Cara balik nama PBB setelah beli rumah di Jakarta

Dari AJB dan BPHTB sampai SPPT atas nama kamu: urutan, dokumen, dan cara mengajukan balik nama PBB di Pajak Online DKI.

Tim JawaraPajakDiperbarui 21 Okt 20268 menit baca
Ilustrasi rumah dan lembar SPPT PBB, bertuliskan Balik nama PBB setelah beli
Intinya
  • Setelah beli rumah, nama di SPPT tidak berganti sendiri. Pembeli wajib mengajukan balik nama PBB.
  • Urutannya: lunasi tunggakan PBB objek, laporkan dan bayar BPHTB lewat SSPD, balik nama sertipikat di kantor pertanahan, lalu ajukan balik nama PBB.
  • Balik nama PBB menunggu sertipikat atas nama pembeli. Sertipikat lama ditambah AJB belum cukup.
  • Unggah SPPT PBB di setiap pengajuan, termasuk permohonan SSPD BPHTB. Bukti lunasnya tidak perlu diunggah.
  • Beli sebagian tanah? Layanannya pemecahan SPPT.

Jual beli rumah tidak otomatis mengganti nama di SPPT PBB, baik saat akta ditandatangani maupun setelah SSPD BPHTB terverifikasi. Nama baru tercatat setelah kamu mengajukan balik nama PBB, dan permohonan itu diajukan setelah sertipikat atas namamu terbit. Di portal Pajak Online DKI, permohonannya ada di Jenis Pelayanan MUTASI, sub BALIK NAMA/MUTASI (SK KABAN 458 TAHUN 2024), dengan dokumen mengacu ke SK Kepala Bapenda DKI 458/2024 Lampiran I huruf E.

Urutan dari transaksi sampai SPPT atas namamu

Data di screenshot sengaja dummy.

Langkah A. Cek dan lunasi tunggakan PBB objek

Untuk SSPD BPHTB, PBB objek harus lunas seluruhnya sampai tahun berjalan. SSPD BPHTB dibuat lewat Jenis Pajak > BPHTB, tombol Daftar BPHTB. Langkah pertamanya "Periksa data pembayaran PBB": isi NOP, lalu klik CARI. Kalau PBB objek lunas, portal menampilkan status pembayaran 5 tahun terakhir dan pesan untuk melanjutkan lewat tombol FORMULIR BPHTB di kanan bawah. Kamu juga bisa memastikan statusnya lebih dulu lewat Informasi SPPT PBB atau tab Pembayaran PBB.

Halaman Daftar BPHTB setelah NOP dicari: pesan untuk melanjutkan lewat tombol FORMULIR BPHTB dan tabel PBB 2022 sampai 2026 berstatus LUNAS
Cek PBB objek sebelum mengisi SSPD

Saat dicek 19 Oktober 2026, NOP yang masih menunggak ditolak dengan pesan: "Pendaftaran BPHTB tidak dapat dilanjutkan karena Nomor Objek Pajak PBB masih memiliki tunggakan. Silahkan selesaikan tunggakan terlebih dahulu." Tunggakan itu tetap menahan proses walaupun terjadi saat objek masih milik penjual. Bicarakan dengan penjual siapa yang melunasi tunggakan sebelum transaksi. Tunggakan PBB 2021 sampai 2025 yang dibayar sampai 31 Desember 2026 dapat keringanan pokok 5% dan pembebasan bunga (Kepgub DKI 339/2026 Lampiran angka 5 dan 7).

Langkah B. Laporkan dan bayar BPHTB

Jual beli adalah objek BPHTB (Perda DKI 1/2024 Pasal 37 ayat (1) huruf a angka 1). BPHTB terutang pada tanggal PPJB ditandatangani, atau tanggal AJB kalau tanpa PPJB (Pasal 41 ayat (2) huruf a dan ayat (3)). PPAT wajib meminta bukti pembayaran BPHTB sebelum menandatangani akta (Pasal 42 ayat (1) huruf a), dan kantor pertanahan hanya mendaftarkan peralihan hak setelah bukti pembayaran BPHTB diserahkan (Pasal 43 ayat (1)).

Pembeli rumah pertama tertentu bisa dapat pengurangan BPHTB 50%: wajib pajak orang pribadi ber-KTP DKI, umur 18 tahun atau sudah kawin, perolehan pertama lewat jual beli berupa rumah tapak atau tanah kosong dengan NPOP sampai Rp500.000.000 (Kepgub DKI 450/2026 Lampiran A angka 1 huruf q).

Setelah formulir SSPD disimpan, pelaporannya berlanjut di halaman permohonan dengan Jenis Pelayanan PELAPORAN SSPD, sub PELAPORAN SSPD BPHTB (SK KABAN 160 TAHUN 2025). Di halaman itu kamu mengisi data akta dan surat hak, data PPAT, lalu mengunggah dokumen. Untuk jual beli, dokumen bertanda wajib adalah KTP, foto objek pajak, sertipikat tanah, dan akta jual beli. Kalau BPHTB-nya terutang, portal menawarkan pembuatan kode bayar. Menurut invoice di portal, kode bayar berlaku 14 hari. Rincian isian SSPD ada di panduan isi SSPD BPHTB, cara bayarnya di panduan bayar BPHTB, dan hitungannya di panduan BPHTB jual beli.

Bagian DOKUMEN PENDUKUNG di halaman permohonan SSPD: KTP, foto objek pajak, sertipikat tanah, dan akta jual beli bertanda wajib, lalu Dokumen Pendukung Lainnya 1 sampai 5
Tidak ada kolom khusus SPPT PBB
Pop up Perhatian di formulir SSPD: NPOPTKP anda 0 Rupiah dikarenakan perolehan bukan hak pertama
Muncul kalau NIK sudah pernah dipakai di SSPD lain

Langkah C. Balik nama sertipikat di kantor pertanahan

Setelah BPHTB dibayar dan SSPD divalidasi, peralihan hak didaftarkan ke kantor pertanahan sampai sertipikat terbit atas nama pembeli. Balik nama PBB menunggu sertipikat ini. Sertipikat yang masih atas nama penjual ditambah AJB tidak cukup untuk balik nama PBB.

Nama di SPPT juga tidak berganti sendiri setelah SSPD BPHTB terverifikasi. Pergub DKI 34/2022 Pasal 13 ayat (8) huruf a menyebut muatan SSPD yang sudah terverifikasi dapat dipakai untuk memutakhirkan data objek dan subjek PBB-P2 secara otomatis untuk perolehan seluruh objek. Dalam praktik, pemutakhiran itu tidak terjadi dengan sendirinya. Formulir SSPD yang kami buka 19 Oktober 2026 juga tidak memuat centang balik nama: setelah bagian Penjual dan PPAT langsung tombol KEMBALI dan SIMPAN. Jadi kamu tetap wajib mengajukan balik nama PBB di Langkah D.

Bagian bawah formulir SSPD BPHTB: data Penjual, data PPAT, lalu tombol KEMBALI dan SIMPAN tanpa centang balik nama
Bagian akhir formulir SSPD

Langkah D. Ajukan balik nama PBB

Setelah sertipikat atas namamu terbit, ajukan Balik Nama/Mutasi dengan dokumen di bawah. Kalau yang kamu beli hanya sebagian tanah dari satu SPPT, layanannya pemecahan SPPT. Lihat panduan pemecahan SPPT.

Dokumen untuk balik nama

Semua berkas diunggah di bagian VI. Data Pendukung. Menurut formulir di portal, dokumen harus berbentuk PDF, JPG, JPEG, atau PNG dengan ukuran maksimal 3 MB.

Bukti kepemilikan diisi fotokopi sertipikat yang sudah atas namamu, dan akta jual beli diunggah di kolom bukti peralihan hak. Kalau tanah belum bersertipikat atau masa berlaku sertipikatnya habis, bukti kepemilikannya fotokopi surat kavling, girik, atau dokumen sejenis, Surat Pernyataan Penguasaan Fisik, dan Surat Keterangan Lurah (PM.1). Butir SPPT asli cukup diisi hasil pindai atau cetak SPPT tahun berjalan, karena SK 458/2024 menyebut hasil cetak SPPT PBB-P2. Kalau kamu mengurus sendiri dengan akunmu, kolom surat kuasa tidak perlu diisi.

Syarat lunas mengikuti SK 458/2024 Lampiran I huruf E angka 10: lunas PBB-P2 5 tahun pajak terakhir kecuali tahun yang dimohonkan. Kalau objek kamu miliki kurang dari 5 tahun, kewajiban lunasnya sejak objek kamu miliki. Bukti lunasnya tidak perlu kamu kumpulkan, karena petugas UPPPD mengecek status pembayaran sendiri. Butir "Tidak memiliki tunggakan" tetap bertanda wajib, jadi isi dengan tangkapan layar tabel status pembayaran 5 tahun dari langkah Periksa data pembayaran PBB (gambar di Langkah A). Tunggakan di tahun-tahun itu memang menahan permohonan balik nama, jadi lunasi dulu sebelum mengajukan. PBB tahun berjalan boleh belum dibayar.

Bingung di salah satu langkah? Tanya lewat WhatsApp.

Langkah balik nama di Pajak Online

Panduan umum balik nama ada juga di panduan balik nama PBB.

1. Buka portal dan masuk akun

Buka pajakonline.jakarta.go.id, lalu klik Masuk. Masuk dengan email dan kata sandi akun Pajak Online, centang kotak reCAPTCHA, lalu klik MASUK.

Halaman utama portal Pajak Online DKI dengan tombol Masuk dan Daftar di kanan atas
Halaman utama Pajak Online
Halaman login Pajak Online berisi kolom email, kata sandi, reCAPTCHA, dan tombol MASUK
Masuk dengan akun Pajak Online

2. Buka tab Pelayanan PBB dan pilih layanan

Buka Jenis Pajak > PBB, pilih tab Pelayanan, lalu klik Tambah Permohonan Pelayanan di kanan atas. Isi persis seperti ini:

  • Jenis Pajak: 14 - PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (sudah terisi)
  • Jenis Pelayanan: MUTASI
  • Kriteria Pemohon: Orang Pribadi, atau Badan kalau pembelinya badan usaha
  • Jenis Sub Pelayanan: BALIK NAMA/MUTASI (SK KABAN 458 TAHUN 2024)
Formulir PBB dengan Jenis Pajak 14 - PAJAK BUMI DAN BANGUNAN, Jenis Pelayanan MUTASI, Kriteria Pemohon Orang Pribadi, dan sub BALIK NAMA/MUTASI (SK KABAN 458 TAHUN 2024)
Pilih MUTASI lalu Balik Nama/Mutasi

3. Isi identitas pembeli dan data objek

Di bagian IV. Identitas Pemohon, isi data pembeli sebagai wajib pajak baru persis seperti di KTP: NIK, nama, alamat, RT, RW, provinsi, kota, kecamatan, dan kelurahan. Untuk badan, identitasnya memakai NPWP.

Bagian IV. Identitas Pemohon berisi NIK, nama, alamat, RT, RW, provinsi, kota, kecamatan, dan kelurahan sesuai KTP
Identitas pembeli sesuai KTP

Di bagian V. Data Objek Pajak, isi NOP PBB sesuai SPPT, Tahun Pajak berjalan, Alamat Objek Pajak, RT Objek, RW Objek, lalu provinsi, kota, kecamatan, dan kelurahan objek.

Bagian V. Data Objek Pajak berisi NOP PBB, Tahun Pajak 2026, alamat objek, dan wilayah objek
NOP, tahun pajak, dan alamat objek

4. Unggah dokumen, setujui pernyataan, dan simpan

Di Metode Penyampaian Data Pendukung, pilih Upload Dokumen, lalu unggah tiap berkas di kolomnya. Bintang merah berarti wajib. Formulir juga menyediakan pilihan Kurir untuk berkas fisik, lihat panduan kirim berkas lewat kurir.

Bagian VI. Data Pendukung balik nama: SPOP dan LSPOP berupa tautan, sertipikat atau bukti kepemilikan, SPPT asli, bebas tunggakan, identitas, dan bukti peralihan hak bertanda wajib
Dokumen wajib balik nama bertanda bintang merah

Di bawahnya ada dokumen opsional, lalu Syarat dan Ketentuan. Centang Saya setuju dengan pernyataan diatas, lalu klik Simpan.

Dokumen opsional balik nama, bagian Syarat dan Ketentuan, kotak centang Saya setuju dengan pernyataan diatas, tombol Kembali, dan tombol Simpan
Dokumen opsional, pernyataan, dan tombol Simpan

Setelah permohonan dikirim

Petugas UPPPD kecamatan tempat objek berada memverifikasi permohonanmu. Pantau statusnya di daftar permohonan pada halaman Pelayanan PBB, misalnya PROSES PERMOHONAN KEDALAM SISTEM atau BERKAS SELESAI. Pesan petugas masuk ke menu Pesan Layanan.

Halaman Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan dengan daftar permohonan berkolom Tanggal Kirim, Tanggal Verifikasi Petugas, UPPPD, Status, dan Keterangan
Contoh status PROSES PERMOHONAN KEDALAM SISTEM dan BERKAS SELESAI
Mau dibantu?

Kalau kamu ingin BPHTB, validasi SSPD, dan balik nama PBB diurus berurutan, tim JawaraPajak bisa membantu lewat WhatsApp.

Peraturan terkait

Baca juga

Bantu urus balik nama PBB Chat WhatsApp

Pengurusan STNK

Mau urus apa?

Perpanjang STNK tahunan Perpanjang 5 tahun (ganti plat) Balik nama STNK hilang STNK hilang + balik nama Mutasi masuk Mutasi keluar Pindah alamat Ganti warna Ganti plat ganjil-genap Cabut berkas

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim. Syarat dokumen: perpanjang STNK, balik nama.

Belum ketemu? Chat langsung

PBB

Mau urus apa?

Cek tagihan PBB Balik nama SPPT Daftar objek baru (SPOP) Salinan SPPT Pembetulan SPPT Pengurangan PBB Keberatan PBB

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim. Syarat dokumen: balik nama SPPT.

Belum ketemu? Chat langsung

BPHTB

Mau urus apa?

Hitung BPHTB Validasi BPHTB jual beli BPHTB waris BPHTB hibah

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim.

Belum ketemu? Chat langsung