Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah 2022

SK Kaban 1588/2022PBJT · PBBKB · BBNKB · BPHTB · PKB · Reklame · PBB-P2 · Air tanah

Riwayat1588/2022 · iniSK Kaban 2203/2022 · historis

Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1588 Tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah

Ditetapkan
12 September 2022
Berlaku
15 September 2022
Oleh
Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta
Pajak
PBJT, PBBKB, BBNKB, BPHTB, PKB, Reklame, PBB-P2, Air tanah
Penandatangan
Lusiana Herawati
Diubah oleh
SK Kaban 2203/2022
Kode
SK-KABAN-1588/2022
Sumber
Halaman resmi

Ringkasan

SK Kaban Bapenda 1588/2022 menghapus sanksi administrasi pajak daerah bagi Wajib Pajak yang membayar atau melunasi pokok pajak sampai 15 Desember 2022, untuk 11 jenis pajak daerah. Batas waktunya diperpanjang sampai 23 Desember 2022 oleh SK Kaban 2203/2022. Kebijakan ini sudah berakhir.

11Jenis Pajak DaerahPajak Hotel, Restoran, Hiburan, Parkir, PBBKB, BBNKB, BPHTB, PKB, Reklame, PBB-P2, dan PAT (Diktum KEDUA)
23 Des 2022Batas Waktu AkhirBatas awal 15 Desember 2022 (Diktum KESATU dan KELIMA) diubah menjadi 23 Desember 2022 oleh SK Kaban 2203/2022. Batas itu sudah lewat
3Jenis Sanksi DihapusBunga keterlambatan pembayaran, bunga dalam STPD yang tidak atau kurang dibayar, dan denda keterlambatan pendaftaran. Jenis pajak per kategori berbeda (Diktum KETIGA)
SistemCara PenghapusanPenghapusan dilakukan dengan penyesuaian pada sistem informasi pajak daerah (Diktum KEEMPAT)

Yang perlu kamu tahu

Kebijakan penghapusan sanksi ini berlaku sampai 15 Desember 2022, lalu diperpanjang sampai 23 Desember 2022 oleh SK Kaban 2203/2022. Batas itu sudah lewat, jadi halaman ini disimpan sebagai arsip.

  • Sanksi dihapus untuk Wajib Pajak yang membayar pokok pajak daerah dan/atau melunasinya sampai batas waktu (Diktum KESATU).
  • Berlaku untuk 11 jenis pajak daerah: Hotel, Restoran, Hiburan, Parkir, PBBKB, BBNKB, BPHTB, PKB, Reklame, PBB-P2, dan Pajak Air Tanah (Diktum KEDUA).
  • Tiga jenis sanksi yang dihapus: bunga keterlambatan pembayaran, bunga dalam STPD yang tidak atau kurang dibayar, dan denda keterlambatan pendaftaran. Jenis pajak tiap kategori berbeda (Diktum KETIGA).
  • Penghapusan dilakukan dengan penyesuaian pada sistem informasi pajak daerah (Diktum KEEMPAT).
  • Alasannya antara lain HUT RI ke-77, percepatan target penerimaan, dan pemulihan ekonomi pasca Covid-19 (Menimbang huruf b).
  • Mulai berlaku 3 hari kerja setelah ditetapkan pada 12 September 2022 (Diktum KEENAM).

Iklan

Beli motor bekas? Balik nama kami urus.Dokumen dijemput, STNK diantar.Lihat layanan ›

Pembukaan

KEPUTUSAN KEPALA BADAN PENDAPATAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

NOMOR 1588 TAHUN 2022

TENTANG

PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI PAJAK DAERAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA BADAN PENDAPATAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

Menimbang

a. bahwa berdasarkan Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 7 Peraturan Gubernur Nomor 34 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2018, telah diatur tata cara pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi secara jabatan dilakukan dengan menerbitkan Keputusan Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah berdasarkan pertimbangan tertentu;

b. bahwa pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada huruf a, untuk kepentingan daerah dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Negara Republik Indonesia yang ke-77, percepatan target penerimaan, stimulus kepada Wajib Pajak untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan Wajib Pajak dalam hal tertib administrasi pembayaran serta dalam rangka pemulihan ekonomi nasional pasca bencana non alam wabah covid-19 di Jakarta;

c. bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia akan melaksanakan kebijakan penghapusan dari daftar regident kendaraan bermotor terhadap pemilik kendaraan bermotor yang tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku STNK, kebijakan dimaksud dapat mendorong masyarakat disiplin membayar pajak kendaraan bermotor dan tepat waktu dalam mengurus perpanjangan STNK dan pengesahan STNK;

d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah;

Mengingat

  1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744);

  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);

  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);

  4. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5950);

  5. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2010 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3);

  6. Peraturan Gubernur Nomor 34 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2017 Nomor 61015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2018 (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2018 Nomor 61001);

Diktum

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: KEPUTUSAN KEPALA BADAN PENDAPATAN DAERAH TENTANG PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI PAJAK DAERAH.

KESATU

Penghapusan sanksi administrasi pajak daerah diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak daerah dan/atau telah melunasi pokok pajak daerah sampai dengan 15 Desember 2022.

KEDUA

Sanksi administrasi pajak daerah yang dihapuskan sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU meliputi jenis pajak sebagai berikut :

  1. Pajak Hotel;
  2. Pajak Restoran;
  3. Pajak Hiburan;
  4. Pajak Parkir;
  5. Pajak Bahan bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB);
  6. Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB);
  7. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB);
  8. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB);
  9. Pajak Reklame;
  10. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2);
  11. Pajak Air Tanah (PAT).

KETIGA

Penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU, diberikan atas :

  1. sanksi administrasi berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang dan/atau setoran masa yang telah melewati jatuh tempo pembayaran untuk jenis :

a. Pajak Hotel;

b. Pajak Restoran;

c. Pajak Parkir;

d. Pajak Hiburan;

e. PBBKB;

f. BBNKB;

g. BPHTB;

h. PKB;

i. Pajak Reklame; dan

j. PAT.

  1. sanksi administrasi berupa bunga yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) yang tidak atau kurang dibayar untuk jenis :

a. Pajak Hotel;

b. Pajak Restoran;

c. Pajak Parkir;

d. Pajak Hiburan;

e. PBBKB;

f. BPHTB;

g. Pajak Reklame;

h. PBB-P2; dan

i. PAT.

  1. sanksi administrasi berupa denda yang timbul akibat keterlambatan pendaftaran untuk jenis :

a. Pajak Hotel;

b. Pajak Restoran;

c. Pajak Parkir;

d. Pajak Hiburan;

e. PBBKB;

f. BBNKB;

g. PKB;

h. Pajak Reklame; dan

i. PAT.

KEEMPAT

Penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU dan diktum KETIGA dilakukan dengan cara melakukan penyesuaian pada sistem informasi pajak daerah.

KELIMA

Kebijakan penghapusan sanksi administrasi pajak daerah ini dilaksanakan sampai dengan tanggal 15 Desember 2022.

KEENAM

Keputusan ini mulai berlaku setelah 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal ditetapkan.

Penutup

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 September 2022

KEPALA BADAN PENDAPATAN DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA,

ttd

LUSIANA HERAWATI NIP 196706131988032002

Tembusan:

  1. Gubernur Provinsi DKI Jakarta;
  2. Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta;
  3. Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta;
  4. Asisten Perekonomian dan Keuangan Sekda Provinsi DKI Jakarta;
  5. Kepala Biro Perekonomian Setda Provinsi DKI Jakarta;
  6. Kepala Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta.

Catatan Editorial

Catatan editor JawaraPajak (bukan bagian dari teks asli):

  • Status historis. Masa berlaku kebijakan ini sudah berakhir pada 23 Desember 2022, sehingga statusnya historis.
  • Perubahan. SK Kaban 2203/2022 mengubah Diktum KESATU dan KELIMA, dari batas 15 Desember menjadi 23 Desember 2022.
  • Dasar kewenangan. Menimbang huruf a merujuk Pergub DKI 34/2017 sebagaimana diubah Pergub 3/2018. Kedua Pergub itu sudah dicabut oleh Pergub DKI 27/2025 (Pasal 36 huruf n dan p).
  • Pejabat penerbit. SK ini diterbitkan Kepala Badan Pendapatan Daerah, bukan Gubernur.
  • Dasar hukum lama. Perda DKI 6/2010 yang disebut di bagian Mengingat sudah dicabut oleh Perda DKI 1/2024 (Pasal 116 huruf a).

Sumber

  • PDF resmi: SK Kaban 1588/2022 di Bapenda Jakarta
  • Halaman Bapenda: bapenda.jakarta.go.id/peraturan-perpajakan
  • Tanggal ditetapkan: 12 September 2022
  • Tanggal berlaku: 3 hari kerja sejak ditetapkan (sekitar 15 September 2022)
  • Penyalinan teks ini: seluruh Diktum KESATU sampai KEENAM disalin utuh. Hasil pembacaan otomatis dari PDF dikoreksi pada satu kata ("BATAN" menjadi "BADAN"). Nama dan NIP penandatangan dicocokkan dengan SK Kaban 2203/2022.

Konten teks asli peraturan ini disalin verbatim dari sumber resmi, hanya dirancang ulang tampilannya untuk kemudahan baca. Untuk keperluan hukum atau bukti formal, selalu rujuk PDF asli yang diterbitkan oleh Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta.

Peraturan terkait

Mau dibantu urus PKB, STNK, atau balik nama? Chat WhatsApp

Pengurusan STNK

Mau urus apa?

Perpanjang STNK tahunan Perpanjang 5 tahun (ganti plat) Balik nama STNK hilang STNK hilang + balik nama Mutasi masuk Mutasi keluar Pindah alamat Ganti warna Ganti plat ganjil-genap Cabut berkas

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim. Syarat dokumen: perpanjang STNK, balik nama.

Belum ketemu? Chat langsung

PBB

Mau urus apa?

Cek tagihan PBB Balik nama SPPT Daftar objek baru (SPOP) Salinan SPPT Pembetulan SPPT Pengurangan PBB Keberatan PBB

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim. Syarat dokumen: balik nama SPPT.

Belum ketemu? Chat langsung

BPHTB

Mau urus apa?

Hitung BPHTB Validasi BPHTB jual beli BPHTB waris BPHTB hibah

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim.

Belum ketemu? Chat langsung