Penundaan Tarif PKB dan Pajak Hiburan DKI Jakarta 2015

Ingub 115/2015PKB · PBJT

Instruksi Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 115 Tahun 2015 tentang Penundaan Pengenaan Tarif Pajak Kendaraan Bermotor dan Pengenaan Tarif Pajak Hiburan

Ditetapkan
29 Mei 2015
Berlaku
29 Mei 2015
Oleh
Gubernur Provinsi DKI Jakarta
Pajak
PKB, PBJT
Penandatangan
Gubernur Provinsi DKI Jakarta
Kode
INGUB-115/2015

Ringkasan

Instruksi Gubernur DKI Jakarta yang menunda pengenaan tarif baru PKB dan Pajak Hiburan untuk periode 7 sampai 31 Mei 2015, karena perubahan tarif dalam Perda DKI 2/2015 dan Perda DKI 3/2015 belum tersosialisasikan.

25 hariMasa PenundaanPenundaan pengenaan tarif berlaku mulai 7 Mei 2015 sampai 31 Mei 2015 (Diktum KEDUA). Periode ini sudah lama berakhir.
Pasal 7Tarif yang DitundaYang ditunda adalah tarif PKB dalam Pasal 7 Perda DKI 2/2015 dan tarif Pajak Hiburan dalam Pasal 7 Perda DKI 3/2015 (Diktum KESATU).
DPPPenerima InstruksiInstruksi ditujukan kepada Kepala Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta, yang juga diminta segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat atau Wajib Pajak (Diktum KETIGA).
29 Mei 2015DitetapkanInstruksi ditetapkan dan berlaku pada 29 Mei 2015. Hasil pelaksanaan penundaan dilaporkan kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah (Diktum KEEMPAT).

Yang perlu kamu tahu

Perda DKI 2/2015 dan Perda DKI 3/2015 mengubah besaran tarif PKB dan Pajak Hiburan. Karena perubahan itu belum tersosialisasikan, Gubernur menginstruksikan Kepala Dinas Pelayanan Pajak untuk menunda pengenaan tarif baru selama 25 hari sambil segera menyosialisasikannya.

  • Penundaan berlaku 7 Mei 2015 sampai 31 Mei 2015 (Diktum KEDUA). Periode ini sudah berakhir.
  • Instruksi ditetapkan 29 Mei 2015, jadi masa penundaannya dimulai sebelum tanggal penetapan.
  • Instruksi ini tidak mengatur apa pun setelah 31 Mei 2015.
  • Kepala DPP melaporkan hasil pelaksanaan kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah (Diktum KEEMPAT).

Iklan

Beli motor bekas? Balik nama kami urus.Dokumen dijemput, STNK diantar.Lihat layanan ›

Pembukaan

GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

INSTRUKSI GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

NOMOR 115 TAHUN 2015

TENTANG

PENUNDAAN PENGENAAN TARIF PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN PENGENAAN TARIF PAJAK HIBURAN

GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor dan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan, telah ditetapkan pengenaan perubahan besaran tarif Pajak Kendaraan Bermotor dan perubahan besaran tarif Pajak Hiburan. Mengingat belum tersosialisasikannya pemberlakuan Peraturan Daerah dimaksud, serta dirasakan akan menimbulkan keresahan dan resistensi bagi masyarakat khususnya Wajib Pajak Kendaraan Bermotor dan Wajib Pajak Hiburan, dengan ini menginstruksikan :

Kepada Kepala Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta

Untuk

Diktum

KESATU

Menunda pengenaan tarif Pajak Kendaraan Bermotor sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 7 Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor dan pengenaan tarif Pajak Hiburan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 7 Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan.

KEDUA

Penundaan pengenaan tarif pajak sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU terhitung mulai tanggal 7 Mei 2015 sampai dengan tanggal 31 Mei 2015.

KETIGA

Segera melakukan sosialisasi/penyuluhan/penyebarluasan kepada masyarakat atau Wajib Pajak terkait adanya perubahan besaran tarif Pajak Kendaraan Bermotor dan Pajak Hiburan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 dan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015.

KEEMPAT

Melaporkan hasil pelaksanaan penundaan pengenaan tarif pajak sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.

Instruksi Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Penutup

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Mei 2015

GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

ttd

Tembusan:

  1. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi DKI Jakarta
  2. Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta
  3. Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta
  4. Asisten Administrasi dan Keuangan Sekda Provinsi DKI Jakarta
  5. Inspektur Provinsi DKI Jakarta
  6. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi DKI Jakarta
  7. Kepala Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta

Catatan Editorial

Catatan ini ditulis editor JawaraPajak, bukan bagian dari teks asli peraturan.
  • Instruksi ini bersifat sementara: memberi ruang sosialisasi sebelum tarif baru PKB (Perda 2/2015) dan Pajak Hiburan (Perda 3/2015) dikenakan. Masa penundaan hanya 7 sampai 31 Mei 2015.
  • Perda DKI 2/2015 mengubah Perda 8/2010 tentang PKB; Perda DKI 3/2015 mengubah Perda 13/2010 tentang Pajak Hiburan. Keduanya menjadi dasar instruksi ini.
  • Status di bank ini dicatat historis karena masa penundaan dalam Diktum KEDUA berakhir 31 Mei 2015.
  • Nama penandatangan tidak tercetak dalam salinan yang tersedia (hanya tanda tangan).
  • Dinas Pelayanan Pajak (DPP) yang disebut dalam instruksi ini kemudian menjadi Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) pada 2016, lalu Bapenda DKI Jakarta.
  • Perbaikan OCR saat penyalinan: "pengEmaan" jadi "pengenaan", "hasH" jadi "hasil", "penuridaan" jadi "penundaan", "diktUm" jadi "diktum", "PClda1anggai" jadi "pada tanggal", "Dacrah"/"Oaerah" jadi "Daerah", "Badari" jadi "Badan", "Ptovinsi" jadi "Provinsi".

Sumber

  • Tautan resmi: belum ditemukan di JDIH DKI
  • Tanggal ditetapkan: 29 Mei 2015
  • Tanggal berlaku: 29 Mei 2015 (mulai berlaku pada tanggal ditetapkan)
  • Halaman PDF: 2 halaman
  • Penyalinan teks ini: verbatim seluruh isi instruksi (Pembukaan, Diktum KESATU sampai KEEMPAT, Penutup, Tembusan).

Konten teks asli peraturan ini disalin verbatim dari sumber resmi, hanya dirancang ulang tampilannya untuk kemudahan baca. Untuk keperluan hukum atau bukti formal, selalu rujuk PDF asli yang diterbitkan oleh Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta.

Mau dibantu urus PKB, STNK, atau balik nama? Chat WhatsApp

Pengurusan STNK

Mau urus apa?

Perpanjang STNK tahunan Perpanjang 5 tahun (ganti plat) Balik nama STNK hilang STNK hilang + balik nama Mutasi masuk Mutasi keluar Pindah alamat Ganti warna Ganti plat ganjil-genap Cabut berkas

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim. Syarat dokumen: perpanjang STNK, balik nama.

Belum ketemu? Chat langsung

PBB

Mau urus apa?

Cek tagihan PBB Balik nama SPPT Daftar objek baru (SPOP) Salinan SPPT Pembetulan SPPT Pengurangan PBB Keberatan PBB

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim. Syarat dokumen: balik nama SPPT.

Belum ketemu? Chat langsung

BPHTB

Mau urus apa?

Hitung BPHTB Validasi BPHTB jual beli BPHTB waris BPHTB hibah

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim.

Belum ketemu? Chat langsung