Penghapusan Sanksi Administrasi PKB, BBNKB, dan PBB-P2 Akhir Tahun 2018

SK Kaban 2315/2018PKB · BBNKB · PBB-P2

RiwayatSK Kaban 1594/2017 · historis2315/2018 · ini

Keputusan Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2315 Tahun 2018 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan

Ditetapkan
15 November 2018
Berlaku
15 November 2018
Oleh
Plt. Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta
Pajak
PKB, BBNKB, PBB-P2
Penandatangan
Faisal Syafruddin
Kode
SK-KABAN-2315/2018
Sumber
Halaman resmi

Ringkasan

SK Kaban BPRD 2315/2018 menghapus sanksi administrasi PKB, BBNKB, dan PBB-P2 bagi Wajib Pajak yang membayar pokok pajak terutang dalam masa 15 November sampai 15 Desember 2018. Masa berlakunya sudah lewat.

15 Nov-15 Des 2018Masa BerlakuPelayanan penghapusan sanksi berlaku sampai dengan 15 Desember 2018 (Diktum KETIGA). Keputusan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, 15 November 2018 (Diktum KEENAM)
3 jenis pajakCakupan PajakSanksi administrasi PKB, BBNKB, dan PBB-P2 (Diktum KESATU)
SistemCara PenghapusanPenghapusan dilakukan dengan penyesuaian pada Sistem PKB dan BBNKB serta sistem PBB-P2 (Diktum KEEMPAT)
Samsat dan bankTempat LayananPKB dan BBNKB di Kantor Unit Pelayanan PKB dan BBNKB di Kantor Bersama Samsat, Gerai Samsat, Samsat Kecamatan, Samsat Keliling, dan Anjungan BPRD. PBB-P2 di seluruh tempat pembayaran, bank maupun ATM (Diktum KETIGA)

Yang perlu kamu tahu

SK Kaban 2315/2018 menghapus sanksi administrasi PKB, BBNKB, dan PBB-P2 bagi Wajib Pajak yang membayar pokok pajak terutang pada masa 15 November sampai 15 Desember 2018. Masa itu sudah lewat, jadi halaman ini disimpan sebagai arsip.

  • SK ini mencakup tiga pajak: PKB, BBNKB, dan PBB-P2 (Diktum KESATU). SK Kaban 1594/2017 hanya mencakup PKB dan BBNKB.
  • Syaratnya membayar pokok pajak terutang dalam masa penghapusan sanksi (Diktum KEDUA).
  • Pelayanan PKB dan BBNKB di Kantor Bersama Samsat, Gerai Samsat, Samsat Kecamatan, Samsat Keliling, dan Anjungan BPRD. PBB-P2 di seluruh tempat pembayaran, bank maupun ATM. Layanan berlaku sampai 15 Desember 2018 (Diktum KETIGA).
  • Penghapusan dilakukan dengan penyesuaian sistem (Diktum KEEMPAT).
  • Pembayaran setelah 15 Desember 2018 dikenai sanksi administrasi sesuai ketentuan peraturan perpajakan daerah (Diktum KELIMA).
  • Dasar kewenangannya Pasal 3 dan Pasal 7 Pergub 34/2017 sebagaimana diubah Pergub 3/2018. Pasal 7 ayat (3) huruf a angka 2 menyebut percepatan target penerimaan (akhir tahun) sebagai salah satu pertimbangan.

Iklan

Beli motor bekas? Balik nama kami urus.Dokumen dijemput, STNK diantar.Lihat layanan ›

Pembukaan

BADAN PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

KEPUTUSAN KEPALA BADAN PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

NOMOR 2315 TAHUN 2018

TENTANG

PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI PAJAK KENDARAAN BERMOTOR, BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR, DAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PLT. KEPALA BADAN PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

Menimbang

a. bahwa berdasarkan Pasal 3 dan Pasal 7 Peraturan Gubernur Nomor 34 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2018, telah diatur tata cara pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi secara jabatan;

b. bahwa pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada huruf a, berdasarkan pertimbangan tertentu untuk kepentingan daerah dalam rangka percepatan target penerimaan pajak daerah Tahun Anggaran 2018 dan peningkatan kesadaran Wajib Pajak dalam hal tertib administrasi pembayaran;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Plt. Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;

Mengingat

  1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;

  2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;

  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;

  4. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah;

  5. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah;

  6. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015;

  7. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;

  8. Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;

  9. Peraturan Gubernur Nomor 34 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2018;

Diktum

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: KEPUTUSAN PLT. KEPALA BADAN PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH TENTANG PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI PAJAK KENDARAAN BERMOTOR, BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR, DAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN.

KESATU

Penghapusan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), sanksi administrasi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan sanksi administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) diberikan kepada Wajib Pajak yang tidak atau belum membayar PKB, BBNKB, dan PBB-P2 terutang.

KEDUA

Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU merupakan Wajib Pajak yang melakukan pembayaran pokok PKB, BBNKB, dan/atau PBB-P2 terutang dalam masa penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada diktum KETIGA.

KETIGA

Pemberian pelayanan penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBNKB sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU, dilaksanakan pada Kantor Unit Pelayanan PKB dan BBNKB di Kantor Bersama Samsat, Gerai Samsat, Samsat Kecamatan, Samsat Keliling, dan Anjungan BPRD Provinsi DKI Jakarta, serta pelayanan penghapusan sanksi administrasi PBB-P2 dilaksanakan pada seluruh tempat pembayaran baik Bank maupun ATM, dan berlaku sampai dengan tanggal 15 Desember 2018.

KEEMPAT

Penghapusan sanksi administrasi PKB, BBNKB, dan PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU dilakukan dengan cara melakukan penyesuaian pada Sistem PKB dan BBNKB serta sistem PBB-P2.

KELIMA

Terhadap Wajib Pajak yang telah berakhir masa pajaknya dan melakukan pembayaran PKB, BBNKB, atau PBB-P2 setelah tanggal 15 Desember 2018 dikenakan sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan daerah.

KEENAM

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


Penutup

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 November 2018

PLT. KEPALA BADAN PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA,

ttd

FAISAL SYAFRUDDIN

Tembusan:

Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta


Catatan Editorial

Catatan ini ditulis editor JawaraPajak, bukan bagian dari teks asli peraturan.
  • Penetapnya Plt. Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Provinsi DKI Jakarta, Faisal Syafruddin, pada 15 November 2018.
  • Dibanding SK Kaban 1594/2017, SK ini menambah PBB-P2 ke dalam cakupan penghapusan sanksi.
  • Pergub DKI 34/2017 dan Pergub DKI 3/2018 yang menjadi dasar prosedurnya sudah dicabut Pergub DKI 27/2025 (Pasal 36 huruf n dan p).
  • Perda DKI 6/2010, 8/2010, 9/2010, dan 16/2011 yang tercantum di Mengingat sudah dicabut Perda DKI 1/2024.
  • Penghapusan sanksi periode berikutnya diatur SK Kaban 1588/2022.
  • Teks pada halaman ini direkonstruksi dari arsip dan keterangan berita resmi, bukan transkripsi PDF asli. Susunan diktumnya mengikuti pola SK sejenis. PDF asli tidak tersedia untuk publik, jadi untuk keperluan hukum rujuk dokumen asli BPRD.

Sumber

Perhatian: teks pada halaman ini merupakan rekonstruksi editorial berdasarkan sumber sekunder yang dapat diverifikasi. Untuk keperluan hukum atau bukti formal, rujuk dokumen asli Badan Pajak dan Retribusi Daerah.

Mau dibantu urus PKB, STNK, atau balik nama? Chat WhatsApp

Pengurusan STNK

Mau urus apa?

Perpanjang STNK tahunan Perpanjang 5 tahun (ganti plat) Balik nama STNK hilang STNK hilang + balik nama Mutasi masuk Mutasi keluar Pindah alamat Ganti warna Ganti plat ganjil-genap Cabut berkas

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim. Syarat dokumen: perpanjang STNK, balik nama.

Belum ketemu? Chat langsung

PBB

Mau urus apa?

Cek tagihan PBB Balik nama SPPT Daftar objek baru (SPOP) Salinan SPPT Pembetulan SPPT Pengurangan PBB Keberatan PBB

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim. Syarat dokumen: balik nama SPPT.

Belum ketemu? Chat langsung

BPHTB

Mau urus apa?

Hitung BPHTB Validasi BPHTB jual beli BPHTB waris BPHTB hibah

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim.

Belum ketemu? Chat langsung