dari 6 (enam) bulan terhitung sejak kendaraan bermotor rusak berat;

    b. kendaraan bermotor yang digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum di bidang sosial atau keagamaan dan tidak bersifat komersial; atau

    c. kendaraan bermotor yang nilai pasarnya lebih rendah dari nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) yang telah ditetapkan.

  1. Pengurangan pokok PKB sebagaimana dimaksud pada angka 1 dapat diberikan:

    a. sebesar 50% (lima puluh persen) dari PKB yang terutang untuk kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a dan huruf b; dan

    b. sebesar selisih antara PKB terutang berdasarkan NJKB dengan PKB terutang berdasarkan nilai pasar untuk kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf c.

  1. Permohonan pengurangan pokok PKB sebagaimana dimaksud pada angka 1 harus dilampiri dengan dokumen persyaratan khusus berupa:

    a. fotokopi surat tanda nomor kendaraan atau faktur pembelian kendaraan bermotor; dan

    b. dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan yang menunjukkan kondisi objek pajak sebagaimana dimaksud pada angka 1.

II. PEMBEBASAN POKOK PKB

A. Pembebasan Pokok PKB secara Jabatan

Pembebasan pokok PKB diberikan secara jabatan terhadap kendaraan bermotor yang telah dilakukan penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor untuk masa pajak yang belum ditetapkan sampai dengan dilakukan penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor tersebut.

B. Pembebasan Pokok PKB atas Permohonan Wajib Pajak

  1. Pembebasan pokok PKB dapat diberikan atas permohonan wajib pajak terhadap:

    a. kendaraan bermotor yang digunakan untuk pengamanan Presiden dan Wakil Presiden;

    b. kendaraan bermotor yang digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara yang digunakan oleh Lembaga Kepresidenan, Kementerian Pertahanan, Markas Besar Tentara Nasional Indonesia, Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia, Badan Intelijen Negara, Lembaga Sandi Negara, Badan Narkotika Nasional, atau Badan Nasional Penanggulangan Terorisme;

    c. kendaraan bermotor yang hilang sampai ditemukan kembali; atau

    d. kendaraan bermotor yang disita oleh instansi pemerintah untuk masa pajak sejak dilakukan penyitaan sampai dengan ditetapkannya pemenang lelang, dikembalikan kepada pemiliknya, atau ditetapkan sebagai barang milik negara.

  1. Permohonan pembebasan pokok PKB sebagaimana dimaksud pada angka 1 harus dilampirkan dengan dokumen persyaratan khusus berupa:

    a. untuk pembebasan pokok PKB sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a yaitu:

        1) fotokopi surat tanda nomor kendaraan atau surat pemberitahuan impor barang; dan

        2) surat dari instansi pemerintah yang menyatakan bahwa kendaraan dimaksud digunakan untuk pengamanan Presiden dan Wakil Presiden.

    b. untuk pembebasan pokok PKB sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf b yaitu:

        1) fotokopi surat tanda nomor kendaraan atau surat pemberitahuan impor barang; dan

        2) surat dari instansi pemerintah sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf b yang menyatakan bahwa kendaraan dimaksud digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara.

    c. untuk pembebasan pokok PKB sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf c yaitu:

        1) fotokopi surat tanda nomor kendaraan;

        2) surat keterangan tanda lapor kehilangan dari kepolisian; dan

        3) surat keterangan kendaraan ditemukan kembali dari kepolisian.

    d. untuk pembebasan pokok PKB sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf d yaitu:

        1) fotokopi surat tanda nomor kendaraan;

        2) fotokopi dokumen yang menyatakan tanggal penyitaan kendaraan bermotor;

        3) fotokopi surat penetapan pemenang lelang yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang atas kegiatan pelelangan kendaraan bermotor yang dilakukan penyitaan dalam hal kendaraan bermotor dilelang;

        4) fotokopi surat putusan pengembalian kendaraan bermotor yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah dalam hal kendaraan bermotor dikembalikan kepada pemiliknya; dan

        5) fotokopi surat keputusan penetapan kendaraan bermotor sebagai barang milik negara yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah dalam hal kendaraan bermotor ditetapkan sebagai barang milik negara.

GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

(ttd)

PRAMONO ANUNG


Catatan Editorial

Catatan ini ditulis editor JawaraPajak, bukan bagian dari teks asli peraturan.
  • Dasar pelaksana: Pasal 6 ayat (4) Pergub DKI 27/2025 meminta kriteria pengurangan atau pembebasan pokok pajak per jenis pajak ditetapkan dengan Keputusan Gubernur (Menimbang huruf a). Kepgub 841/2025 mengatur PKB. Jenis pajak lain diatur dalam Kepgub 852/2025 (PBJT kesenian dan hiburan), Kepgub 857/2025 (PBB-P2), dan Kepgub 870/2025 (reklame), yang juga berlaku surut sejak 27 Agustus 2025.
  • Tata cara permohonan mengikuti Pergub DKI 27/2025.
  • Kendaraan hilang: pembebasan diberikan "sampai ditemukan kembali" (Lampiran II.B angka 1 huruf c). Dokumennya: fotokopi STNK, surat tanda lapor kehilangan dari kepolisian, dan surat keterangan kendaraan ditemukan kembali dari kepolisian.
  • Kendaraan disita: pembebasan untuk masa pajak sejak penyitaan sampai pemenang lelang ditetapkan, kendaraan dikembalikan ke pemilik, atau ditetapkan sebagai barang milik negara (Lampiran II.B angka 1 huruf d).
  • Nilai pasar di bawah NJKB: permohonan dilampiri fotokopi STNK atau faktur dan dokumen yang menunjukkan kondisi objek pajak (Lampiran I.B angka 3).
  • Catatan transkripsi: teks Kepgub 841/2025 disalin dari hasil OCR karena PDF asli berupa hasil pindai tanpa lapisan teks. Beberapa frasa yang terpotong di hasil OCR (misalnya "1 (satu) bulan", "huruf c", "angka 1") direkonstruksi dari konteks. Untuk keperluan hukum, rujuk dokumen resmi di JDIH DKI Jakarta.

Sumber

  • Tanggal ditetapkan: 18 September 2025
  • Tanggal berlaku: surut sejak 27 Agustus 2025 (Diktum KEDUA)

Konten teks asli peraturan ini disalin verbatim dari sumber resmi, hanya dirancang ulang tampilannya untuk kemudahan baca. Untuk keperluan hukum atau bukti formal, selalu rujuk PDF asli yang diterbitkan oleh Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta.

Mau dibantu urus PKB, STNK, atau balik nama? Chat WhatsApp

Pengurusan STNK

Mau urus apa?

Perpanjang STNK tahunan Perpanjang 5 tahun (ganti plat) Balik nama STNK hilang STNK hilang + balik nama Mutasi masuk Mutasi keluar Pindah alamat Ganti warna Ganti plat ganjil-genap Cabut berkas

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim. Syarat dokumen: perpanjang STNK, balik nama.

Belum ketemu? Chat langsung

PBB

Mau urus apa?

Cek tagihan PBB Balik nama SPPT Daftar objek baru (SPOP) Salinan SPPT Pembetulan SPPT Pengurangan PBB Keberatan PBB

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim. Syarat dokumen: balik nama SPPT.

Belum ketemu? Chat langsung

BPHTB

Mau urus apa?

Hitung BPHTB Validasi BPHTB jual beli BPHTB waris BPHTB hibah

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim.

Belum ketemu? Chat langsung