Cara mengajukan permohonan PBB untuk banyak NOP sekaligus
Aturan permohonan kolektif PBB di Pergub 27/2025, layanan Pajak Online yang menerima beberapa NOP sekaligus, dan cara mengisinya.
- Pergub DKI 27/2025 membolehkan satu permohonan kolektif untuk pengurangan pokok PBB-P2 milik satu wajib pajak badan, untuk SPPT tahun pajak yang sama dan terdaftar di unit kerja Bapenda yang sama.
- Pengurangan dan pembebasan lain tetap satu permohonan untuk satu SPPT. Restitusi dan pemindahbukuan juga satu permohonan untuk satu dokumen.
- Formulir UPDATE DATA NIK dan UPDATE DATA NPWP menerima beberapa NOP dalam satu permohonan lewat tombol Tambah Objek Pajak.
- SPPT PBB wajib diunggah di setiap permohonan layanan PBB. Bukti lunas tidak perlu diunggah, dan tunggakan PBB tidak menghalangi permohonan pengurangan.
Perusahaan, yayasan, atau pengelola kawasan sering punya banyak NOP. Data portal Pajak Online yang dibaca 19 Oktober 2026 mencatat fasilitas NOP kolektif di formulir PBB: unduh template .xlsx, isi daftar NOP, lalu unggah kembali.
Aturan yang tegas membolehkan permohonan kolektif untuk PBB-P2 ada di Pergub DKI 27/2025, khusus untuk pengurangan pokok yang diajukan wajib pajak badan:
Pasal 9 ayat (3) huruf b Pergub DKI 27/2025"b. permohonan pengurangan pokok PBB-P2, 1 (satu) permohonan dapat diajukan secara kolektif untuk beberapa SPPT tahun pajak yang sama atas objek Pajak yang dimiliki, dikuasai, atau dimanfaatkan oleh Wajib Pajak Badan yang sama dan terdaftar di unit kerja Bapenda yang sama."
Syarat permohonan pengurangan kolektif
Dari Pasal 9 ayat (3) huruf b, permohonan kolektif harus memenuhi tiga hal sekaligus:
- Semua objek dimiliki, dikuasai, atau dimanfaatkan oleh wajib pajak badan yang sama.
- Semua SPPT untuk tahun pajak yang sama.
- Semua objek terdaftar di unit kerja Bapenda yang sama, yaitu UPPPD yang sama.
Syarat umum permohonan pengurangan tetap berlaku:
- SPPT yang dimohonkan tidak sedang diajukan angsuran atau penundaan, dan tidak sedang diajukan keberatan. Pengecualiannya: permohonan angsuran atau penundaan tidak dipertimbangkan karena tidak memenuhi ketentuan formal atau ditolak; keberatan tidak dipertimbangkan karena tidak memenuhi ketentuan formal; atau keberatan dicabut dan Bapenda menyetujui pencabutannya (Pasal 9 ayat (1)).
- Permohonan tertulis dalam bahasa Indonesia, disertai alasan, dan mencantumkan besaran pengurangan yang dimohonkan. Kalau diajukan bukan oleh wajib pajak atau penanggung pajak, lampirkan surat kuasa (Pasal 9 ayat (2) huruf b dan c).
- Lampiran untuk badan: fotokopi KTP pengurus, kartu NPWP, dan akta pendirian dan/atau perubahan, ditambah KTP penerima kuasa dan dokumen khusus sesuai kriteria pengurangan. Kalau diajukan elektronik, cukup hasil pindai atau foto (Pasal 9 ayat (4) dan (5)).
Kriteria pengurangan ditetapkan dengan Keputusan Gubernur (Pasal 6 ayat (4)), yaitu Kepgub DKI 857/2025 sebagaimana diubah Kepgub DKI 458/2026. Keputusan atas permohonan pengurangan harus diberikan paling lama 6 bulan sejak permohonan diterima (Pergub 27/2025 Pasal 12 ayat (2)).
Kepgub 857/2025 juga memuat dua ketentuan soal pajak yang bisa dimohonkan pengurangan:
- Pajak yang dimohonkan pengurangan belum dilunasi (Lampiran I huruf B angka 3 huruf a).
- Pengurangan atas permohonan bisa diberikan untuk tahun pajak berjalan dan/atau tahun pajak sejak kondisi objek terpenuhi, paling lama 5 tahun terakhir (Lampiran I huruf B angka 3 huruf c). Teks Kepgub membatasi objek terdampak bencana ke tahun pajak berjalan, tetapi dalam praktik pengurangan karena bencana juga bisa diajukan untuk SPPT sampai 5 tahun ke belakang.
Batas 3 bulan sejak SPPT diterima sudah tidak dipakai untuk permohonan pengurangan, walau masih tercetak di halaman belakang format e-SPPT (Lampiran Pergub DKI 23/2021 butir 8).
Sub-layanan pengurangan untuk Badan di portal
Kalau Kriteria Pemohon diisi Badan, portal menampilkan sub-layanan pengurangan berikut: kenaikan pokok pajak lebih dari 25%; terdampak bencana, kebakaran, huru-hara, atau kerusuhan; dinyatakan pailit; rugi atau penurunan nilai aktiva bersih tahun pajak sebelumnya; menyediakan dan memanfaatkan fungsi ruang terbuka hijau; kantor lembaga amil zakat berizin; kantor organisasi profesi; kantor organisasi bantuan hukum terakreditasi minimal B; kantor lembaga atau ormas keagamaan; kantor partai politik; PAUD dan sekolah swasta berbentuk yayasan penerima BOS/BOP; cagar budaya untuk usaha komersial; cagar budaya untuk hunian; dan kawasan suaka atau pelestarian alam untuk usaha komersial.
Layanan lain tetap satu per satu
| Layanan | Aturan |
|---|---|
| Pembebasan pokok PBB-P2, dan pengurangan yang diajukan orang pribadi | 1 permohonan untuk 1 surat ketetapan (Pergub 27/2025 Pasal 9 ayat (2) huruf a) |
| Restitusi | 1 permohonan untuk 1 surat ketetapan, keputusan, putusan, atau pembayaran (Pergub DKI 45/2025 Pasal 4 ayat (1) huruf a) |
| Pemindahbukuan | 1 surat permohonan untuk 1 SSPD, SPPT, atau dokumen lain (SK 2351/2016 Lampiran I huruf E angka 2) |
| Balik nama, pemecahan, pembetulan, salinan | SK Kaban DKI 458/2024 tidak mengatur permohonan kolektif. Saat formulir dicek 19 Oktober 2026, bagian Data Objek balik nama dan salinan hanya berisi satu NOP. |
| Update Data NIK dan NPWP | Formulir punya tombol Tambah Objek Pajak untuk menambah NOP berikutnya dalam satu permohonan. Lihat cara update NIK. |
Permohonan pengurangan atau pembebasan yang tidak memenuhi Pasal 9 ayat (2) sampai (4), misalnya karena salah menggabungkan objek, masih bisa diajukan kembali (Pergub 27/2025 Pasal 11 ayat (4)). Yang tidak memenuhi Pasal 9 ayat (1) tidak bisa diajukan kembali (Pasal 11 ayat (3)).
Dokumen untuk pengurangan badan
Menurut daftar dokumen portal, sub pengurangan untuk badan mewajibkan:
- Kartu NPWP Badan.
- KTP pengurus.
- Akta pendirian dan/atau perubahan Badan.
- Dokumen khusus sesuai sub-layanan, misalnya putusan pailit dan surat penunjukan kurator untuk sub pailit, atau laporan keuangan untuk sub rugi atau penurunan nilai aktiva bersih.
Dokumen opsionalnya: surat kuasa dan KTP penerima kuasa kalau dikuasakan, foto objek pajak, dan Dokumen pendukung lainnya 1 sampai 3. Menurut formulir di portal, dokumen harus berbentuk PDF, JPG, JPEG, atau PNG dengan ukuran maksimal 3 MB.
Langkah mengajukan pengurangan untuk badan
Contoh di bawah untuk pengurangan pokok PBB-P2 yang diajukan wajib pajak badan. Data di screenshot sengaja dummy.
1. Masuk dan buka tab Pelayanan PBB
Buka pajakonline.jakarta.go.id, masuk dengan akunmu, buka menu Jenis Pajak, pilih PBB, lalu klik Tambah Permohonan Pelayanan di halaman Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan.

2. Pilih layanan pengurangan untuk badan
- Jenis Pajak: 14 - PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (sudah terkunci)
- Jenis Pelayanan: PENGURANGAN
- Kriteria Pemohon: Badan
- Jenis Sub Pelayanan: sub-layanan yang sesuai dengan kriteria pengurangan objekmu (lihat daftar di atas)
3. Isi identitas pemohon
Untuk Kriteria Pemohon Badan, identitas pemohon diisi dengan NPWP. Formulir pengurangan untuk orang pribadi punya isian wajib Presentase Pengurangan (%) di bagian ini. Isian itu sejalan dengan kewajiban mencantumkan besaran pengurangan yang dimohonkan di Pergub 27/2025 Pasal 9 ayat (2) huruf b, jadi siapkan angka persentase yang kamu mohonkan.
4. Isi Data Objek
Di bagian V. Data Objek Pajak, isi NOP objek dan tahun pajak SPPT yang dimohonkan. Untuk beberapa NOP milik badan yang sama, data portal mencatat pengisian kolektif lewat template .xlsx: unduh template, isi daftar NOP, lalu unggah kembali.
5. Lengkapi data pendukung
Pilih Upload Dokumen, lalu unggah dokumen wajib badan dan dokumen khusus sesuai sub-layanan yang kamu pilih. Unggah juga SPPT PBB setiap objek di kotak Dokumen pendukung lainnya. Bukti lunas tidak perlu diunggah karena petugas mengecek sendiri.
6. Setujui pernyataan dan simpan
Baca Syarat dan Ketentuan, centang Saya setuju dengan pernyataan diatas, lalu klik Simpan. Petugas UPPPD memverifikasi permohonanmu, dan statusnya bisa kamu pantau di daftar permohonan halaman Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan.

Sebelum klik Simpan
Siapkan SPPT untuk setiap NOP, karena SPPT PBB wajib ikut diunggah. Bukti lunas tidak perlu. Tunggakan PBB tidak menghalangi permohonan pengurangan, jadi peringatan "Anda Memiliki Tunggakan Pajak" di formulir PBB bukan penghalang. Portal bisa menampilkan pesan "Anda Sudah Pernah Melakukan Permohonan Pengurangan" kalau objek yang sama sudah pernah diajukan.
Kalau badan usahamu punya banyak objek dan ingin berkasnya dicek dulu, tim JawaraPajak bisa diajak konsultasi lewat WhatsApp.



