Pembukaan
SALINAN
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
PERATURAN GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 120 TAHUN 2019
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 185 TAHUN 2016 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMUNGUTAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
Menimbang
a. bahwa untuk memberikan kepastian hukum kepada wajib pajak orang pribadi maupun badan hukum atas kepemilikan kendaraan bermotor yang mutasi/berpindah keluar daerah, Peraturan Gubernur Nomor 185 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor perlu diubah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 185 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor;
Mengingat
-
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744);
-
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Diktum
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 185 TAHUN 2016 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMUNGUTAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR.
Pasal I
Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 185 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2016 Nomor 61029) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 17 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 17
Terhadap Kendaraan Bermotor yang pindah ke luar daerah wajib melampirkan persyaratan sebagai berikut:
a. Kepemilikan Orang pribadi, paling sedikit melampirkan:
1. surat permohonan mutasi/pindah ke luar daerah disertai alasan yang jelas, menyebutkan daerah tujuan dan bermeterai cukup;
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon;
3. fotokopi Kartu Keluarga (KK); dan
4. dokumen pelunasan pembayaran utang PKB yang tertunggak.
b. Kepemilikan Badan, paling sedikit melampirkan:
1. surat permohonan mutasi/pindah ke luar daerah secara tertulis disertai alasan yang jelas, menyebutkan daerah tujuan dan bermeterai cukup yang dibuat pada kop surat, ditandatangani oleh Pengurus yang berwenang serta dibubuhi cap dari Badan yang bersangkutan;
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) pengurus atau kuasa Badan; dan
3. dokumen pelunasan pembayaran utang PKB yang tertunggak.
2. Ketentuan ayat (5) Pasal 18 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 18
(1) Wajib Pajak yang memiliki dan/atau menguasai kendaraan bermotor wajib melakukan pendaftaran perpanjangan/daftar ulang kepemilikan dan/atau penguasaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16.
(2) Kendaraan bermotor yang belum melakukan daftar ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikategorikan sebagai berikut:
a. kendaraan bermotor yang belum melakukan daftar ulang aktif; dan
b. kendaraan bermotor yang belum melakukan daftar ulang tidak aktif.
(3) Kendaraan bermotor pada ayat (2) huruf a adalah kendaraan bermotor yang belum melewati batas jangka waktu 2 (dua) tahun sejak berakhirnya masa berlaku STNK dan belum dilakukan penghapusan dari daftar regident kendaraan bermotor.
(4) Kendaraan bermotor pada ayat (2) huruf b adalah kendaraan bermotor yang telah melewati batas jangka waktu 2 (dua) tahun sejak berakhirnya masa berlaku STNK dan telah dilakukan penghapusan dari daftar regident kendaraan bermotor.
(5) Terhadap kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dilakukan pendaftaran perpanjangan/daftar ulang kepemilikan dan/atau penguasaan.
Pasal II
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Penutup
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Oktober 2019
GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
(ttd)
ANIES BASWEDAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Oktober 2019
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
(ttd)
SAEFULLAH
BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2019 NOMOR 61056
Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BIRO HUKUM SEKRETARIAT DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
YAYAN YUHANAH NIP 196508241994032003
Catatan Editorial
Riwayat perubahan. Pergub 120/2019 adalah perubahan kedua atas Pergub 185/2016. Perubahan pertamanya adalah Pergub 59/2017. Yang diubah Pergub 120/2019 hanya Pasal 17 (persyaratan mutasi ke luar daerah) dan ayat (5) Pasal 18. Ayat (1) sampai (4) Pasal 18 ikut ditampilkan dalam teks perubahan.
Pasal 17: syarat mutasi ke luar daerah. Kendaraan yang pindah ke luar daerah wajib melampirkan dokumen pelunasan utang PKB yang tertunggak. Untuk badan, surat permohonan dibuat pada kop surat, ditandatangani pengurus yang berwenang, dan dibubuhi cap badan.
Pasal 18: kendaraan yang belum daftar ulang. Ada dua kategori: 1. Aktif: belum lewat 2 tahun sejak STNK berakhir dan belum dihapus dari daftar regident kendaraan bermotor (ayat (3)). 2. Tidak aktif: sudah lewat 2 tahun sejak STNK berakhir dan sudah dihapus dari daftar regident (ayat (4)). Kendaraan ini tidak dapat didaftarkan ulang (ayat (5)).
Kalau STNK kamu sudah lama mati. Cek status regident kendaraanmu sebelum mengurus daftar ulang. Pergub ini tidak mengatur jalur lain untuk kendaraan yang sudah dihapus dari regident.
Catatan ejaan PDF asli. PDF asli memuat beberapa salah ketik hasil pindai: "Peng,urus" (Pasal 17 huruf b angka 1), "dani" (untuk "dari", di Pasal 17 dan 18), "yanz" (untuk "yang", Pasal 18 ayat (3)), "-Der akhirnya" (untuk "berakhirnya", Pasal 18 ayat (3)), "bei motor" (untuk "bermotor", Pasal 18 ayat (4)), dan "mi" (untuk "ini", Pasal II). Salinan di halaman ini memakai ejaan baku; isi normanya tidak berubah.
Kaitan dengan aturan PKB lain. Pergub 120/2019 hanya mengatur prosedur mutasi dan daftar ulang, tidak menyentuh tarif atau dasar pengenaan PKB. Tarif progresif PKB dulu diatur Perda 8/2010 jo. Perda 2/2015, dan sekarang Perda 1/2024.
Sumber
- PDF resmi (JDIH DKI Jakarta): Pergub 120 Tahun 2019
- Halaman JDIH: jdih.jakarta.go.id
- Berita Daerah: Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2019 Nomor 61056