Formulir Sarana Pemungutan Pajak Daerah DKI Jakarta

Kepgub 1074/2018Umum

Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1074 Tahun 2018 tentang Bentuk Formulir Sarana Pemungutan Pajak Daerah

Ditetapkan
19 Juli 2018
Berlaku
19 Juli 2018
Oleh
Gubernur Provinsi DKI Jakarta
Pajak
Umum
Penandatangan
Anies Baswedan
Mencabut
Kepgub 1095/2009
Kode
KEPGUB-1074/2018

Ringkasan

Kepgub ini menetapkan 33 format formulir sarana pemungutan pajak daerah di DKI Jakarta, dari pendaftaran wajib pajak sampai surat setoran. Formulir boleh berbentuk elektronik yang terintegrasi dalam sistem.

33Format FormulirLampiran memuat 33 format formulir sarana pemungutan pajak daerah, dari pendaftaran wajib pajak sampai setoran (Diktum KESATU jo. Lampiran)
E-formFormulir Elektronik DiakuiFormulir dapat berbentuk formulir elektronik yang terintegrasi dalam sistem (Diktum KEDUA)
PenengTanda Bukti Pajak ReklamePeneng Pajak Reklame menjadi salah satu tanda bukti pelunasan pembayaran Pajak Reklame (Diktum KEEMPAT)
1095/2009Mencabut Aturan LamaKepgub Nomor 1095/2009 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku (Diktum KETUJUH)

Yang perlu kamu tahu

Kepgub DKI Nomor 1074 Tahun 2018 menetapkan 33 format formulir yang dipakai dalam pemungutan pajak daerah di DKI Jakarta. Kepgub ini menggantikan Kepgub Nomor 1095/2009 karena berlakunya Perda DKI 6/2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Pergub 262/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD).

Yang perlu kamu tahu:

  • 33 format formulir mencakup pendaftaran wajib pajak (Format 1-2), pendaftaran objek pajak (SPOPD Format 3-10, SPOP PBB-P2 Format 11-13), pelaporan (SPTPD Format 14-19), ketetapan dan surat sejenis (Format 20-29), serta setoran (SSPD Format 30-33).
  • Formulir boleh berbentuk elektronik yang terintegrasi dalam sistem (Diktum KEDUA).
  • Peneng Pajak Reklame menjadi salah satu tanda bukti pelunasan Pajak Reklame. Bentuk dan spesifikasinya ditetapkan Kepala BPRD (Diktum KEEMPAT dan KELIMA).
  • Spesifikasi teknis seperti ukuran dan jumlah lembar ditetapkan dengan Keputusan Kepala BPRD (Diktum KETIGA).
  • Formulir diunggah di bprd.jakarta.go.id (Diktum KEENAM).

Iklan

Urus STNK, PBB, atau BPHTB?Cukup lewat WhatsApp, kami yang urus.Lihat layanan ›

Pembukaan

KEPUTUSAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

NOMOR 1074 TAHUN 2018

TENTANG

BENTUK FORMULIR SARANA PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

Menimbang

a. bahwa berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 1095/2009, telah ditetapkan bentuk formulir sarana pemungutan pajak daerah;

b. bahwa dengan berlakunya Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Peraturan Gubernur Nomor 262 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pajak dan Retribusi Daerah, Keputusan Gubernur sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu disempurnakan;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Gubernur tentang Bentuk Formulir Sarana Pemungutan Pajak Daerah;

Mengingat

  1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;

  2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia;

  3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;

  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;

  5. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah;

  6. Peratuan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah;

  7. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015;

  8. Peraturan Gubernur Nomor 262 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pajak dan Retribusi Daerah;

Diktum

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: KEPUTUSAN GUBERNUR TENTANG BENTUK FORMULIR SARANA PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH.

KESATU

Bentuk formulir sarana pemungutan Pajak Daerah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Gubernur ini.

KEDUA

Bentuk formulir sarana pemungutan Pajak Daerah sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU, dapat berbentuk formulir elektronik yang terintegrasi dalam sistem.

KETIGA

Hal yang bersifat teknis mengenai spesifikasi, ukuran, isi, jumlah lembar dan lain-lain bentuk formulir sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU dan KEDUA ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah.

KEEMPAT

Peneng Pajak Reklame merupakan salah satu tanda bukti perlunasan pembayaran Pajak Reklame dalam pemungutan Pajak Daerah yang digunakan untuk efisiensi dan efektifitas pengawasan dan pemantauan Pajak Reklame.

KELIMA

Bentuk dan spesifikasi peneng sebagaimana dimaksud pada diktum KETIGA, ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah.

KEENAM

Bentuk formulir sarana pemungutan Pajak Daerah sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU, diunggah (upload) pada website : bprd.jakarta.go.id untuk memudahkan pelayanan kepada Wajib Pajak.

KETUJUH

Pada saat Keputusan Gubernur ini mulai berlaku, Keputusan Gubernur Nomor 1095/2009, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

KEDELAPAN

Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Penutup

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Juli 2018

GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

(ttd)

ANIES BASWEDAN

Tembusan:

  1. Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta
  2. Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta
  3. Para Asisten Sekda Provinsi DKI Jakarta
  4. Inspektur Provinsi DKI Jakarta
  5. Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah Provinsi DKI Jakarta
  6. Para Walikota Provinsi DKI Jakarta
  7. Para Camat di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta

Lampiran

KEPUTUSAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

NOMOR 1074 TAHUN 2018

TANGGAL 19 JULI 2018

TENTANG

BENTUK FORMULIR SARANA PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH

BENTUK FORMULIR SARANA PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH

Daftar Format Formulir

No. Format Jenis Formulir
1. Format 1 Formulir Pendaftaran Wajib Pajak Daerah Orang Pribadi
2. Format 2 Formulir Pendaftaran Wajib Pajak Daerah Badan
3. Format 3 Surat Pendaftaran Objek Pajak Daerah (SPOPD) Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
4. Format 4 Surat Pendaftaran Objek Pajak Daerah (SPOPD) Pajak Hotel
5. Format 5 Surat Pendaftaran Objek Pajak Daerah (SPOPD) Pajak Restoran
6. Format 6 Surat Pendaftaran Objek Pajak Daerah (SPOPD) Pajak Hiburan
7. Format 7 Surat Pendaftaran Objek Pajak Daerah (SPOPD) Pajak Reklame
8. Format 8 Surat Pendaftaran Objek Pajak Daerah (SPOPD) Pajak Parkir
9. Format 9 Surat Pendaftaran Objek Pajak Daerah (SPOPD) Pajak Penerangan Jalan
10. Format 10 Surat Pendaftaran Objek Pajak Daerah (SPOPD) Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
11. Format 11 Surat Pemberitahuan Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
12. Format 12 Lampiran Surat Pemberitahuan Objek Pajak
13. Format 13 Lampiran Surat Pemberitahuan Objek Pajak Individual
14. Format 14 Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) Pajak Hotel
15. Format 15 Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) Pajak Restoran
16. Format 16 Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) Pajak Hiburan
17. Format 17 Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) Pajak Parkir
18. Format 18 Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) Pajak Penerangan Jalan
19. Format 19 Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
20. Format 20 Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) Reklame
21. Format 21 Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) Pajak Air Tanah
22. Format 22 Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP)
23. Format 23 Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2
24. Format 24 Tanda Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP)
25. Format 25 Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB)
26. Format 26 Surat Keterangan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan (SKPDKBT)
27. Format 27 Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar (SKPDLB)
28. Format 28 Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil (SKPDN)
29. Format 29 Berita Acara Rekapitulasi Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) Pajak Penerangan Jalan
30. Format 30 Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD)
31. Format 31 Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
32. Format 32 Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) Pajak Penerangan Jalan
33. Format 33 Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

Formulir fisik Format 1 s.d. Format 33 dalam PDF asli Kepgub ini mencakup 55 halaman template formulir (halaman PDF 5 sampai 59). Tata letak formulir cetak tidak bisa disalin akurat ke teks, jadi transkripsi tiap template belum dilakukan. Untuk bentuk lengkap tiap formulir, rujuk dokumen asli.

GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

(ttd)

ANIES BASWEDAN


Catatan Editorial

Catatan ini ditulis editor JawaraPajak, bukan bagian dari teks asli peraturan.
  • Kepgub ini menyesuaikan formulir pajak daerah dengan Perda DKI 6/2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Pergub 262/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja BPRD (Menimbang huruf b), sekaligus menggantikan Kepgub 1095/2009.
  • BPRD kini bernama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Sebutan "BPRD" dalam kepgub ini dibaca sebagai Bapenda.
  • Diktum KELIMA menyebut spesifikasi peneng "sebagaimana dimaksud pada diktum KETIGA", padahal peneng diatur di diktum KEEMPAT. Teks resmi di atas disalin sesuai dokumen asli.
  • Formulirnya mencakup jenis pajak daerah DKI yang berlaku saat itu: PKB, BBNKB, Hotel, Restoran, Hiburan, Reklame, Parkir, Penerangan Jalan, PBBKB, PBB-P2, Air Tanah, dan BPHTB.
  • Perda DKI 1/2024 sudah mengganti nomenklatur pajak daerah (misalnya Pajak Hotel kini menjadi bagian PBJT). Sebelum memakai formulir dari kepgub ini, cek formulir terbaru di Bapenda.

Sumber

  • Tanggal ditetapkan: 19 Juli 2018
  • Tanggal berlaku: 19 Juli 2018 (saat ditetapkan)
  • Halaman PDF: 59 halaman
  • Penyalinan teks ini: halaman 1 sampai 4 (kepgub dan daftar format lampiran) disalin verbatim. Template formulir Format 1 sampai 33 (halaman PDF 5 sampai 59) belum disalin karena tata letaknya tidak bisa ditampilkan akurat sebagai teks.
  • Tautan resmi JDIH untuk kepgub ini belum tersedia.

Konten teks asli peraturan ini disalin verbatim dari sumber resmi, hanya dirancang ulang tampilannya untuk kemudahan baca. Untuk keperluan hukum atau bukti formal, selalu rujuk dokumen asli yang diterbitkan oleh Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta.

Peraturan terkait

Mencabut

  • kepgub 1095/2009: Bentuk Formulir Sarana Pemungutan Pajak Daerah
Mau dibantu urus pajak kendaraan atau properti? Chat WhatsApp

Pengurusan STNK

Mau urus apa?

Perpanjang STNK tahunan Perpanjang 5 tahun (ganti plat) Balik nama STNK hilang STNK hilang + balik nama Mutasi masuk Mutasi keluar Pindah alamat Ganti warna Ganti plat ganjil-genap Cabut berkas

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim. Syarat dokumen: perpanjang STNK, balik nama.

Belum ketemu? Chat langsung

PBB

Mau urus apa?

Cek tagihan PBB Balik nama SPPT Daftar objek baru (SPOP) Salinan SPPT Pembetulan SPPT Pengurangan PBB Keberatan PBB

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim. Syarat dokumen: balik nama SPPT.

Belum ketemu? Chat langsung

BPHTB

Mau urus apa?

Hitung BPHTB Validasi BPHTB jual beli BPHTB waris BPHTB hibah

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim.

Belum ketemu? Chat langsung