Pembukaan
INSTRUKSI GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 154 TAHUN 2014
TENTANG
PELAKSANAAN PELAYANAN PERIZINAN REKLAME DI KAWASAN KENDALI KETAT
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
Sehubungan dengan telah diberlakukannya Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014 tentang Organisasi Perangkat Daerah, dengan ini menginstruksikan :
Kepada : Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Sekda Provinsi DKI Jakarta
Untuk
Diktum
(tidak menggunakan format MEMUTUSKAN — Instruksi Gubernur menggunakan diktum langsung)
KESATU
Sambil menunggu proses peralihan pelayanan perizinan reklame satu pintu, untuk sementara tidak melakukan :
a. koordinasi penerimaan, penilaian dan persetujuan permohonan penyelenggaraan reklame; dan
b. penandatanganan persetujuan prinsip penyelenggaraan reklame dan Surat Perintah Setor (SPS).
KEDUA
Terhadap permohonan perizinan reklame :
a. yang masih dalam proses permohonan untuk tidak ditindaklanjuti; atau
b. yang sudah dalam proses koordinasi/dirapatkan atau sudah proses perbal tetap ditindaklanjuti sampai dengan ditandatangani surat persetujuan prinsip.
KETIGA
Mengoordinasikan untuk penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan Reklame sebagai dasar untuk pelayanan di Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP).
KEEMPAT
Pada saat Instruksi Gubernur ini mulai berlaku, maka :
a. Instruksi Gubernur Nomor 96 Tahun 2002 tentang Penugasan Asisten Pembangunan Sekda Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Pejabat Untuk Penyelenggaraan Reklame di Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta; dan
b. Instruksi Gubernur Nomor 106 Tahun 2004 tentang Mekanisme Proses Penerbitan Izin Penyelenggaraan Reklame di Luar Sarana dan Prasarana Kota dan di Atas Gedung serta di Ruas-ruas Jalan Tol di Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Instruksi Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Penutup
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 November 2014
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
(ttd)
BASUKI T. PURNAMA
Tembusan:
- Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah Provinsi DKI Jakarta
- Kepala Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta
- Kepala Dinas Tata Ruang Provinsi DKI Jakarta
- Kepala Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan Provinsi DKI Jakarta
- Kepala Biro Tata Ruang dan Lingkungan Hidup Setda Provinsi DKI Jakarta
Catatan Editorial
- Instruksi ini ditandatangani Basuki T. Purnama pada 26 November 2014, setelah Perda DKI 9/2014 (Penyelenggaraan Reklame) dan Perda DKI 12/2014 (Organisasi Perangkat Daerah) diberlakukan.
- Sifatnya sementara: mekanisme lama dihentikan sambil menunggu peralihan ke pelayanan satu pintu. Dua Ingub yang dicabut (96/2002 dan 106/2004) mengatur perizinan reklame lewat Asisten Pembangunan Sekda.
- Ingub ini tidak punya tanggal berakhir dan di bank belum ada peraturan yang mencabutnya, jadi statusnya tetap ditulis berlaku. Dalam praktik, isinya terikat pada masa peralihan 2014.
Sumber
- Halaman JDIH: tidak ditemukan di JDIH DKI Jakarta (dicek 8 Mei 2026)
- Tanggal ditetapkan: 26 November 2014
- Tanggal berlaku: 26 November 2014 (berlaku sejak tanggal ditetapkan)
- Halaman PDF: 2 halaman
- Penyalinan teks ini: verbatim 100% dari seluruh teks yang dapat diekstrak. OCR cleanup diterapkan untuk koreksi kesalahan baca karakter umum (mis. "PRQVINSI" → "PROVINSI", "Pembarigunan" → "Pembangunan", "penyusiJnan" → "penyusunan", "KEHGA" → "KETIGA", "Instn-iksi" → "Instruksi", karakter D/O, dll.). Tanda tangan gubernur di PDF adalah gambar pindai, tidak bisa disalin teks.
Konten teks asli peraturan ini disalin verbatim dari sumber resmi, hanya dirancang ulang tampilannya untuk kemudahan baca. Untuk keperluan hukum atau bukti formal, selalu rujuk PDF asli yang diterbitkan oleh Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta.