Pelayanan Perizinan Reklame di Kawasan Kendali Ketat DKI Jakarta

Ingub 154/2014Reklame

Instruksi Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 154 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Pelayanan Perizinan Reklame di Kawasan Kendali Ketat

Ditetapkan
26 November 2014
Berlaku
26 November 2014
Oleh
Gubernur Provinsi DKI Jakarta
Pajak
Reklame
Penandatangan
Basuki T. Purnama
Mencabut
Instruksi Gubernur Nomor 96 Tahun 2002 tentang Penugasan Asisten Pembangunan Sekda Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Pejabat Untuk Penyelenggaraan Reklame di Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta +1
Kode
INGUB-154/2014

Ringkasan

Ingub ini menghentikan sementara koordinasi perizinan reklame oleh Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Sekda DKI sambil menunggu peralihan ke pelayanan perizinan satu pintu (BPTSP), menyusul berlakunya Perda DKI 9/2014 dan Perda DKI 12/2014.

1Penghentian Sementara KoordinasiDiktum KESATU: Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Sekda DKI untuk sementara tidak melakukan koordinasi penerimaan, penilaian, dan persetujuan permohonan reklame, serta tidak menandatangani persetujuan prinsip dan Surat Perintah Setor (SPS).
2Perlakuan Permohonan Dalam ProsesDiktum KEDUA: permohonan yang sudah masuk koordinasi, sudah dirapatkan, atau sudah proses perbal tetap ditindaklanjuti sampai surat persetujuan prinsip ditandatangani. Permohonan yang masih dalam proses permohonan tidak ditindaklanjuti.
3Penyusunan SOP ReklameDiktum KETIGA: Asisten Sekda mengoordinasikan penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan Reklame sebagai dasar pelayanan di BPTSP.
4Pencabutan Dua Ingub LamaDiktum KEEMPAT mencabut Ingub 96/2002 (penugasan Asisten Pembangunan Sekda sebagai pejabat penyelenggaraan reklame) dan Ingub 106/2004 (mekanisme penerbitan izin reklame di luar sarana dan prasarana kota, di atas gedung, dan di ruas jalan tol), berlaku sejak 26 November 2014.

Yang perlu kamu tahu

Ingub ini instruksi masa peralihan yang ditandatangani Gubernur Basuki T. Purnama pada 26 November 2014. Isinya mengatur perizinan reklame di kawasan kendali ketat selama pelayanan dialihkan dari koordinasi Asisten Sekda ke pelayanan satu pintu (BPTSP). Alasannya, Perda DKI 9/2014 (Penyelenggaraan Reklame) dan Perda DKI 12/2014 (Organisasi Perangkat Daerah) sudah diberlakukan.

Ingub ini tidak mengatur tarif pajak. Isinya menghentikan sementara mekanisme lama dan meminta SOP untuk BPTSP disusun.

  • Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Sekda DKI untuk sementara tidak melakukan koordinasi penerimaan, penilaian, dan persetujuan permohonan reklame, serta tidak menandatangani persetujuan prinsip dan SPS (Diktum KESATU).
  • Permohonan yang sudah masuk koordinasi, dirapatkan, atau proses perbal tetap dilanjutkan sampai surat persetujuan prinsip ditandatangani (Diktum KEDUA huruf b).
  • Permohonan yang masih dalam proses permohonan tidak ditindaklanjuti (Diktum KEDUA huruf a).
  • Asisten Sekda mengoordinasikan penyusunan SOP Pelayanan Reklame untuk BPTSP (Diktum KETIGA).
  • Ingub 96/2002 dan Ingub 106/2004 dicabut sejak 26 November 2014 (Diktum KEEMPAT).

Iklan

Urus STNK, PBB, atau BPHTB?Cukup lewat WhatsApp, kami yang urus.Lihat layanan ›

Pembukaan

INSTRUKSI GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

NOMOR 154 TAHUN 2014

TENTANG

PELAKSANAAN PELAYANAN PERIZINAN REKLAME DI KAWASAN KENDALI KETAT

GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

Sehubungan dengan telah diberlakukannya Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014 tentang Organisasi Perangkat Daerah, dengan ini menginstruksikan :

Kepada : Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Sekda Provinsi DKI Jakarta

Untuk

Diktum

(tidak menggunakan format MEMUTUSKAN — Instruksi Gubernur menggunakan diktum langsung)

KESATU

Sambil menunggu proses peralihan pelayanan perizinan reklame satu pintu, untuk sementara tidak melakukan :

a. koordinasi penerimaan, penilaian dan persetujuan permohonan penyelenggaraan reklame; dan

b. penandatanganan persetujuan prinsip penyelenggaraan reklame dan Surat Perintah Setor (SPS).

KEDUA

Terhadap permohonan perizinan reklame :

a. yang masih dalam proses permohonan untuk tidak ditindaklanjuti; atau

b. yang sudah dalam proses koordinasi/dirapatkan atau sudah proses perbal tetap ditindaklanjuti sampai dengan ditandatangani surat persetujuan prinsip.

KETIGA

Mengoordinasikan untuk penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan Reklame sebagai dasar untuk pelayanan di Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP).

KEEMPAT

Pada saat Instruksi Gubernur ini mulai berlaku, maka :

a. Instruksi Gubernur Nomor 96 Tahun 2002 tentang Penugasan Asisten Pembangunan Sekda Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Pejabat Untuk Penyelenggaraan Reklame di Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta; dan

b. Instruksi Gubernur Nomor 106 Tahun 2004 tentang Mekanisme Proses Penerbitan Izin Penyelenggaraan Reklame di Luar Sarana dan Prasarana Kota dan di Atas Gedung serta di Ruas-ruas Jalan Tol di Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta,

dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Instruksi Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Penutup

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 November 2014

GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

(ttd)

BASUKI T. PURNAMA

Tembusan:

  1. Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah Provinsi DKI Jakarta
  2. Kepala Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta
  3. Kepala Dinas Tata Ruang Provinsi DKI Jakarta
  4. Kepala Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan Provinsi DKI Jakarta
  5. Kepala Biro Tata Ruang dan Lingkungan Hidup Setda Provinsi DKI Jakarta

Catatan Editorial

Catatan ini ditulis editor JawaraPajak, bukan bagian dari teks asli peraturan.
  • Instruksi ini ditandatangani Basuki T. Purnama pada 26 November 2014, setelah Perda DKI 9/2014 (Penyelenggaraan Reklame) dan Perda DKI 12/2014 (Organisasi Perangkat Daerah) diberlakukan.
  • Sifatnya sementara: mekanisme lama dihentikan sambil menunggu peralihan ke pelayanan satu pintu. Dua Ingub yang dicabut (96/2002 dan 106/2004) mengatur perizinan reklame lewat Asisten Pembangunan Sekda.
  • Ingub ini tidak punya tanggal berakhir dan di bank belum ada peraturan yang mencabutnya, jadi statusnya tetap ditulis berlaku. Dalam praktik, isinya terikat pada masa peralihan 2014.

Sumber

  • Halaman JDIH: tidak ditemukan di JDIH DKI Jakarta (dicek 8 Mei 2026)
  • Tanggal ditetapkan: 26 November 2014
  • Tanggal berlaku: 26 November 2014 (berlaku sejak tanggal ditetapkan)
  • Halaman PDF: 2 halaman
  • Penyalinan teks ini: verbatim 100% dari seluruh teks yang dapat diekstrak. OCR cleanup diterapkan untuk koreksi kesalahan baca karakter umum (mis. "PRQVINSI" → "PROVINSI", "Pembarigunan" → "Pembangunan", "penyusiJnan" → "penyusunan", "KEHGA" → "KETIGA", "Instn-iksi" → "Instruksi", karakter D/O, dll.). Tanda tangan gubernur di PDF adalah gambar pindai, tidak bisa disalin teks.

Konten teks asli peraturan ini disalin verbatim dari sumber resmi, hanya dirancang ulang tampilannya untuk kemudahan baca. Untuk keperluan hukum atau bukti formal, selalu rujuk PDF asli yang diterbitkan oleh Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta.

Peraturan terkait

Mencabut

  • Instruksi Gubernur Nomor 96 Tahun 2002 tentang Penugasan Asisten Pembangunan Sekda Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Pejabat Untuk Penyelenggaraan Reklame di Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
  • Instruksi Gubernur Nomor 106 Tahun 2004 tentang Mekanisme Proses Penerbitan Izin Penyelenggaraan Reklame di Luar Sarana dan Prasarana Kota dan di Atas Gedung serta di Ruas-ruas Jalan Tol di Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Mau dibantu urus pajak kendaraan atau properti? Chat WhatsApp

Pengurusan STNK

Mau urus apa?

Perpanjang STNK tahunan Perpanjang 5 tahun (ganti plat) Balik nama STNK hilang STNK hilang + balik nama Mutasi masuk Mutasi keluar Pindah alamat Ganti warna Ganti plat ganjil-genap Cabut berkas

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim. Syarat dokumen: perpanjang STNK, balik nama.

Belum ketemu? Chat langsung

PBB

Mau urus apa?

Cek tagihan PBB Balik nama SPPT Daftar objek baru (SPOP) Salinan SPPT Pembetulan SPPT Pengurangan PBB Keberatan PBB

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim. Syarat dokumen: balik nama SPPT.

Belum ketemu? Chat langsung

BPHTB

Mau urus apa?

Hitung BPHTB Validasi BPHTB jual beli BPHTB waris BPHTB hibah

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim.

Belum ketemu? Chat langsung