Pembentukan Panitia Pelelangan Titik Reklame DKI Jakarta

Kepgub 130/2014Reklame

Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 130 Tahun 2014 tentang Pembentukan Panitia Pelelangan Titik Reklame

Ditetapkan
17 Januari 2014
Berlaku
17 Januari 2014
Oleh
Gubernur Provinsi DKI Jakarta
Pajak
Reklame
Penandatangan
Joko Widodo
Kode
KEPGUB-130/2014

Ringkasan

Kepgub ini membentuk Panitia Pelelangan Titik Reklame DKI Jakarta beserta susunan keanggotaan dan rincian tugasnya, untuk melaksanakan Pasal 5 Kepgub DKI 112/2000 tentang Tata Cara Pelelangan Titik Reklame.

KESATUPembentukan PanitiaPanitia Pelelangan Titik Reklame dibentuk dengan susunan Pengarah, Ketua, Sekretaris, Bendahara, Anggota, dan Sekretariat; rincian jabatannya ada di Lampiran (Diktum KESATU).
KEDUATugas PanitiaKetua memimpin penyusunan RKS dan HPS Nilai Strategis Titik Reklame, membuka dan menilai SPH, mengusulkan calon pemenang, dan melaporkan hasil lelang. Sekretaris, Bendahara, Anggota, dan Sekretariat punya tugas masing-masing (Diktum KEDUA).
KETIGAPembiayaanBiaya pelaksanaan tugas Panitia dibebankan pada APBD melalui DPA Badan Pengelola Keuangan Daerah Provinsi DKI Jakarta (Diktum KETIGA).
KEEMPATMulai BerlakuKeputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 17 Januari 2014 (Diktum KEEMPAT).

Yang perlu kamu tahu

Kepgub ini menetapkan susunan keanggotaan dan rincian tugas Panitia Pelelangan Titik Reklame DKI Jakarta, untuk melaksanakan Pasal 5 Kepgub DKI 112/2000. Panitia diketuai pejabat BPKD, dengan anggota dari BPKD, Dinas Pelayanan Pajak, Dinas Tata Ruang, Dinas P2B, Dinas PU, Dinas Pertamanan dan Pemakaman, Dinas Perhubungan, Biro Hukum, dan Biro Tata Ruang dan Lingkungan Hidup.

Tugas Panitia mencakup penyusunan RKS dan HPS Nilai Strategis Titik Reklame, pembukaan dan penilaian Surat Penawaran Harga (SPH), usulan calon pemenang, dan pelaporan hasil lelang. Biayanya dibebankan pada APBD melalui DPA BPKD.

  • Susunan Panitia: Pengarah (7 pejabat), Ketua (Kabid Pemanfaatan Aset Daerah BPKD), Sekretaris, Bendahara, Anggota (9 unsur), dan Sekretariat.
  • Ketua memimpin penyusunan RKS dan HPS, membuka dan menilai SPH, mengusulkan calon pemenang lelang, lalu melaporkan hasil pelelangan kepada pejabat yang ditunjuk.
  • Bendahara menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada PPKD dan BUD paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.
  • Berlaku sejak 17 Januari 2014, ditandatangani Gubernur Joko Widodo.

Iklan

Urus STNK, PBB, atau BPHTB?Cukup lewat WhatsApp, kami yang urus.Lihat layanan ›

Pembukaan

KEPUTUSAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

NOMOR 130 TAHUN 2014

TENTANG

PEMBENTUKAN PANITIA PELELANGAN TITIK REKLAME

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

Menimbang

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Keputusan Gubernur Nomor 112 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pelelangan Titik Reklame, perlu menetapkan Keputusan Gubernur tentang Pembentukan Panitia Pelelangan Titik Reklame;

Mengingat

  1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;

  2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia;

  3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;

  4. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;

  5. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008;

  6. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012;

  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah;

  8. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Reklame;

  9. Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Barang Daerah;

  10. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;

  11. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah;

  12. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2030;

  13. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah;

  14. Keputusan Gubernur Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pedoman Pemanfaatan Barang Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;

  15. Keputusan Gubernur Nomor 37 Tahun 2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame;

  16. Keputusan Gubernur Nomor 112 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pelelangan Titik Reklame;

  17. Keputusan Gubernur Nomor 128 Tahun 2000 tentang Perhitungan Nilai Sewa Titik Reklame pada Sarana dan Prasarana Kota Milik Pemerintah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;

Diktum

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: KEPUTUSAN GUBERNUR TENTANG PEMBENTUKAN PANITIA PELELANGAN TITIK REKLAME.

KESATU

Membentuk Panitia Pelelangan Titik Reklame dengan susunan keanggotaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Gubernur ini.

KEDUA

Tugas Panitia sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU, adalah sebagai berikut :

a. Pengarah

  1. Memberikan pengarahan dalam pelaksanaan kerja Panitia Pelelangan Titik Reklame di Provinsi DKI Jakarta; dan

  2. Memberikan petunjuk dan pengendalian kepada Panitia Pelelangan Titik Reklame agar di dalam pelaksanaannya mencapai tujuan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

b. Ketua

  1. Memimpin pelaksanaan tugas Panitia dalam mengkaji semua kegiatan perencanaan pelelangan titik reklame;

  2. Menerima pemberitahuan pelelangan titik reklame dari Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah Provinsi DKI Jakarta;

  3. Memimpin Rapat Panitia dalam menyusun dan menetapkan Rencana Kerja Syarat-syarat (RKS) serta membuat Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Nilai Strategis Titik Reklame;

  4. Memberikan penjelasan mengenai Rencana Kerja Syarat-syarat (RKS) dan membuat Berita Acara Penjelasan;

  5. Melaksanakan pembukaan Surat Penawaran Harga (SPH);

  6. Meneliti dan menilai Surat Penawaran Harga (SPH) serta mengusulkan calon pemenang lelang; dan

  7. Melaporkan hasil kegiatan pelelangan titik reklame kepada pejabat yang ditunjuk.

c. Sekretaris

  1. Membantu tugas Ketua dalam melaksanakan kegiatan pelelangan titik reklame;

  2. Mempersiapkan bahan rapat Panitia dan menyediakan keperluan Panitia; dan

  3. Meneliti dan menilai Surat Penawaran Harga (SPH).

d. Bendahara

  1. Menyelenggarakan penatausahaan terhadap seluruh penerimaan dan pengeluaran;

  2. Mengajukan SPP kepada Pengguna Anggaran;

  3. Melaksanakan pelunasan tagihan Pihak Ketiga berdasarkan tagihan yang sah;

  4. Menghimpun seluruh bukti-bukti penerimaan dan pengeluaran serta dokumen-dokumen lainnya yang berhubungan dengan uang secara tertib dan benar; dan

  5. Menyampaikan laporan dan pertanggungjawaban pengelolaan dan penggunaan uang yang menjadi tanggung jawabnya kepada PPKD dan BUD paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya.

e. Anggota

  1. Menghadiri rapat Panitia yang dipimpin Ketua dalam mengkaji semua kegiatan pelelangan titik reklame; dan

  2. Memberikan pertimbangan selaku anggota Panitia sesuai kompetensinya terhadap kegiatan Pelelangan Titik Reklame.

f. Sekretariat

Membantu administrasi dan penyediaan bahan yang bersifat teknis serta penyediaan logistik di bawah pimpinan Sekretaris dalam mendukung kegiatan Panitia Pelelangan Titik Reklame.

KETIGA

Biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas Panitia sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Badan Pengelola Keuangan Daerah Provinsi DKI Jakarta.

KEEMPAT

Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Penutup

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Januari 2014

GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

(ttd)

JOKO WIDODO

Tembusan:

  1. Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta
  2. Plt. Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta
  3. Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Sekda Provinsi DKI Jakarta
  4. Kepala Dinas Tata Ruang Provinsi DKI Jakarta
  5. Kepala Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan Provinsi DKI Jakarta
  6. Kepala Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta
  7. Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta
  8. Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi DKI Jakarta
  9. Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman Provinsi DKI Jakarta
  10. Kepala Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta
  11. Kepala Biro Tata Ruang dan Lingkungan Hidup Setda Provinsi DKI Jakarta

Lampiran

KEPUTUSAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

NOMOR 130 TAHUN 2014

TENTANG

PEMBENTUKAN PANITIA PELELANGAN TITIK REKLAME

SUSUNAN PANITIA PELELANGAN TITIK REKLAME

I. Pengarah

  1. Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta
  2. Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Sekda Provinsi DKI Jakarta
  3. Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah Provinsi DKI Jakarta
  4. Kepala Dinas Tata Ruang Provinsi DKI Jakarta
  5. Kepala Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan Provinsi DKI Jakarta
  6. Kepala Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta
  7. Kepala Biro Tata Ruang dan Lingkungan Hidup Setda Provinsi DKI Jakarta

II. Ketua

Kepala Bidang Pemanfaatan Aset Daerah Badan Pengelola Keuangan Daerah

III. Sekretaris

Kepala Subbidang Pemanfaatan dan Kebutuhan Aset Badan Pengelola Keuangan Daerah

IV. Bendahara

Bendahara Pengeluaran Badan Pengelola Keuangan Daerah

V. Anggota

  1. Unsur Badan Pengelola Keuangan Daerah
  2. Unsur Dinas Pelayanan Pajak
  3. Unsur Dinas Tata Ruang
  4. Unsur Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan
  5. Unsur Dinas Pekerjaan Umum
  6. Unsur Dinas Pertamanan dan Pemakaman
  7. Unsur Dinas Perhubungan
  8. Unsur Biro Hukum
  9. Unsur Biro Tata Ruang dan Lingkungan Hidup

VI. Sekretariat

Unsur Badan Pengelola Keuangan Daerah

GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

(ttd)

JOKO WIDODO


Catatan Editorial

Catatan ini ditulis editor JawaraPajak, bukan bagian dari teks asli peraturan.
  • Kepgub ini bersifat administratif: membentuk panitia untuk melaksanakan pelelangan titik reklame yang tata caranya diatur Kepgub DKI 112 Tahun 2000.
  • Satuan kerja penggerak pelelangan adalah Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD). Fungsi Dinas Pelayanan Pajak yang menjadi anggota Panitia kini dijalankan Bapenda DKI Jakarta.
  • Untuk nilai sewa dan pajak reklame, lihat juga Pergub DKI 27/2014 (Nilai Sewa Reklame), Pergub DKI 24/2022 (perubahan Nilai Sewa Reklame), dan Perda DKI 1/2024 (Pajak Daerah dan Retribusi Daerah).
  • Kepgub ini tidak mencantumkan jangka waktu berlaku; berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Sumber

  • Tautan resmi: belum ditemukan di JDIH DKI
  • Tanggal ditetapkan: 17 Januari 2014
  • Tanggal berlaku: 17 Januari 2014 (sejak tanggal ditetapkan)
  • Halaman PDF: 5 halaman
  • Penyalinan teks ini: verbatim seluruh diktum dan Lampiran (Susunan Panitia), dengan koreksi OCR (huruf D/O, "bersifal" jadi "bersifat", "PPKO" jadi "PPKD", "titikreklame" jadi "titik reklame").

Konten teks asli peraturan ini disalin verbatim dari sumber resmi, hanya dirancang ulang tampilannya untuk kemudahan baca. Untuk keperluan hukum atau bukti formal, selalu rujuk PDF asli yang diterbitkan oleh Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta.

Mau dibantu urus pajak kendaraan atau properti? Chat WhatsApp

Pengurusan STNK

Mau urus apa?

Perpanjang STNK tahunan Perpanjang 5 tahun (ganti plat) Balik nama STNK hilang STNK hilang + balik nama Mutasi masuk Mutasi keluar Pindah alamat Ganti warna Ganti plat ganjil-genap Cabut berkas

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim. Syarat dokumen: perpanjang STNK, balik nama.

Belum ketemu? Chat langsung

PBB

Mau urus apa?

Cek tagihan PBB Balik nama SPPT Daftar objek baru (SPOP) Salinan SPPT Pembetulan SPPT Pengurangan PBB Keberatan PBB

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim. Syarat dokumen: balik nama SPPT.

Belum ketemu? Chat langsung

BPHTB

Mau urus apa?

Hitung BPHTB Validasi BPHTB jual beli BPHTB waris BPHTB hibah

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim.

Belum ketemu? Chat langsung