Cara update NIK pemilik di SPPT PBB Jakarta
Cara mengajukan Update Data NIK di Pajak Online supaya NIK pemilik tercatat di data PBB-P2, dan kapan yang kamu butuhkan justru balik nama.
- NIK pemilik yang tercatat di sistem pajak daerah adalah salah satu syarat pembebasan otomatis PBB 2026 (Kepgub DKI 339/2026 Lampiran angka 1 huruf b).
- Portal punya layanan khusus: jenis pelayanan UPDATE DATA, sub-layanan UPDATE DATA NIK, di tab Pelayanan menu PBB.
- NIK dan nama pemilik sesuai KTP diisi di bagian Data Objek Pajak. Satu permohonan bisa memuat beberapa NOP lewat tombol Tambah Objek Pajak.
- Formulir cukup diisi sesuai isian portal, tanpa unggah dokumen. Tunggakan PBB tidak menghalangi permohonan ini.
- Kalau pemiliknya sudah berganti, misalnya SPPT masih atas nama almarhum, yang kamu butuhkan adalah balik nama.
Dua rumah bersebelahan bisa mendapat perlakuan PBB yang berbeda karena data NIK pemiliknya. Kepgub DKI 339/2026 memberikan pembebasan PBB 2026 kepada wajib pajak orang pribadi yang telah dilengkapi NIK pada sistem informasi manajemen perpajakan daerah (Lampiran angka 1 huruf b). Penjelasan lengkapnya ada di artikel kenapa PBB saya masih bayar, tetangga sudah gratis.
Di portal Pajak Online, perbaikan NIK diajukan lewat tab Pelayanan menu PBB, jenis pelayanan UPDATE DATA, sub-layanan UPDATE DATA NIK. Kewajiban melaporkan perubahan data tercetak di format e-SPPT pada Lampiran Pergub DKI 23/2021:
Lampiran Pergub DKI 23/2021, format halaman belakang e-SPPT butir 11"Apabila ada perubahan data objek dan/atau subjek pajak, baik seluruhnya atau sebagian, Wajib Pajak harus melaporkan perubahan tersebut melalui pajak online atau dapat langsung ke UPPPD setempat untuk dilakukan pemutakhiran data."
Update NIK, balik nama, atau pembetulan?
| Kondisi | Layanan |
|---|---|
| Pemilik di SPPT masih orang yang sama, tetapi NIK-nya belum tercatat atau berbeda | Update Data NIK |
| Pemilik sudah berganti karena jual beli, waris, atau hibah | Balik nama, lihat cara balik nama PBB online |
| Yang salah juga nama, alamat objek, atau luas tanah dan bangunan | Pembetulan, lihat cara pembetulan data PBB |
Pola ini pernah ditulis tegas di aturan PBB 2024. Pergub DKI 16/2024 Pasal 4 ayat (2) menyatakan, kalau pemutakhiran data NIK mengakibatkan perubahan kepemilikan kepada wajib pajak yang berbeda, pemutakhiran dilakukan dengan permohonan mutasi.
Yang perlu disiapkan
- NOP objek yang NIK pemiliknya mau diperbarui.
- KTP pemilik SPPT, untuk mengisi NIK dan nama sesuai KTP di formulir.
- KTP pemohon, untuk bagian Identitas Pemohon.
- SPPT PBB objek itu, untuk melihat NOP dan nama wajib pajak yang tercatat.
Formulir Update Data NIK cukup diisi sesuai isian portal. Bagian VI. Data Pendukung di formulir ini kosong, jadi tidak ada dokumen yang diunggah.
Pemilik SPPT bisa mengajukan sendiri. Keluarga atau ahli waris juga boleh mengurus layanan PBB untuk pemilik SPPT, dengan KTP pemohon dan surat kuasa. Formulir Update Data NIK tidak punya isian hubungan pemohon, data kuasa, atau kotak unggah, jadi cukup isi Identitas Pemohon dengan data orang yang mengajukan.
Langkah update NIK di Pajak Online
Data di screenshot sengaja dummy.
1. Masuk ke Pajak Online
Buka pajakonline.jakarta.go.id dan klik Masuk. Isi email dan password akun Pajak Online-mu. Kalau belum punya akun, buat dulu lewat tombol Daftar.


2. Buka tab Pelayanan PBB
Buka menu Jenis Pajak, pilih PBB, lalu klik Tambah Permohonan Pelayanan di halaman Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan. Beranda akun juga punya tombol Pelayanan Ubah NIK PBB yang membuka formulir PBB dengan layanan Update Data.

3. Pilih layanan Update Data NIK
Isi persis seperti ini:
- Jenis Pajak: 14 - PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (sudah terkunci)
- Jenis Pelayanan: UPDATE DATA
- Kriteria Pemohon: Orang Pribadi
- Jenis Sub Pelayanan: UPDATE DATA NIK

4. Isi identitas pemohon
Di bagian IV. Identitas Pemohon, isi sesuai KTP pemohon: Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nama Pemohon Sesuai KTP, alamat, RT, RW, provinsi, kota/kabupaten administrasi, kecamatan, dan kelurahan. Formulir sub ini tidak punya isian hubungan pemohon atau data kuasa. Kalau yang mengajukan keluarga atau ahli waris, isi bagian ini dengan data mereka.

5. Isi NOP dan NIK pemilik
Bagian V. Data Objek Pajak berbentuk kotak per objek:
- Isi NOP PBB dan pilih Tahun Pajak.
- Portal mengisi otomatis Nama Wajib Pajak Pada NOP PBB, NIK Wajib Pajak Pada NOP PBB, dan alamat objek pada NOP PBB. Isian ini abu-abu dan tidak diketik.
- Di bawahnya ada tabel dengan kolom NIK, Nama, Nama Pemilik SPPT, Kecocokan, Utama, dan Aksi. Di dalam tabel itu ada tombol Update Data Pemilik SPPT. Lewat tabel ini kamu memasukkan NIK dan nama pemilik sesuai KTP.
Kotak kuning di atas tabel berbunyi: "Untuk NOP atas nama CS harus input nama dan nik sesuai ktp dan harus memilih nama utama". Tanda CS berarti pemilik objeknya lebih dari satu orang, karena satu sertipikat bisa dimiliki beberapa orang. Untuk NOP seperti ini, isi nama dan NIK sesuai KTP, lalu pilih satu nama sebagai nama utama. Cukup satu nama yang dipakai.
Kalau NOP-nya lebih dari satu, klik tombol hijau Tambah Objek Pajak untuk menambah kotak objek berikutnya.

6. Setujui pernyataan dan simpan
Bagian VI. Data Pendukung kosong. Baca Syarat dan Ketentuan, centang Saya setuju dengan pernyataan diatas, lalu klik Simpan.

Setelah permohonan dikirim
Petugas UPPPD kecamatan tempat objek berada memverifikasi permohonanmu. Pantau statusnya di daftar permohonan halaman Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan, lewat kolom Status dan Keterangan. Pesan dari petugas masuk ke menu Pesan Layanan. Permohonan yang dikirim pada hari libur diproses pada hari kerja.
SPPT 2026 sudah terbit dan pembebasan otomatis sudah diproses. Setelah NIK diperbarui, tanyakan ke UPPPD apakah PBB 2026 untuk objekmu masih bisa disesuaikan.
Update NIK tidak mengganti pemilik
Isi NIK milik orang yang namanya tercatat sebagai wajib pajak di SPPT. Yang dianggap pemilik adalah orang yang namanya ada di sertipikat atau surat kepemilikan lain yang diakui. Kalau pemilik itu sudah bukan orang yang tercatat di SPPT, misalnya objek sudah turun ke ahli waris, ajukan balik nama. Formulir PBB juga bisa menampilkan peringatan "Anda Memiliki Tunggakan Pajak. Silahkan Hubungi UPPPD Terkait" kalau akunmu punya tunggakan pajak daerah. Peringatan itu tidak menghalangi: Update Data NIK tetap bisa diajukan dan diproses walau PBB tahun lalu masih menunggak.
Kalau kamu ragu memilih antara update NIK, pembetulan, atau balik nama, tim JawaraPajak bisa membantu mengecek lewat WhatsApp.


