Pembukaan
BADAN PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
KEPUTUSAN KEPALA BADAN PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 1594 TAHUN 2017
TENTANG
PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN SANKSI ADMINISTRASI BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA BADAN PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
Menimbang
a. bahwa berdasarkan Pasal 3 dan Pasal 7 Peraturan Gubernur Nomor 34 Tahun 2017, telah diatur tata cara pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi secara jabatan;
b. pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada huruf a, berdasarkan pertimbangan tertentu untuk kepentingan daerah dalam rangka memperingati Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-72 tahun 2017;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta Tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
Mengingat
-
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
-
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
-
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015;
-
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah;
-
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2017 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2017;
-
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah;
-
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015;
-
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
-
Peraturan Gubernur Nomor 169 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
-
Peraturan Gubernur Nomor 185 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor;
-
Peraturan Gubernur Nomor 262 Tahun 2016 tentang Badan Pajak dan Retribusi Daerah;
-
Peraturan Gubernur Nomor 298 Tahun 2016 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
-
Peraturan Gubernur Nomor 34 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah;
Diktum
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: KEPUTUSAN KEPALA BADAN PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH TENTANG PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN SANKSI ADMINISTRASI BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR.
KESATU
Penghapusan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan sanksi administrasi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) diberikan kepada Wajib Pajak yang tidak atau belum membayar PKB dan BBN-KB terutang.
KEDUA
Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU merupakan Wajib Pajak yang tidak terjaring dalam razia kendaraan bermotor yang belum daftar ulang tahun 2017 yang dilakukan dalam rangka pemeriksaan pengesahan kendaraan bermotor.
KETIGA
Pemberian pelayanan penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBN-KB sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU, dilaksanakan pada Kantor Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB di Kantor Bersama Samsat di wilayah Provinsi DKI Jakarta dan berlaku sampai dengan tanggal 31 Agustus 2017.
KEEMPAT
Penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBN-KB sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU dilakukan dengan cara melakukan penyesuaian pada Sistem PKB dan BBN-KB.
KELIMA
Terhadap Wajib Pajak yang telah berakhir masa pajaknya dan melakukan pembayaran PKB atau BBN-KB setelah tanggal 31 Agustus 2017 dikenakan sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan daerah.
KEENAM
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Penutup
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Juli 2017
KEPALA BADAN PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA,
ttd
H. EDI SUMANTRI
NIP 19640919198401001
Tembusan:
Sekretaris Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta
Catatan Editorial
- Status. Masa pelayanan berakhir 31 Agustus 2017 (Diktum KETIGA), jadi statusnya historis.
- Penerbit. SK ini diterbitkan Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD). Instansi pajak daerah DKI sekarang bernama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
- Dasar. Menimbang huruf a menyebut Pasal 3 dan Pasal 7 Pergub DKI 34/2017 tentang pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi secara jabatan.
- Program serupa. Penghapusan sanksi untuk periode lain ada di SK Kaban 2315/2018, SK Kaban 1588/2022, dan SK Kaban 426/2024.
Sumber
- PDF resmi: SK Kaban 1594/2017 di bapenda.jakarta.go.id
- Halaman Bapenda: Sosialisasi Bebas Sanksi PKB dan BBN-KB Juli-Agustus 2017
- Ditetapkan dan berlaku: 19 Juli 2017. SK ini adalah keputusan Kepala Badan dan tidak diundangkan lewat Berita Daerah.
Teks asli peraturan ini disalin dari sumber resmi, hanya dirancang ulang tampilannya untuk kemudahan baca. Untuk keperluan hukum atau bukti formal, rujuk PDF asli yang diterbitkan oleh Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta.