Insentif BBNKB 0% Balik Nama Kendaraan Bekas DKI Jakarta 2023

Pergub 29/2023BBNKB

Riwayat29/2023 · iniPergub 41/2024 · historis

Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 29 Tahun 2023 tentang Insentif Pajak Daerah Berupa Pengenaan Sebesar 0% (Nol Persen) untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya

Ditetapkan
29 September 2023
Berlaku
9 Oktober 2023
Oleh
Gubernur DKI Jakarta
Pajak
BBNKB
Penandatangan
Heru Budi Hartono
Dicabut oleh
Pergub 41/2024
Kode
PERGUB-29/2023
Sumber
Halaman resmi

Ringkasan

Pergub DKI 29/2023 memberi insentif BBNKB 0% untuk penyerahan kedua dan seterusnya, diberikan secara jabatan tanpa permohonan sampai 31 Desember 2023. Bunga dan denda yang terutang ikut dihapus. Sudah dicabut oleh Pergub DKI 41/2024.

0%Tarif BBNKB Kendaraan BekasBBNKB dikenakan 0% dari dasar pengenaan untuk Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya, diberikan secara jabatan tanpa permohonan lewat penyesuaian sistem (Pasal 2)
31 Des 2023Batas Berlaku InsentifInsentif berlaku sampai dengan 31 Desember 2023 (Pasal 3)
HapusSanksi AdministrasiBunga dan/atau denda yang terutang atas objek BBNKB penerima insentif dihapuskan secara jabatan tanpa permohonan (Pasal 4)
Tanpa refundSudah DibayarBBNKB yang sudah dibayar sebelum Pergub ini berlaku tidak dapat dimohonkan pengembaliannya (Pasal 5)

Yang perlu kamu tahu

Pergub DKI 29/2023 memberi tarif BBNKB 0% untuk penyerahan kedua dan seterusnya, berlaku sejak 9 Oktober 2023 sampai 31 Desember 2023. Tujuannya menertibkan data kepemilikan kendaraan dan mendorong kepatuhan Wajib Pajak mendaftarkan penyerahan kepemilikan (Menimbang huruf a).

Pergub ini sudah dicabut oleh Pergub DKI 41/2024 (Pasal 6), berlaku sejak 23 Oktober 2024. Halaman ini disimpan sebagai arsip.

Kamu tidak perlu mengajukan permohonan. Tarif 0% dan penghapusan bunga atau denda diberikan secara jabatan lewat penyesuaian sistem informasi pajak daerah.

  • Tarif 0% berlaku untuk kendaraan yang sebelumnya sudah didaftarkan dan sudah memenuhi kewajiban BBNKB atas penyerahan pertama (Pasal 1 angka 4 dan Pasal 2).
  • Bunga dan/atau denda yang terutang atas objek tersebut dihapuskan secara jabatan (Pasal 4).
  • BBNKB yang sudah dibayar sebelum Pergub berlaku tidak dapat dimohonkan pengembaliannya (Pasal 5).
  • Insentif berlaku sampai 31 Desember 2023 (Pasal 3).

Iklan

Beli motor bekas? Balik nama kami urus.Dokumen dijemput, STNK diantar.Lihat layanan ›

Pembukaan

SALINAN

GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

PERATURAN GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

NOMOR 29 TAHUN 2023

TENTANG

INSENTIF PAJAK DAERAH BERUPA PENGENAAN SEBESAR 0% (NOL PERSEN) UNTUK BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR PENYERAHAN KEDUA DAN SETERUSNYA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

Menimbang

a. bahwa dalam rangka upaya menertibkan data kepemilikan kendaraan bermotor dan mendorong kepatuhan wajib pajak untuk mendaftarkan penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya, perlu insentif pajak daerah berupa pengenaan sebesar 0% (nol persen) untuk bea balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua dan seterusnya;

b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Insentif Pajak Daerah Berupa Pengenaan 0% (Nol Persen) untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya;

Mengingat

  1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744);

  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);

  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);

  4. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6881);

  5. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2010 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3);

  6. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2010 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 6) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2019 Nomor 103, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1030);

Diktum

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: PERATURAN GUBERNUR TENTANG INSENTIF PAJAK DAERAH BERUPA PENGENAAN 0% (NOL PERSEN) UNTUK BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR PENYERAHAN KEDUA DAN SETERUSNYA.


BAB I — KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:

  1. Gubernur adalah kepala daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang karena jabatannya berkedudukan juga sebagai wakil pemerintah di wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

  2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat BBNKB adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak, atau perbuatan sepihak, atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar-menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.

  3. Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat atau kendaraan yang dioperasikan di air yang digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya, yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan, serta kendaraan bermotor yang dioperasikan di air.

  4. Penyerahan Kedua dan Seterusnya adalah penyerahan hak milik Kendaraan Bermotor yang sebelumnya sudah pernah didaftarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan telah memenuhi kewajiban pembayaran BBNKB atas penyerahan pertama, baik di dalam maupun di luar wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.


BAB II — PENGENAAN BBNKB UNTUK KENDARAAN BERMOTOR PENYERAHAN KEDUA DAN SETERUSNYA

Pasal 2

(1) Gubernur memberikan insentif pajak daerah berupa pengenaan BBNKB untuk Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya sebesar 0% (nol persen) dari dasar pengenaan BBNKB.

(2) Pengenaan sebesar 0% (nol persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan secara jabatan tanpa permohonan wajib pajak melalui penyesuaian sistem informasi pajak daerah.

Pasal 3

Insentif pajak daerah berupa pengenaan BBNKB untuk Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2023.


BAB III — KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 4

(1) Gubernur menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda yang terutang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan terhadap objek BBNKB, untuk Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya yang menerima insentif pajak daerah berupa pengenaan sebesar 0% sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).

(2) Penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan secara jabatan tanpa permohonan wajib pajak melalui penyesuaian sistem informasi pajak daerah.


BAB IV — KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 5

Terhadap BBNKB untuk Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya yang telah dibayarkan sebelum berlakunya Peraturan Gubernur ini, tidak dapat diajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak daerah.


BAB V — KETENTUAN PENUTUP

Pasal 6

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku setelah 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Penutup

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 September 2023

Pj. GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

(ttd)

HERU BUDI HARTONO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Oktober 2023

SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

(ttd)

JOKO AGUS SETYONO

BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2023 NOMOR 72017

Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BIRO HUKUM SEKRETARIAT DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

SIGIT PRATAMA YUDHA NIP 197612062002121009


Catatan Editorial

Catatan ini ditulis editor JawaraPajak, bukan bagian dari teks asli peraturan.
  • Pergub ini ditetapkan Pj. Gubernur Heru Budi Hartono pada 29 September 2023. Menimbang huruf a menyebut tujuannya menertibkan data kepemilikan kendaraan bermotor dan mendorong kepatuhan Wajib Pajak mendaftarkan penyerahan kepemilikan kedua dan seterusnya.
  • Pergub DKI 41/2024 mencabut Pergub 29/2023 (Pasal 6) dan memberi insentif serupa untuk periode berikutnya. Menimbang huruf a Pergub 41/2024 mencatat bahwa insentif di Pergub 29/2023 berakhir 31 Desember 2023.
  • Insentif ini hanya untuk penyerahan kedua dan seterusnya. Penyerahan pertama tidak termasuk dalam definisinya (Pasal 1 angka 4).
  • Pasal 5 menutup kemungkinan pengembalian bagi BBNKB yang sudah dibayar sebelum Pergub ini berlaku.
  • Pergub ini bersandar pada Perda DKI 9/2010 tentang BBNKB sebagaimana diubah Perda DKI 6/2019. Keduanya sudah dicabut Perda DKI 1/2024.

Sumber

Konten teks asli peraturan ini disalin verbatim dari sumber resmi, hanya dirancang ulang tampilannya untuk kemudahan baca. Untuk keperluan hukum atau bukti formal, selalu rujuk PDF asli yang diterbitkan oleh Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi DKI Jakarta.

Peraturan terkait

Mau dibantu urus PKB, STNK, atau balik nama? Chat WhatsApp

Pengurusan STNK

Mau urus apa?

Perpanjang STNK tahunan Perpanjang 5 tahun (ganti plat) Balik nama STNK hilang STNK hilang + balik nama Mutasi masuk Mutasi keluar Pindah alamat Ganti warna Ganti plat ganjil-genap Cabut berkas

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim. Syarat dokumen: perpanjang STNK, balik nama.

Belum ketemu? Chat langsung

PBB

Mau urus apa?

Cek tagihan PBB Balik nama SPPT Daftar objek baru (SPOP) Salinan SPPT Pembetulan SPPT Pengurangan PBB Keberatan PBB

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim. Syarat dokumen: balik nama SPPT.

Belum ketemu? Chat langsung

BPHTB

Mau urus apa?

Hitung BPHTB Validasi BPHTB jual beli BPHTB waris BPHTB hibah

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim.

Belum ketemu? Chat langsung