Penghapusan Sanksi Administrasi PKB dan BBNKB HUT RI ke-72 Tahun 2017

SK Kaban 1594/2017PKB · BBNKB

Keputusan Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1594 Tahun 2017 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Sanksi Administrasi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor

Ditetapkan
19 Juli 2017
Berlaku
19 Juli 2017
Oleh
Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta
Pajak
PKB, BBNKB
Penandatangan
H. Edi Sumantri
Kode
SK-KABAN-1594/2017
Sumber
Halaman resmi

Ringkasan

SK Kaban BPRD 1594/2017 menghapus sanksi administrasi PKB dan BBN-KB bagi Wajib Pajak yang tidak atau belum membayar PKB dan BBN-KB terutang dan tidak terjaring razia kendaraan yang belum daftar ulang tahun 2017. Pelayanannya berlaku sampai 31 Agustus 2017, jadi programnya sudah berakhir.

31 Agt 2017Batas PelayananPelayanan penghapusan sanksi di Kantor Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB di Kantor Bersama Samsat berlaku sampai 31 Agustus 2017 (Diktum KETIGA). Keputusan berlaku sejak ditetapkan, 19 Juli 2017 (Diktum KEENAM)
PKB dan BBN-KBCakupan SanksiYang dihapus adalah sanksi administrasi PKB dan sanksi administrasi BBN-KB (Diktum KESATU)
SistemCara PenghapusanDilakukan dengan penyesuaian pada Sistem PKB dan BBN-KB (Diktum KEEMPAT)
Tidak terjaring raziaSyarat Wajib PajakWajib Pajak yang tidak terjaring dalam razia kendaraan bermotor yang belum daftar ulang tahun 2017, yang dilakukan dalam rangka pemeriksaan pengesahan kendaraan bermotor (Diktum KEDUA)

Yang perlu kamu tahu

SK ini menghapus sanksi administrasi PKB dan BBN-KB di DKI Jakarta dalam rangka memperingati HUT ke-72 Kemerdekaan RI (Menimbang huruf b). Berlaku sejak 19 Juli 2017, dan pelayanannya sampai 31 Agustus 2017. Programnya sudah berakhir, jadi halaman ini disimpan sebagai arsip.

  • Sanksi administrasi PKB dan BBN-KB dihapus bagi Wajib Pajak yang tidak atau belum membayar PKB dan BBN-KB terutang (Diktum KESATU).
  • Syaratnya, Wajib Pajak tidak terjaring razia kendaraan bermotor yang belum daftar ulang tahun 2017 (Diktum KEDUA).
  • Pelayanannya di Kantor Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB di Kantor Bersama Samsat di wilayah DKI Jakarta (Diktum KETIGA).
  • Penghapusan dilakukan dengan penyesuaian pada Sistem PKB dan BBN-KB (Diktum KEEMPAT).
  • Pembayaran setelah 31 Agustus 2017 oleh Wajib Pajak yang masa pajaknya telah berakhir tetap dikenai sanksi administrasi (Diktum KELIMA).

Iklan

Beli motor bekas? Balik nama kami urus.Dokumen dijemput, STNK diantar.Lihat layanan ›

Pembukaan

BADAN PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

KEPUTUSAN KEPALA BADAN PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

NOMOR 1594 TAHUN 2017

TENTANG

PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN SANKSI ADMINISTRASI BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA BADAN PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

Menimbang

a. bahwa berdasarkan Pasal 3 dan Pasal 7 Peraturan Gubernur Nomor 34 Tahun 2017, telah diatur tata cara pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi secara jabatan;

b. pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada huruf a, berdasarkan pertimbangan tertentu untuk kepentingan daerah dalam rangka memperingati Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-72 tahun 2017;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta Tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;

Mengingat

  1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;

  2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;

  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015;

  4. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah;

  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2017 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2017;

  6. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah;

  7. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015;

  8. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;

  9. Peraturan Gubernur Nomor 169 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;

  10. Peraturan Gubernur Nomor 185 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor;

  11. Peraturan Gubernur Nomor 262 Tahun 2016 tentang Badan Pajak dan Retribusi Daerah;

  12. Peraturan Gubernur Nomor 298 Tahun 2016 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;

  13. Peraturan Gubernur Nomor 34 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah;

Diktum

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: KEPUTUSAN KEPALA BADAN PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH TENTANG PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN SANKSI ADMINISTRASI BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR.

KESATU

Penghapusan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan sanksi administrasi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) diberikan kepada Wajib Pajak yang tidak atau belum membayar PKB dan BBN-KB terutang.

KEDUA

Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU merupakan Wajib Pajak yang tidak terjaring dalam razia kendaraan bermotor yang belum daftar ulang tahun 2017 yang dilakukan dalam rangka pemeriksaan pengesahan kendaraan bermotor.

KETIGA

Pemberian pelayanan penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBN-KB sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU, dilaksanakan pada Kantor Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB di Kantor Bersama Samsat di wilayah Provinsi DKI Jakarta dan berlaku sampai dengan tanggal 31 Agustus 2017.

KEEMPAT

Penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBN-KB sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU dilakukan dengan cara melakukan penyesuaian pada Sistem PKB dan BBN-KB.

KELIMA

Terhadap Wajib Pajak yang telah berakhir masa pajaknya dan melakukan pembayaran PKB atau BBN-KB setelah tanggal 31 Agustus 2017 dikenakan sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan daerah.

KEENAM

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


Penutup

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Juli 2017

KEPALA BADAN PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA,

ttd

H. EDI SUMANTRI

NIP 19640919198401001

Tembusan:

Sekretaris Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta


Catatan Editorial

Catatan ini ditulis editor JawaraPajak, bukan bagian dari teks asli peraturan.
  • Status. Masa pelayanan berakhir 31 Agustus 2017 (Diktum KETIGA), jadi statusnya historis.
  • Penerbit. SK ini diterbitkan Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD). Instansi pajak daerah DKI sekarang bernama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
  • Dasar. Menimbang huruf a menyebut Pasal 3 dan Pasal 7 Pergub DKI 34/2017 tentang pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi secara jabatan.
  • Program serupa. Penghapusan sanksi untuk periode lain ada di SK Kaban 2315/2018, SK Kaban 1588/2022, dan SK Kaban 426/2024.

Sumber

Teks asli peraturan ini disalin dari sumber resmi, hanya dirancang ulang tampilannya untuk kemudahan baca. Untuk keperluan hukum atau bukti formal, rujuk PDF asli yang diterbitkan oleh Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta.

Mau dibantu urus PKB, STNK, atau balik nama? Chat WhatsApp

Pengurusan STNK

Mau urus apa?

Perpanjang STNK tahunan Perpanjang 5 tahun (ganti plat) Balik nama STNK hilang STNK hilang + balik nama Mutasi masuk Mutasi keluar Pindah alamat Ganti warna Ganti plat ganjil-genap Cabut berkas

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim. Syarat dokumen: perpanjang STNK, balik nama.

Belum ketemu? Chat langsung

PBB

Mau urus apa?

Cek tagihan PBB Balik nama SPPT Daftar objek baru (SPOP) Salinan SPPT Pembetulan SPPT Pengurangan PBB Keberatan PBB

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim. Syarat dokumen: balik nama SPPT.

Belum ketemu? Chat langsung

BPHTB

Mau urus apa?

Hitung BPHTB Validasi BPHTB jual beli BPHTB waris BPHTB hibah

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim.

Belum ketemu? Chat langsung