Perpanjangan Batas Waktu Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah 2022 (Perubahan SK 1588/2022)

SK Kaban 2203/2022PKB · BBNKB · PBBKB · BPHTB · Reklame · PBB-P2 · Air tanah · PBJT

Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2203 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Nomor 1588 Tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah

Ditetapkan
19 Desember 2022
Berlaku
19 Desember 2022
Oleh
Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta
Pajak
PKB, BBNKB, PBBKB, BPHTB, Reklame, PBB-P2, Air tanah, PBJT
Penandatangan
Lusiana Herawati
Mengubah
SK Kaban DKI 1588/2022 Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah: Diktum KESATU dan Diktum KELIMA (batas waktu diubah dari 15 Desember 2022 menjadi 23 Desember 2022)
Kode
SK-KABAN-2203/2022
Sumber
Halaman resmi

Ringkasan

SK Kaban 2203/2022 memperpanjang batas waktu penghapusan sanksi administrasi pajak daerah dari SK Kaban 1588/2022, dari 15 Desember 2022 menjadi 23 Desember 2022, karena tingginya animo masyarakat membayar pajak daerah. Batas waktu itu sudah lewat.

23 Des 2022Batas Waktu BaruDiktum KESATU dan Diktum KELIMA SK 1588/2022 diubah: pembayaran atau pelunasan pokok pajak untuk memperoleh penghapusan sanksi paling lambat 23 Desember 2022, semula 15 Desember 2022 (Pasal I)
11Jenis PajakJenis pajak dari Diktum KEDUA SK 1588/2022 tidak diubah: Pajak Hotel, Restoran, Hiburan, Parkir, PBBKB, BBNKB, BPHTB, PKB, Reklame, PBB-P2, dan PAT
8 hariTambahan WaktuBatas waktu bergeser 8 hari, dari 15 Desember ke 23 Desember 2022, dengan alasan tingginya animo masyarakat membayar pajak daerah (Menimbang huruf b)
SistemCara PenghapusanMekanisme tidak diubah: penghapusan sanksi dilakukan lewat penyesuaian pada sistem informasi pajak daerah (Diktum KEEMPAT SK 1588/2022)

Yang perlu kamu tahu

SK Kaban DKI 2203/2022 hanya memperpanjang batas waktu dari SK Kaban 1588/2022. Dua diktum yang diubah, Diktum KESATU dan Diktum KELIMA, sama-sama menggeser batas akhir dari 15 Desember 2022 menjadi 23 Desember 2022. Ketentuan lain (jenis pajak, jenis sanksi, cara penghapusan lewat sistem) tetap mengikuti SK 1588/2022.

Program ini sudah berakhir pada 23 Desember 2022, jadi kamu tidak bisa lagi memakainya.

  • Pembayaran atau pelunasan pokok pajak daerah sampai dengan 23 Desember 2022 mendapat penghapusan sanksi administrasi (Pasal I angka 1, Diktum KESATU baru).
  • Penghapusan dilakukan lewat penyesuaian pada sistem informasi pajak daerah (Diktum KEEMPAT SK 1588/2022, tidak diubah).
  • 11 jenis pajak tetap tercakup: Pajak Hotel, Restoran, Hiburan, Parkir, PBBKB, BBNKB, BPHTB, PKB, Reklame, PBB-P2, dan PAT (Diktum KEDUA SK 1588/2022, tidak diubah).
  • Alasan perpanjangan: tingginya animo masyarakat membayar pajak daerah selama masa kebijakan (Menimbang huruf b).
  • Berlaku pada tanggal ditetapkan (Pasal II). Tanggal penetapan tidak tercetak di salinan yang tersedia; berita Bapenda tentang perpanjangan ini terbit 19 Desember 2022.

Iklan

Beli motor bekas? Balik nama kami urus.Dokumen dijemput, STNK diantar.Lihat layanan ›

Pembukaan

KEPUTUSAN KEPALA BADAN PENDAPATAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

NOMOR 2203 TAHUN 2022

TENTANG

PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN KEPALA BADAN PENDAPATAN DAERAH NOMOR 1588 TAHUN 2022 TENTANG PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI PAJAK DAERAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA BADAN PENDAPATAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

Menimbang

a. bahwa penghapusan sanksi administrasi pajak daerah sebagaimana diatur dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Nomor 1588 Tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah berakhir tanggal 15 Desember 2022;

b. bahwa mengingat tingginya animo masyarakat untuk membayar pajak daerah pada masa pemberian kebijakan penghapusan sanksi administrasi pajak daerah, maka jangka waktu pemberian kebijakan penghapusan sanksi administrasi pajak daerah perlu diperpanjang;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah tentang Perubahan Atas Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Nomor 1588 Tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah;

Mengingat

  1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744);

  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);

  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);

  4. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5950);

  5. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2010 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3);

  6. Peraturan Gubernur Nomor 34 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2017 Nomor 61015) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 34 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2018 Nomor 61001);

  7. Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Nomor 1588 Tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah;

Diktum

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: KEPUTUSAN KEPALA BADAN PENDAPATAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN KEPALA BADAN PENDAPATAN DAERAH NOMOR 1588 TAHUN 2022 TENTANG PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI PAJAK DAERAH.


Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Keputusan Badan Pendapatan Daerah Nomor 1588 Tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah, diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :

  1. Diktum KESATU diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :

KESATU : Penghapusan sanksi administrasi pajak daerah diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak daerah dan/atau telah melunasi pokok pajak daerah sampai dengan tanggal 23 Desember 2022.

  1. Diktum KELIMA diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :

KELIMA : Penghapusan sanksi administrasi pajak daerah ini dilaksanakan sampai dengan tanggal 23 Desember 2022.

Pasal II

Keputusan Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


Penutup

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal

KEPALA BADAN PENDAPATAN DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA,

ttd

LUSIANA HERAWATI NIP 196706131988032002

Tembusan: 1. Pj. Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta; 2. Pj. Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta; 3. Asisten Perekonomian dan Keuangan Sekda Provinsi DKI Jakarta; 4. Kepala Biro Perekonomian Setda Provinsi DKI Jakarta; 5. Kepala Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta.


Catatan Editorial

Catatan editor JawaraPajak (bukan bagian dari teks asli):

  • Di bank ini, SK 2203/2022 satu-satunya perubahan atas SK Kaban 1588/2022 yang tercatat. Masa penghapusan sanksi berakhir 23 Desember 2022, jadi statusnya kami tandai historis.
  • Tanggal penetapan ("pada tanggal") tidak tercetak di PDF yang tersedia. Berita resmi Bapenda tentang perpanjangan ini terbit 19 Desember 2022, dan tanggal itu yang dipakai sebagai perkiraan tanggal ditetapkan.
  • Angka 6 Mengingat menyebut "Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2017", tetapi Berita Daerah yang dikutip di kalimat yang sama bertahun 2018. Perubahan atas Pergub 34/2017 di bank adalah Pergub DKI 3/2018. Teks di atas tetap disalin apa adanya dari PDF sumber.
  • Pembayaran setelah 23 Desember 2022 tidak lagi mendapat penghapusan sanksi dari SK 1588/2022 maupun SK 2203/2022.

Sumber

Peraturan terkait

Mengubah

  • SK Kaban DKI 1588/2022 Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah: Diktum KESATU dan Diktum KELIMA (batas waktu diubah dari 15 Desember 2022 menjadi 23 Desember 2022)
Mau dibantu urus PKB, STNK, atau balik nama? Chat WhatsApp

Pengurusan STNK

Mau urus apa?

Perpanjang STNK tahunan Perpanjang 5 tahun (ganti plat) Balik nama STNK hilang STNK hilang + balik nama Mutasi masuk Mutasi keluar Pindah alamat Ganti warna Ganti plat ganjil-genap Cabut berkas

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim. Syarat dokumen: perpanjang STNK, balik nama.

Belum ketemu? Chat langsung

PBB

Mau urus apa?

Cek tagihan PBB Balik nama SPPT Daftar objek baru (SPOP) Salinan SPPT Pembetulan SPPT Pengurangan PBB Keberatan PBB

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim. Syarat dokumen: balik nama SPPT.

Belum ketemu? Chat langsung

BPHTB

Mau urus apa?

Hitung BPHTB Validasi BPHTB jual beli BPHTB waris BPHTB hibah

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim.

Belum ketemu? Chat langsung