Sensus Pajak Daerah DKI Jakarta Tahun 2020: Instruksi Lintas Perangkat Daerah

Ingub 50/2020Umum

Instruksi Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 50 Tahun 2020 tentang Dukungan Pelaksanaan Kegiatan Sensus Pajak Daerah Tahun 2020

Ditetapkan
28 Agustus 2020
Berlaku
28 Agustus 2020
Oleh
Gubernur DKI Jakarta
Pajak
Umum
Penandatangan
Anies Baswedan
Kode
INGUB-50/2020

Ringkasan

Gubernur DKI Jakarta menginstruksikan 19 pejabat dan perangkat daerah untuk mendukung Sensus Pajak Daerah Tahun Anggaran 2020 di 42 kecamatan di 5 Kota Administrasi, dalam rangka optimalisasi Pendapatan Asli Daerah dari sektor pajak daerah.

42KecamatanSensus dilaksanakan di 42 kecamatan di 5 Kota Administrasi Provinsi DKI Jakarta (bagian pembuka instruksi).
19Penerima InstruksiDaftar Kepada memuat 19 penerima: Sekda, dua Asisten Sekda, Inspektur, Kepala BPKD, Kepala Bapenda, Kepala BPPBJ, enam Kepala Dinas, Kepala Satpol PP, dua Kepala Biro, para Walikota, para Camat, dan para Lurah.
APBD 2020Sumber BiayaBiaya dibebankan pada APBD Tahun Anggaran 2020 melalui DPA masing-masing SKPD/UKPD (Diktum KETIGA).
BapendaPenanggung JawabKepala Badan Pendapatan Daerah bertanggung jawab atas pelaksanaan sensus (Diktum KESATU huruf f) dan melaporkan hasilnya kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah (Diktum KEEMPAT).

Yang perlu kamu tahu

Instruksi ini meminta 19 pejabat dan perangkat daerah mendukung Sensus Pajak Daerah Tahun Anggaran 2020 di 42 kecamatan DKI Jakarta. Data pendukungnya datang dari Peta Jakarta Satu, Carik Jakarta, data kependudukan (Dukcapil), perizinan (DPMPTSP), usaha hotel, restoran, dan hiburan (Disparekraf), serta reklame (Satpol PP).

  • Penanggung jawab: Kepala Bapenda DKI, yang melaporkan hasilnya kepada Gubernur melalui Sekda (Diktum KEEMPAT).
  • Cakupan wilayah: 42 kecamatan di 5 Kota Administrasi.
  • Peran Lurah: mendampingi petugas sensus di lapangan.
  • Biaya: APBD Tahun Anggaran 2020 melalui DPA masing-masing SKPD/UKPD (Diktum KETIGA).
  • Teknis sensus: mengikuti Keputusan Gubernur tentang Tata Cara Pelaksanaan Sensus Pajak Daerah (Diktum KEDUA).
  • Instruksi ini untuk kegiatan Tahun Anggaran 2020, yang sudah berakhir.

Iklan

Urus STNK, PBB, atau BPHTB?Cukup lewat WhatsApp, kami yang urus.Lihat layanan ›

Teks Resmi Instruksi Gubernur

Mulai bagian ini adalah transkrip verbatim dari Instruksi Gubernur DKI Nomor 50 Tahun 2020.

Pembukaan

GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

INSTRUKSI GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

NOMOR 50 TAHUN 2020

TENTANG

DUKUNGAN PELAKSANAAN KEGIATAN SENSUS PAJAK DAERAH TAHUN 2020

GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

Dalam rangka optimalisasi Pendapatan Asli Daerah dari sektor Pajak Daerah melalui pelaksanaan Sensus Pajak Daerah Tahun Anggaran 2020 di 42 (empat puluh dua) Kecamatan di 5 (lima) Kota Administrasi Provinsi DKI Jakarta, dengan ini menginstruksikan:

Kepada

  1. Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta
  2. Asisten Pemerintahan Sekda Provinsi DKI Jakarta
  3. Asisten Perekonomian dan Keuangan Sekda Provinsi DKI Jakarta
  4. Inspektur Provinsi DKI Jakarta
  5. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi DKI Jakarta
  6. Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta
  7. Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
  8. Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Provinsi DKI Jakarta
  9. Kepala Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk Provinsi DKI Jakarta
  10. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta
  11. Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi DKI Jakarta
  12. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta
  13. Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta
  14. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi DKI Jakarta
  15. Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi DKI Jakarta
  16. Kepala Biro Perekonomian dan Keuangan Setda Provinsi DKI Jakarta
  17. Para Walikota Provinsi DKI Jakarta
  18. Para Camat di 5 (lima) Kota Administrasi Provinsi DKI Jakarta
  19. Para Lurah di 5 (lima) Kota Administrasi Provinsi DKI Jakarta

Untuk

KESATU

Mendukung pelaksanaan kegiatan Sensus Pajak Daerah Tahun Anggaran 2020 dengan masing-masing tugas sebagai berikut:

a. Sekretaris Daerah memberi arahan kepada Perangkat Daerah terkait untuk mendukung terlaksananya kegiatan Sensus Pajak Daerah Tahun 2020;

b. Asisten Pemerintahan Sekda mengoordinasikan Walikota beserta jajarannya untuk mendukung dan mensosialisasikan kegiatan Sensus Pajak Daerah Tahun 2020 kepada masyarakat di wilayah kerjanya;

c. Asisten Perekonomian dan Keuangan Sekda memonitor, mengarahkan dan memastikan terlaksananya Sensus Pajak Daerah Tahun 2020;

d. Inspektur Provinsi DKI Jakarta memberikan arahan, pembinaan dan pendampingan pada pelaksanaan kegiatan Sensus Pajak Daerah Tahun 2020;

e. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah menyediakan dana kebutuhan Sensus Pajak Daerah Tahun 2020 untuk percepatan penyerapan anggaran;

f. Kepala Badan Pendapatan Daerah bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan Sensus Pajak Daerah Tahun 2020;

g. Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah memberikan pendampingan dalam proses pengadaan barang dan/atau jasa kegiatan Sensus Pajak Daerah Tahun 2020;

h. Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan memberikan pendampingan, bimbingan teknis dan dukungan pada Sistem Pemetaan Peta Jakarta Satu yang menjadi kewenangannya;

i. Kepala Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk memberikan dukungan penyediaan data hasil aplikasi Carik Jakarta yang telah dilaksanakan melalui Dasawisma di Provinsi DKI Jakarta;

j. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil membantu memberikan akses data kependudukan yang berkaitan dengan data pajak daerah untuk kelengkapan atribut Sensus Pajak Daerah Tahun 2020;

k. Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik menyajikan konten dan mempublikasikan pelaksanaan Sensus Pajak Daerah Tahun 2020;

l. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu memberikan dukungan data perizinan bangunan dan usaha yang sudah terekam pada Peta Jakarta Satu;

m. Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif memberikan dukungan data usaha hotel, restoran, dan hiburan;

n. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja membantu pengamanan di lapangan dan memberikan data reklame dalam rangka pengisian atribut pada Peta Jakarta Satu dalam kegiatan Sensus Pajak Daerah Tahun 2020;

o. Kepala Biro Pemerintahan Setda mengoordinasikan peran Walikota dan jajarannya untuk kelancaran pelaksanaan Sensus Pajak Daerah sampai dengan tingkat RT dan RW serta keterlibatan Dasawisma yang dikoordinasikan oleh Camat dan Lurah sesuai dengan wilayah kerjanya;

p. Kepala Biro Perekonomian dan Keuangan mengoordinasikan Perangkat Daerah terkait untuk memberikan dukungan pelaksanaan kegiatan Sensus Pajak Daerah Tahun 2020;

q. Para Walikota bertanggung jawab:

  1. Mengoordinasikan pelaksanaan Sensus Pajak Daerah Tahun 2020 di wilayah masing-masing; dan
  2. Mengoordinasikan para Camat dan Lurah di wilayah masing-masing dalam pelaksanaan Sensus Pajak Daerah Tahun 2020 kepada masyarakat.

r. Camat membantu mensosialisasikan kegiatan Sensus Pajak Daerah Tahun 2020 kepada masyarakat di wilayah kerjanya; dan

s. Lurah melakukan pendampingan kepada petugas sensus di lapangan.

KEDUA

Pelaksanaan Sensus Pajak Daerah Tahun 2020 sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU, sesuai dengan ketentuan Keputusan Gubernur mengenai Tata Cara Pelaksanaan Sensus Pajak Daerah.

KETIGA

Biaya yang diperlukan untuk melaksanakan Instruksi Gubernur dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2020 melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah/Unit Satuan Kerja Perangkat Daerah.

KEEMPAT

Kepala Badan Pendapatan Daerah melaporkan hasil pelaksanaan Instruksi Gubernur ini kepada Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta melalui Sekretaris Daerah.


Instruksi Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Agustus 2020

Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta,

Anies Baswedan, Ph. D.

Tembusan:

  1. Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta
  2. Para Asisten Sekda Provinsi DKI Jakarta
Mau dibantu urus pajak kendaraan atau properti? Chat WhatsApp

Pengurusan STNK

Mau urus apa?

Perpanjang STNK tahunan Perpanjang 5 tahun (ganti plat) Balik nama STNK hilang STNK hilang + balik nama Mutasi masuk Mutasi keluar Pindah alamat Ganti warna Ganti plat ganjil-genap Cabut berkas

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim. Syarat dokumen: perpanjang STNK, balik nama.

Belum ketemu? Chat langsung

PBB

Mau urus apa?

Cek tagihan PBB Balik nama SPPT Daftar objek baru (SPOP) Salinan SPPT Pembetulan SPPT Pengurangan PBB Keberatan PBB

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim. Syarat dokumen: balik nama SPPT.

Belum ketemu? Chat langsung

BPHTB

Mau urus apa?

Hitung BPHTB Validasi BPHTB jual beli BPHTB waris BPHTB hibah

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim.

Belum ketemu? Chat langsung