Perubahan Kedua Juklak PKB DKI Jakarta: Syarat Mutasi Keluar Daerah & Kategorisasi Daftar Ulang

Pergub 120/2019PKB

RiwayatPergub 185/2016120/2019 · ini

Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 120 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 185 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor

Ditetapkan
23 Oktober 2019
Berlaku
29 Oktober 2019
Oleh
Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Pajak
PKB
Penandatangan
Anies Baswedan
Mengubah
Pergub 185/2016
Kode
PERGUB-120/2019
Sumber
Halaman resmi

Ringkasan

Pergub 120/2019 mengatur syarat dokumen mutasi kendaraan ke luar DKI Jakarta, termasuk dokumen pelunasan PKB yang tertunggak, dan menetapkan bahwa kendaraan yang STNK-nya lewat 2 tahun dan sudah dihapus dari daftar regident tidak dapat didaftarkan ulang.

LunasSyarat MutasiKendaraan yang pindah ke luar daerah wajib melampirkan dokumen pelunasan utang PKB yang tertunggak, baik milik orang pribadi maupun badan (Pasal 17).
4 dokumenMutasi Orang PribadiSurat permohonan bermeterai dengan alasan dan daerah tujuan, KTP, fotokopi KK, dan dokumen pelunasan PKB tertunggak (Pasal 17 huruf a).
2 kategoriBelum Daftar UlangAktif: belum lewat 2 tahun sejak STNK berakhir dan belum dihapus dari regident. Tidak aktif: sudah lewat 2 tahun dan sudah dihapus dari regident (Pasal 18 ayat (2) sampai (4)).
Tidak bisaDaftar Ulang Kendaraan Tidak AktifKendaraan kategori tidak aktif tidak dapat dilakukan pendaftaran perpanjangan/daftar ulang kepemilikan dan/atau penguasaan (Pasal 18 ayat (5)).

Yang perlu kamu tahu

Pergub 120/2019 adalah perubahan kedua atas Pergub 185/2016 (Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan PKB DKI Jakarta). Yang diubah dua hal: syarat dokumen mutasi kendaraan ke luar daerah (Pasal 17) dan ayat (5) Pasal 18 tentang kendaraan yang belum daftar ulang. Berlaku sejak 29 Oktober 2019.

Yang perlu kamu tahu sebagai pemilik kendaraan di DKI Jakarta:

  • Mutasi ke luar daerah wajib melampirkan dokumen pelunasan utang PKB yang tertunggak (Pasal 17).
  • Kendaraan yang lewat 2 tahun sejak STNK berakhir dan sudah dihapus dari daftar regident tidak dapat didaftarkan ulang (Pasal 18 ayat (4) dan (5)).
  • Mutasi orang pribadi: surat permohonan bermeterai (dengan alasan dan daerah tujuan), KTP pemohon, fotokopi KK, dan dokumen pelunasan PKB tertunggak.
  • Mutasi badan: surat permohonan pada kop surat, ditandatangani pengurus berwenang dan dibubuhi cap badan, KTP pengurus atau kuasa badan, dan dokumen pelunasan PKB tertunggak.
  • Kendaraan yang belum lewat 2 tahun sejak STNK berakhir dan belum dihapus dari regident masuk kategori "aktif" (Pasal 18 ayat (3)).

Iklan

Beli motor bekas? Balik nama kami urus.Dokumen dijemput, STNK diantar.Lihat layanan ›

Pembukaan

SALINAN

GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

PERATURAN GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

NOMOR 120 TAHUN 2019

TENTANG

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 185 TAHUN 2016 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMUNGUTAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

Menimbang

a. bahwa untuk memberikan kepastian hukum kepada wajib pajak orang pribadi maupun badan hukum atas kepemilikan kendaraan bermotor yang mutasi/berpindah keluar daerah, Peraturan Gubernur Nomor 185 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor perlu diubah;

b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 185 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor;

Mengingat

  1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744);

  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);

Diktum

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 185 TAHUN 2016 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMUNGUTAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR.


Pasal I

Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 185 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2016 Nomor 61029) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

1. Ketentuan Pasal 17 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 17

Terhadap Kendaraan Bermotor yang pindah ke luar daerah wajib melampirkan persyaratan sebagai berikut:

a. Kepemilikan Orang pribadi, paling sedikit melampirkan:

    1. surat permohonan mutasi/pindah ke luar daerah disertai alasan yang jelas, menyebutkan daerah tujuan dan bermeterai cukup;

    2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon;

    3. fotokopi Kartu Keluarga (KK); dan

    4. dokumen pelunasan pembayaran utang PKB yang tertunggak.

b. Kepemilikan Badan, paling sedikit melampirkan:

    1. surat permohonan mutasi/pindah ke luar daerah secara tertulis disertai alasan yang jelas, menyebutkan daerah tujuan dan bermeterai cukup yang dibuat pada kop surat, ditandatangani oleh Pengurus yang berwenang serta dibubuhi cap dari Badan yang bersangkutan;

    2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) pengurus atau kuasa Badan; dan

    3. dokumen pelunasan pembayaran utang PKB yang tertunggak.

2. Ketentuan ayat (5) Pasal 18 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 18

(1) Wajib Pajak yang memiliki dan/atau menguasai kendaraan bermotor wajib melakukan pendaftaran perpanjangan/daftar ulang kepemilikan dan/atau penguasaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16.

(2) Kendaraan bermotor yang belum melakukan daftar ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikategorikan sebagai berikut:

    a. kendaraan bermotor yang belum melakukan daftar ulang aktif; dan

    b. kendaraan bermotor yang belum melakukan daftar ulang tidak aktif.

(3) Kendaraan bermotor pada ayat (2) huruf a adalah kendaraan bermotor yang belum melewati batas jangka waktu 2 (dua) tahun sejak berakhirnya masa berlaku STNK dan belum dilakukan penghapusan dari daftar regident kendaraan bermotor.

(4) Kendaraan bermotor pada ayat (2) huruf b adalah kendaraan bermotor yang telah melewati batas jangka waktu 2 (dua) tahun sejak berakhirnya masa berlaku STNK dan telah dilakukan penghapusan dari daftar regident kendaraan bermotor.

(5) Terhadap kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dilakukan pendaftaran perpanjangan/daftar ulang kepemilikan dan/atau penguasaan.


Pasal II

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.


Penutup

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Oktober 2019

GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

(ttd)

ANIES BASWEDAN

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Oktober 2019

SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

(ttd)

SAEFULLAH

BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2019 NOMOR 61056

Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BIRO HUKUM SEKRETARIAT DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

YAYAN YUHANAH NIP 196508241994032003


Catatan Editorial

Riwayat perubahan. Pergub 120/2019 adalah perubahan kedua atas Pergub 185/2016. Perubahan pertamanya adalah Pergub 59/2017. Yang diubah Pergub 120/2019 hanya Pasal 17 (persyaratan mutasi ke luar daerah) dan ayat (5) Pasal 18. Ayat (1) sampai (4) Pasal 18 ikut ditampilkan dalam teks perubahan.

Pasal 17: syarat mutasi ke luar daerah. Kendaraan yang pindah ke luar daerah wajib melampirkan dokumen pelunasan utang PKB yang tertunggak. Untuk badan, surat permohonan dibuat pada kop surat, ditandatangani pengurus yang berwenang, dan dibubuhi cap badan.

Pasal 18: kendaraan yang belum daftar ulang. Ada dua kategori: 1. Aktif: belum lewat 2 tahun sejak STNK berakhir dan belum dihapus dari daftar regident kendaraan bermotor (ayat (3)). 2. Tidak aktif: sudah lewat 2 tahun sejak STNK berakhir dan sudah dihapus dari daftar regident (ayat (4)). Kendaraan ini tidak dapat didaftarkan ulang (ayat (5)).

Kalau STNK kamu sudah lama mati. Cek status regident kendaraanmu sebelum mengurus daftar ulang. Pergub ini tidak mengatur jalur lain untuk kendaraan yang sudah dihapus dari regident.

Catatan ejaan PDF asli. PDF asli memuat beberapa salah ketik hasil pindai: "Peng,urus" (Pasal 17 huruf b angka 1), "dani" (untuk "dari", di Pasal 17 dan 18), "yanz" (untuk "yang", Pasal 18 ayat (3)), "-Der akhirnya" (untuk "berakhirnya", Pasal 18 ayat (3)), "bei motor" (untuk "bermotor", Pasal 18 ayat (4)), dan "mi" (untuk "ini", Pasal II). Salinan di halaman ini memakai ejaan baku; isi normanya tidak berubah.

Kaitan dengan aturan PKB lain. Pergub 120/2019 hanya mengatur prosedur mutasi dan daftar ulang, tidak menyentuh tarif atau dasar pengenaan PKB. Tarif progresif PKB dulu diatur Perda 8/2010 jo. Perda 2/2015, dan sekarang Perda 1/2024.


Sumber

Peraturan terkait

Mau dibantu urus PKB, STNK, atau balik nama? Chat WhatsApp

Pengurusan STNK

Mau urus apa?

Perpanjang STNK tahunan Perpanjang 5 tahun (ganti plat) Balik nama STNK hilang STNK hilang + balik nama Mutasi masuk Mutasi keluar Pindah alamat Ganti warna Ganti plat ganjil-genap Cabut berkas

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim. Syarat dokumen: perpanjang STNK, balik nama.

Belum ketemu? Chat langsung

PBB

Mau urus apa?

Cek tagihan PBB Balik nama SPPT Daftar objek baru (SPOP) Salinan SPPT Pembetulan SPPT Pengurangan PBB Keberatan PBB

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim. Syarat dokumen: balik nama SPPT.

Belum ketemu? Chat langsung

BPHTB

Mau urus apa?

Hitung BPHTB Validasi BPHTB jual beli BPHTB waris BPHTB hibah

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim.

Belum ketemu? Chat langsung