Cara cek status pajak, status blokir, dan masa pajak kendaraan di Pajak Online
Tab Objek Pajak di menu PKB Pajak Online menampilkan status pajak, status blokir, dan masa pajak tiap kendaraan atas namamu. Begini cara membacanya.
- Buka menu PKB, tab Objek Pajak. Tiap kendaraan tampil dengan No. Polisi, Nama Pemilik, Status Pajak, Status Blokir, Masa Pajak, dan Keterangan.
- Masa pajak PKB 12 bulan sejak tanggal pendaftaran, dibayar sekaligus di muka (Perda DKI 1/2024 Pasal 9).
- Batas bayar perpanjangan adalah tanggal berakhirnya masa pajak. Kalau jatuh di hari libur, bergeser ke hari kerja berikutnya (Kepgub DKI 164/2026).
- Telat bayar kena bunga 1% per bulan dari pokok, paling lama 24 bulan (PP 35/2023 Pasal 59 ayat (7)).
- Kolom Status Blokir hanya menampilkan data. Pajak Online tidak punya layanan untuk mengurus blokir atau meminta surat keterangan blokir. Surat itu berupa surat fisik yang diminta di Samsat.
Sebelum membayar pajak tahunan, menjual kendaraan, atau sekadar memastikan tidak ada tunggakan, kamu bisa melihat data kendaraanmu sendiri di Pajak Online. Tempatnya di menu PKB, tab Objek Pajak.
Tab ini hanya menampilkan data kendaraan. Jalur pembuatan kode bayar di menu Membuat Kode Bayar dan daftar jenis pajak di menu Virtual Account tidak memuat PKB, jadi pembayaran PKB dan pengesahan STNK tetap diurus lewat Samsat. Pengesahan STNK bisa manual di Samsat atau elektronik di Samsat Online (Perkapolri 7/2021 Pasal 61 ayat (1)), seperti dibahas di panduan perpanjang STNK tahunan.
Yang perlu disiapkan
- Akun Pajak Online yang sudah aktif.
- Nomor polisi kendaraan yang mau dicek.
Yang tampil di tab ini adalah kendaraan yang tercatat atas NIK pemilik akun Pajak Online. Kalau kendaraanmu banyak, pakai kotak Pencarian di atas tabel untuk mencari nomor polisinya. Kalau kendaraanmu tidak muncul di tab ini, tanyakan ke petugas sebelum membayar atau mengajukan layanan.
Langkah cek status kendaraan
Data di screenshot sengaja dummy.
1. Buka portal dan masuk akun
Buka pajakonline.jakarta.go.id, lalu klik Masuk di kanan atas. Masuk dengan email dan kata sandi akun Pajak Online.


2. Buka menu PKB, tab Objek Pajak
Buka menu Jenis Pajak, pilih PKB, lalu klik tab Objek Pajak. Tab ini berisi daftar kendaraan dengan kolom berikut:
| Kolom | Isinya |
|---|---|
| No. Polisi | nomor polisi kendaraan |
| Nama Pemilik | nama pemilik yang tercatat |
| Status Pajak | status pembayaran PKB |
| Status Blokir | status blokir data kendaraan |
| Masa Pajak | masa pajak kendaraan |
| Keterangan | keterangan tambahan |

Tabel di tab ini tidak punya kolom aksi, jadi tidak ada tombol untuk membuka atau mengunduh rincian per kendaraan. Riwayat pembayarannya ada di tab sebelahnya, Histori Pembayaran, yang dibahas di panduan histori pembayaran PKB.
Cara membaca masa pajak
PKB dikenakan untuk 12 bulan berturut-turut sejak tanggal pendaftaran kendaraan dan dibayar sekaligus di muka (Perda DKI 1/2024 Pasal 9 ayat (2) dan (3)).
Batas bayar perpanjangannya adalah tanggal berakhirnya masa pajak:
Kepgub DKI 164/2026 Diktum KESATU huruf c angka 2untuk perpanjangan atas pajak kendaraan bermotor, batas waktu pembayaran atau penyetoran pajak ditetapkan paling lambat pada tanggal berakhirnya masa pajak.
Kalau tanggal itu jatuh pada Sabtu, Minggu, libur nasional, atau cuti bersama, batasnya bergeser ke hari kerja berikutnya (Kepgub DKI 164/2026 Diktum KELIMA dan KEENAM).
Lewat dari batas itu, kamu kena bunga 1% per bulan dari PKB yang tidak atau kurang dibayar, dihitung dari jatuh tempo, paling lama 24 bulan. Bagian dari bulan dihitung penuh satu bulan (PP 35/2023 Pasal 59 ayat (7)). Contoh hitungannya ada di artikel telat bayar pajak kendaraan.
Kalau status blokir terisi
Kolom Status Blokir hanya menampilkan data. Pajak Online tidak punya layanan untuk melihat rincian blokir, membuka blokir, atau meminta surat keterangan blokir. Bukti blokir yang resmi berupa surat keterangan fisik (Perkapolri 7/2021 Pasal 88 mengatur penerbitannya). Kalau kamu butuh surat itu atau ingin mengurus blokirnya, datang ke Samsat.
Kolom itu juga tidak menyebut pihak yang meminta blokir. Aturan registrasi kendaraan mengenal blokir data BPKB dan/atau data STNK, dan permintaannya bisa datang dari beberapa pihak:
Perkapolri 7/2021 Pasal 87 ayat (4)Permintaan pemblokiran data BPKB dan/atau data STNK diajukan oleh: a. penyidik atau penuntut umum; b. panitera berdasarkan penetapan hakim atau putusan pengadilan; c. kreditur dengan melampirkan fotokopi Sertifikat Fidusia; atau d. pemilik Ranmor dengan permohonan bermeterai cukup dan melampirkan surat bukti pemindahtanganan kepemilikan.
Pemblokiran data STNK juga bisa diminta penyidik lalu lintas untuk kendaraan yang diduga terlibat kecelakaan lalu lintas dan melarikan diri, atau terlibat pelanggaran lalu lintas (Perkapolri 7/2021 Pasal 87 ayat (5)).
Blokir dibuka atas permintaan pihak yang dulu meminta blokir. Khusus blokir karena pemindahtanganan kepemilikan, blokir dibuka lewat proses perubahan pemilik atau balik nama (Perkapolri 7/2021 Pasal 89). Karena penyebabnya bisa macam-macam, jangan menebak dari kolom ini saja.
Kalau kendaraanmu sudah kamu jual dan dilaporkan lewat lapor jual di Pajak Online, portal hanya menampilkan keterangan bahwa proses blokirnya selesai, tanpa PDF bukti. Penjelasan lapor jual ada di artikel pajak progresif dan lapor jual.
Blokir menghalangi pengesahan STNK online
Pengesahan STNK secara elektronik mensyaratkan status kendaraan tidak dalam blokir (Perkapolri 7/2021 Pasal 61 ayat (3)). Kalau kendaraanmu tercatat diblokir, urus pembukaannya dulu sebelum jatuh tempo masa pajak.
Kalau kamu tidak punya akun Pajak Online, kendaraan plat B DKI bisa kamu cek lewat halaman cek pajak kendaraan JawaraPajak. Untuk status blokir yang membingungkan, kamu bisa bertanya ke tim JawaraPajak lewat WhatsApp.



