Pembukaan
BADAN PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
KEPUTUSAN KEPALA BADAN PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 2315 TAHUN 2018
TENTANG
PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI PAJAK KENDARAAN BERMOTOR, BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR, DAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PLT. KEPALA BADAN PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
Menimbang
a. bahwa berdasarkan Pasal 3 dan Pasal 7 Peraturan Gubernur Nomor 34 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2018, telah diatur tata cara pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi secara jabatan;
b. bahwa pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada huruf a, berdasarkan pertimbangan tertentu untuk kepentingan daerah dalam rangka percepatan target penerimaan pajak daerah Tahun Anggaran 2018 dan peningkatan kesadaran Wajib Pajak dalam hal tertib administrasi pembayaran;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Plt. Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
Mengingat
-
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
-
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
-
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
-
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah;
-
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah;
-
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015;
-
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
-
Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
-
Peraturan Gubernur Nomor 34 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2018;
Diktum
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: KEPUTUSAN PLT. KEPALA BADAN PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH TENTANG PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI PAJAK KENDARAAN BERMOTOR, BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR, DAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN.
KESATU
Penghapusan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), sanksi administrasi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan sanksi administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) diberikan kepada Wajib Pajak yang tidak atau belum membayar PKB, BBNKB, dan PBB-P2 terutang.
KEDUA
Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU merupakan Wajib Pajak yang melakukan pembayaran pokok PKB, BBNKB, dan/atau PBB-P2 terutang dalam masa penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada diktum KETIGA.
KETIGA
Pemberian pelayanan penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBNKB sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU, dilaksanakan pada Kantor Unit Pelayanan PKB dan BBNKB di Kantor Bersama Samsat, Gerai Samsat, Samsat Kecamatan, Samsat Keliling, dan Anjungan BPRD Provinsi DKI Jakarta, serta pelayanan penghapusan sanksi administrasi PBB-P2 dilaksanakan pada seluruh tempat pembayaran baik Bank maupun ATM, dan berlaku sampai dengan tanggal 15 Desember 2018.
KEEMPAT
Penghapusan sanksi administrasi PKB, BBNKB, dan PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU dilakukan dengan cara melakukan penyesuaian pada Sistem PKB dan BBNKB serta sistem PBB-P2.
KELIMA
Terhadap Wajib Pajak yang telah berakhir masa pajaknya dan melakukan pembayaran PKB, BBNKB, atau PBB-P2 setelah tanggal 15 Desember 2018 dikenakan sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan daerah.
KEENAM
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Penutup
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 November 2018
PLT. KEPALA BADAN PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA,
ttd
FAISAL SYAFRUDDIN
Tembusan:
Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta
Catatan Editorial
- Penetapnya Plt. Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Provinsi DKI Jakarta, Faisal Syafruddin, pada 15 November 2018.
- Dibanding SK Kaban 1594/2017, SK ini menambah PBB-P2 ke dalam cakupan penghapusan sanksi.
- Pergub DKI 34/2017 dan Pergub DKI 3/2018 yang menjadi dasar prosedurnya sudah dicabut Pergub DKI 27/2025 (Pasal 36 huruf n dan p).
- Perda DKI 6/2010, 8/2010, 9/2010, dan 16/2011 yang tercantum di Mengingat sudah dicabut Perda DKI 1/2024.
- Penghapusan sanksi periode berikutnya diatur SK Kaban 1588/2022.
- Teks pada halaman ini direkonstruksi dari arsip dan keterangan berita resmi, bukan transkripsi PDF asli. Susunan diktumnya mengikuti pola SK sejenis. PDF asli tidak tersedia untuk publik, jadi untuk keperluan hukum rujuk dokumen asli BPRD.
Sumber
- Referensi arsip: Daftar Unduhan BPRD DKI, kategori SK Kaban (Wayback Machine, 18 November 2018)
- Referensi berita: Indonesia Baik, Warga DKI Bebas dari Denda Pajak (November 2018)
- Diundangkan: tidak diumumkan melalui Berita Daerah (SK internal Kepala Badan)
- Tanggal ditetapkan: 15 November 2018
- Tanggal berlaku: 15 November 2018 (berlaku sampai dengan 15 Desember 2018)
- Cakupan salinan: rekonstruksi dari arsip BPRD dan keterangan berita resmi. Bukan transkripsi verbatim dari PDF asli.
Perhatian: teks pada halaman ini merupakan rekonstruksi editorial berdasarkan sumber sekunder yang dapat diverifikasi. Untuk keperluan hukum atau bukti formal, rujuk dokumen asli Badan Pajak dan Retribusi Daerah.