Pembukaan
KEPUTUSAN KEPALA BADAN PENDAPATAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 1588 TAHUN 2022
TENTANG
PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI PAJAK DAERAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA BADAN PENDAPATAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
Menimbang
a. bahwa berdasarkan Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 7 Peraturan Gubernur Nomor 34 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2018, telah diatur tata cara pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi secara jabatan dilakukan dengan menerbitkan Keputusan Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah berdasarkan pertimbangan tertentu;
b. bahwa pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada huruf a, untuk kepentingan daerah dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Negara Republik Indonesia yang ke-77, percepatan target penerimaan, stimulus kepada Wajib Pajak untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan Wajib Pajak dalam hal tertib administrasi pembayaran serta dalam rangka pemulihan ekonomi nasional pasca bencana non alam wabah covid-19 di Jakarta;
c. bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia akan melaksanakan kebijakan penghapusan dari daftar regident kendaraan bermotor terhadap pemilik kendaraan bermotor yang tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku STNK, kebijakan dimaksud dapat mendorong masyarakat disiplin membayar pajak kendaraan bermotor dan tepat waktu dalam mengurus perpanjangan STNK dan pengesahan STNK;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah;
Mengingat
-
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744);
-
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
-
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
-
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5950);
-
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2010 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3);
-
Peraturan Gubernur Nomor 34 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2017 Nomor 61015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2018 (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2018 Nomor 61001);
Diktum
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: KEPUTUSAN KEPALA BADAN PENDAPATAN DAERAH TENTANG PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI PAJAK DAERAH.
KESATU
Penghapusan sanksi administrasi pajak daerah diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak daerah dan/atau telah melunasi pokok pajak daerah sampai dengan 15 Desember 2022.
KEDUA
Sanksi administrasi pajak daerah yang dihapuskan sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU meliputi jenis pajak sebagai berikut :
- Pajak Hotel;
- Pajak Restoran;
- Pajak Hiburan;
- Pajak Parkir;
- Pajak Bahan bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB);
- Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB);
- Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB);
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB);
- Pajak Reklame;
- Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2);
- Pajak Air Tanah (PAT).
KETIGA
Penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU, diberikan atas :
- sanksi administrasi berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang dan/atau setoran masa yang telah melewati jatuh tempo pembayaran untuk jenis :
a. Pajak Hotel;
b. Pajak Restoran;
c. Pajak Parkir;
d. Pajak Hiburan;
e. PBBKB;
f. BBNKB;
g. BPHTB;
h. PKB;
i. Pajak Reklame; dan
j. PAT.
- sanksi administrasi berupa bunga yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) yang tidak atau kurang dibayar untuk jenis :
a. Pajak Hotel;
b. Pajak Restoran;
c. Pajak Parkir;
d. Pajak Hiburan;
e. PBBKB;
f. BPHTB;
g. Pajak Reklame;
h. PBB-P2; dan
i. PAT.
- sanksi administrasi berupa denda yang timbul akibat keterlambatan pendaftaran untuk jenis :
a. Pajak Hotel;
b. Pajak Restoran;
c. Pajak Parkir;
d. Pajak Hiburan;
e. PBBKB;
f. BBNKB;
g. PKB;
h. Pajak Reklame; dan
i. PAT.
KEEMPAT
Penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU dan diktum KETIGA dilakukan dengan cara melakukan penyesuaian pada sistem informasi pajak daerah.
KELIMA
Kebijakan penghapusan sanksi administrasi pajak daerah ini dilaksanakan sampai dengan tanggal 15 Desember 2022.
KEENAM
Keputusan ini mulai berlaku setelah 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal ditetapkan.
Penutup
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 September 2022
KEPALA BADAN PENDAPATAN DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA,
ttd
LUSIANA HERAWATI NIP 196706131988032002
Tembusan:
- Gubernur Provinsi DKI Jakarta;
- Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta;
- Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta;
- Asisten Perekonomian dan Keuangan Sekda Provinsi DKI Jakarta;
- Kepala Biro Perekonomian Setda Provinsi DKI Jakarta;
- Kepala Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta.
Catatan Editorial
Catatan editor JawaraPajak (bukan bagian dari teks asli):
- Status historis. Masa berlaku kebijakan ini sudah berakhir pada 23 Desember 2022, sehingga statusnya historis.
- Perubahan. SK Kaban 2203/2022 mengubah Diktum KESATU dan KELIMA, dari batas 15 Desember menjadi 23 Desember 2022.
- Dasar kewenangan. Menimbang huruf a merujuk Pergub DKI 34/2017 sebagaimana diubah Pergub 3/2018. Kedua Pergub itu sudah dicabut oleh Pergub DKI 27/2025 (Pasal 36 huruf n dan p).
- Pejabat penerbit. SK ini diterbitkan Kepala Badan Pendapatan Daerah, bukan Gubernur.
- Dasar hukum lama. Perda DKI 6/2010 yang disebut di bagian Mengingat sudah dicabut oleh Perda DKI 1/2024 (Pasal 116 huruf a).
Sumber
- PDF resmi: SK Kaban 1588/2022 di Bapenda Jakarta
- Halaman Bapenda: bapenda.jakarta.go.id/peraturan-perpajakan
- Tanggal ditetapkan: 12 September 2022
- Tanggal berlaku: 3 hari kerja sejak ditetapkan (sekitar 15 September 2022)
- Penyalinan teks ini: seluruh Diktum KESATU sampai KEENAM disalin utuh. Hasil pembacaan otomatis dari PDF dikoreksi pada satu kata ("BATAN" menjadi "BADAN"). Nama dan NIP penandatangan dicocokkan dengan SK Kaban 2203/2022.
Konten teks asli peraturan ini disalin verbatim dari sumber resmi, hanya dirancang ulang tampilannya untuk kemudahan baca. Untuk keperluan hukum atau bukti formal, selalu rujuk PDF asli yang diterbitkan oleh Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta.