Perubahan Kriteria Pengurangan & Pembebasan Pokok PBB-P2 DKI Jakarta 2026

Kepgub 458/2026PBB-P2

RiwayatKepgub 857/2025458/2026 · ini

Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 458 Tahun 2026 tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Nomor 857 Tahun 2025 tentang Kriteria Pemberian Pengurangan dan Pembebasan Pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan

Ditetapkan
18 Mei 2026
Berlaku
18 Mei 2026
Oleh
Gubernur DKI Jakarta
Pajak
PBB-P2
Penandatangan
Pramono Anung
Mengubah
Kepgub 857/2025
Kode
KEPGUB-458/2026
Sumber
Halaman resmi

Ringkasan

Kepgub DKI 458/2026 mengubah satu butir Lampiran Kepgub 857/2025, yaitu tabel dokumen persyaratan khusus pada Romawi I huruf B angka 4 (pengurangan pokok PBB-P2 atas permohonan). Ketentuan lain Kepgub 857/2025 tidak diubah.

1Butir yang DiubahPasal I hanya mengubah Romawi I huruf B angka 4 Lampiran Kepgub 857/2025
11Baris KriteriaTabel dokumen persyaratan khusus yang baru berisi 11 baris kriteria objek PBB-P2 (Lampiran, Romawi I huruf B angka 4)
18 Mei 2026Mulai BerlakuKepgub ditetapkan dan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, tanpa ketentuan berlaku surut (Pasal II)
857/2025Kepgub yang DiubahMengubah Keputusan Gubernur Nomor 857 Tahun 2025 tentang Kriteria Pemberian Pengurangan dan Pembebasan Pokok PBB-P2 (Pasal I)

Yang perlu kamu tahu

  • Kepgub 458/2026 hanya mengganti tabel dokumen persyaratan khusus di Romawi I huruf B angka 4 Lampiran Kepgub 857/2025 (pengurangan pokok atas permohonan). Ketentuan lain Kepgub 857/2025 tidak diubah.
  • Sekolah swasta berbentuk yayasan: dokumen yang diminta sekarang fotokopi akta pendirian yayasan sekolah. Di Kepgub 857/2025 syaratnya fotokopi SK penerima bantuan operasional sekolah atau pendidikan.
  • Badan yang merugi melampirkan laporan keuangan dari SPT Tahunan PPh: laporan laba rugi untuk badan hukum komersial (PT, firma, CV, dan sejenisnya), laporan aktivitas untuk badan hukum nirlaba (yayasan dan sejenisnya).
  • Sertifikat akreditasi organisasi bantuan hukum sekarang harus yang masih berlaku. Syarat "masih berlaku" untuk SK izin lembaga amil zakat sudah ada sejak Kepgub 857/2025.
  • Dua baris cagar budaya sekarang dibedakan menurut pemakaian (hunian dan kegiatan usaha), dan surat keterangannya harus dari instansi yang berwenang.
  • Berlaku sejak ditetapkan, 18 Mei 2026 (Pasal II).

Iklan

Balik nama SPPT PBB? Kami bantu sampai beres.Cukup kirim dokumen lewat WhatsApp.Lihat layanan ›

Pembukaan

GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

KEPUTUSAN GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

NOMOR 458 TAHUN 2026

TENTANG

PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN GUBERNUR NOMOR 857 TAHUN 2025 TENTANG KRITERIA PEMBERIAN PENGURANGAN DAN PEMBEBASAN POKOK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

Menimbang

a. bahwa dalam rangka pemberian pengurangan dan pembebasan pokok pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan, dipandang perlu untuk menyesuaikan dokumen persyaratan khusus yang harus dilampirkan dalam permohonan dengan kriteria pemberian pengurangan pokok pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan, sehingga Keputusan Gubernur Nomor 857 Tahun 2025 tentang Kriteria Pemberian Pengurangan dan Pembebasan Pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan perlu diubah;

b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Gubernur tentang Perubahan atas Keputusan Gubernur Nomor 857 Tahun 2025 tentang Kriteria Pemberian Pengurangan dan Pembebasan Pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;

Mengingat

  1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744);

  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 685);

  3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);

  4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);

  5. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6881);

  6. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2024 Nomor 201, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2041);

  7. Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2025 tentang Administrasi dan Tata Cara Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan atas Pokok dan/atau Sanksi Administratif Pajak Daerah (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2025 Nomor 62011);

Diktum

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: KEPUTUSAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN GUBERNUR NOMOR 857 TAHUN 2025 TENTANG KRITERIA PEMBERIAN PENGURANGAN DAN PEMBEBASAN POKOK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN.

Pasal I

Ketentuan Romawi I huruf B angka 4 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Gubernur Nomor 857 Tahun 2025 tentang Kriteria Pemberian Pengurangan dan Pembebasan Pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan diubah, sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Gubernur ini.

Pasal II

Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Penutup

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Mei 2026

GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

(ttd)

PRAMONO ANUNG

Tembusan:

  1. Wakil Gubernur DKI Jakarta
  2. Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta
  3. Asisten Perekonomian dan Keuangan Sekda Provinsi DKI Jakarta
  4. Inspektur Provinsi DKI Jakarta
  5. Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta
  6. Kepala Biro Perekonomian dan Keuangan Setda Provinsi DKI Jakarta

Lampiran

LAMPIRAN

KEPUTUSAN GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

NOMOR 458 TAHUN 2026

TENTANG

PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN GUBERNUR NOMOR 857 TAHUN 2025 TENTANG KRITERIA PEMBERIAN PENGURANGAN DAN PEMBEBASAN POKOK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN

KRITERIA PEMBERIAN PENGURANGAN DAN PEMBEBASAN POKOK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN

I. PENGURANGAN POKOK PBB-P2

B. Pengurangan Pokok PBB-P2 atas Permohonan Wajib Pajak

  1. Permohonan pengurangan pokok PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada angka 1 harus dilampiri dengan dokumen persyaratan khusus sebagai berikut:
Kriteria Dokumen Persyaratan Khusus
objek PBB-P2 yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh wajib pajak orang pribadi yang berpenghasilan rendah sehingga kewajiban PBB-P2 sulit dipenuhi 1. surat pernyataan dari wajib pajak yang menyatakan wajib pajak berpenghasilan rendah; dan 2. fotokopi tagihan listrik, air, dan telepon atau dokumen lain yang sejenis.
objek PBB-P2 yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh wajib pajak badan yang mengalami kerugian atau penurunan nilai aktiva bersih pada tahun pajak sebelumnya fotokopi laporan keuangan yang dilampirkan dalam SPT Tahunan PPh untuk tahun buku sebelum tahun pajak yang dimohonkan pengurangan pokok yang berupa: a. laporan laba rugi untuk wajib pajak badan yang berbentuk badan hukum komersial seperti PT, firma, CV, dan sejenisnya; atau b. laporan aktivitas untuk wajib pajak badan yang berbentuk badan hukum nirlaba seperti yayasan dan sejenisnya.
objek PBB-P2 yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh wajib pajak yang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan 1. fotokopi putusan pengadilan yang menyatakan wajib pajak pailit; dan 2. fotokopi surat penunjukan kurator.
objek PBB-P2 yang terdampak bencana alam, kebakaran, huru-hara, dan/atau kerusuhan 1. surat pernyataan dari wajib pajak yang menyatakan bahwa objek PBB-P2 terkena bencana alam, kebakaran, huru-hara, dan/atau kerusuhan; dan/atau 2. data, informasi, keterangan, keputusan, atau dokumen sejenis lainnya yang menunjukkan bukti bahwa objek PBB-P2 terkena bencana alam, kebakaran, huru-hara, dan/atau kerusuhan.
objek PBB-P2 yang digunakan untuk penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan/atau pendidikan khusus oleh swasta yang berbentuk yayasan fotokopi akta pendirian yayasan sekolah.
objek PBB-P2 yang digunakan untuk kantor organisasi bantuan hukum yang terakreditasi paling kurang B oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional fotokopi sertifikat akreditasi organisasi bantuan hukum dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum yang masih berlaku.
objek PBB-P2 yang digunakan untuk kantor organisasi profesi yang telah disahkan oleh pemerintah fotokopi surat keputusan pengesahan organisasi profesi dari instansi pembina/pengampu.
objek PBB-P2 yang digunakan untuk kantor lembaga amil zakat yang memiliki izin operasional dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama fotokopi surat keputusan izin operasional lembaga amil zakat dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama yang masih berlaku.
objek PBB-P2 berupa bangunan cagar budaya yang ditetapkan oleh pemerintah atau bangunan yang berada di dalam kawasan atau situs cagar budaya yang ditetapkan oleh pemerintah yang digunakan untuk hunian dan telah dilakukan pemeliharaan, perawatan, atau pemugaran sesuai dengan bentuk aslinya 1. surat keterangan atau dokumen sejenisnya yang menyatakan telah dilakukan pemeliharaan, perawatan, atau pemugaran bangunan cagar budaya sesuai bentuk aslinya dari instansi yang berwenang; 2. fotokopi lanskap areal/kawasan bangunan cagar budaya untuk bangunan yang berada di dalam kawasan atau situs cagar budaya; dan 3. foto bangunan cagar budaya.
objek PBB-P2 berupa bangunan cagar budaya yang ditetapkan oleh pemerintah atau bangunan yang berada di dalam kawasan atau situs cagar budaya yang ditetapkan oleh pemerintah yang digunakan untuk kegiatan usaha atau sejenisnya, yang dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan dan telah dilakukan pemeliharaan, perawatan, atau pemugaran sesuai dengan bentuk aslinya 1. surat keterangan atau dokumen sejenisnya yang menyatakan telah dilakukan pemeliharaan, perawatan, atau pemugaran bangunan cagar budaya sesuai bentuk aslinya dari instansi yang berwenang; 2. fotokopi lanskap areal/kawasan bangunan cagar budaya untuk bangunan yang berada di dalam kawasan atau situs cagar budaya; dan 3. foto bangunan cagar budaya.
objek PBB-P2 berupa kawasan suaka alam dan/atau kawasan pelestarian alam yang ditetapkan oleh pemerintah yang dimiliki, dikuasai, atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan untuk kegiatan usaha atau sejenisnya yang dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan 1. surat tanda terdaftar dan/atau surat keterangan sebagai kawasan suaka alam dan/atau kawasan pelestarian alam dari instansi yang berwenang; 2. fotokopi lanskap areal kawasan suaka alam dan/atau kawasan pelestarian alam; dan 3. foto kawasan suaka alam dan/atau kawasan pelestarian alam.

GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

(ttd)

PRAMONO ANUNG


Catatan Editorial

Catatan ini ditulis editor JawaraPajak, bukan bagian dari teks asli peraturan.
  • Perubahan terbatas pada satu tabel dokumen. Kepgub 458/2026 hanya mengubah angka 4 bagian I.B Lampiran Kepgub 857/2025. Ketentuan lain, termasuk kriteria objek, besaran pengurangan, batas tahun pajak, dan seluruh bagian pembebasan pokok (bagian II), tetap mengikuti Kepgub 857/2025.
  • Yang berubah dibanding Kepgub 857/2025: (1) sekolah swasta berbentuk yayasan melampirkan fotokopi akta pendirian yayasan, menggantikan SK penerima bantuan operasional sekolah/pendidikan; (2) rumusan dokumen badan yang merugi dirapikan menjadi laporan laba rugi untuk badan hukum komersial dan laporan aktivitas untuk badan hukum nirlaba; (3) sertifikat akreditasi organisasi bantuan hukum harus masih berlaku; (4) baris cagar budaya dibedakan antara hunian dan kegiatan usaha.
  • Tata cara pengajuan permohonan pengurangan diatur Pergub DKI Nomor 27 Tahun 2025.
  • Baca bersama. Untuk gambaran lengkap, baca Kepgub 857/2025 bersama Kepgub 458/2026.

Sumber

Konten teks asli peraturan ini disalin verbatim dari sumber resmi, hanya dirancang ulang tampilannya untuk kemudahan baca. Untuk keperluan hukum atau bukti formal, selalu rujuk PDF asli yang diterbitkan oleh Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta.

Peraturan terkait

Mau dibantu urus PBB? Chat WhatsApp

Pengurusan STNK

Mau urus apa?

Perpanjang STNK tahunan Perpanjang 5 tahun (ganti plat) Balik nama STNK hilang STNK hilang + balik nama Mutasi masuk Mutasi keluar Pindah alamat Ganti warna Ganti plat ganjil-genap Cabut berkas

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim. Syarat dokumen: perpanjang STNK, balik nama.

Belum ketemu? Chat langsung

PBB

Mau urus apa?

Cek tagihan PBB Balik nama SPPT Daftar objek baru (SPOP) Salinan SPPT Pembetulan SPPT Pengurangan PBB Keberatan PBB

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim. Syarat dokumen: balik nama SPPT.

Belum ketemu? Chat langsung

BPHTB

Mau urus apa?

Hitung BPHTB Validasi BPHTB jual beli BPHTB waris BPHTB hibah

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim.

Belum ketemu? Chat langsung