Cara pemutakhiran NIK atau KK kendaraan di Pajak Online DKI

Langkah memperbarui NIK atau nomor KK pemilik kendaraan di pajakonline.jakarta.go.id, termasuk untuk beberapa nomor polisi sekaligus.

Tim JawaraPajakDiperbarui 20 Okt 20264 menit baca
Ilustrasi mobil, bertuliskan Pemutakhiran NIK dan KK
Intinya
  • Tarif progresif PKB di DKI memakai NIK pada KTP dan KK sebagai sarana identifikasi (Pergub DKI 185/2016 Pasal 70A).
  • Kalau NIK atau nomor KK di data kendaraanmu tidak sama dengan dokumen kependudukanmu sekarang, ajukan pemutakhiran di Pajak Online.
  • Jenis pelayanannya 1022 - PERMOHONAN PEMUTAKHIRAN DATA IDENTITAS (NIK/KK), dengan pilihan NIK saja, nomor KK saja, atau keduanya.
  • Satu permohonan bisa memuat beberapa nomor polisi lewat tombol Tambah Kendaraan.
  • Dokumen wajib: scan KTP pemohon, scan KTP wajib pajak, dan scan KK wajib pajak.

Di DKI, kepemilikan kendaraan untuk tarif PKB dihitung dari nama, NIK, dan/atau alamat yang sama (Perda DKI 1/2024 Pasal 7 ayat (4)). Untuk tarif progresif, sarana identifikasinya NIK pada KTP dan KK:

Pergub DKI 185/2016 Pasal 70A, disisipkan Pergub DKI 59/2017

Pelaksanaan penentuan kebijakan tarif progresif dilaksanakan sepenuhnya menggunakan sarana identifikasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK), terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2016.

Karena itu, NIK dan nomor KK di data kendaraan perlu sama dengan KTP dan KK-mu yang berlaku. Di Pajak Online, perbaikannya diajukan lewat menu PKB, tab Pelayanan, jenis pelayanan 1022 - PERMOHONAN PEMUTAKHIRAN DATA IDENTITAS (NIK/KK). Penjelasan soal urutan kepemilikan ada di artikel pajak progresif dan lapor jual.

Layanan ini untuk memperbarui identitas pemilik yang sama. Kalau kendaraannya sudah berpindah ke orang lain, yang dipakai adalah lapor jual, lalu balik nama oleh pemilik baru.

Dokumen yang perlu disiapkan

Menurut formulir di portal, dokumen harus berbentuk PDF, JPG, JPEG, atau PNG dengan ukuran maksimal 3 MB.

Kalau kamu mengajukan sendiri sebagai pemilik kendaraan dengan akunmu sendiri, Scan KTP Pemohon dan Scan KTP Wajib Pajak berisi KTP yang sama, dan butir surat kuasa tidak perlu diisi. Kalau diwakilkan, Scan KTP Pemohon diisi KTP orang yang mengajukan.

Siapkan juga nomor polisi semua kendaraan yang mau dimutakhirkan. Pakai KTP dan KK terbaru. Portal memeriksa kecocokan NIK, nama, dan nomor KK, lalu menolak isian yang tidak sesuai.

Bingung di salah satu langkah? Tanya lewat WhatsApp.

Langkah pemutakhiran NIK atau KK

Data di screenshot sengaja dummy.

1. Buka portal dan masuk akun

Buka pajakonline.jakarta.go.id, lalu klik Masuk di kanan atas. Masuk dengan email dan kata sandi akun Pajak Online.

Halaman utama portal Pajak Online DKI Jakarta dengan tombol Masuk
Halaman utama portal Pajak Online
Halaman login Wajib Pajak berisi isian email, kata sandi, dan centang reCAPTCHA
Halaman login Wajib Pajak

2. Pilih layanan pemutakhiran di tab Pelayanan PKB

Buka menu Jenis Pajak, pilih PKB, lalu klik tab Pelayanan. Pilih:

  • Jenis Pelayanan: 1022 - PERMOHONAN PEMUTAKHIRAN DATA IDENTITAS (NIK/KK)

Lalu klik Tambah Pelayanan di kanan. Portal membuka Formulir Pemutakhiran Data Identitas (NIK/KK). Isian Jenis Pelayanan di tab ini hanya punya dua pilihan: 1018 - PERMOHONAN LAPOR JUAL dan 1022 - PERMOHONAN PEMUTAKHIRAN DATA IDENTITAS (NIK/KK).

3. Isi identitas wajib pajak

Bagian I. Identitas Wajib Pajak diisi sesuai KTP dan KK terbaru:

  • NIK: NIK terbaru di KTP.
  • No KK: nomor KK terbaru. Isian ini tidak bertanda wajib, tapi isi kalau yang kamu perbarui nomor KK.
  • Nama Wajib Pajak: sesuai KTP.
  • Alamat Wajib Pajak, RT, RW: sesuai KTP.
  • No HP dan Email: kontak yang aktif.
  • Provinsi dan Kota/Kab. Adm: pilih sesuai alamat.
Bagian I Identitas Wajib Pajak berisi NIK, No KK, nama, alamat, RT, RW, No HP, dan email dummy
Bagian I, identitas wajib pajak

4. Pilih jenis pemutakhiran dan masukkan nomor polisi

Di bagian II. Informasi Pemutakhiran Data, isi:

  • Jenis Pemutakhiran: NOMOR INDUK KEPENDUDUKAN, NOMOR KARTU KELUARGA, atau NOMOR INDUK KEPENDUDUKAN & NOMOR KARTU KELUARGA, sesuai data yang berubah.
  • NOPOL: tiga kotak. Kotak pertama sudah terkunci berisi B, lalu isi angka dan huruf belakang nomor polisi.

Kalau kendaraanmu lebih dari satu, klik + Tambah Kendaraan untuk menambah baris NOPOL berikutnya.

5. Unggah data pendukung

Di bagian III. Data Pendukung, unggah Scan KTP Pemohon, Scan KTP Wajib Pajak, dan Scan KK Wajib Pajak. Tambahkan Scan Surat Kuasa kalau diwakilkan.

Bagian II dengan Jenis Pemutakhiran NOMOR INDUK KEPENDUDUKAN & NOMOR KARTU KELUARGA, kotak NOPOL, tombol Tambah Kendaraan, dan bagian III Data Pendukung
Jenis pemutakhiran, NOPOL, dan data pendukung

6. Centang persetujuan dan kirim

Baca Syarat dan Ketentuan di bawah Data Pendukung, centang persetujuannya, lalu kirim permohonan lewat tombol di bagian paling bawah formulir.

Kalau muncul pesan NIK atau NAMA atau Nomor KK Terbaru Tidak Sesuai, cocokkan lagi NIK, nama, dan nomor KK dengan KTP dan KK terbarumu, huruf per huruf.

Setelah permohonan dikirim

Pantau permohonanmu di tab Pelayanan menu PKB. Pilih 1022 - PERMOHONAN PEMUTAKHIRAN DATA IDENTITAS (NIK/KK) di isian Jenis Pelayanan; tabel di bawahnya memuat No. Kendaraan, Tanggal Input, Nama Pemohon, Status, dan Keterangan. Pesan dari petugas masuk ke menu Pesan Layanan. Permohonan ini diverifikasi petugas UPPPKB (Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor), unit pajak di Samsat tingkat kota.

Setelah datamu diperbarui, urutan kepemilikan untuk tarif progresif ikut disesuaikan. Cek tagihan PKB berikutnya. Urutan kepemilikan untuk tarif progresif dihitung dari NIK pada KTP dan KK (Pergub DKI 185/2016 Pasal 70A).

Mau dibantu?

Kalau kendaraanmu banyak atau datanya berbeda-beda di tiap STNK, tim JawaraPajak bisa membantu memeriksanya lewat WhatsApp.

Peraturan terkait

Baca juga

Bantu pemutakhiran NIK/KK kendaraan Chat WhatsApp

Pengurusan STNK

Mau urus apa?

Perpanjang STNK tahunan Perpanjang 5 tahun (ganti plat) Balik nama STNK hilang STNK hilang + balik nama Mutasi masuk Mutasi keluar Pindah alamat Ganti warna Ganti plat ganjil-genap Cabut berkas

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim. Syarat dokumen: perpanjang STNK, balik nama.

Belum ketemu? Chat langsung

PBB

Mau urus apa?

Cek tagihan PBB Balik nama SPPT Daftar objek baru (SPOP) Salinan SPPT Pembetulan SPPT Pengurangan PBB Keberatan PBB

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim. Syarat dokumen: balik nama SPPT.

Belum ketemu? Chat langsung

BPHTB

Mau urus apa?

Hitung BPHTB Validasi BPHTB jual beli BPHTB waris BPHTB hibah

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim.

Belum ketemu? Chat langsung