Kenal menu Pajak Online DKI dan fungsinya

Peta menu di akun pajakonline.jakarta.go.id: Jenis Pajak, Pelayanan, Membuat Kode Bayar, Virtual Account, Pesan Layanan, dan apa isi tiap menu.

Tim JawaraPajakDiperbarui 20 Okt 20266 menit baca
Intinya
  • Setelah masuk, menu samping akun Wajib Pajak berisi Pesan Layanan, Profil, Jenis Pajak, Angsuran (Insentif Fiskal), Pelayanan, Informasi SPPT PBB, Virtual Account, Membuat Kode Bayar, dan Retribusi.
  • Menu Jenis Pajak berisi data dan layanan per pajak: PKB, PBB, BPHTB, PBB-KB, PAT, reklame, alat berat, dan lima jenis PBJT.
  • Permohonan layanan diajukan lewat halaman jenis pajaknya: tab Pelayanan, atau tab Kemudahan Perpajakan untuk BPHTB dan PAT. Menu Pelayanan umum sebaiknya tidak dipakai, kecuali untuk layanan yang hanya ada di sana.
  • Halaman e-SPPT bisa dibuka tanpa masuk akun.

Portal pajakonline.jakarta.go.id punya banyak menu, dan nama layanannya tidak selalu menjelaskan isinya. Panduan ini memetakan menu di akun Wajib Pajak yang dibuka pada 19 Oktober 2026, supaya kamu tahu harus membuka bagian mana sebelum mengikuti panduan lain. Kalau belum punya akun, mulai dari panduan daftar akun.

Panduan ini memakai akun Wajib Pajak. Halaman masuk portal punya tab terpisah untuk PPAT, dan sebagian layanan BPHTB ditandai khusus untuk PPAT, jadi tampilan akun PPAT bisa berbeda.

Data di screenshot sengaja dummy.

Menu samping akun Wajib Pajak: Pesan Layanan, Profil, Jenis Pajak, Angsuran (Insentif Fiskal), Pelayanan, Informasi SPPT PBB, Virtual Account, Membuat Kode Bayar, Retribusi, dengan halaman Pesan Layanan terbuka
Menu samping akun Wajib Pajak

Urutan menu di samping kiri, dari atas:

Menu Isinya
Pesan Layanan Daftar Pesan dari petugas: subjek, pengirim, status, dan aksi.
Profil Nama, nomor KTP, NPWP, alamat, nomor handphone dengan Verifikasi No Handphone, nomor telepon, jenis wajib pajak, email, dan berita Manual Book. Dari sini ada Ubah Profil, Ganti Password, dan tombol Pelayanan Ubah NIK PBB.
Jenis Pajak Data objek, pembayaran, dan layanan per jenis pajak (rinciannya di bawah).
Angsuran (Insentif Fiskal) Halaman Permohonan Angsuran PBB-P2: No. PBB, NIK/NPWP pemohon, nama pemohon, alamat objek, tanggal permohonan, nilai PBB, status, keterangan.
Pelayanan Halaman Pelayanan Perpajakan dengan tombol Tambah Permohonan Pelayanan. Formulirnya memuat 7 jenis pajak: Air Tanah, Hotel, Restoran, Hiburan, Reklame, Parkir, dan PBB. Sebaiknya tidak dipakai kalau layananmu ada di halaman jenis pajaknya.
Informasi SPPT PBB Cek SPPT pakai NOP, NIK e-KTP, dan captcha.
Virtual Account Gabungkan banyak tagihan jadi satu nomor Virtual Account, sampai 500 objek pajak.
Membuat Kode Bayar Tab Riwayat dan tab Kode Bayar. Kode bayar dibuat untuk Setoran Masa (Setma) / Setoran Perbaikan atau untuk Surat Ketetapan Pajak Daerah / Surat Tagihan Pajak Daerah.
Retribusi Halaman ini error (kode 500) saat dicek 19 Oktober 2026.

Di sebagian halaman, menu Survei Kepuasan Pelayanan (tautan formulir survei) tampil di atas Pesan Layanan.

Isi menu Jenis Pajak

Klik Jenis Pajak untuk membuka daftarnya: PKB, PBB, BPHTB, PBB-KB, PAT, Pajak Reklame, Pajak Alat Berat, PBJT Jasa Perhotelan, PBJT Makanan/Minuman, PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan, PBJT Jasa Tenaga Listrik, dan PBJT Jasa Parkir. Tiap jenis pajak punya tab sendiri.

Menu Jenis Pajak terbuka berisi PKB sampai PBJT Jasa Parkir, dengan halaman PKB yang punya tab Objek Pajak, Histori Pembayaran, dan Pelayanan
Daftar di menu Jenis Pajak
Jenis pajak Tab dan tombol Contoh isi
PKB Objek Pajak, Histori Pembayaran, Pelayanan No. polisi, status pajak, status blokir, masa pajak; histori PKB pokok, PKB denda, tanggal pembayaran; lapor jual dan pemutakhiran data identitas (NIK/KK)
PBB Objek Pajak, Pembayaran, Riwayat Pengunduhan e-SPPT, Pelayanan 9 jenis pelayanan PBB dengan 47 sub-layanan
BPHTB Pelayanan, Kemudahan Perpajakan, tombol Daftar BPHTB Daftar pelaporan SSPD dengan status dan tombol aksi; perpanjangan waktu bayar, angsuran, penundaan; pengisian SSPD dimulai dari cek pembayaran PBB lewat NOP
PBB-KB dan PBJT (Jasa Perhotelan, Makanan/Minuman, Jasa Kesenian dan Hiburan, Jasa Tenaga Listrik, Jasa Parkir) Objek Pajak, Pembayaran, Pelaporan, Pelayanan Nomor objek pajak dan NPWPD lama serta baru, status integrasi e-TRAPT (diperbarui H+1), laporan per masa pajak, permohonan pelayanan
PAT Objek Pajak, Pembayaran, Kemudahan Perpajakan SKPD air tanah per bulan dan tahun, nilai ketetapan, status bayar
Pajak Reklame Objek Pajak, Pembayaran, Pelayanan, Ketetapan Penanda warna habis masa pakai (HMP) dan jatuh tempo dalam 1 atau 2 bulan; 13 jenis pelayanan termasuk Simulasi Perhitungan
Pajak Alat Berat Pelayanan, Ketetapan, tombol Tambah Massal, Tambah, Refresh, Pencarian Pendaftaran alat berat satuan, atau massal lewat format Excel
Contoh tab di halaman PBJT Jasa Makanan/Minuman: Objek Pajak, Pembayaran, Pelaporan, Pelayanan
Tab di halaman PBJT Jasa Makanan/Minuman
Bingung di salah satu langkah? Tanya lewat WhatsApp.

Tempat mengajukan permohonan

Ajukan permohonan lewat halaman jenis pajaknya. Urutannya:

  1. Tab Pelayanan di halaman jenis pajak, misalnya PBB, PKB, Pajak Reklame, Pajak Alat Berat, PBJT, dan PBB-KB. Ini jalur utama. Di halaman BPHTB, tab Pelayanan memuat pelaporan SSPD lewat tombol Daftar BPHTB.
  2. Tab Kemudahan Perpajakan di halaman BPHTB dan PAT, untuk perpanjangan waktu bayar, angsuran, dan penundaan. Untuk PBJT dan PBB-KB, kemudahan ini dipilih sebagai jenis pelayanan KEMUDAHAN PERPAJAKAN di tab Pelayanan. Dasarnya Pergub DKI 43/2024.
  3. Menu Angsuran (Insentif Fiskal) untuk angsuran PBB-P2.
  4. Menu Pelayanan umum hanya untuk layanan yang tidak ada di halaman jenis pajaknya, misalnya pendaftaran objek baru dan restitusi PBB, pendaftaran objek pajak air tanah, serta beberapa layanan restoran dan reklame. Layanan seperti ini bisa juga diajukan langsung ke UPPPD. Di luar itu, menu ini sebaiknya tidak dipakai.

Layanan yang tidak punya formulir aktif di portal, misalnya keberatan atau pemindahbukuan PBB, diajukan dengan surat langsung ke UPPPD tempat objek atau usaha terdaftar. Cara mengisi formulir permohonan ada di panduan permohonan layanan.

Halaman yang bisa dibuka tanpa masuk akun

Halaman pajakonline.jakarta.go.id/esppt punya empat tombol: Informasi SPPT PBB, Daftar E-SPPT PBB, Daftar E-SPPT Massal (untuk pengurus RT dan PPRS rumah susun), dan e-DHKP. Di bawahnya ada Alur eSPPT PBB empat langkah. Cara mengunduh SPPT lewat halaman ini ada di panduan download SPPT PBB. Halaman FAQ portal kosong saat dicek.

Halaman publik e-SPPT dengan tombol Informasi SPPT PBB, Daftar E-SPPT PBB, Daftar E-SPPT Massal, e-DHKP, dan Alur eSPPT PBB
Halaman e-SPPT tanpa masuk akun

Pembayaran ada di dua menu

Untuk membayar, kamu memakai menu Membuat Kode Bayar atau Virtual Account. Khusus BPHTB, portal juga menawarkan pembuatan kode bayar langsung setelah SSPD disimpan, lewat jendela "Anda ingin membuat kode bayar?". Bank penerima menerima pembayaran pajak daerah berdasarkan NOPD dan/atau kode bayar (Pergub DKI 45/2024 Pasal 8 huruf d angka 1). Langkahnya ada di panduan kode bayar dan panduan Virtual Account.

Mau dibantu?

Kalau kamu sudah masuk akun tapi belum menemukan layanan yang dicari, tanya tim JawaraPajak lewat WhatsApp.

Peraturan terkait

Baca juga

Tanya soal Pajak Online Chat WhatsApp

Pengurusan STNK

Mau urus apa?

Perpanjang STNK tahunan Perpanjang 5 tahun (ganti plat) Balik nama STNK hilang STNK hilang + balik nama Mutasi masuk Mutasi keluar Pindah alamat Ganti warna Ganti plat ganjil-genap Cabut berkas

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim. Syarat dokumen: perpanjang STNK, balik nama.

Belum ketemu? Chat langsung

PBB

Mau urus apa?

Cek tagihan PBB Balik nama SPPT Daftar objek baru (SPOP) Salinan SPPT Pembetulan SPPT Pengurangan PBB Keberatan PBB

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim. Syarat dokumen: balik nama SPPT.

Belum ketemu? Chat langsung

BPHTB

Mau urus apa?

Hitung BPHTB Validasi BPHTB jual beli BPHTB waris BPHTB hibah

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim.

Belum ketemu? Chat langsung