SKL Pajak Daerah sebagai Syarat Perizinan PTSP DKI Jakarta

Ingub 279/2015PBB-P2 · BPHTB · PKB · BBNKB · PBBKB · Air tanah · Reklame · Rokok · PBJT

Instruksi Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 279 Tahun 2015 tentang Kewajiban Melampirkan Surat Keterangan Lunas Pembayaran Pajak Daerah pada Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan di Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta

Ditetapkan
15 Desember 2015
Berlaku
15 Desember 2015
Oleh
Gubernur Provinsi DKI Jakarta
Pajak
PBB-P2, BPHTB, PKB, BBNKB, PBBKB, Air tanah, Reklame, Rokok, PBJT
Penandatangan
Basuki T. Purnama
Kode
INGUB-279/2015

Ringkasan

Setiap pemohon izin dan non izin di BPTSP DKI Jakarta wajib melampirkan Surat Keterangan Lunas (SKL) Pembayaran Pajak Daerah 5 tahun terakhir. Tanpa SKL, izin dan/atau non izin tidak diterbitkan (Diktum KEDUA).

13Jenis Pajak di Format SKLFormat SKL di Lampiran memuat PBB-P2, PKB, Air Tanah, Reklame, Hotel, Restoran, Hiburan, Parkir, Penerangan Jalan, BPHTB, BBNKB, PBBKB, dan Pajak Rokok.
5Tahun TerakhirSKL mencakup pembayaran pajak daerah kurun 5 tahun terakhir (Diktum KESATU huruf a angka 1), sampai tanggal permohonan WP diterima UPT (format Lampiran).
2Unit PenerbitSKL diterbitkan Unit Pelayanan Penyuluhan dan Layanan Informasi (format Lampiran I) atau Unit Pelayanan Pajak Daerah di kecamatan (format Lampiran II) (Diktum KESATU huruf b).
15 Des 2015Mulai BerlakuInstruksi ini berlaku pada tanggal ditetapkan, 15 Desember 2015.

Yang perlu kamu tahu

Instruksi Gubernur ini mewajibkan setiap pemohon perizinan dan non perizinan di BPTSP DKI Jakarta melampirkan Surat Keterangan Lunas (SKL) Pembayaran Pajak Daerah 5 tahun terakhir. Kepala BPTSP diinstruksikan tidak menerbitkan izin dan/atau non izin atas permohonan tanpa SKL (Diktum KEDUA).

SKL diterbitkan Dinas Pelayanan Pajak (sekarang Bapenda Provinsi DKI Jakarta) melalui Unit Pelayanan Penyuluhan dan Layanan Informasi (format Lampiran I) atau Unit Pelayanan Pajak Daerah di kecamatan (format Lampiran II).

  • SKL wajib dilampirkan untuk semua permohonan izin dan non izin di BPTSP.
  • Kurun 5 tahun terakhir, sampai tanggal permohonan WP diterima UPT (format Lampiran).
  • Format SKL memuat 13 jenis pajak daerah saat itu: PBB-P2, PKB, Air Tanah, Reklame, Hotel, Restoran, Hiburan, Parkir, Penerangan Jalan, BPHTB, BBNKB, PBBKB, dan Pajak Rokok.
  • Berlaku sejak ditetapkan, 15 Desember 2015, ditandatangani Gubernur Basuki T. Purnama.

Iklan

Beli motor bekas? Balik nama kami urus.Dokumen dijemput, STNK diantar.Lihat layanan ›

Pembukaan

GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

INSTRUKSI GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

NOMOR 279 TAHUN 2015

TENTANG

KEWAJIBAN MELAMPIRKAN SURAT KETERANGAN LUNAS PEMBAYARAN PAJAK DAERAH PADA PENYELENGGARAAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN DI BADAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

Dalam rangka pengendalian dan pengawasan kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan untuk meningkatkan penerimaan Pajak Daerah guna kelancaran pembangunan di Provinsi DKI Jakarta, dengan ini menginstruksikan :

Kepada

  1. Kepala Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta
  2. Kepala Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta

Untuk

Diktum

(tidak ada klausul MEMUTUSKAN — dokumen ini adalah Instruksi Gubernur)

KESATU

a. Kepala Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta:

  1. mewajibkan setiap pemohon atau subjek pelayanan pada penyelenggaraan PTSP untuk melampirkan surat keterangan lunas pembayaran Pajak Daerah kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir yang diterbitkan oleh Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta; dan

  2. melakukan koordinasi dengan Kepala Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta dalam hal melaksanakan dan mensosialisasikan Instruksi Gubernur ini kepada pemohon atau subjek pelayanan pada penyelenggaraan perizinan dan non perizinan di BPTSP Provinsi DKI Jakarta.

b. Kepala Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta melalui Unit Pelayanan Penyuluhan dan Layanan Informasi dan seluruh Unit Pelayanan Pajak Daerah di Kecamatan Provinsi DKI Jakarta, agar menerbitkan Surat Keterangan Lunas Pembayaran Pajak Daerah dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II Instruksi Gubernur ini.

KEDUA

Kepala Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta agar tidak menerbitkan izin dan/atau non izin atas permohonan yang tidak melampirkan Surat Keterangan Lunas Pembayaran Pajak Daerah sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU.

Instruksi Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


Penutup

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Desember 2015

GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

(ttd)

BASUKI T. PURNAMA

Tembusan:

  1. Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta
  2. Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta
  3. Para Asisten Sekda Provinsi DKI Jakarta
  4. Inspektur Provinsi DKI Jakarta
  5. Para Walikota Provinsi DKI Jakarta
  6. Bupati Kepulauan Seribu Provinsi DKI Jakarta

Lampiran

Lampiran I

INSTRUKSI GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

NOMOR 279 TAHUN 2015

TANGGAL 15 DESEMBER 2015

PEMERINTAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

DINAS PELAYANAN PAJAK

UNIT PELAYANAN PENYULUHAN DAN LAYANAN INFORMASI

Jalan Abdul Muis Nomor 66 Telepon ............

JAKARTA

Kode Pos 10160

SURAT KETERANGAN LUNAS PEMBAYARAN PAJAK DAERAH

NOMOR : ...............

TANGGAL : ...............

Kepala Unit Pelayanan Penyuluhan dan Layanan Informasi menerangkan bahwa pemenuhan kewajiban perpajakan dari Wajib Pajak:

Nama :
NPWPD :
Alamat :

Sampai dengan tanggal ............... (tanggal permohonan WP diterima oleh UPT)

adalah sebagai berikut :

1. Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan:

No. Urut NOP PBB Tahun Pajak Jumlah Pajak yang Dibayar Keterangan
Telah dilunasi untuk semua kewajiban PBB P2

2. Pajak Kendaraan Bermotor:

No. Urut Nomor Plat Jenis Kendaraan Tahun Pajak Jumlah Pajak yang Dibayar Keterangan
Telah dilunasi untuk semua kewajiban Pajak Kendaraan Bermotor

3. Pajak Air Tanah

No. Urut Alamat Objek Pajak Tahun Pajak Masa Pajak Keterangan
2015 Januari s.d. ............... Telah dilaporkan dan disetor Pajak yang seharusnya dibayar menurut SPTPD Masa
2014 Januari s.d. Desember
2013 Januari s.d. Desember
2012 Januari s.d. Desember
2011 Januari s.d. Desember

4. Pajak Reklame

No. Urut Alamat Objek Pajak Tahun Pajak Masa Pajak Keterangan
Telah dilunasi untuk semua kewajiban Pajak Reklame

5. Pajak Hotel

No. Urut Alamat Objek Pajak Tahun Pajak Masa Pajak Keterangan
2015 Januari s.d. ............... Telah dilaporkan dan disetor Pajak yang seharusnya dibayar menurut SPTPD Masa
2014 Januari s.d. Desember
2013 Januari s.d. Desember
2012 Januari s.d. Desember
2011 Januari s.d. Desember

6. Pajak Restoran

No. Urut Alamat Objek Pajak Tahun Pajak Masa Pajak Keterangan
2015 Januari s.d. ............... Telah dilaporkan dan disetor Pajak yang seharusnya dibayar menurut SPTPD Masa
2014 Januari s.d. Desember

7. Pajak Hiburan

No. Urut Alamat Objek Pajak Tahun Pajak Masa Pajak Keterangan
Telah dilaporkan dan disetor Pajak yang seharusnya dibayar menurut SPTPD Masa

8. Pajak Parkir

No. Urut Alamat Objek Pajak Tahun Pajak Masa Pajak Keterangan
Telah dilaporkan dan disetor Pajak yang seharusnya dibayar menurut SPTPD Masa

9. Pajak Penerangan Jalan

No. Urut Alamat Objek Pajak Tahun Pajak Masa Pajak Keterangan
Telah dilaporkan dan disetor Pajak yang seharusnya dibayar menurut SPTPD Masa

10. Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan

No. Urut Alamat Objek Pajak Tahun Pajak Masa Pajak Keterangan
Telah dilunasi untuk semua kewajiban BPHTB

11. Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor

No. Urut Alamat Objek Pajak Tahun Pajak Masa Pajak Keterangan
Telah dilunasi untuk semua kewajiban Pajak BBNKB

12. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor

No. Urut Alamat Objek Pajak Tahun Pajak Masa Pajak Keterangan
Telah dilaporkan dan disetor Pajak yang seharusnya dibayar menurut SPTPD Masa

13. Pajak Rokok

No. Urut Alamat Objek Pajak Tahun Pajak Masa Pajak Keterangan
Telah dilaporkan dan disetor Pajak yang seharusnya dibayar menurut SPTPD Masa

Kepala Unit Pelayanan Penyuluhan dan Layanan Informasi,

(ttd)

..................................

NIP


Lampiran II

INSTRUKSI GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

NOMOR 279 TAHUN 2015

TANGGAL 15 DESEMBER 2015

PEMERINTAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

DINAS PELAYANAN PAJAK

UNIT PELAYANAN PAJAK DAERAH

Jalan ................ Telepon ................

JAKARTA

Kode Pos ................

SURAT KETERANGAN LUNAS PEMBAYARAN PAJAK DAERAH

NOMOR : ...............

TANGGAL : ...............

Kepala Unit Pelayanan Pajak Daerah menerangkan bahwa pemenuhan kewajiban perpajakan dari Wajib Pajak:

Nama :
NPWPD :
Alamat :

Sampai dengan tanggal ............... (tanggal permohonan WP diterima oleh UPT)

adalah sebagai berikut :

1. Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan:

No. Urut NOP PBB Tahun Pajak Jumlah Pajak yang Dibayar Keterangan
Telah dilunasi untuk semua kewajiban PBB P2

2. Pajak Kendaraan Bermotor:

No. Urut Nomor Plat Jenis Kendaraan Tahun Pajak Jumlah Pajak yang Dibayar Keterangan
Telah dilunasi untuk semua kewajiban Pajak Kendaraan Bermotor

3. Pajak Air Tanah

No. Urut Alamat Objek Pajak Tahun Pajak Masa Pajak Keterangan
2015 Januari s.d. ............... Telah dilaporkan dan disetor Pajak yang seharusnya dibayar menurut SPTPD Masa
2014 Januari s.d. Desember
2013 Januari s.d. Desember
2012 Januari s.d. Desember
2011 Januari s.d. Desember

4. Pajak Reklame

No. Urut Alamat Objek Pajak Tahun Pajak Masa Pajak Keterangan
Telah dilunasi untuk semua kewajiban Pajak Reklame

5. Pajak Hotel

No. Urut Alamat Objek Pajak Tahun Pajak Masa Pajak Keterangan
2015 Januari s.d. ............... Telah dilaporkan dan disetor Pajak yang seharusnya dibayar menurut SPTPD Masa
2014 Januari s.d. Desember
2013 Januari s.d. Desember
2012 Januari s.d. Desember
2011 Januari s.d. Desember

6. Pajak Restoran

No. Urut Alamat Objek Pajak Tahun Pajak Masa Pajak Keterangan
2015 Januari s.d. ............... Telah dilaporkan dan disetor Pajak yang seharusnya dibayar menurut SPTPD Masa
2014 Januari s.d. Desember

7. Pajak Hiburan

No. Urut Alamat Objek Pajak Tahun Pajak Masa Pajak Keterangan
Telah dilaporkan dan disetor Pajak yang seharusnya dibayar menurut SPTPD Masa

8. Pajak Parkir

No. Urut Alamat Objek Pajak Tahun Pajak Masa Pajak Keterangan
Telah dilaporkan dan disetor Pajak yang seharusnya dibayar menurut SPTPD Masa

9. Pajak Penerangan Jalan

No. Urut Alamat Objek Pajak Tahun Pajak Masa Pajak Keterangan
Telah dilaporkan dan disetor Pajak yang seharusnya dibayar menurut SPTPD Masa

10. Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan

No. Urut Alamat Objek Pajak Tahun Pajak Masa Pajak Keterangan
Telah dilunasi untuk semua kewajiban BPHTB

11. Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor

No. Urut Alamat Objek Pajak Tahun Pajak Masa Pajak Keterangan
Telah dilunasi untuk semua kewajiban Pajak BBNKB

12. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor

No. Urut Alamat Objek Pajak Tahun Pajak Masa Pajak Keterangan
Telah dilaporkan dan disetor Pajak yang seharusnya dibayar menurut SPTPD Masa

13. Pajak Rokok

No. Urut Alamat Objek Pajak Tahun Pajak Masa Pajak Keterangan
Telah dilaporkan dan disetor Pajak yang seharusnya dibayar menurut SPTPD Masa

Kepala Unit Pelayanan Pajak Daerah,

(ttd)

..................................

NIP

GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

(ttd)

BASUKI T. PURNAMA


Catatan Editorial

Catatan ini ditulis editor JawaraPajak, bukan bagian dari teks asli peraturan.
  • Instruksi ini menjadikan SKL Pajak Daerah syarat pengurusan perizinan dan non perizinan di BPTSP DKI Jakarta.
  • Pada 2015 SKL diterbitkan Dinas Pelayanan Pajak. Instansi ini kemudian menjadi Badan Pajak dan Retribusi Daerah (lihat Pergub DKI 262/2016) dan sekarang bernama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta. BPTSP juga sudah berganti nama; Pergub DKI 93/2021 di bank ini menyebut DPMPTSP.
  • Lampiran I (Unit Pelayanan Penyuluhan dan Layanan Informasi) dan Lampiran II (Unit Pelayanan Pajak Daerah di kecamatan) memakai format yang sama; bedanya hanya unit penerbit.
  • Format SKL memuat 13 jenis pajak daerah tahun 2015. Pajak Hotel, Restoran, Hiburan, Parkir, dan Penerangan Jalan sekarang masuk PBJT menurut Perda DKI 1/2024.
  • Bank ini belum memuat Instruksi Gubernur yang mencabut atau mengganti instruksi ini. Karena nama instansinya sudah berubah, cek ke Bapenda atau DPMPTSP apakah SKL masih diminta dengan format ini.

Sumber

  • Sumber resmi: belum ada tautan JDIH DKI yang terverifikasi untuk instruksi ini.
  • Halaman PDF: 8 halaman (2 halaman inti dan 6 halaman lampiran)
  • Tanggal ditetapkan: 15 Desember 2015
  • Tanggal berlaku: 15 Desember 2015 (berlaku pada tanggal ditetapkan)
  • Penyalinan teks ini: verbatim seluruh isi (halaman 1 sampai 8). Lampiran I dan II berupa formulir dan disalin sebagai tabel. Beberapa salah baca OCR di halaman 1 dan 2 (misalnya "OAERAH" menjadi "DAERAH", "kpordinasi" menjadi "koordinasi") dikoreksi berdasarkan konteks.

Konten teks asli peraturan ini disalin verbatim dari sumber resmi, hanya dirancang ulang tampilannya untuk kemudahan baca. Untuk keperluan hukum atau bukti formal, selalu rujuk PDF asli yang diterbitkan oleh Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta.

Mau dibantu urus PKB, STNK, atau balik nama? Chat WhatsApp

Pengurusan STNK

Mau urus apa?

Perpanjang STNK tahunan Perpanjang 5 tahun (ganti plat) Balik nama STNK hilang STNK hilang + balik nama Mutasi masuk Mutasi keluar Pindah alamat Ganti warna Ganti plat ganjil-genap Cabut berkas

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim. Syarat dokumen: perpanjang STNK, balik nama.

Belum ketemu? Chat langsung

PBB

Mau urus apa?

Cek tagihan PBB Balik nama SPPT Daftar objek baru (SPOP) Salinan SPPT Pembetulan SPPT Pengurangan PBB Keberatan PBB

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim. Syarat dokumen: balik nama SPPT.

Belum ketemu? Chat langsung

BPHTB

Mau urus apa?

Hitung BPHTB Validasi BPHTB jual beli BPHTB waris BPHTB hibah

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim.

Belum ketemu? Chat langsung