Perubahan Pergub 185/2016: NIK sebagai Dasar Tarif Progresif PKB DKI Jakarta

Pergub 59/2017PKB

RiwayatPergub 185/201659/2017 · iniPergub 120/2019

Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 59 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 185 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor

Ditetapkan
12 Mei 2017
Berlaku
18 Mei 2017
Oleh
Plt. Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Pajak
PKB
Penandatangan
Djarot Saiful Hidayat
Mengubah
Pergub 185/2016
Kode
PERGUB-59/2017
Sumber
Halaman resmi

Ringkasan

Pergub ini menyisipkan Pasal 70A ke dalam Pergub 185/2016: penentuan tarif progresif PKB di DKI Jakarta dilaksanakan sepenuhnya memakai NIK pada KTP dan Kartu Keluarga sebagai sarana identifikasi, terhitung mulai 1 Oktober 2016.

NIKSarana IdentifikasiTarif progresif ditentukan sepenuhnya memakai NIK pada KTP dan KK (Pasal 70A)
1 Okt 2016Terhitung MulaiPasal 70A berlaku terhitung mulai 1 Oktober 2016, sama dengan tanggal berlaku surut Pergub 185/2016
18 Mei 2017BerlakuPergub 59/2017 berlaku sejak diundangkan 18 Mei 2017 (Pasal II)
2 pasalIsi PergubPasal I menyisipkan Pasal 70A di antara Pasal 70 dan Pasal 71 Pergub 185/2016; Pasal II mengatur mulai berlaku

Yang perlu kamu tahu

Pergub ini hanya berisi dua pasal. Isinya menyisipkan Pasal 70A ke dalam Pergub 185/2016: penentuan tarif progresif PKB dilaksanakan sepenuhnya memakai NIK pada KTP dan Kartu Keluarga sebagai sarana identifikasi, terhitung mulai 1 Oktober 2016. Menimbang huruf b menyebut tujuannya memperjelas sarana identifikasi sebelum dan setelah berlakunya Pergub 185/2016.

  • Pasal 70A disisipkan di antara Pasal 70 dan Pasal 71 Pergub 185/2016 (Pasal I). Pasal lain tidak diubah.
  • Penggunaan NIK berlaku terhitung mulai 1 Oktober 2016, sedangkan Pergub 59/2017 sendiri berlaku sejak diundangkan 18 Mei 2017 (Pasal II).
  • Pasal 70A tidak mengatur cara menghitung urutan kepemilikan kendaraan. Isinya hanya soal sarana identifikasi.
  • Ditetapkan 12 Mei 2017 oleh Plt. Gubernur Djarot Saiful Hidayat.

Iklan

Beli motor bekas? Balik nama kami urus.Dokumen dijemput, STNK diantar.Lihat layanan ›

Pembukaan

SALINAN

GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

NOMOR 59 TAHUN 2017

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 185 TAHUN 2016 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMUNGUTAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

Menimbang

a. bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 185 Tahun 2016, telah diatur petunjuk pelaksanaan pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor;

b. bahwa untuk memperjelas ketentuan mengenai penggunaan sarana identifikasi sebagai cara untuk menentukan tarif progresif sebelum dan setelah berlakunya Peraturan Gubernur Nomor 185 Tahun 2016, Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu disempurnakan;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 185 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor;

Mengingat

  1. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000;

  2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia;

  3. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;

  4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;

  5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;

  6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;

  7. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak;

  8. Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap;

  9. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah;

  10. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015;

  11. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;

  12. Peraturan Gubernur Nomor 53 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 144 Tahun 2013;

  13. Peraturan Gubernur Nomor 204 Tahun 2014 tentang Sistem Penerimaan Pembayaran Pajak Daerah Secara Elektronik;

  14. Peraturan Gubernur Nomor 185 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor;

  15. Peraturan Gubernur Nomor 262 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pajak dan Retribusi Daerah;

  16. Peraturan Gubernur Nomor 298 Tahun 2016 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;

Diktum

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 185 TAHUN 2016 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMUNGUTAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR.

Pasal I

Di antara Pasal 70 dan Pasal 71 Peraturan Gubernur Nomor 185 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2016 Nomor 61029) disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 70A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 70A

Pelaksanaan penentuan kebijakan tarif progresif dilaksanakan sepenuhnya menggunakan sarana identifikasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK), terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2016.

Pasal II

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Penutup

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Mei 2017

Plt. GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

(ttd)

DJAROT SAIFUL HIDAYAT

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Mei 2017

SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

(ttd)

SAEFULLAH

BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2017 NOMOR 61021

Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BIRO HUKUM SEKRETARIAT DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

YAN YUHANAH NIP 196508241994032003


Catatan Editorial

Catatan ini ditulis editor JawaraPajak, bukan bagian dari teks asli peraturan.
  • Satu pasal sisipan. Pergub ini hanya menyisipkan Pasal 70A di antara Pasal 70 dan Pasal 71 Pergub 185/2016 (Pasal I). Pasal lain tidak diubah. Tujuannya memperjelas sarana identifikasi untuk menentukan tarif progresif sebelum dan setelah berlakunya Pergub 185/2016 (Menimbang huruf b).
  • Tanggal 1 Oktober 2016. Pasal 70A menyebut penggunaan NIK berlaku terhitung mulai 1 Oktober 2016, sama dengan tanggal berlaku surut Pergub 185/2016 (Pasal 72 Pergub 185/2016). Pergub 59/2017 sendiri berlaku sejak diundangkan 18 Mei 2017 (Pasal II).
  • Tarif progresif PKB DKI diatur Pasal 7 Perda 8/2010 sebagaimana diubah Perda 2/2015. Pasal 70A tidak menjelaskan cara menghitung urutan kepemilikan; isinya hanya menetapkan NIK pada KTP dan KK sebagai sarana identifikasi.
  • Penanda tangan. Pergub ditetapkan oleh Plt. Gubernur Djarot Saiful Hidayat pada 12 Mei 2017.
  • Aturan induk dan perubahan berikutnya. Ketentuan lain tetap mengikuti Pergub 185/2016. Perubahan kedua atas Pergub 185/2016 adalah Pergub 120/2019 (syarat mutasi ke luar daerah dan daftar ulang).
  • Setelah Perda 1/2024. Perda 8/2010 dan Perda 2/2015 termasuk yang dicabut Pasal 116 Perda 1/2024. Untuk tarif PKB sekarang, rujuk Perda 1/2024.

Sumber

Peraturan terkait

Mau dibantu urus PKB, STNK, atau balik nama? Chat WhatsApp

Pengurusan STNK

Mau urus apa?

Perpanjang STNK tahunan Perpanjang 5 tahun (ganti plat) Balik nama STNK hilang STNK hilang + balik nama Mutasi masuk Mutasi keluar Pindah alamat Ganti warna Ganti plat ganjil-genap Cabut berkas

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim. Syarat dokumen: perpanjang STNK, balik nama.

Belum ketemu? Chat langsung

PBB

Mau urus apa?

Cek tagihan PBB Balik nama SPPT Daftar objek baru (SPOP) Salinan SPPT Pembetulan SPPT Pengurangan PBB Keberatan PBB

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim. Syarat dokumen: balik nama SPPT.

Belum ketemu? Chat langsung

BPHTB

Mau urus apa?

Hitung BPHTB Validasi BPHTB jual beli BPHTB waris BPHTB hibah

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim.

Belum ketemu? Chat langsung