Cara pemutakhiran NIK atau KK kendaraan di Pajak Online DKI
Langkah memperbarui NIK atau nomor KK pemilik kendaraan di pajakonline.jakarta.go.id, termasuk untuk beberapa nomor polisi sekaligus.
- Tarif progresif PKB di DKI memakai NIK pada KTP dan KK sebagai sarana identifikasi (Pergub DKI 185/2016 Pasal 70A).
- Kalau NIK atau nomor KK di data kendaraanmu tidak sama dengan dokumen kependudukanmu sekarang, ajukan pemutakhiran di Pajak Online.
- Jenis pelayanannya 1022 - PERMOHONAN PEMUTAKHIRAN DATA IDENTITAS (NIK/KK), dengan pilihan NIK saja, nomor KK saja, atau keduanya.
- Satu permohonan bisa memuat beberapa nomor polisi lewat tombol Tambah Kendaraan.
- Dokumen wajib: scan KTP pemohon, scan KTP wajib pajak, dan scan KK wajib pajak.
Di DKI, kepemilikan kendaraan untuk tarif PKB dihitung dari nama, NIK, dan/atau alamat yang sama (Perda DKI 1/2024 Pasal 7 ayat (4)). Untuk tarif progresif, sarana identifikasinya NIK pada KTP dan KK:
Pergub DKI 185/2016 Pasal 70A, disisipkan Pergub DKI 59/2017Pelaksanaan penentuan kebijakan tarif progresif dilaksanakan sepenuhnya menggunakan sarana identifikasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK), terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2016.
Karena itu, NIK dan nomor KK di data kendaraan perlu sama dengan KTP dan KK-mu yang berlaku. Di Pajak Online, perbaikannya diajukan lewat menu PKB, tab Pelayanan, jenis pelayanan 1022 - PERMOHONAN PEMUTAKHIRAN DATA IDENTITAS (NIK/KK). Penjelasan soal urutan kepemilikan ada di artikel pajak progresif dan lapor jual.
Layanan ini untuk memperbarui identitas pemilik yang sama. Kalau kendaraannya sudah berpindah ke orang lain, yang dipakai adalah lapor jual, lalu balik nama oleh pemilik baru.
Dokumen yang perlu disiapkan
Menurut formulir di portal, dokumen harus berbentuk PDF, JPG, JPEG, atau PNG dengan ukuran maksimal 3 MB.
Wajib
- Scan KTP Pemohon.
- Scan KTP Wajib Pajak (pemilik kendaraan).
- Scan KK Wajib Pajak.
Opsional (sesuai kondisi)
- Scan Surat Kuasa. Wajib kalau permohonan dikuasakan.
Kalau kamu mengajukan sendiri sebagai pemilik kendaraan dengan akunmu sendiri, Scan KTP Pemohon dan Scan KTP Wajib Pajak berisi KTP yang sama, dan butir surat kuasa tidak perlu diisi. Kalau diwakilkan, Scan KTP Pemohon diisi KTP orang yang mengajukan.
Siapkan juga nomor polisi semua kendaraan yang mau dimutakhirkan. Pakai KTP dan KK terbaru. Portal memeriksa kecocokan NIK, nama, dan nomor KK, lalu menolak isian yang tidak sesuai.
Langkah pemutakhiran NIK atau KK
Data di screenshot sengaja dummy.
1. Buka portal dan masuk akun
Buka pajakonline.jakarta.go.id, lalu klik Masuk di kanan atas. Masuk dengan email dan kata sandi akun Pajak Online.


2. Pilih layanan pemutakhiran di tab Pelayanan PKB
Buka menu Jenis Pajak, pilih PKB, lalu klik tab Pelayanan. Pilih:
- Jenis Pelayanan: 1022 - PERMOHONAN PEMUTAKHIRAN DATA IDENTITAS (NIK/KK)
Lalu klik Tambah Pelayanan di kanan. Portal membuka Formulir Pemutakhiran Data Identitas (NIK/KK). Isian Jenis Pelayanan di tab ini hanya punya dua pilihan: 1018 - PERMOHONAN LAPOR JUAL dan 1022 - PERMOHONAN PEMUTAKHIRAN DATA IDENTITAS (NIK/KK).
3. Isi identitas wajib pajak
Bagian I. Identitas Wajib Pajak diisi sesuai KTP dan KK terbaru:
- NIK: NIK terbaru di KTP.
- No KK: nomor KK terbaru. Isian ini tidak bertanda wajib, tapi isi kalau yang kamu perbarui nomor KK.
- Nama Wajib Pajak: sesuai KTP.
- Alamat Wajib Pajak, RT, RW: sesuai KTP.
- No HP dan Email: kontak yang aktif.
- Provinsi dan Kota/Kab. Adm: pilih sesuai alamat.

4. Pilih jenis pemutakhiran dan masukkan nomor polisi
Di bagian II. Informasi Pemutakhiran Data, isi:
- Jenis Pemutakhiran: NOMOR INDUK KEPENDUDUKAN, NOMOR KARTU KELUARGA, atau NOMOR INDUK KEPENDUDUKAN & NOMOR KARTU KELUARGA, sesuai data yang berubah.
- NOPOL: tiga kotak. Kotak pertama sudah terkunci berisi B, lalu isi angka dan huruf belakang nomor polisi.
Kalau kendaraanmu lebih dari satu, klik + Tambah Kendaraan untuk menambah baris NOPOL berikutnya.
5. Unggah data pendukung
Di bagian III. Data Pendukung, unggah Scan KTP Pemohon, Scan KTP Wajib Pajak, dan Scan KK Wajib Pajak. Tambahkan Scan Surat Kuasa kalau diwakilkan.

6. Centang persetujuan dan kirim
Baca Syarat dan Ketentuan di bawah Data Pendukung, centang persetujuannya, lalu kirim permohonan lewat tombol di bagian paling bawah formulir.
Kalau muncul pesan NIK atau NAMA atau Nomor KK Terbaru Tidak Sesuai, cocokkan lagi NIK, nama, dan nomor KK dengan KTP dan KK terbarumu, huruf per huruf.
Setelah permohonan dikirim
Pantau permohonanmu di tab Pelayanan menu PKB. Pilih 1022 - PERMOHONAN PEMUTAKHIRAN DATA IDENTITAS (NIK/KK) di isian Jenis Pelayanan; tabel di bawahnya memuat No. Kendaraan, Tanggal Input, Nama Pemohon, Status, dan Keterangan. Pesan dari petugas masuk ke menu Pesan Layanan. Permohonan ini diverifikasi petugas UPPPKB (Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor), unit pajak di Samsat tingkat kota.
Setelah datamu diperbarui, urutan kepemilikan untuk tarif progresif ikut disesuaikan. Cek tagihan PKB berikutnya. Urutan kepemilikan untuk tarif progresif dihitung dari NIK pada KTP dan KK (Pergub DKI 185/2016 Pasal 70A).
Data harus sama persis
NIK, nama, dan nomor KK di formulir harus sama dengan KTP dan KK terbaru. Portal menolak isian yang tidak cocok dengan pesan NIK atau NAMA atau Nomor KK Terbaru Tidak Sesuai.
Kalau kendaraanmu banyak atau datanya berbeda-beda di tiap STNK, tim JawaraPajak bisa membantu memeriksanya lewat WhatsApp.



