Pembukaan
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
INSTRUKSI GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 115 TAHUN 2015
TENTANG
PENUNDAAN PENGENAAN TARIF PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN PENGENAAN TARIF PAJAK HIBURAN
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor dan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan, telah ditetapkan pengenaan perubahan besaran tarif Pajak Kendaraan Bermotor dan perubahan besaran tarif Pajak Hiburan. Mengingat belum tersosialisasikannya pemberlakuan Peraturan Daerah dimaksud, serta dirasakan akan menimbulkan keresahan dan resistensi bagi masyarakat khususnya Wajib Pajak Kendaraan Bermotor dan Wajib Pajak Hiburan, dengan ini menginstruksikan :
Kepada Kepala Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta
Untuk
Diktum
KESATU
Menunda pengenaan tarif Pajak Kendaraan Bermotor sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 7 Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor dan pengenaan tarif Pajak Hiburan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 7 Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan.
KEDUA
Penundaan pengenaan tarif pajak sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU terhitung mulai tanggal 7 Mei 2015 sampai dengan tanggal 31 Mei 2015.
KETIGA
Segera melakukan sosialisasi/penyuluhan/penyebarluasan kepada masyarakat atau Wajib Pajak terkait adanya perubahan besaran tarif Pajak Kendaraan Bermotor dan Pajak Hiburan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 dan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015.
KEEMPAT
Melaporkan hasil pelaksanaan penundaan pengenaan tarif pajak sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.
Instruksi Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Penutup
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Mei 2015
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
ttd
Tembusan:
- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi DKI Jakarta
- Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta
- Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta
- Asisten Administrasi dan Keuangan Sekda Provinsi DKI Jakarta
- Inspektur Provinsi DKI Jakarta
- Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi DKI Jakarta
- Kepala Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta
Catatan Editorial
- Instruksi ini bersifat sementara: memberi ruang sosialisasi sebelum tarif baru PKB (Perda 2/2015) dan Pajak Hiburan (Perda 3/2015) dikenakan. Masa penundaan hanya 7 sampai 31 Mei 2015.
- Perda DKI 2/2015 mengubah Perda 8/2010 tentang PKB; Perda DKI 3/2015 mengubah Perda 13/2010 tentang Pajak Hiburan. Keduanya menjadi dasar instruksi ini.
- Status di bank ini dicatat historis karena masa penundaan dalam Diktum KEDUA berakhir 31 Mei 2015.
- Nama penandatangan tidak tercetak dalam salinan yang tersedia (hanya tanda tangan).
- Dinas Pelayanan Pajak (DPP) yang disebut dalam instruksi ini kemudian menjadi Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) pada 2016, lalu Bapenda DKI Jakarta.
- Perbaikan OCR saat penyalinan: "pengEmaan" jadi "pengenaan", "hasH" jadi "hasil", "penuridaan" jadi "penundaan", "diktUm" jadi "diktum", "PClda1anggai" jadi "pada tanggal", "Dacrah"/"Oaerah" jadi "Daerah", "Badari" jadi "Badan", "Ptovinsi" jadi "Provinsi".
Sumber
- Tautan resmi: belum ditemukan di JDIH DKI
- Tanggal ditetapkan: 29 Mei 2015
- Tanggal berlaku: 29 Mei 2015 (mulai berlaku pada tanggal ditetapkan)
- Halaman PDF: 2 halaman
- Penyalinan teks ini: verbatim seluruh isi instruksi (Pembukaan, Diktum KESATU sampai KEEMPAT, Penutup, Tembusan).
Konten teks asli peraturan ini disalin verbatim dari sumber resmi, hanya dirancang ulang tampilannya untuk kemudahan baca. Untuk keperluan hukum atau bukti formal, selalu rujuk PDF asli yang diterbitkan oleh Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta.