Cara cek status pajak, status blokir, dan masa pajak kendaraan di Pajak Online

Tab Objek Pajak di menu PKB Pajak Online menampilkan status pajak, status blokir, dan masa pajak tiap kendaraan atas namamu. Begini cara membacanya.

Tim JawaraPajakDiperbarui 20 Okt 20265 menit baca
Ilustrasi mobil, bertuliskan Cek status kendaraan
Intinya
  • Buka menu PKB, tab Objek Pajak. Tiap kendaraan tampil dengan No. Polisi, Nama Pemilik, Status Pajak, Status Blokir, Masa Pajak, dan Keterangan.
  • Masa pajak PKB 12 bulan sejak tanggal pendaftaran, dibayar sekaligus di muka (Perda DKI 1/2024 Pasal 9).
  • Batas bayar perpanjangan adalah tanggal berakhirnya masa pajak. Kalau jatuh di hari libur, bergeser ke hari kerja berikutnya (Kepgub DKI 164/2026).
  • Telat bayar kena bunga 1% per bulan dari pokok, paling lama 24 bulan (PP 35/2023 Pasal 59 ayat (7)).
  • Kolom Status Blokir hanya menampilkan data. Pajak Online tidak punya layanan untuk mengurus blokir atau meminta surat keterangan blokir. Surat itu berupa surat fisik yang diminta di Samsat.

Sebelum membayar pajak tahunan, menjual kendaraan, atau sekadar memastikan tidak ada tunggakan, kamu bisa melihat data kendaraanmu sendiri di Pajak Online. Tempatnya di menu PKB, tab Objek Pajak.

Tab ini hanya menampilkan data kendaraan. Jalur pembuatan kode bayar di menu Membuat Kode Bayar dan daftar jenis pajak di menu Virtual Account tidak memuat PKB, jadi pembayaran PKB dan pengesahan STNK tetap diurus lewat Samsat. Pengesahan STNK bisa manual di Samsat atau elektronik di Samsat Online (Perkapolri 7/2021 Pasal 61 ayat (1)), seperti dibahas di panduan perpanjang STNK tahunan.

Yang perlu disiapkan

  • Akun Pajak Online yang sudah aktif.
  • Nomor polisi kendaraan yang mau dicek.

Yang tampil di tab ini adalah kendaraan yang tercatat atas NIK pemilik akun Pajak Online. Kalau kendaraanmu banyak, pakai kotak Pencarian di atas tabel untuk mencari nomor polisinya. Kalau kendaraanmu tidak muncul di tab ini, tanyakan ke petugas sebelum membayar atau mengajukan layanan.

Langkah cek status kendaraan

Data di screenshot sengaja dummy.

1. Buka portal dan masuk akun

Buka pajakonline.jakarta.go.id, lalu klik Masuk di kanan atas. Masuk dengan email dan kata sandi akun Pajak Online.

Halaman utama portal Pajak Online DKI Jakarta dengan tombol Masuk
Halaman utama portal Pajak Online
Halaman login Wajib Pajak berisi isian email, kata sandi, dan centang reCAPTCHA
Halaman login Wajib Pajak

2. Buka menu PKB, tab Objek Pajak

Buka menu Jenis Pajak, pilih PKB, lalu klik tab Objek Pajak. Tab ini berisi daftar kendaraan dengan kolom berikut:

Kolom Isinya
No. Polisi nomor polisi kendaraan
Nama Pemilik nama pemilik yang tercatat
Status Pajak status pembayaran PKB
Status Blokir status blokir data kendaraan
Masa Pajak masa pajak kendaraan
Keterangan keterangan tambahan
Tab Objek Pajak PKB dengan kolom No. Polisi, Nama Pemilik, Status Pajak, Status Blokir, Masa Pajak, dan Keterangan, akun contoh tanpa kendaraan
Kolom di tab Objek Pajak PKB

Tabel di tab ini tidak punya kolom aksi, jadi tidak ada tombol untuk membuka atau mengunduh rincian per kendaraan. Riwayat pembayarannya ada di tab sebelahnya, Histori Pembayaran, yang dibahas di panduan histori pembayaran PKB.

Bingung di salah satu langkah? Tanya lewat WhatsApp.

Cara membaca masa pajak

PKB dikenakan untuk 12 bulan berturut-turut sejak tanggal pendaftaran kendaraan dan dibayar sekaligus di muka (Perda DKI 1/2024 Pasal 9 ayat (2) dan (3)).

Batas bayar perpanjangannya adalah tanggal berakhirnya masa pajak:

Kepgub DKI 164/2026 Diktum KESATU huruf c angka 2

untuk perpanjangan atas pajak kendaraan bermotor, batas waktu pembayaran atau penyetoran pajak ditetapkan paling lambat pada tanggal berakhirnya masa pajak.

Kalau tanggal itu jatuh pada Sabtu, Minggu, libur nasional, atau cuti bersama, batasnya bergeser ke hari kerja berikutnya (Kepgub DKI 164/2026 Diktum KELIMA dan KEENAM).

Lewat dari batas itu, kamu kena bunga 1% per bulan dari PKB yang tidak atau kurang dibayar, dihitung dari jatuh tempo, paling lama 24 bulan. Bagian dari bulan dihitung penuh satu bulan (PP 35/2023 Pasal 59 ayat (7)). Contoh hitungannya ada di artikel telat bayar pajak kendaraan.

Kalau status blokir terisi

Kolom Status Blokir hanya menampilkan data. Pajak Online tidak punya layanan untuk melihat rincian blokir, membuka blokir, atau meminta surat keterangan blokir. Bukti blokir yang resmi berupa surat keterangan fisik (Perkapolri 7/2021 Pasal 88 mengatur penerbitannya). Kalau kamu butuh surat itu atau ingin mengurus blokirnya, datang ke Samsat.

Kolom itu juga tidak menyebut pihak yang meminta blokir. Aturan registrasi kendaraan mengenal blokir data BPKB dan/atau data STNK, dan permintaannya bisa datang dari beberapa pihak:

Perkapolri 7/2021 Pasal 87 ayat (4)

Permintaan pemblokiran data BPKB dan/atau data STNK diajukan oleh: a. penyidik atau penuntut umum; b. panitera berdasarkan penetapan hakim atau putusan pengadilan; c. kreditur dengan melampirkan fotokopi Sertifikat Fidusia; atau d. pemilik Ranmor dengan permohonan bermeterai cukup dan melampirkan surat bukti pemindahtanganan kepemilikan.

Pemblokiran data STNK juga bisa diminta penyidik lalu lintas untuk kendaraan yang diduga terlibat kecelakaan lalu lintas dan melarikan diri, atau terlibat pelanggaran lalu lintas (Perkapolri 7/2021 Pasal 87 ayat (5)).

Blokir dibuka atas permintaan pihak yang dulu meminta blokir. Khusus blokir karena pemindahtanganan kepemilikan, blokir dibuka lewat proses perubahan pemilik atau balik nama (Perkapolri 7/2021 Pasal 89). Karena penyebabnya bisa macam-macam, jangan menebak dari kolom ini saja.

Kalau kendaraanmu sudah kamu jual dan dilaporkan lewat lapor jual di Pajak Online, portal hanya menampilkan keterangan bahwa proses blokirnya selesai, tanpa PDF bukti. Penjelasan lapor jual ada di artikel pajak progresif dan lapor jual.

Mau dibantu?

Kalau kamu tidak punya akun Pajak Online, kendaraan plat B DKI bisa kamu cek lewat halaman cek pajak kendaraan JawaraPajak. Untuk status blokir yang membingungkan, kamu bisa bertanya ke tim JawaraPajak lewat WhatsApp.

Peraturan terkait

Baca juga

Tanya status pajak kendaraan Chat WhatsApp

Pengurusan STNK

Mau urus apa?

Perpanjang STNK tahunan Perpanjang 5 tahun (ganti plat) Balik nama STNK hilang STNK hilang + balik nama Mutasi masuk Mutasi keluar Pindah alamat Ganti warna Ganti plat ganjil-genap Cabut berkas

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim. Syarat dokumen: perpanjang STNK, balik nama.

Belum ketemu? Chat langsung

PBB

Mau urus apa?

Cek tagihan PBB Balik nama SPPT Daftar objek baru (SPOP) Salinan SPPT Pembetulan SPPT Pengurangan PBB Keberatan PBB

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim. Syarat dokumen: balik nama SPPT.

Belum ketemu? Chat langsung

BPHTB

Mau urus apa?

Hitung BPHTB Validasi BPHTB jual beli BPHTB waris BPHTB hibah

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim.

Belum ketemu? Chat langsung