Penagihan Tunggakan Pajak Daerah DKI Jakarta 2015

Ingub 151/2015Umum

Instruksi Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 151 Tahun 2015 tentang Penagihan Tunggakan Pajak Daerah

Ditetapkan
22 Juli 2015
Berlaku
22 Juli 2015
Oleh
Gubernur Provinsi DKI Jakarta
Pajak
Umum
Penandatangan
Basuki Tjahaja Purnama
Kode
INGUB-151/2015

Ringkasan

Instruksi Gubernur DKI Jakarta kepada Kepala Dinas Pelayanan Pajak untuk menagih seluruh tunggakan pajak daerah kewenangan Pemprov DKI sampai 31 Desember 2015, dalam rangka pelaksanaan APBD 2015. Masa pelaksanaannya sudah berakhir.

SemuaTunggakan yang DitagihSeluruh tunggakan pajak daerah yang merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada para Wajib Pajak (Diktum KESATU).
31 Des 2015Batas WaktuPenagihan dilaksanakan sampai 31 Desember 2015 (Diktum KEDUA). Batas ini sudah lewat.
GubernurPelaporanKepala Dinas Pelayanan Pajak melaporkan hasil pelaksanaan penagihan kepada Gubernur (Diktum KETIGA).
22 Jul 2015DitetapkanInstruksi ditetapkan dan mulai berlaku pada 22 Juli 2015, ditandatangani Gubernur Basuki Tjahaja Purnama.

Yang perlu kamu tahu

Instruksi ini memerintahkan Kepala Dinas Pelayanan Pajak (kini Bapenda DKI Jakarta) untuk menagih seluruh tunggakan pajak daerah kewenangan Pemprov DKI Jakarta sampai akhir 2015. Isinya perintah kepada pejabat dinas, tanpa mengatur kewajiban baru bagi Wajib Pajak.

  • Perintah penagihan atas seluruh tunggakan pajak daerah kewenangan Provinsi DKI Jakarta kepada para Wajib Pajak (Diktum KESATU).
  • Batas waktu: 31 Desember 2015 (Diktum KEDUA). Masa ini sudah lewat, jadi instruksi ini sekarang bernilai historis.
  • Pelaporan: Kepala Dinas Pelayanan Pajak melaporkan hasil penagihan kepada Gubernur (Diktum KETIGA).
  • Berlaku: sejak tanggal ditetapkan, 22 Juli 2015.

Iklan

Urus STNK, PBB, atau BPHTB?Cukup lewat WhatsApp, kami yang urus.Lihat layanan ›

Pembukaan

INSTRUKSI GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

NOMOR 151 TAHUN 2015

TENTANG

PENAGIHAN TUNGGAKAN PAJAK DAERAH

GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

Dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2015 dan untuk kelancaran pembangunan, dengan ini menginstruksikan :

Kepada : Kepala Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta

Untuk

Diktum

(tidak menggunakan format MEMUTUSKAN — Instruksi Gubernur menggunakan diktum langsung)

KESATU

Melaksanakan penagihan seluruh tunggakan pajak daerah yang merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada para Wajib Pajak.

KEDUA

Penagihan tunggakan pajak daerah sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU dilaksanakan sampai dengan tanggal 31 Desember 2015.

KETIGA

Melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU kepada Gubernur.

Instruksi Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Penutup

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Juli 2015

GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

(ttd)

BASUKI TJAHAJA PURNAMA

Tembusan:

  1. Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta
  2. Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta
  3. Para Asisten Sekda Provinsi DKI Jakarta
  4. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi DKI Jakarta
  5. Kepala Biro Perekonomian Setda Provinsi DKI Jakarta

Catatan Editorial

Catatan ini ditulis editor JawaraPajak, bukan bagian dari teks asli peraturan.
  • Instruksi ini ditandatangani Basuki Tjahaja Purnama selaku Gubernur DKI Jakarta dan ditujukan kepada Kepala Dinas Pelayanan Pajak, satuan kerja yang kemudian menjadi BPRD dan sekarang Bapenda DKI Jakarta.
  • Teks instruksi tidak merinci jenis pajak daerah yang ditagih; cakupannya disebut sebagai "seluruh tunggakan pajak daerah yang merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta".
  • Status di bank ini dicatat historis karena masa pelaksanaan dalam Diktum KEDUA berakhir 31 Desember 2015.
  • Sumber berupa salinan pindai satu halaman; tanda tangan gubernur berupa gambar.

Sumber

  • Tautan resmi: belum ditemukan di JDIH DKI
  • Tanggal ditetapkan: 22 Juli 2015
  • Tanggal berlaku: 22 Juli 2015 (berlaku sejak tanggal ditetapkan)
  • Halaman PDF: 1 halaman
  • Penyalinan teks ini: verbatim seluruh teks yang dapat diekstrak, dengan koreksi OCR huruf D/O (misalnya "OAERAH" jadi "DAERAH", "OKI" jadi "DKI").

Konten teks asli peraturan ini disalin verbatim dari sumber resmi, hanya dirancang ulang tampilannya untuk kemudahan baca. Untuk keperluan hukum atau bukti formal, selalu rujuk PDF asli yang diterbitkan oleh Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta.

Mau dibantu urus pajak kendaraan atau properti? Chat WhatsApp

Pengurusan STNK

Mau urus apa?

Perpanjang STNK tahunan Perpanjang 5 tahun (ganti plat) Balik nama STNK hilang STNK hilang + balik nama Mutasi masuk Mutasi keluar Pindah alamat Ganti warna Ganti plat ganjil-genap Cabut berkas

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim. Syarat dokumen: perpanjang STNK, balik nama.

Belum ketemu? Chat langsung

PBB

Mau urus apa?

Cek tagihan PBB Balik nama SPPT Daftar objek baru (SPOP) Salinan SPPT Pembetulan SPPT Pengurangan PBB Keberatan PBB

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim. Syarat dokumen: balik nama SPPT.

Belum ketemu? Chat langsung

BPHTB

Mau urus apa?

Hitung BPHTB Validasi BPHTB jual beli BPHTB waris BPHTB hibah

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim.

Belum ketemu? Chat langsung