Penghapusan Sanksi Administrasi PKB dan BBNKB 2023

SK Kaban e-0035/2023PKB · BBNKB

Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor e-0035 Tahun 2023 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan untuk Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor

Ditetapkan
16 Juni 2023
Berlaku
21 Juni 2023
Oleh
Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta
Pajak
PKB, BBNKB
Penandatangan
Lusiana Herawati
Kode
SK-KABAN-e-0035/2023
Sumber
Halaman resmi

Ringkasan

SK Kepala Bapenda e-0035/2023 menghapus sanksi administrasi PKB dan BBNKB berupa bunga dan/atau denda secara jabatan, tanpa permohonan, bagi wajib pajak yang membayar pokok pajak sampai 29 Desember 2023. Batas itu sudah lewat, jadi programnya sudah berakhir.

29 Des 2023Batas Bayar PokokPenghapusan diberikan kepada wajib pajak yang membayar pokok pajak sampai dengan 29 Desember 2023 (Diktum KETIGA). Batas ini sudah lewat
PKB, BBNKBJenis PajakHanya Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (Diktum KESATU)
JabatanTanpa PermohonanBunga dan/atau denda dihapus lewat penyesuaian sistem informasi pajak daerah, tanpa permohonan wajib pajak (Diktum KEDUA)
3 hari kerjaMulai BerlakuBerlaku setelah 3 hari kerja terhitung sejak ditetapkan 16 Juni 2023 (Diktum KEEMPAT)

Yang perlu kamu tahu

SK ini menghapus bunga dan/atau denda PKB dan BBNKB di DKI Jakarta secara jabatan, dalam rangka HUT ke-496 Kota Jakarta dan HUT ke-78 Kemerdekaan RI. Syaratnya cuma satu: kamu membayar pokok pajak sampai 29 Desember 2023.

Batas itu sudah lewat, jadi halaman ini disimpan sebagai arsip.

  • Hanya untuk PKB dan BBNKB (Diktum KESATU).
  • Yang dihapus sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda (Diktum KEDUA).
  • Tidak perlu mengajukan permohonan. Penghapusan dilakukan lewat penyesuaian sistem informasi pajak daerah (Diktum KEDUA).
  • Syaratnya membayar pokok pajak sampai dengan 29 Desember 2023 (Diktum KETIGA).
  • Berlaku setelah 3 hari kerja sejak ditetapkan pada 16 Juni 2023 (Diktum KEEMPAT).

Iklan

Beli motor bekas? Balik nama kami urus.Dokumen dijemput, STNK diantar.Lihat layanan ›

Pembukaan

BADAN PENDAPATAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

KEPUTUSAN KEPALA BADAN PENDAPATAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

NOMOR e-0035 TAHUN 2023

TENTANG

PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI SECARA JABATAN UNTUK PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA BADAN PENDAPATAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

Menimbang

a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 Peraturan Gubernur Nomor 34 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 34 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah, penghapusan sanksi administrasi secara jabatan dilakukan dengan menerbitkan Keputusan Kepala Badan berdasarkan pada pertimbangan tertentu;

b. bahwa dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-496 Kota Jakarta dan Hari Ulang Tahun ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia serta sesuai Nota Dinas Kepala Badan Pendapatan Daerah tanggal 24 Mei 2023 Nomor e-0010/UD.02.01 Hal Usulan Kebijakan Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua dan Seterusnya serta Kebijakan Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah yang telah mendapat persetujuan Penjabat Gubernur, perlu menetapkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dengan Keputusan Kepala Badan;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan untuk Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;

Mengingat

  1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744);

  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6865);

  3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6865);

  4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);

  5. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5950);

  6. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2010 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3);

  7. Peraturan Gubernur Nomor 34 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2017 Nomor 61015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 34 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2018 Nomor 61001);

Diktum

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: KEPUTUSAN KEPALA BADAN PENDAPATAN DAERAH TENTANG PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI SECARA JABATAN UNTUK PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR.

KESATU

Memberikan penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

KEDUA

Penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU, diberikan terhadap sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda tanpa permohonan wajib pajak melalui penyesuaian sistem informasi pajak daerah.

KETIGA

Penghapusan sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU dan diktum KEDUA, diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak sampai dengan tanggal 29 Desember 2023.

KEEMPAT

Keputusan Kepala Badan ini mulai berlaku setelah 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal ditetapkan.

Penutup

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Juni 2023

KEPALA BADAN PENDAPATAN DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA,

(ttd)

LUSIANA HERAWATI NIP 196706131988032002

Tembusan:

  1. Pj. Gubernur DKI Jakarta
  2. Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta
  3. Asisten Perekonomian dan Keuangan Sekda Provinsi DKI Jakarta
  4. Plt. Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi DKI Jakarta
  5. Kepala Biro Perekonomian dan Keuangan Setda Provinsi DKI Jakarta
  6. Plt. Kepala Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta

Catatan Editorial

Catatan ini ditulis editor JawaraPajak, bukan bagian dari teks asli peraturan.

Batas pembayaran pokok pajak di Diktum KETIGA, 29 Desember 2023, sudah lewat. Per 13 Oktober 2026 SK ini tidak lagi memberi penghapusan baru, jadi statusnya historis. Di bank tidak ada peraturan yang mencabut atau mengubahnya.

Tanggal berlaku 21 Juni 2023 dihitung editor dari Diktum KEEMPAT, karena SK ini tidak menyebut tanggalnya. SK ditetapkan Jumat, 16 Juni 2023. Hari penetapan tidak ikut dihitung, jadi tiga hari kerja sesudahnya adalah Senin 19, Selasa 20, dan Rabu 21 Juni 2023; tidak ada hari libur nasional di rentang itu. Bank ini mencatat hari kerja ketiga sebagai tanggal mulai berlaku, sama seperti SK Kaban 426/2024 dan SK Kaban 576/2024 yang memakai rumusan diktum serupa.

Bapenda DKI beberapa kali menghapus sanksi pajak kendaraan secara jabatan, biasanya bertepatan dengan HUT Jakarta atau HUT Kemerdekaan:

Susunan SK ini hampir sama dengan SK 426/2024. Bedanya ada di rumusan sanksi. SK ini menyebut "bunga dan/atau denda" tanpa rincian (Diktum KEDUA). SK 426/2024 merinci bunga akibat keterlambatan pembayaran dan denda akibat keterlambatan pendaftaran1.

Menimbang huruf a merujuk Pasal 7 Pergub DKI 34/2017 sebagaimana diubah Pergub DKI 3/2018. Kedua Pergub itu kini sudah dicabut Pergub DKI 27/20252. Perda DKI 6/2010 di Mengingat angka 6 juga sudah dicabut Perda DKI 1/20243. Pencabutan itu terjadi setelah program ini selesai, jadi tidak mengubah penghapusan yang sudah diberikan.

Menimbang huruf b menyebut Nota Dinas Kepala Bapenda tentang usulan pembebasan BBNKB kedua dan seterusnya sekaligus penghapusan sanksi. SK ini hanya mengatur penghapusan sanksi. Insentif BBNKB 0% untuk penyerahan kedua dan seterusnya di tahun yang sama diatur terpisah lewat Pergub DKI 29/2023.

Cara memakai untuk kasus konkret: Halaman ini berguna kalau kamu memeriksa riwayat pembayaran PKB atau BBNKB tahun 2023. Cek dua hal: (1) pokok pajaknya dibayar setelah SK berlaku dan paling lambat 29 Desember 2023; (2) bunga atau denda yang tadinya muncul memang terhapus di sistem. Untuk tunggakan sekarang, cari program penghapusan sanksi yang sedang berlaku.

Salah ketik di teks asli: Mengingat angka 2 dan angka 3 mencantumkan Tambahan Lembaran Negara Nomor 6865 untuk UU 6/2023. Kepgub DKI 310/2026 di bank mencantumkan nomor 6856 untuk undang-undang yang sama. Teks di atas dibiarkan sesuai PDF.

Sumber

  • PDF resmi: SK Kepala Bapenda e-0035/2023 di Bapenda Jakarta
  • Halaman Bapenda: bapenda.jakarta.go.id/peraturan-perpajakan
  • Halaman PDF: 3 halaman (halaman 1 kop sampai Mengingat angka 2, halaman 2 Mengingat sampai Diktum KESATU, halaman 3 Diktum KEDUA sampai tembusan)
  • Tanggal ditetapkan: 16 Juni 2023
  • Tanggal berlaku: setelah 3 hari kerja sejak ditetapkan (Diktum KEEMPAT), dihitung 21 Juni 2023
  • Penyalinan teks ini: disalin dari gambar halaman PDF. Tanda tangan dan stempel tidak ditulis. Sebagian NIP penandatangan tertutup tanda tangan; angkanya dicocokkan dengan SK Kaban 2045/2022 dan SK Kaban 1588/2022 yang ditandatangani pejabat yang sama.

Konten teks asli peraturan ini disalin verbatim dari sumber resmi, hanya dirancang ulang tampilannya untuk kemudahan baca. Untuk keperluan hukum atau bukti formal, selalu rujuk PDF asli yang diterbitkan oleh Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta.


  1. SK Kaban 426/2024 Diktum KEDUA. ↩

  2. Pergub DKI 27/2025 Pasal 36 huruf n (Pergub 34/2017) dan huruf p (Pergub 3/2018). ↩

  3. Perda DKI 1/2024 Pasal 116 huruf a. ↩

Mau dibantu urus PKB, STNK, atau balik nama? Chat WhatsApp

Pengurusan STNK

Mau urus apa?

Perpanjang STNK tahunan Perpanjang 5 tahun (ganti plat) Balik nama STNK hilang STNK hilang + balik nama Mutasi masuk Mutasi keluar Pindah alamat Ganti warna Ganti plat ganjil-genap Cabut berkas

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim. Syarat dokumen: perpanjang STNK, balik nama.

Belum ketemu? Chat langsung

PBB

Mau urus apa?

Cek tagihan PBB Balik nama SPPT Daftar objek baru (SPOP) Salinan SPPT Pembetulan SPPT Pengurangan PBB Keberatan PBB

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim. Syarat dokumen: balik nama SPPT.

Belum ketemu? Chat langsung

BPHTB

Mau urus apa?

Hitung BPHTB Validasi BPHTB jual beli BPHTB waris BPHTB hibah

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim.

Belum ketemu? Chat langsung