Pembukaan
KEPUTUSAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 1074 TAHUN 2018
TENTANG
BENTUK FORMULIR SARANA PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
Menimbang
a. bahwa berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 1095/2009, telah ditetapkan bentuk formulir sarana pemungutan pajak daerah;
b. bahwa dengan berlakunya Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Peraturan Gubernur Nomor 262 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pajak dan Retribusi Daerah, Keputusan Gubernur sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu disempurnakan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Gubernur tentang Bentuk Formulir Sarana Pemungutan Pajak Daerah;
Mengingat
-
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
-
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia;
-
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
-
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
-
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah;
-
Peratuan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah;
-
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015;
-
Peraturan Gubernur Nomor 262 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pajak dan Retribusi Daerah;
Diktum
Menetapkan: KEPUTUSAN GUBERNUR TENTANG BENTUK FORMULIR SARANA PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH.
KESATU
Bentuk formulir sarana pemungutan Pajak Daerah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Gubernur ini.
KEDUA
Bentuk formulir sarana pemungutan Pajak Daerah sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU, dapat berbentuk formulir elektronik yang terintegrasi dalam sistem.
KETIGA
Hal yang bersifat teknis mengenai spesifikasi, ukuran, isi, jumlah lembar dan lain-lain bentuk formulir sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU dan KEDUA ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah.
KEEMPAT
Peneng Pajak Reklame merupakan salah satu tanda bukti perlunasan pembayaran Pajak Reklame dalam pemungutan Pajak Daerah yang digunakan untuk efisiensi dan efektifitas pengawasan dan pemantauan Pajak Reklame.
KELIMA
Bentuk dan spesifikasi peneng sebagaimana dimaksud pada diktum KETIGA, ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah.
KEENAM
Bentuk formulir sarana pemungutan Pajak Daerah sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU, diunggah (upload) pada website : bprd.jakarta.go.id untuk memudahkan pelayanan kepada Wajib Pajak.
KETUJUH
Pada saat Keputusan Gubernur ini mulai berlaku, Keputusan Gubernur Nomor 1095/2009, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
KEDELAPAN
Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Penutup
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Juli 2018
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
(ttd)
ANIES BASWEDAN
Tembusan:
- Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta
- Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta
- Para Asisten Sekda Provinsi DKI Jakarta
- Inspektur Provinsi DKI Jakarta
- Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah Provinsi DKI Jakarta
- Para Walikota Provinsi DKI Jakarta
- Para Camat di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
Lampiran
KEPUTUSAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 1074 TAHUN 2018
TANGGAL 19 JULI 2018
TENTANG
BENTUK FORMULIR SARANA PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH
BENTUK FORMULIR SARANA PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH
Daftar Format Formulir
| No. | Format | Jenis Formulir |
|---|---|---|
| 1. | Format 1 | Formulir Pendaftaran Wajib Pajak Daerah Orang Pribadi |
| 2. | Format 2 | Formulir Pendaftaran Wajib Pajak Daerah Badan |
| 3. | Format 3 | Surat Pendaftaran Objek Pajak Daerah (SPOPD) Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor |
| 4. | Format 4 | Surat Pendaftaran Objek Pajak Daerah (SPOPD) Pajak Hotel |
| 5. | Format 5 | Surat Pendaftaran Objek Pajak Daerah (SPOPD) Pajak Restoran |
| 6. | Format 6 | Surat Pendaftaran Objek Pajak Daerah (SPOPD) Pajak Hiburan |
| 7. | Format 7 | Surat Pendaftaran Objek Pajak Daerah (SPOPD) Pajak Reklame |
| 8. | Format 8 | Surat Pendaftaran Objek Pajak Daerah (SPOPD) Pajak Parkir |
| 9. | Format 9 | Surat Pendaftaran Objek Pajak Daerah (SPOPD) Pajak Penerangan Jalan |
| 10. | Format 10 | Surat Pendaftaran Objek Pajak Daerah (SPOPD) Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor |
| 11. | Format 11 | Surat Pemberitahuan Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) |
| 12. | Format 12 | Lampiran Surat Pemberitahuan Objek Pajak |
| 13. | Format 13 | Lampiran Surat Pemberitahuan Objek Pajak Individual |
| 14. | Format 14 | Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) Pajak Hotel |
| 15. | Format 15 | Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) Pajak Restoran |
| 16. | Format 16 | Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) Pajak Hiburan |
| 17. | Format 17 | Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) Pajak Parkir |
| 18. | Format 18 | Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) Pajak Penerangan Jalan |
| 19. | Format 19 | Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor |
| 20. | Format 20 | Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) Reklame |
| 21. | Format 21 | Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) Pajak Air Tanah |
| 22. | Format 22 | Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP) |
| 23. | Format 23 | Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 |
| 24. | Format 24 | Tanda Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) |
| 25. | Format 25 | Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB) |
| 26. | Format 26 | Surat Keterangan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan (SKPDKBT) |
| 27. | Format 27 | Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar (SKPDLB) |
| 28. | Format 28 | Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil (SKPDN) |
| 29. | Format 29 | Berita Acara Rekapitulasi Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) Pajak Penerangan Jalan |
| 30. | Format 30 | Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) |
| 31. | Format 31 | Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor |
| 32. | Format 32 | Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) Pajak Penerangan Jalan |
| 33. | Format 33 | Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) |
Formulir fisik Format 1 s.d. Format 33 dalam PDF asli Kepgub ini mencakup 55 halaman template formulir (halaman PDF 5 sampai 59). Tata letak formulir cetak tidak bisa disalin akurat ke teks, jadi transkripsi tiap template belum dilakukan. Untuk bentuk lengkap tiap formulir, rujuk dokumen asli.
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
(ttd)
ANIES BASWEDAN
Catatan Editorial
- Kepgub ini menyesuaikan formulir pajak daerah dengan Perda DKI 6/2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Pergub 262/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja BPRD (Menimbang huruf b), sekaligus menggantikan Kepgub 1095/2009.
- BPRD kini bernama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Sebutan "BPRD" dalam kepgub ini dibaca sebagai Bapenda.
- Diktum KELIMA menyebut spesifikasi peneng "sebagaimana dimaksud pada diktum KETIGA", padahal peneng diatur di diktum KEEMPAT. Teks resmi di atas disalin sesuai dokumen asli.
- Formulirnya mencakup jenis pajak daerah DKI yang berlaku saat itu: PKB, BBNKB, Hotel, Restoran, Hiburan, Reklame, Parkir, Penerangan Jalan, PBBKB, PBB-P2, Air Tanah, dan BPHTB.
- Perda DKI 1/2024 sudah mengganti nomenklatur pajak daerah (misalnya Pajak Hotel kini menjadi bagian PBJT). Sebelum memakai formulir dari kepgub ini, cek formulir terbaru di Bapenda.
Sumber
- Tanggal ditetapkan: 19 Juli 2018
- Tanggal berlaku: 19 Juli 2018 (saat ditetapkan)
- Halaman PDF: 59 halaman
- Penyalinan teks ini: halaman 1 sampai 4 (kepgub dan daftar format lampiran) disalin verbatim. Template formulir Format 1 sampai 33 (halaman PDF 5 sampai 59) belum disalin karena tata letaknya tidak bisa ditampilkan akurat sebagai teks.
- Tautan resmi JDIH untuk kepgub ini belum tersedia.
Konten teks asli peraturan ini disalin verbatim dari sumber resmi, hanya dirancang ulang tampilannya untuk kemudahan baca. Untuk keperluan hukum atau bukti formal, selalu rujuk dokumen asli yang diterbitkan oleh Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta.