Cara mengajukan angsuran BPHTB di Pajak Online
Angsuran BPHTB hanya untuk ketetapan SKPDKB atau STPD, diajukan lewat Kemudahan Perpajakan, paling lama 24 bulan dengan bunga 0,6% per bulan.
- Angsuran BPHTB hanya untuk ketetapan, yaitu SKPDKB atau STPD. BPHTB di SSPD yang belum ditetapkan tidak bisa diangsur.
- Untuk transaksi baru, BPHTB tetap dilunasi sebelum akta ditandatangani, karena PPAT dan kantor pertanahan wajib meminta bukti pembayarannya (Perda DKI 1/2024 Pasal 42 dan Pasal 43).
- Syaratnya kesulitan keuangan/likuiditas atau keadaan kahar (Pergub DKI 43/2024 Pasal 4). Permohonan diajukan di menu BPHTB, tab Kemudahan Perpajakan, sub PEMBERIAN FASILITAS ANGSURAN.
- Angsuran paling lama 24 bulan, dengan bunga 0,6% per bulan dari pajak yang masih harus dibayar (Perda DKI 1/2024 Pasal 100).
- Permohonan diselesaikan paling lama 1 bulan. Kalau lewat tanpa jawaban, permohonan dianggap disetujui.
Panduan ini untuk kamu yang menerima ketetapan BPHTB berupa SKPDKB atau STPD dan tidak sanggup melunasinya sekaligus karena kondisi keuangan atau keadaan kahar. Dalam praktik, angsuran BPHTB jarang diajukan, karena BPHTB transaksi baru sudah harus lunas sebelum akta ditandatangani.
Di pajakonline.jakarta.go.id, angsuran BPHTB diajukan lewat menu BPHTB, tab Kemudahan Perpajakan, jenis pelayanan KEMUDAHAN PERPAJAKAN, sub PEMBERIAN FASILITAS ANGSURAN. Di katalog portal, jenis pelayanan Angsuran untuk BPHTB tercatat nonaktif, jadi angsuran BPHTB berjalan lewat Kemudahan Perpajakan. Dasarnya Perda DKI 1/2024 Pasal 100, PP 35/2023 Pasal 103, dan tata caranya di Pergub DKI 43/2024.
Hanya untuk SKPDKB atau STPD
Untuk BPHTB, Bapenda memberikan angsuran hanya atas ketetapan, yaitu SKPDKB atau STPD. SSPD biasa yang belum ditetapkan tidak bisa diangsur. Di formulir angsuran BPHTB, isian Jenis Setoran memang hanya menyediakan SKPD dan STPD.
Pergub 43/2024 juga mengenal angsuran atas pajak terutang yang belum ada surat ketetapannya, dengan melampirkan penghitungan untuk masa pajak yang dimohonkan (Pasal 11 ayat (3) huruf f). Untuk BPHTB, jalur itu tidak dipakai.
Ketetapan BPHTB terbit setelah SSPD dilaporkan:
- SKPDKB terbit dari pemeriksaan, misalnya kalau BPHTB ternyata kurang dibayar (Pergub DKI 34/2022 Pasal 15 ayat (3) huruf a). Pemeriksaan bisa dilakukan dalam 5 tahun sejak BPHTB terutang (Pasal 15 ayat (1)).
- STPD terbit kalau BPHTB terlambat dibayar. UPPPD dapat menerbitkannya secara elektronik dengan notifikasi lewat email (Pergub 34/2022 Pasal 14 ayat (5)). Bunga telat bayarnya 1% per bulan, paling lama 24 bulan (PP 35/2023 Pasal 59 ayat (7)).
SKPDKB wajib dibayar paling lama 1 bulan sejak diterbitkan (Kepgub DKI 164/2026 Diktum KETIGA huruf a). Untuk BPHTB, batas ini tidak digeser walau jatuh di hari libur (Diktum KELIMA). Kalau kamu tidak sanggup melunasinya dalam waktu itu, ajukan angsuran sedini mungkin.
Angsuran dan akta di PPAT
BPHTB untuk transaksi baru harus dilunasi sebelum akta ditandatangani dan hak didaftarkan. Perda 1/2024 mewajibkan PPAT dan kantor pertanahan meminta bukti pembayarannya:
Perda DKI 1/2024 Pasal 42 ayat (1) huruf a"Pejabat pembuat akta tanah atau notaris sesuai kewenangannya wajib: a. meminta bukti pembayaran BPHTB kepada Wajib Pajak, sebelum menandatangani akta pemindahan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan; ..."
Perda DKI 1/2024 Pasal 43 ayat (1)"Kepala kantor bidang pertanahan hanya dapat melakukan pendaftaran hak atas tanah atau pendaftaran peralihan hak atas tanah setelah Wajib Pajak menyerahkan bukti pembayaran BPHTB."
PPAT atau notaris yang melanggar kewajiban meminta bukti pembayaran itu didenda Rp10.000.000 untuk setiap pelanggaran (Perda 1/2024 Pasal 104 huruf a). Ketentuan yang sama juga ada di PP 35/2023 Pasal 60 ayat (1) dan Pasal 61 ayat (1).
Jadi angsuran tidak bisa dipakai untuk mencicil BPHTB sebelum akta. SKPDKB dan STPD biasanya terbit setelah transaksi berjalan, sebagai hasil pemeriksaan atau karena terlambat bayar, sehingga angsurannya tidak menyangkut akta yang sudah ditandatangani.
Syarat angsuran
Kamu harus mengalami kesulitan keuangan/likuiditas atau keadaan kahar sehingga tidak mampu melunasi pajak tepat waktu (Pergub 43/2024 Pasal 4 ayat (1)). Keadaan kahar meliputi bencana alam, kebakaran, kerusuhan massal atau huru hara, wabah penyakit, dan keadaan lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur (Pasal 5).
Isi permohonan menurut Pasal 11 ayat (2):
- Tertulis dalam bahasa Indonesia oleh wajib pajak atau kuasanya.
- Memuat data wajib pajak, data objek pajak, dan jumlah utang pajak.
- Menyebut alasan permohonan.
- Menyertakan usulan penghitungan pembayaran untuk setiap masa angsuran.
Lampiran menurut Pasal 11 ayat (3) yang berlaku untuk angsuran ketetapan BPHTB:
- Fotokopi atau hasil pindai KTP (orang pribadi); KTP atau identitas pengurus dan akta pendirian/perubahan (badan).
- Surat kuasa bermaterai dan fotokopi KTP penerima kuasa, kalau dikuasakan.
- Laporan keuangan, kalau alasannya kesulitan keuangan/likuiditas.
- Data atau keterangan yang membuktikan keadaan kahar, kalau alasannya kahar.
- Surat ketetapan pajaknya, yaitu SKPDKB atau STPD yang mau diangsur (huruf g).
- Surat paksa, kalau utang pajaknya sudah ditagih dengan surat paksa (huruf h).
Pejabat yang memutus memperhatikan kepatuhanmu membayar pajak selama 2 tahun terakhir (Pasal 13 ayat (8)).
Kalau angsuran sudah diberikan, kamu tidak bisa mengajukan perpanjangan batas waktu bayar untuk pajak yang sama, dan sebaliknya (Pasal 12).
Jaminan
Menurut Pergub 43/2024, jaminan wajib diserahkan kalau utang pajak yang mau diangsur sudah ditagih dengan surat paksa:
- Bentuknya barang bergerak dan/atau tidak bergerak (Pasal 11 ayat (4)).
- Penyerahan jaminan diberi tanda terima oleh Jurusita Pajak Daerah, diketahui Kepala Suku Badan Pendapatan Daerah Kota/Kabupaten Administrasi atau Kepala UPPPD (Pasal 11 ayat (5)).
- Kalau jaminan yang wajib itu tidak diserahkan, permohonan ditolak (Pasal 13 ayat (6)).
Kalau utang pajakmu belum ditagih dengan surat paksa, Pergub 43/2024 tidak mewajibkan jaminan.
Di formulir, isian Jaminan bertanda wajib dengan pilihan Kendaraan bermotor berikut bukti kepemilikan, Logam mulia berikut sertifikatnya, Sertifikat Deposito, dan Lainnya. Isi sesuai keadaanmu:
- Sudah ditagih dengan surat paksa: pilih bentuk jaminan yang akan kamu serahkan. Untuk barang yang tidak ada di daftar, misalnya tanah atau bangunan, pilih Lainnya.
- Belum ditagih dengan surat paksa: aturan tidak mewajibkan jaminan, tapi isian ini tetap harus diisi supaya permohonan bisa disimpan. Pilih Lainnya.
Dokumen yang perlu disiapkan
Daftar di portal untuk sub PEMBERIAN FASILITAS ANGSURAN. Formulir ini tidak mencantumkan format dan batas ukuran file.
Wajib
- Fotokopi KTP, NPWP, KITAS, atau KITAP.
- Surat ketetapan pajak atau surat sejenisnya. Untuk BPHTB, unggah SKPDKB atau STPD yang mau diangsur.
- Surat pernyataan. Portal menyediakan templatenya lewat tautan Unduh Template Disini. Pemohon badan boleh mengunggah laporan keuangan di butir ini.
- Dokumen pendukung (laporan keuangan). Pemohon orang pribadi boleh mengunggah surat pernyataan di butir ini.
Opsional
- Surat kuasa bermaterai beserta fotokopi KTP penerima kuasa. Butir ini hanya untuk permohonan yang dikuasakan. Kalau kamu mengurus sendiri dengan akunmu, butir ini tidak perlu diisi.
- Akta pendirian atau perubahan, untuk badan.
Langkah mengajukan angsuran
Data di screenshot sengaja dummy.
1. Buka portal
Buka pajakonline.jakarta.go.id, lalu klik Masuk.

2. Masuk ke akunmu
Masuk dengan email dan kata sandi akun Pajak Online, lalu klik MASUK.

3. Buka tab Kemudahan Perpajakan di menu BPHTB
Buka Jenis Pajak, pilih BPHTB, lalu buka tab Kemudahan Perpajakan. Klik Tambah Permohonan Pelayanan di kanan atas.

4. Pilih sub angsuran dan cari identitas wajib pajak
Di formulir yang terbuka, isi seperti ini:
- Jenis Sub Pelayanan: PEMBERIAN FASILITAS ANGSURAN
- Jenis Proses: Individu
Di bagian IV Identitas Wajib Pajak, pilih Orang Pribadi atau Badan, isi NIK (atau NPWP untuk badan), lalu klik CARI. Data yang ditemukan tampil di tabel NIK/NPWP, Nama, Alamat, dan Aksi.

5. Isi data ketetapan dan lama angsuran
Di bagian V Data Objek Pajak, isi seperti ini:
- Jenis Setoran: pilih sesuai ketetapanmu, STPD untuk STPD, atau SKPD untuk surat ketetapan seperti SKPDKB.
- Bertindak Sebagai: WAJIB PAJAK, atau KUASA kalau kamu mengurus untuk orang lain.
- Jaminan: isi sesuai bagian Jaminan di atas.
- Masa Pajak & Jumlah Terhutang: pilih bulan, lalu isi jumlah sesuai ketetapan yang diangsur.
- Tahun Pajak: tahun pajak di ketetapan itu.
- Lama Bulan Angsuran: jumlah bulan angsuran yang kamu usulkan, paling lama 24.
Isian Total Terhutang, Tanggal Jatuh Tempo, NOPD, Nama, dan alamat objek berwarna abu-abu, jadi tidak kamu ketik sendiri.
Di bawahnya portal menampilkan tabel jadwal angsuran dengan kolom Angsuran Ke-, Utang Pajak, Pokok, Bunga, Denda, Kenaikan, Bunga (%), Bunga Angsuran (Rp), Jumlah Angsuran + Bunga Angsuran, dan Jatuh Tempo. Periksa tabel ini sebelum lanjut.

6. Unggah dokumen
Di bagian VI Data Pendukung, isi Metode Penyampaian Data Pendukung: Upload Dokumen. Klik Unduh Template Disini di baris Surat Pernyataan untuk mengambil formatnya, isi, lalu unggah bersama dokumen lain sesuai daftar di atas. Bintang merah menandai dokumen wajib.

7. Setujui pernyataan dan simpan
Di bawah daftar dokumen ada kotak Syarat dan Ketentuan. Baca isinya, centang Saya setuju dengan pernyataan diatas, lalu klik SIMPAN.
Setelah permohonan dikirim
Menurut Pergub 43/2024 Pasal 13:
- Pejabat yang ditunjuk meneliti permohonanmu dan boleh meminta data atau keterangan tambahan (ayat 1 dan 2).
- Kalau syarat permohonan atau lampirannya kurang, kamu mendapat surat pemberitahuan berisi alasannya dan boleh memperbaiki permohonan (ayat 4 dan 5).
- Kalau kondisimu tidak memenuhi Pasal 4 ayat (1), atau jaminan yang wajib tidak diserahkan, permohonan ditolak dengan surat penolakan (ayat 6).
- Kalau memenuhi, terbit keputusan angsuran. Keputusan bisa menyetujui sesuai permohonan atau menyetujui sebagian jumlah atau masa angsuran (ayat 7 dan 9).
- Permohonan diselesaikan paling lama 1 bulan sejak diterima. Kalau dalam 1 bulan belum ada pemberitahuan, penolakan, atau keputusan, permohonan dianggap disetujui dan keputusannya tetap diterbitkan (ayat 10 sampai 12).
Pantau permohonanmu di tab Kemudahan Perpajakan menu BPHTB. Tabelnya memuat Nomor Pelayanan, NOPD, Nama Pemohon, Tanggal Input, UPPPD yang menangani, Status, dan Keterangan, dan bisa dicari berdasarkan nomor pelayanan, status, NOP, atau nama pemohon. Pesan dari petugas masuk ke menu Pesan Layanan. Keputusan angsuran bisa kamu unduh di akun Pajak Online, atau diambil di UPPPD yang menangani.
Kalau ketetapan yang kamu ajukan sudah lewat jatuh tempo dan permohonan disetujui, bunga dan/atau denda yang timbul sebelum permohonan diajukan dihapus secara jabatan (Pergub 43/2024 Pasal 14).
Yang perlu kamu perhatikan
- Angsuran hanya untuk SKPDKB atau STPD. BPHTB di SSPD transaksi baru tetap dilunasi sebelum akta ditandatangani (Perda 1/2024 Pasal 42 dan Pasal 43).
- Bunga angsuran 0,6% per bulan dari jumlah pajak yang masih harus dibayar, paling lama 24 bulan. Bagian bulan dihitung penuh satu bulan (Perda 1/2024 Pasal 100 ayat (9)).
- Kalau angsuran tidak dibayar sesuai keputusan, pajak dapat ditagih dengan surat paksa (Pergub 43/2024 Pasal 15). Untuk utang yang diangsur, surat paksa bisa terbit tanpa surat teguran setelah lewat jatuh tempo (PP 35/2023 Pasal 81 ayat (5)).
- SKPDKB dibayar paling lama 1 bulan sejak diterbitkan, tanpa geser hari libur (Kepgub 164/2026 Diktum KETIGA dan KELIMA). Ajukan angsuran sebelum batas itu lewat.
Kalau kamu menerima SKPDKB atau STPD BPHTB dan ingin dibantu menyiapkan permohonan angsurannya, hubungi tim JawaraPajak lewat WhatsApp. Persetujuan angsuran tetap keputusan Bapenda.