Penghapusan Sanksi Administrasi PKB dan BBNKB 2024

SK Kaban 426/2024PKB · BBNKB

RiwayatSK Kaban e-0035/2023 · historis426/2024 · ini

Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 426 Tahun 2024 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor

Ditetapkan
6 Juni 2024
Berlaku
11 Juni 2024
Oleh
Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta
Pajak
PKB, BBNKB
Penandatangan
Lusiana Herawati
Kode
SK-KABAN-426/2024
Sumber
Halaman resmi

Ringkasan

SK Kepala Bapenda 426/2024 menghapus sanksi administrasi PKB dan BBNKB secara jabatan (bunga keterlambatan pembayaran dan/atau denda keterlambatan pendaftaran) bagi wajib pajak yang membayar pokok pajak sampai 31 Agustus 2024. Program ini sudah berakhir.

31 Agu 2024Batas Bayar PokokPenghapusan diberikan kepada wajib pajak yang membayar pokok pajak sampai dengan 31 Agustus 2024 (Diktum KETIGA)
PKB, BBNKBJenis PajakHanya Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (Diktum KESATU)
JabatanTanpa PermohonanDilakukan lewat penyesuaian sistem informasi manajemen pajak daerah, tanpa mekanisme permohonan wajib pajak (Diktum KEDUA)
3 hari kerjaMulai BerlakuBerlaku setelah 3 hari kerja terhitung sejak ditetapkan 6 Juni 2024 (Diktum KEEMPAT)

Yang perlu kamu tahu

Program ini sudah berakhir pada 31 Agustus 2024 (Diktum KETIGA). Halaman ini disimpan sebagai arsip.

SK ini menghapus sanksi administrasi PKB dan BBNKB secara jabatan. Sanksi yang dihapus: bunga akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang dan/atau denda akibat keterlambatan pendaftaran (Diktum KEDUA).

  • Syaratnya membayar pokok pajak sampai dengan 31 Agustus 2024 (Diktum KETIGA).
  • Penghapusan dilakukan lewat penyesuaian sistem, tanpa permohonan wajib pajak (Diktum KEDUA).
  • Hanya untuk PKB dan BBNKB (Diktum KESATU).
  • Diterbitkan untuk memperingati HUT ke-497 Kota Jakarta dan HUT ke-79 Kemerdekaan RI (Menimbang huruf b).
  • Berlaku setelah 3 hari kerja sejak ditetapkan 6 Juni 2024 (Diktum KEEMPAT).

Iklan

Beli motor bekas? Balik nama kami urus.Dokumen dijemput, STNK diantar.Lihat layanan ›

Pembukaan

BADAN PENDAPATAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

KEPUTUSAN KEPALA BADAN PENDAPATAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

NOMOR 426 TAHUN 2024

TENTANG

PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI SECARA JABATAN UNTUK JENIS PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA BADAN PENDAPATAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

Menimbang

a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 Peraturan Gubernur Nomor 34 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 34 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah, penghapusan sanksi administrasi secara jabatan dilakukan dengan menerbitkan Keputusan Kepala Badan berdasarkan pada pertimbangan tertentu;

b. bahwa dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-497 Kota Jakarta dan Hari Ulang Tahun ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia serta sesuai Nota Dinas Kepala Badan Pendapatan Daerah tanggal 27 Mei 2023 Nomor e-0023/UD.02.01 Hal Usulan Kebijakan Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang telah mendapat persetujuan Penjabat Gubernur, perlu menetapkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dengan Keputusan Kepala Badan;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;

Mengingat

  1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744);

  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6865);

  3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6865);

  4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);

  5. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6881);

  6. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2024 Nomor 201, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2041);

  7. Peraturan Gubernur Nomor 34 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2017 Nomor 61015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 34 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2018 Nomor 61001);

Diktum

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: KEPUTUSAN KEPALA BADAN PENDAPATAN DAERAH TENTANG PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI SECARA JABATAN UNTUK JENIS PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR.

KESATU

Memberikan penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

KEDUA

Penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU, diberikan terhadap sanksi administrasi berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang dan/atau denda yang timbul akibat keterlambatan pendaftaran dengan cara melakukan penyesuaian pada sistem informasi manajemen pajak daerah tanpa melalui mekanisme permohonan wajib pajak.

KETIGA

Penghapusan sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU dan diktum KEDUA, diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak sampai dengan tanggal 31 Agustus 2024.

KEEMPAT

Keputusan Kepala Badan ini mulai berlaku setelah 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal ditetapkan.

Penutup

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Jun 2024

KEPALA BADAN PENDAPATAN DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA,

(ttd)

LUSIKTA HERAWATI

NIP 196706131988032002

Tembusan:

  1. Pj. Gubernur DKI Jakarta
  2. Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta
  3. Asisten Perekonomian dan Keuangan Sekda Provinsi DKI Jakarta
  4. Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi DKI Jakarta
  5. Kepala Biro Perekonomian dan Keuangan Setda Provinsi DKI Jakarta
  6. Kepala Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta

Catatan Editorial

Catatan ini ditulis editor JawaraPajak, bukan bagian dari teks asli peraturan.
  • Status. Batas pembayaran pokok di Diktum KETIGA sudah lewat, jadi statusnya historis. Di Bank Peraturan tidak ada peraturan yang mencabutnya.
  • Dasar delegasi. Menimbang huruf a menyebut Pasal 7 Pergub DKI 34/2017 yang diubah Pergub DKI 3/2018. Keduanya sudah dicabut oleh Pergub DKI 27/2025 (Pasal 36 huruf n dan p), yang berlaku sejak 27 Agustus 2025.
  • Cakupan. Hanya PKB dan BBNKB. Sanksi yang dihapus adalah bunga dan/atau denda, dan syaratnya pembayaran pokok pajak sampai 31 Agustus 2024.
  • Tanggal. Penutup SK mencantumkan "6 Jun 2024". Diktum KEEMPAT menyebut berlaku setelah 3 hari kerja sejak ditetapkan.

Sumber

Teks asli peraturan ini disalin dari sumber resmi, hanya tampilannya dirancang ulang agar mudah dibaca. Untuk keperluan hukum atau bukti formal, rujuk dokumen asli yang diterbitkan Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta.

Mau dibantu urus PKB, STNK, atau balik nama? Chat WhatsApp

Pengurusan STNK

Mau urus apa?

Perpanjang STNK tahunan Perpanjang 5 tahun (ganti plat) Balik nama STNK hilang STNK hilang + balik nama Mutasi masuk Mutasi keluar Pindah alamat Ganti warna Ganti plat ganjil-genap Cabut berkas

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim. Syarat dokumen: perpanjang STNK, balik nama.

Belum ketemu? Chat langsung

PBB

Mau urus apa?

Cek tagihan PBB Balik nama SPPT Daftar objek baru (SPOP) Salinan SPPT Pembetulan SPPT Pengurangan PBB Keberatan PBB

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim. Syarat dokumen: balik nama SPPT.

Belum ketemu? Chat langsung

BPHTB

Mau urus apa?

Hitung BPHTB Validasi BPHTB jual beli BPHTB waris BPHTB hibah

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim.

Belum ketemu? Chat langsung