Pembukaan
KEPUTUSAN KEPALA BADAN PENDAPATAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 2203 TAHUN 2022
TENTANG
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN KEPALA BADAN PENDAPATAN DAERAH NOMOR 1588 TAHUN 2022 TENTANG PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI PAJAK DAERAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA BADAN PENDAPATAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
Menimbang
a. bahwa penghapusan sanksi administrasi pajak daerah sebagaimana diatur dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Nomor 1588 Tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah berakhir tanggal 15 Desember 2022;
b. bahwa mengingat tingginya animo masyarakat untuk membayar pajak daerah pada masa pemberian kebijakan penghapusan sanksi administrasi pajak daerah, maka jangka waktu pemberian kebijakan penghapusan sanksi administrasi pajak daerah perlu diperpanjang;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah tentang Perubahan Atas Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Nomor 1588 Tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah;
Mengingat
-
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744);
-
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
-
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
-
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5950);
-
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2010 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3);
-
Peraturan Gubernur Nomor 34 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2017 Nomor 61015) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 34 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2018 Nomor 61001);
-
Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Nomor 1588 Tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah;
Diktum
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: KEPUTUSAN KEPALA BADAN PENDAPATAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN KEPALA BADAN PENDAPATAN DAERAH NOMOR 1588 TAHUN 2022 TENTANG PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI PAJAK DAERAH.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Keputusan Badan Pendapatan Daerah Nomor 1588 Tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah, diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
- Diktum KESATU diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
KESATU : Penghapusan sanksi administrasi pajak daerah diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak daerah dan/atau telah melunasi pokok pajak daerah sampai dengan tanggal 23 Desember 2022.
- Diktum KELIMA diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
KELIMA : Penghapusan sanksi administrasi pajak daerah ini dilaksanakan sampai dengan tanggal 23 Desember 2022.
Pasal II
Keputusan Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Penutup
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal
KEPALA BADAN PENDAPATAN DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA,
ttd
LUSIANA HERAWATI NIP 196706131988032002
Tembusan: 1. Pj. Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta; 2. Pj. Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta; 3. Asisten Perekonomian dan Keuangan Sekda Provinsi DKI Jakarta; 4. Kepala Biro Perekonomian Setda Provinsi DKI Jakarta; 5. Kepala Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta.
Catatan Editorial
Catatan editor JawaraPajak (bukan bagian dari teks asli):
- Di bank ini, SK 2203/2022 satu-satunya perubahan atas SK Kaban 1588/2022 yang tercatat. Masa penghapusan sanksi berakhir 23 Desember 2022, jadi statusnya kami tandai historis.
- Tanggal penetapan ("pada tanggal") tidak tercetak di PDF yang tersedia. Berita resmi Bapenda tentang perpanjangan ini terbit 19 Desember 2022, dan tanggal itu yang dipakai sebagai perkiraan tanggal ditetapkan.
- Angka 6 Mengingat menyebut "Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2017", tetapi Berita Daerah yang dikutip di kalimat yang sama bertahun 2018. Perubahan atas Pergub 34/2017 di bank adalah Pergub DKI 3/2018. Teks di atas tetap disalin apa adanya dari PDF sumber.
- Pembayaran setelah 23 Desember 2022 tidak lagi mendapat penghapusan sanksi dari SK 1588/2022 maupun SK 2203/2022.
Sumber
- PDF resmi: Bapenda DKI Jakarta: SK Kaban 2203/2022
- Halaman peraturan: Bapenda DKI: detail SK 2203/2022
- Berita resmi Bapenda: Perpanjangan Masa Penghapusan Sanksi Pajak Daerah (19 Des 2022)
- Tanggal ditetapkan: Sekitar 19 Desember 2022 (tanggal pada tanda tangan tidak tercetak di dokumen; berdasarkan tanggal publikasi berita Bapenda)
- Tanggal berlaku: Berlaku pada tanggal ditetapkan (Pasal II)
- Halaman PDF: 3 halaman (dokumen berbasis gambar, teks diambil dengan OCR)
- Penyalinan teks ini: verbatim seluruh Menimbang, Mengingat, Pasal I, dan Pasal II.