Keringanan Pokok 50% & Pembebasan Sanksi Piutang PBB-P2 DKI Jakarta

Kepgub 371/2026PBB-P2

Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 371 Tahun 2026 tentang Pemberian Keringanan Pokok Pajak dan Pembebasan Sanksi Administratif atas Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan

Ditetapkan
8 April 2026
Berlaku
8 April 2026
Oleh
Gubernur DKI Jakarta
Pajak
PBB-P2
Penandatangan
Pramono Anung
Kode
KEPGUB-371/2026

Ringkasan

Kepgub DKI 371/2026 memberi keringanan pokok 50% dan pembebasan sanksi administratif atas piutang PBB-P2 tahun pajak yang lebih dari 5 tahun dan belum berakhir. Keduanya diberikan otomatis secara jabatan saat kamu membayar di tempat pembayaran.

50%Keringanan PokokKeringanan sebesar 50% dari PBB-P2 yang masih harus dibayar, untuk piutang tahun pajak yang lebih dari 5 tahun dan belum berakhir (Diktum KESATU dan KEDUA)
BebasSanksi AdministratifSanksi administratif atas piutang PBB-P2 tersebut dibebaskan (Diktum KESATU)
OtomatisTanpa PermohonanKeringanan dan pembebasan diberikan otomatis secara jabatan pada saat pembayaran di tempat pembayaran (Diktum KETIGA)
8 Apr 2026Mulai BerlakuBerlaku sejak tanggal ditetapkan (Diktum KEEMPAT). Teks tidak menyebut tanggal berakhir

Yang perlu kamu tahu

Kalau kamu punya piutang PBB-P2 DKI Jakarta untuk tahun pajak yang lebih dari 5 tahun dan belum berakhir, Kepgub ini memberi dua fasilitas: keringanan pokok 50% dan pembebasan sanksi administratif. Keduanya diberikan otomatis secara jabatan saat pembayaran di tempat pembayaran, jadi tidak perlu permohonan.

Berlaku sejak 8 April 2026. Dasarnya Pasal 3, 4, 24, dan 25 Pergub DKI 27/2025 (Menimbang huruf a). Untuk PBB-P2 tahun pajak 2026 sendiri, aturannya ada di Kepgub 339/2026.

  • Keringanan pokok 50% dari PBB-P2 yang masih harus dibayar (Diktum KEDUA).
  • Sanksi administratif dibebaskan (Diktum KESATU).
  • Syarat: piutang tahun pajak yang lebih dari 5 tahun dan belum berakhir (Diktum KESATU).
  • Cara mendapatkannya: bayar di tempat pembayaran, keringanan diberikan otomatis secara jabatan (Diktum KETIGA).

Iklan

Balik nama SPPT PBB? Kami bantu sampai beres.Cukup kirim dokumen lewat WhatsApp.Lihat layanan ›

Pembukaan

GUBERNUR

DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

KEPUTUSAN GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

NOMOR 371 TAHUN 2026

TENTANG

PEMBERIAN KERINGANAN POKOK PAJAK DAN PEMBEBASAN SANKSI ADMINISTRATIF ATAS PIUTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

Menimbang

a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 24, dan Pasal 25 Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2025 tentang Administrasi dan Tata Cara Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan Pajak Daerah, Gubernur atau pejabat yang ditunjuk dapat memberikan keringanan pokok pajak dan pembebasan sanksi administratif dengan mempertimbangkan kondisi wajib pajak dan/atau objek pajak secara jabatan berdasarkan pertimbangan adanya potensi pencairan piutang pajak yang mengurangi beban wajib pajak yang masih mengalami piutang pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaannya;

b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Gubernur tentang Pemberian Keringanan Pokok Pajak dan Pembebasan Sanksi Administratif atas Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;

Mengingat

  1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744);

  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);

  3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);

  4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);

  5. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6881);

  6. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2024 Nomor 210, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2041);

  7. Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2025 tentang Administrasi dan Tata Cara Pemberian Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan Pajak Daerah (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2025 Nomor 62011);

Diktum

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: KEPUTUSAN GUBERNUR TENTANG PEMBERIAN KERINGANAN POKOK PAJAK DAN PEMBEBASAN SANKSI ADMINISTRATIF ATAS PIUTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN.

KESATU

Menetapkan pemberian keringanan pokok pajak dan pembebasan sanksi administratif atas piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun pajak yang lebih dari 5 (lima) tahun dan belum berakhir.

KEDUA

Keringanan pokok pajak sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU diberikan sebesar 50% (lima puluh persen) dari PBB-P2 yang masih harus dibayar.

KETIGA

Pemberian keringanan pokok pajak dan pembebasan sanksi administratif diberikan otomatis secara jabatan pada saat dilakukan pembayaran di tempat pembayaran.

KEEMPAT

Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Penutup

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 April 2026

GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

(ttd)

PRAMONO ANUNG

Tembusan:

  1. Wakil Gubernur DKI Jakarta
  2. Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta
  3. Asisten Perekonomian dan Keuangan Sekda Provinsi DKI Jakarta
  4. Asisten Pemerintahan Sekda Provinsi DKI Jakarta
  5. Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta
  6. Para Walikota Kota Administrasi Provinsi DKI Jakarta
  7. Bupati Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu Provinsi DKI Jakarta
  8. Para Camat Kecamatan Provinsi DKI Jakarta
  9. Para Lurah Kelurahan Provinsi DKI Jakarta

Catatan Editorial

Catatan ini ditulis editor JawaraPajak, bukan bagian dari teks asli peraturan.
  • Fokusnya berbeda dengan Kepgub 339/2026. Kepgub 339/2026 mengatur kebijakan PBB-P2 tahun pajak 2026, sedangkan Kepgub ini mengatur piutang PBB-P2 tahun pajak yang lebih dari 5 tahun dan belum berakhir. Teks tidak merinci cara menghitung 5 tahun atau arti "belum berakhir", jadi untuk kasus tertentu cek ke Bapenda.
  • Dasar hukumnya Pergub DKI 27/2025 dan Perda DKI 1/2024.
  • Menimbang huruf a menyebut Pasal 3, 4, 24, dan 25 Pergub 27/2025. Kepgub 339/2026 memakai Pasal 3, 6, dan 24 Pergub yang sama.
  • Teks tidak menyebut tanggal berakhir kebijakan ini.

Sumber

  • Tautan resmi JDIH untuk Kepgub ini belum tersedia di arsip JawaraPajak.

Konten teks asli peraturan ini disalin verbatim dari sumber resmi, hanya dirancang ulang tampilannya untuk kemudahan baca. Untuk keperluan hukum atau bukti formal, selalu rujuk PDF asli yang diterbitkan oleh Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta.

Mau dibantu urus PBB? Chat WhatsApp

Pengurusan STNK

Mau urus apa?

Perpanjang STNK tahunan Perpanjang 5 tahun (ganti plat) Balik nama STNK hilang STNK hilang + balik nama Mutasi masuk Mutasi keluar Pindah alamat Ganti warna Ganti plat ganjil-genap Cabut berkas

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim. Syarat dokumen: perpanjang STNK, balik nama.

Belum ketemu? Chat langsung

PBB

Mau urus apa?

Cek tagihan PBB Balik nama SPPT Daftar objek baru (SPOP) Salinan SPPT Pembetulan SPPT Pengurangan PBB Keberatan PBB

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim. Syarat dokumen: balik nama SPPT.

Belum ketemu? Chat langsung

BPHTB

Mau urus apa?

Hitung BPHTB Validasi BPHTB jual beli BPHTB waris BPHTB hibah

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim.

Belum ketemu? Chat langsung