Cara lapor SSPD BPHTB bukan objek terutang

Wakaf, tempat ibadah, rumah MBR, konversi tanpa ganti nama, dan perolehan lain yang dikecualikan tetap dilaporkan lewat SSPD Non Objek Pajak di Pajak Online.

Tim JawaraPajakDiperbarui 20 Okt 20269 menit baca
Ilustrasi rumah dan sertipikat tanah dengan cap, bertuliskan SSPD bukan objek
Intinya
  • Perolehan yang dikecualikan dari objek BPHTB, misalnya wakaf, untuk kepentingan ibadah, atau rumah MBR, tetap dilaporkan lewat SSPD.
  • Di formulir SSPD, pilih Jenis Objek = Non Objek Pajak, lalu pilih satu dari 12 jenis non objek.
  • Tidak ada kode bayar. SSPD langsung dilaporkan dengan dokumen pendukung.
  • Hasilnya SSPD berstatus lulus verifikasi, lalu surat keterangan bukan objek BPHTB dari Kepala UPPPD terbit otomatis.

Tidak semua perolehan tanah atau bangunan kena BPHTB. Perda DKI 1/2024 Pasal 37 ayat (3) mengecualikan beberapa perolehan dari objek BPHTB. Walau begitu, Bapenda tetap menerima pelaporannya supaya kamu punya SSPD untuk layanan di kantor pertanahan (SK Kepala Bapenda DKI 160/2025 Lampiran I angka 6 huruf j angka 1).

Di Pajak Online DKI, SSPD-nya dibuat lewat Jenis Pajak → BPHTB → Daftar BPHTB, dengan Jenis Objek Non Objek Pajak. Menurut data portal, laporannya tercatat pada jenis pelayanan Pelaporan SSPD, sub Pelaporan SSPD BPHTB bukan objek terutang. Langkah umum mengisi formulir ada di panduan isi SSPD BPHTB.

Perolehan yang bukan objek BPHTB

Daftar pilihan Non Objek Pajak di formulir SSPD portal ada 12. Dasarnya Perda DKI 1/2024 Pasal 37 ayat (3), ditambah empat perolehan yang menurut SK Kaban 160/2025 Lampiran I angka 6 huruf j angka 2 juga dilaporkan sebagai non objek.

Pilihan di portal Dasar
Kantor Pemerintah yang dicatat sebagai BMN/BMD Perda 1/2024 Pasal 37 ayat (3)
Negara untuk Penyelenggaraan Pemerintahan dan/atau Pembangunan Guna Kepentingan Umum Perda 1/2024 Pasal 37 ayat (3)
Badan atau Perwakilan Lembaga Internasional yang diatur dengan Peraturan Menteri Perda 1/2024 Pasal 37 ayat (3), selama tidak menjalankan usaha di luar fungsinya
Perwakilan Diplomatik dan Konsulat berdasarkan Asas Perlakuan Timbal Balik Perda 1/2024 Pasal 37 ayat (3)
Orang Pribadi atau Badan karena Konversi Hak/Perbuatan Hukum lain tanpa Perubahan Nama Perda 1/2024 Pasal 37 ayat (3)
Orang Pribadi atau Badan karena Wakaf Perda 1/2024 Pasal 37 ayat (3)
Orang Pribadi atau Badan untuk Kepentingan Ibadah Perda 1/2024 Pasal 37 ayat (3)
Masyarakat Berpenghasilan Rendah sesuai Keputusan Gubernur Nomor 808 Tahun 2024 Perda 1/2024 Pasal 37 ayat (3) dan Kepgub DKI 808/2024
Perolehan Hak Sebelum Tahun Pajak 1998 SK Kaban 160/2025 angka 6 huruf j angka 2
Pembagian Hak Bersama Sesuai Bagiannya Kepada Seluruh Pemegang Hak SK Kaban 160/2025 angka 6 huruf j angka 2
Orang Pribadi atas Penegasan Konversi menjadi Hak Milik SK Kaban 160/2025 angka 6 huruf j angka 2
Orang Pribadi atas Penetapan/Pengakuan Penegasan Hak Milik SK Kaban 160/2025 angka 6 huruf j angka 2, termasuk lewat PTSL

Perubahan nama pemegang hak pada sertifikat untuk orang yang sama, yang namanya berganti, juga bukan objek BPHTB (SK Kaban 160/2025 Lampiran I angka 8 huruf a). Portal belum punya pilihan khusus untuk ganti nama, jadi tanyakan dulu ke UPPPD pilihan mana yang dipakai sebelum mengisi SSPD.

Dokumen yang perlu disiapkan

Katalog layanan di portal mencatat dokumen berikut untuk sub Pelaporan SSPD BPHTB bukan objek terutang. Daftar unggah di layar bisa lebih pendek: pada SSPD objek pajak, layar unggahnya hanya memuat KTP, surat kuasa dan KTP penerima kuasa kalau dikuasakan, foto objek, sertipikat, akta, dan Dokumen Pendukung Lainnya 1 sampai 5 (maksimal 3 MB, JPG, JPEG, PNG, atau PDF).

Dua catatan untuk daftar katalog itu. Surat kuasa dan KTP penerima kuasa hanya untuk yang dikuasakan. Kalau kamu mengurus sendiri dengan akunmu, keduanya tidak perlu. Untuk PBB, yang diunggah SPPT PBB. Bukti lunas PBB tidak perlu diunggah, karena petugas UPPPD mengeceknya sendiri.

Pergub 34/2022 Pasal 6 ayat (3) juga meminta hasil pindai KTP wajib pajak (badan: akta pendirian atau perubahan), surat kuasa bermeterai dan KTP penerima kuasa kalau dikuasakan, dan foto objek. Ada juga dokumen tambahan untuk jenis tertentu (SK Kaban 160/2025 Lampiran I angka 7):

Jenis non objek Dokumen tambahan
Konversi, pengakuan, atau penegasan sebagai hak milik Keterangan, surat, pengumuman, atau Berita Acara Pengesahan dari Kepala Kantor Pertanahan yang menunjukkan status data fisik dan data yuridis tanah (angka 7 huruf f)
Rumah MBR Surat, rekomendasi, keterangan, atau keputusan dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (angka 7 huruf g)

Untuk proses pengawasan, petugas dapat meminta dokumen lain yang relevan (Pergub 34/2022 Pasal 9). Dokumen tambahan yang tidak punya slot sendiri diunggah di Dokumen Pendukung Lainnya, dan petugas memang memintanya.

Bingung di salah satu langkah? Tanya lewat WhatsApp.

Langkah melapor SSPD bukan objek

Data di screenshot sengaja dummy.

1. Buka Daftar BPHTB dan periksa NOP

Masuk ke pajakonline.jakarta.go.id, pilih Jenis Pajak → BPHTB, klik Daftar BPHTB, masukkan NOP objek di "Periksa data pembayaran PBB", lalu klik CARI. Portal memeriksa PBB objek 5 tahun pajak terakhir, sesuai Pergub 34/2022 Pasal 3 ayat (1). Kalau masih menunggak, portal menolak pendaftaran BPHTB dan kamu perlu melunasinya dulu.

Halaman DAFTAR BPHTB dengan isian NOP pada Periksa data pembayaran PBB dan tombol CARI
Masukkan NOP objek lalu klik CARI

Kalau PBB lunas, gulir ke bawah dan klik Formulir BPHTB, lalu tutup pop up NPOPTKP dengan Ya, Saya Mengerti.

Hasil CARI saat PBB lunas: tabel tahun 2022 sampai 2026 berstatus LUNAS dan pesan untuk lanjut ke Formulir BPHTB
PBB lunas, lanjut ke Formulir BPHTB

2. Masukkan NIK atau NPWP penerima hak

Di Subjek Pajak, pilih Jenis = Orang Pribadi atau Badan, ketik NIK (atau NPWP untuk badan) penerima hak, lalu klik CARI. Kalau penerimanya lebih dari satu, cari lagi untuk tiap penerima.

Bagian Subjek Pajak dengan pilihan Orang Pribadi atau Badan, isian NIK, tombol CARI, dan pesan untuk perolehan kolektif
Isi NIK atau NPWP lalu klik CARI

3. Pilih Non Objek Pajak dan jenisnya

Periksa letak objek yang terisi dari data PBB. Di bagian Perhitungan BPHTB Terhutang, pilih Jenis Objek = Non Objek Pajak, lalu pilih jenis non objek yang sesuai dari 12 pilihan di atas.

Bagian Perhitungan BPHTB Terhutang dengan kolom Jenis Objek dan ikon tanda tanya, Jenis NJOP, dan tabel luas kali NJOP
Kolom Jenis Objek di bagian Perhitungan

4. Lengkapi isian lain dan simpan

Isi kolom lain yang masih diminta formulir, termasuk luas dan NJOP sesuai SPPT (bentuk formulirnya sama dengan SSPD biasa, hanya hasilnya nihil atau Rp0), serta bagian Penjual. Cek Status SSPD, lalu klik SIMPAN. Perolehan yang dikecualikan dari objek BPHTB tidak perlu kode bayar dan bisa langsung dilaporkan (Pergub 34/2022 Pasal 4 huruf d dan Pasal 5 ayat (2)).

5. Unggah dokumen dan laporkan

Laporkan SSPD dengan melengkapi data akta dan surat hak yang diminta, lalu unggah dokumen di atas, termasuk SPPT PBB. Pada SSPD objek pajak yang nihil, halaman permohonan untuk ini langsung terbuka setelah SIMPAN. Tanggal pelaporan yang diakui adalah saat data dan dokumen lengkap terunggah dan sistem memberi notifikasi bahwa pelaporan sudah diterima (Pergub 34/2022 Pasal 5 ayat (5)).

Setelah dilaporkan

  • Sistem menerbitkan SSPD berstatus dilaporkan. Setelah diteliti, hasil akhirnya SSPD berstatus lulus verifikasi (SK Kaban 160/2025 Lampiran I angka 6 huruf j angka 3). Di tab Pelayanan, SSPD berstatus LULUS VERIFIKASI punya tombol View dan Cetak SSPD Verified.
  • Petugas UPPPD meneliti paling lambat 30 hari kerja sejak SSPD dilaporkan (Pergub 34/2022 Pasal 13 ayat (2)). Kekurangan dokumen diminta lewat notifikasi email, dengan waktu menanggapi paling lama 14 hari kerja (Pasal 13 ayat (5) huruf a).
  • Setelah SSPD lulus verifikasi, surat keterangan bukan objek BPHTB dari Kepala UPPPD terbit otomatis, tidak perlu diminta (SK Kaban 160/2025 Lampiran I angka 6 huruf j angka 5). Surat keterangan atau surat keputusan untuk pengecualian objek bisa kamu unduh di sistem (Pergub 34/2022 Pasal 14 ayat (2) huruf c dan ayat (3)).
Tab Pelayanan BPHTB, SSPD berstatus LULUS VERIFIKASI dengan tombol View dan Cetak SSPD Verified
SSPD LULUS VERIFIKASI bisa dicetak
Mau dibantu?

Kalau kamu ragu perolehanmu termasuk non objek atau tidak, tim JawaraPajak bisa membantu mengecek dan melaporkan SSPD-nya lewat WhatsApp.

Peraturan terkait

Baca juga

Bantu lapor SSPD bukan objek Chat WhatsApp

Pengurusan STNK

Mau urus apa?

Perpanjang STNK tahunan Perpanjang 5 tahun (ganti plat) Balik nama STNK hilang STNK hilang + balik nama Mutasi masuk Mutasi keluar Pindah alamat Ganti warna Ganti plat ganjil-genap Cabut berkas

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim. Syarat dokumen: perpanjang STNK, balik nama.

Belum ketemu? Chat langsung

PBB

Mau urus apa?

Cek tagihan PBB Balik nama SPPT Daftar objek baru (SPOP) Salinan SPPT Pembetulan SPPT Pengurangan PBB Keberatan PBB

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim. Syarat dokumen: balik nama SPPT.

Belum ketemu? Chat langsung

BPHTB

Mau urus apa?

Hitung BPHTB Validasi BPHTB jual beli BPHTB waris BPHTB hibah

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim.

Belum ketemu? Chat langsung