Keringanan 20% Pokok PBJT Makanan/Minuman & Perhotelan Maret 2026 DKI Jakarta

Kepgub 310/2026PBJT

Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 310 Tahun 2026 tentang Pemberian Keringanan Pokok Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Makanan dan/atau Minuman dan Jasa Perhotelan

Ditetapkan
17 Maret 2026
Berlaku
17 Maret 2026
Oleh
Gubernur DKI Jakarta
Pajak
PBJT
Penandatangan
Pramono Anung
Kode
KEPGUB-310/2026
Sumber
Halaman resmi

Ringkasan

Gubernur DKI Jakarta memberikan keringanan 20% pokok PBJT atas makanan dan/atau minuman dan jasa perhotelan untuk masa pajak Maret 2026, secara jabatan tanpa permohonan. Batas setornya 30 April 2026 dan sudah lewat.

20%Besaran KeringananPokok PBJT dikurangi 20% untuk masa pajak Maret 2026 (Diktum KESATU)
2 JenisCakupan PajakBerlaku untuk PBJT makanan dan/atau minuman serta PBJT jasa perhotelan (Diktum KESATU)
OtomatisMekanismeKeringanan diberikan secara jabatan, wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan (Diktum KEDUA)
30 Apr 2026Batas SetorPembayaran atau penyetoran PBJT dengan keringanan paling lambat 30 April 2026 (Diktum KETIGA). Batas ini sudah lewat.

Yang perlu kamu tahu

Kepgub ini memberikan keringanan 20% pokok PBJT kepada wajib pajak PBJT makanan dan/atau minuman dan jasa perhotelan di DKI Jakarta, khusus masa pajak Maret 2026. Alasannya (Menimbang huruf a): mendorong pertumbuhan ekonomi dan daya beli selama Ramadan hingga Idul Fitri 1447 Hijriah.

Keringanan diberikan secara jabatan, jadi kamu tidak perlu mengajukan permohonan ke Bapenda DKI Jakarta.

  • Besaran keringanan: 20% dari pokok PBJT masa pajak Maret 2026
  • Cakupan: PBJT makanan dan/atau minuman serta PBJT jasa perhotelan
  • Mekanisme: secara jabatan, tanpa permohonan
  • Batas setor: paling lambat 30 April 2026, dan batas ini sudah lewat
  • Masa pajak: hanya Maret 2026, tidak berlaku untuk bulan lain
  • Dasar kewenangan: Pasal 3 dan Pasal 4 Pergub DKI 27/2025

Iklan

Urus STNK, PBB, atau BPHTB?Cukup lewat WhatsApp, kami yang urus.Lihat layanan ›

Pembukaan

GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

KEPUTUSAN GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

NOMOR 310 TAHUN 2026

TENTANG

PEMBERIAN KERINGANAN POKOK PAJAK BARANG DAN JASA TERTENTU ATAS MAKANAN DAN/ATAU MINUMAN DAN JASA PERHOTELAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

Menimbang

a. bahwa untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi selama bulan Ramadan hingga Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, diperlukan insentif dari Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta kepada wajib pajak yang berkontribusi dalam mendorong daya beli masyarakat khususnya di sektor makanan dan/atau minuman serta perhotelan;

b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2025 tentang Administrasi dan Tata Cara Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan atas Pokok dan/atau Sanksi Administratif Pajak Daerah, Gubernur dapat memberikan keringanan pokok pajak berdasarkan pertimbangan dengan menerbitkan keputusan keringanan pokok pajak secara jabatan yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Gubernur tentang Pemberian Keringanan Pokok Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Makanan dan/atau Minuman dan Jasa Perhotelan;

Mengingat

  1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744);

  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);

  3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);

  4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);

  5. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6881);

  6. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2024 Nomor 201, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2041);

  7. Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2025 tentang Administrasi dan Tata Cara Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan atas Pokok dan/atau Sanksi Administratif Pajak Daerah (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2025 Nomor 62011);

Diktum

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: KEPUTUSAN GUBERNUR TENTANG PEMBERIAN KERINGANAN POKOK PAJAK BARANG DAN JASA TERTENTU ATAS MAKANAN DAN/ATAU MINUMAN DAN JASA PERHOTELAN.

KESATU

Memberikan keringanan pokok pajak barang dan jasa tertentu atas makanan dan/atau minuman dan jasa perhotelan sebesar 20% (dua puluh persen) untuk masa pajak bulan Maret 2026 kepada wajib pajak.

KEDUA

Pemberian keringanan sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU, dilakukan secara jabatan tanpa melalui mekanisme permohonan.

KETIGA

Wajib pajak melakukan kewajiban berupa pembayaran atau penyetoran pajak dengan berdasarkan pemberian keringanan pokok pajak sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU paling lambat pada tanggal 30 April 2026.

KEEMPAT

Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Penutup

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Maret 2026

GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

(ttd)

PRAMONO ANUNG

Tembusan:

  1. Wakil Gubernur DKI Jakarta
  2. Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta
  3. Para Asisten Sekda Provinsi DKI Jakarta
  4. Inspektur Provinsi DKI Jakarta
  5. Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta

Catatan Editorial

Catatan ini ditulis editor JawaraPajak, bukan bagian dari teks asli peraturan.
  • Kepgub ini insentif sekali pakai untuk dua jenis PBJT: makanan dan/atau minuman serta jasa perhotelan. Keringanan dibatasi pada satu masa pajak, yaitu Maret 2026.
  • Dengan keringanan 20%, pokok PBJT masa pajak Maret 2026 yang disetor menjadi 80% dari pokok semula. Keringanan diberikan secara jabatan tanpa permohonan (Diktum KEDUA).
  • Batas setor 30 April 2026 (Diktum KETIGA) sudah lewat. Per 7 Oktober 2026 Kepgub ini tidak lagi memberi manfaat baru, tapi tetap jadi rujukan untuk memeriksa setoran masa pajak Maret 2026.
  • Dasar hukum: Pasal 3 dan Pasal 4 Pergub DKI 27/2025 (kewenangan Gubernur memberi keringanan pokok pajak secara jabatan) dan Perda DKI 1/2024 (induk PBJT).
  • Untuk kasus konkret, cek tiga hal: (1) masa pajaknya Maret 2026; (2) jenis usahanya masuk PBJT makanan dan/atau minuman atau jasa perhotelan; (3) setoran dilakukan paling lambat 30 April 2026.

Sumber

Konten teks asli peraturan ini disalin verbatim dari sumber resmi, hanya dirancang ulang tampilannya untuk kemudahan baca. Untuk keperluan hukum atau bukti formal, selalu rujuk PDF asli yang diterbitkan oleh Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta.

Mau dibantu urus pajak kendaraan atau properti? Chat WhatsApp

Pengurusan STNK

Mau urus apa?

Perpanjang STNK tahunan Perpanjang 5 tahun (ganti plat) Balik nama STNK hilang STNK hilang + balik nama Mutasi masuk Mutasi keluar Pindah alamat Ganti warna Ganti plat ganjil-genap Cabut berkas

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim. Syarat dokumen: perpanjang STNK, balik nama.

Belum ketemu? Chat langsung

PBB

Mau urus apa?

Cek tagihan PBB Balik nama SPPT Daftar objek baru (SPOP) Salinan SPPT Pembetulan SPPT Pengurangan PBB Keberatan PBB

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim. Syarat dokumen: balik nama SPPT.

Belum ketemu? Chat langsung

BPHTB

Mau urus apa?

Hitung BPHTB Validasi BPHTB jual beli BPHTB waris BPHTB hibah

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim.

Belum ketemu? Chat langsung