e-SPPT PBB-P2 Elektronik DKI Jakarta

Pergub 23/2021PBB-P2 · PKB · BBNKB · Air tanah · Reklame

Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran dan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang yang Pajaknya Ditetapkan oleh Gubernur

Ditetapkan
13 April 2021
Berlaku
16 April 2021
Oleh
Gubernur DKI Jakarta
Pajak
PBB-P2, PKB, BBNKB, Air tanah, Reklame
Penandatangan
Anies Baswedan
Mengubah
Pergub 27/2018
Kode
PERGUB-23/2021
Sumber
Halaman resmi

Ringkasan

Pergub DKI 23/2021 menambahkan SPPT PBB-P2 elektronik (e-SPPT) ke Pergub DKI 27/2018. SPPT elektronik bisa disampaikan lewat portal jakarta.go.id, email, atau kanal resmi lain yang ditetapkan Kepala Bapenda.

e-SPPTSPPT ElektronikSelain SPPT PBB-P2 versi lama, SPPT dapat diterbitkan dalam bentuk elektronik lewat sistem e-SPPT (Pasal 8A ayat 1 Pergub 27/2018 hasil perubahan).
3 kanalPenyampaian ElektronikPortal jakarta.go.id, email, atau kanal resmi lainnya yang ditetapkan Kepala Bapenda (Pasal 11 ayat 2 huruf c hasil perubahan).
EmailTanggal PenyampaianDihitung dari tanggal paling awal email notifikasi terkirim atau tanda status terunduh pada e-SPPT oleh akun Wajib Pajak (Pasal 11A ayat 1).
JanuariTanggal PenerbitanDitetapkan pada hari kerja pertama bulan Januari. Dalam kondisi tertentu seperti bencana alam atau gagal teknologi, tanggalnya dapat ditetapkan dengan Keputusan Kepala Bapenda (Pasal 11A ayat 3 dan 4).

Yang perlu kamu tahu

Pergub DKI 23/2021 mengubah Pergub DKI 27/2018 supaya SPPT PBB-P2 bisa diterbitkan secara elektronik lewat sistem e-SPPT Bapenda DKI Jakarta. Penerbitan ulang SPPT elektronik berjalan otomatis lewat e-SPPT, dan dokumennya sah dalam bentuk QR Code (Pasal 10 ayat 1 huruf c).

Perubahan ini juga mengganti nama Badan Pajak dan Retribusi Daerah menjadi Badan Pendapatan Daerah (Pasal 1 angka 4). Tata cara penerbitan dan penyampaian SPPT elektronik diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Bapenda (Pasal 11B).

  • e-SPPT adalah jalur tambahan penerbitan SPPT PBB-P2 elektronik (Pasal 8A).
  • SPPT elektronik disampaikan lewat portal jakarta.go.id, email, atau kanal resmi lain yang ditetapkan Kepala Bapenda (Pasal 11 ayat 2 huruf c).
  • Tanggal penyampaian dihitung dari tanggal paling awal email notifikasi terkirim atau status terunduh pada akun Wajib Pajak (Pasal 11A ayat 1).
  • Format e-SPPT di Lampiran mencantumkan batas keberatan dan permohonan pengurangan: 3 bulan sejak SPPT diterima.
  • Tanggal penerbitan SPPT elektronik adalah hari kerja pertama bulan Januari (Pasal 11A ayat 3).

Iklan

Beli motor bekas? Balik nama kami urus.Dokumen dijemput, STNK diantar.Lihat layanan ›

Pembukaan

SALINAN

GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

PERATURAN GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

NOMOR 23 TAHUN 2021

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 27 TAHUN 2018 TENTANG TATA CARA PENERBITAN SURAT KETETAPAN PAJAK DAERAH, SURAT KETETAPAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN DAN SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK TERUTANG YANG PAJAKNYA DITETAPKAN OLEH GUBERNUR

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

Menimbang

a. bahwa untuk meningkatkan pelayanan, perlu diterapkan teknologi digital dalam penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sehingga Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran dan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang yang Pajaknya Ditetapkan oleh Gubernur, perlu diubah;

b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran dan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang yang Pajaknya Ditetapkan oleh Gubernur;

Mengingat

  1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744);

  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);

  3. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2010 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3);

  4. Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran dan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang yang Pajaknya Ditetapkan oleh Gubernur (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2018 Nomor 61008);

Diktum

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 27 TAHUN 2018 TENTANG TATA CARA PENERBITAN SURAT KETETAPAN PAJAK DAERAH, SURAT KETETAPAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN DAN SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK TERUTANG YANG PAJAKNYA DITETAPKAN OLEH GUBERNUR.


Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran dan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang yang Pajaknya Ditetapkan oleh Gubernur (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2018 Nomor 61008), diubah sebagai berikut:

  1. Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 1

Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:

  1. Dihapus.

  2. Dihapus.

  3. Dihapus.

  4. Badan Pendapatan Daerah adalah Badan Pendapatan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, yang dalam Peraturan Gubernur terdahulu disebut Badan Pajak dan Retribusi Daerah.

  5. Dihapus.

  6. Dihapus.

  7. Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

  8. Nilai Jual Objek Pajak yang selanjutnya disingkat NJOP adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru atau NJOP pengganti.

  9. Pajak yang Terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam masa pajak, dalam tahun pajak, atau dalam bagian tahun pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.

  10. Pajak Air Tanah adalah pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.

  11. Pajak Reklame adalah pajak atas penyelenggaraan reklame.

  12. Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutkan disingkat PKB adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.

  13. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat BBN-KB adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.

  14. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disingkat PBB-P2 adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai dan/atau dimanfaatkan oleh Orang Pribadi atau Badan pada sektor perdesaan dan perkotaan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.

  15. Surat Ketetapan Pajak Daerah yang selanjutnya disebut SKPD adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak yang terutang.

  16. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang PBB-P2 yang selanjutnya disebut SPPT PBB-P2 adalah surat yang digunakan untuk memberitahukan besarnya PBB-P2 yang terutang kepada Wajib Pajak.

16A. SPPT PBB-P2 Elektronik adalah dokumen yang digunakan untuk memberitahukan besarnya PBB-P2 yang terutang kepada Wajib Pajak dalam format elektronik.

16B. e-SPPT PBB-P2 yang selanjutnya disebut e-SPPT adalah sistem yang digunakan untuk mengolah dan menerbitkan penetapan PBB-P2 secara elektronik.

  1. Surat Pendaftaran Objek Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SPOPD adalah surat yang digunakan Wajib Pajak untuk mendaftarkan diri dan melaporkan objek pajak atau usahanya ke Badan Pendapatan Daerah.

  2. Surat Pemberitahuan Objek Pajak yang selanjutnya disingkat SPOP, adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan data subjek dan objek PBB-P2 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.

  3. Surat Permohonan Regident Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat SPRKB adalah surat yang digunakan untuk permohonan pendaftaran dan pendataan Regident Kendaraan Bermotor untuk mendapat Surat Tanda Nomor Kendaraan bermotor (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sebagai dasar penetapan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), PKB, BBN-KB, dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

  4. Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran yang selanjutnya disingkat SKKP adalah surat yang digunakan untuk menetapkan besarnya biaya administrasi STNK dan/atau TNKB, besarnya PKB, BBN-KB, dan SWDKLLJ.

  5. Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran yang selanjutnya disingkat TBPKP adalah tanda bukti setoran pelunasan kewajiban pembayaran biaya administrasi STNK dan/atau TNKB, besarnya PKB, BBN-KB, dan SWDKLLJ yang telah divalidasi.

  6. Surat Tagihan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat STPD adalah surat untuk melakukan tagihan Pajak dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.

  7. Di antara Pasal 8 dan Pasal 9 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 8A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 8A

(1) Selain mekanisme penerbitan SPPT PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf e, SPPT PBB-P2 dapat diterbitkan SPPT PBB-P2 Elektronik melalui e-SPPT.

(2) Format SPPT PBB-P2 Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.

  1. Ketentuan ayat (1) Pasal 10 diubah, sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 10

(1) Penerbitan ulang SKPD, SKKP, dan SPPT PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dilakukan dengan tata cara sebagai berikut:

a. meneliti kesesuaian data dan/atau informasi SKPD, SKKP, dan SPPT PBB-P2 dengan data yang terdapat dalam basis data Sistem Informasi Pajak;

b. menerbitkan ulang SKPD, SKKP, dan SPPT PBB-P2 dengan ketentuan sebagai berikut:

    1. data dalam SKPD, SKKP, dan SPPT PBB-P2 hasil penerbitan ulang sama dengan asli SKPD, SKKP dan SPPT PBB-P2 dengan mencantumkan kata "SALINAN"; dan

    2. SKPD, SKKP, dan SPPT PBB-P2 hasil penerbitan ulang ditandatangani oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah atau pejabat yang ditunjuk.

c. penerbitan ulang SPPT PBB-P2 elektronik dilakukan secara otomatis melalui e-SPPT dan merupakan dokumen yang sah dalam bentuk penanda digital berupa Quick Response (QR) Code, yang dapat ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah;

d. mencatat SKPD, SKKP, dan SPPT PBB-P2 yang telah dilakukan penerbitan ulang ke dalam Buku Register Penerbitan Ulang SKPD, SKKP dan SPPT PBB-P2; dan

e. terhadap penatalaksanaan dan pelaporan administrasi SPPT PBB-P2 elektronik dilakukan melalui sistem.

(2) Format Buku Register Penerbitan Ulang SKPD, SKKP dan SPPT PBB-P2 sebagaimana tercantum dalam Format 6 Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.

  1. Ketentuan Pasal 11 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 11

(1) Kepala Badan Pendapatan Daerah atau pejabat yang ditunjuk oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah menyampaikan SKPD, SKKP, dan SPPT PBB-P2 kepada Wajib Pajak.

(2) Penyampaian SKPD, SKKP dan SPPT PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan dengan cara:

a. Wajib Pajak mengambil langsung SKPD, SKKP dan SPPT PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke Badan Pendapatan Daerah;

b. melalui pos tercatat atau perusahaan jasa pengiriman dengan tanda bukti pengiriman surat; atau

c. dalam hal penerbitan SPPT PBB-P2 elektronik, maka penyampaiannya dapat melalui portal jakarta.go.id, email, atau kanal resmi lainnya yang ditetapkan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah.

  1. Di antara Pasal 11 dan Pasal 12 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 11A dan Pasal 11B sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 11A

(1) Terhadap SPPT PBB-P2 elektronik, tanggal penyampaian secara elektronik dipersamakan sebagai:

a. tanggal paling awal terkirimnya email notifikasi kepada alamat email yang diberikan Wajib Pajak; atau

b. tanggal paling awal adanya tanda status terunduh pada e-SPPT oleh akun yang digunakan Wajib Pajak.

(2) Dalam hal Wajib Pajak tidak menerima SPPT PBB-P2 elektronik karena tidak mengakses kanal resmi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf c atau terjadi kegagalan penyampaian secara sistem atau kendala lain yang bersifat elektronik, maka tanggal diterima SPPT PBB-P2 elektronik ditetapkan melalui Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah.

(3) Tanggal penerbitan SPPT PBB-P2 elektronik ditetapkan adalah tanggal pada hari kerja pertama di setiap bulan Januari.

(4) Dalam hal terdapat kondisi tertentu yaitu:

a. terjadi bencana alam;

b. terjadi huru hara;

c. terjadi gagal teknologi; atau

d. kondisi lainnya yang bersifat menghambat atau menghalangi baik secara teknis maupun non teknis,

yang menyebabkan tidak dapat dilaksanakannya penetapan tanggal penerbitan SPPT PBB-P2 elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3), maka ketentuan tanggal penerbitan SPPT PBB-P2 elektronik dapat ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah.

Pasal 11B

Tata cara penerbitan dan penyampaian SPPT PBB-P2 Elektronik ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah.


Pasal II

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.


Penutup

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 April 2021

GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

(ttd)

ANIES BASWEDAN

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 April 2021

SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

(ttd)

MARULLAH MATALI

BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2021 NOMOR 61010


Lampiran

PERATURAN GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

NOMOR 23 TAHUN 2021

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 27 TAHUN 2018 TENTANG TATA CARA PENERBITAN SURAT KETETAPAN PAJAK DAERAH, SURAT KETETAPAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN, DAN SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK TERUTANG YANG PAJAKNYA DITETAPKAN OLEH GUBERNUR

FORMAT SPPT PBB-P2 ELEKTRONIK

FORMAT HALAMAN DEPAN

PEMERINTAH PROVINSI DKI JAKARTA

BADAN PENDAPATAN DAERAH

SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK TERUTANG

PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN TAHUN ...

NOP :
LETAK OBJEK PAJAK NAMA DAN ALAMAT WAJIB PAJAK
OBJEK PAJAK LUAS M² KELAS NJOP PER M² (Rp) TOTAL NJOP (Rp)
NJOP Sebagai dasar pengenaan PBB-P2
NJOPTKP (NJOP Tidak Kena Pajak)
NJOP untuk penghitungan PBB-P2
PBB-P2 yang Terutang

PAJAK BUMI DAN BANGUNAN - P2 YANG HARUS DIBAYAR (Rp) ...

TGL. JATUH TEMPO ...

TEMPAT PEMBAYARAN ... KEPALA ...

Dokumen ini telah ditanda tangani secara elektronik sesuai UU ITE No. 11 Tahun 2008 pasal 5 ayat 1, untuk membuktikan keaslian dokumen ini dapat dilakukan dengan men-scan kode QR pada dokumen ini dan informasi akan ditampilkan dalam browser.


FORMAT HALAMAN BELAKANG

PERHATIAN

  1. NOP adalah Nomor Objek Pajak (NOP) dalam administrasi PBB.

  2. Pajak yang terutang berdasarkan SPPT harus dilunasi selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak diterimanya SPPT oleh Wajib Pajak.

  3. Pembayaran dilakukan di tempat-tempat pembayaran dan dengan mekanisme yang telah ditentukan.

  4. Pajak yang terutang yang tidak dibayar pada tanggal jatuh tempo, dikenakan sanksi sebagai berikut:

a. Denda administrasi 2% sebulan dari jumlah pajak yang terutang yang tidak dibayar maksimum 24 bulan sebesar 48%, atau

b. Ditagih dengan surat paksa yang diikuti dengan penyitaan dan pelelangan atas kekayaan Wajib Pajak.

  1. Apabila dalam SPPT ini ada hal-hal yang meragukan, Wajib Pajak dapat menghubungi UPPPD Setempat atau melalui call center badan pendapatan daerah 1500177.

  2. Untuk mengetahui validitas esppt ini dapat dilakukan dengan cara memindai barcode tanda tangan elektronik.

  3. Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterimanya SPPT.

  4. Permohonan pengurangan pajak yang disebabkan karena kondisi tertentu lainnya, yang ada hubungannya dengan Wajib Pajak dan atau karena sebab-sebab tertentu lainnya, harus diajukan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sejak diterimanya SPPT.

  5. Pengajuan keberatan, banding, dan pengurangan tidak menunda kewajiban membayar pajak.

  6. Batas waktu tersebut pada butir 6 dan 7 dapat diperpanjang, jika Wajib Pajak dapat membuktikan bahwa hal tersebut di luar kemampuannya.

  7. Apabila ada perubahan data objek dan/atau subjek pajak, baik seluruhnya atau sebagian, Wajib Pajak harus melaporkan perubahan tersebut melalui pajak online atau dapat langsung ke UPPPD setempat untuk dilakukan pemutakhiran data.

  8. Tarif PBB:

a. 0,01% untuk NJOP < Rp200.000.000

b. 0,1% untuk NJOP Rp200.000.000 s.d. < Rp2.000.000.000

c. 0,2% untuk NJOP Rp2.000.000.000 s.d. < Rp10.000.000.000

d. 0,3% untuk NJOP Rp10.000.000.000

SEGALA BENTUK PELAYANAN PAJAK DAERAH TIDAK DIPUNGUT BIAYA

GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

(ttd)

ANIES BASWEDAN


Catatan Editorial

Catatan ini ditulis editor JawaraPajak, bukan bagian dari teks asli peraturan.
  • Peraturan perubahan. Pergub ini mengubah Pergub DKI 27/2018 (status di bank ini: diubah). Pasal Pergub 27/2018 yang tidak disebut di sini tidak diubah oleh Pergub ini.
  • Tanda tangan elektronik. Catatan di halaman depan format e-SPPT (Lampiran) menyebut dokumen ditandatangani secara elektronik menurut Pasal 5 ayat (1) UU ITE (UU 11/2008) dan keasliannya bisa dicek dengan memindai kode QR.
  • Tarif di Lampiran. Format halaman belakang e-SPPT mencantumkan tarif PBB 0,01% sampai 0,3% (butir 12). Tarif PBB-P2 dalam Perda DKI 1/2024 berbeda, yaitu 0,5% (Pasal 34 ayat 1).
  • Nama instansi. Pasal 1 angka 4 menyebut Badan Pendapatan Daerah sebagai nama baru Badan Pajak dan Retribusi Daerah.

Sumber

Konten teks asli peraturan ini disalin verbatim dari sumber resmi, hanya dirancang ulang tampilannya untuk kemudahan baca. Untuk keperluan hukum atau bukti formal, selalu rujuk PDF asli yang diterbitkan oleh Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi DKI Jakarta.

Peraturan terkait

Mau dibantu urus PKB, STNK, atau balik nama? Chat WhatsApp

Pengurusan STNK

Mau urus apa?

Perpanjang STNK tahunan Perpanjang 5 tahun (ganti plat) Balik nama STNK hilang STNK hilang + balik nama Mutasi masuk Mutasi keluar Pindah alamat Ganti warna Ganti plat ganjil-genap Cabut berkas

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim. Syarat dokumen: perpanjang STNK, balik nama.

Belum ketemu? Chat langsung

PBB

Mau urus apa?

Cek tagihan PBB Balik nama SPPT Daftar objek baru (SPOP) Salinan SPPT Pembetulan SPPT Pengurangan PBB Keberatan PBB

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim. Syarat dokumen: balik nama SPPT.

Belum ketemu? Chat langsung

BPHTB

Mau urus apa?

Hitung BPHTB Validasi BPHTB jual beli BPHTB waris BPHTB hibah

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim.

Belum ketemu? Chat langsung