Pembukaan
INSTRUKSI GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 151 TAHUN 2015
TENTANG
PENAGIHAN TUNGGAKAN PAJAK DAERAH
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
Dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2015 dan untuk kelancaran pembangunan, dengan ini menginstruksikan :
Kepada : Kepala Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta
Untuk
Diktum
(tidak menggunakan format MEMUTUSKAN — Instruksi Gubernur menggunakan diktum langsung)
KESATU
Melaksanakan penagihan seluruh tunggakan pajak daerah yang merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada para Wajib Pajak.
KEDUA
Penagihan tunggakan pajak daerah sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU dilaksanakan sampai dengan tanggal 31 Desember 2015.
KETIGA
Melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU kepada Gubernur.
Instruksi Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Penutup
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Juli 2015
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
(ttd)
BASUKI TJAHAJA PURNAMA
Tembusan:
- Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta
- Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta
- Para Asisten Sekda Provinsi DKI Jakarta
- Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi DKI Jakarta
- Kepala Biro Perekonomian Setda Provinsi DKI Jakarta
Catatan Editorial
- Instruksi ini ditandatangani Basuki Tjahaja Purnama selaku Gubernur DKI Jakarta dan ditujukan kepada Kepala Dinas Pelayanan Pajak, satuan kerja yang kemudian menjadi BPRD dan sekarang Bapenda DKI Jakarta.
- Teks instruksi tidak merinci jenis pajak daerah yang ditagih; cakupannya disebut sebagai "seluruh tunggakan pajak daerah yang merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta".
- Status di bank ini dicatat historis karena masa pelaksanaan dalam Diktum KEDUA berakhir 31 Desember 2015.
- Sumber berupa salinan pindai satu halaman; tanda tangan gubernur berupa gambar.
Sumber
- Tautan resmi: belum ditemukan di JDIH DKI
- Tanggal ditetapkan: 22 Juli 2015
- Tanggal berlaku: 22 Juli 2015 (berlaku sejak tanggal ditetapkan)
- Halaman PDF: 1 halaman
- Penyalinan teks ini: verbatim seluruh teks yang dapat diekstrak, dengan koreksi OCR huruf D/O (misalnya "OAERAH" jadi "DAERAH", "OKI" jadi "DKI").
Konten teks asli peraturan ini disalin verbatim dari sumber resmi, hanya dirancang ulang tampilannya untuk kemudahan baca. Untuk keperluan hukum atau bukti formal, selalu rujuk PDF asli yang diterbitkan oleh Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta.