Pembukaan
KEPUTUSAN GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 184 TAHUN 2023
TENTANG
PENETAPAN NILAI JUAL KENDARAAN BERMOTOR PEMBUATAN TAHUN 2022 DAN SEBELUM TAHUN 2022 YANG BELUM DITETAPKAN DALAM LAMPIRAN PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI DAN PERATURAN GUBERNUR
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
Menimbang
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 15 Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2023 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Pembuatan Sebelum Tahun 2022, Gubernur berdasarkan pengajuan usulan dapat menetapkan nilai jual kendaraan bermotor sebagai dasar penghitungan pengenaan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor yang belum tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri dan Peraturan Gubernur;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Gubernur tentang Penetapan Nilai Jual Kendaraan Bermotor Pembuatan Tahun 2022 dan Sebelum Tahun 2022 yang Belum Ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri dan Peraturan Gubernur;
Mengingat
-
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744);
-
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841);
-
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841);
-
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
-
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2022 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat Tahun 2022 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 625);
-
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2010 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 5) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2015 Nomor 102, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1019);
-
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2010 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 6) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2019 Nomor 103, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1030);
-
Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2023 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Pembuatan Sebelum Tahun 2022 (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2023 Nomor 52001);
-
Peraturan Gubernur Nomor 57 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2022 Nomor 71023);
Diktum
Menetapkan: KEPUTUSAN GUBERNUR TENTANG PENETAPAN NILAI JUAL KENDARAAN BERMOTOR PEMBUATAN TAHUN 2022 DAN SEBELUM TAHUN 2022 YANG BELUM DITETAPKAN DALAM LAMPIRAN PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI DAN PERATURAN GUBERNUR.
KESATU
Menetapkan nilai jual kendaraan bermotor pembuatan tahun 2022 dan sebelum tahun 2022 yang belum ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2022 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat Pembuatan Tahun 2022 dan Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2023 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Pembuatan Sebelum Tahun 2022, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Gubernur ini.
KEDUA
Nilai jual kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU digunakan untuk penghitungan dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor.
KETIGA
Ketentuan mengenai bobot yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor yang menjadi unsur pokok dalam penghitungan dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
KEEMPAT
Dalam hal setelah ditetapkannya Keputusan Gubernur ini terdapat pengajuan usulan nilai jual kendaraan bermotor dari agen pemegang merek, importir umum, dan/atau Kantor Bersama Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap, untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan optimalisasi penerimaan pajak daerah, Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta menetapkan:
a. nilai jual kendaraan bermotor untuk kendaraan bermotor pembuatan tahun 2022 dan/atau sebelum tahun 2022 yang jenis, merek, tipe, dan nilai jual belum tercantum dalam Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU dan Lampiran Keputusan Gubernur ini; dan
b. nilai jual kendaraan bermotor atas kereta gandeng atau tempel dan tambahan atau selisih nilai jual kendaraan bermotor ganti mesin dan/atau kendaraan bermotor yang masuk melalui kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan yang belum tercantum dalam Lampiran Keputusan Gubernur ini,
dengan Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
KELIMA
Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Penutup
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Maret 2023
GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
(ttd)
HERU BUDI HARTONO
Tembusan:
- Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta
- Para Asisten Sekda Provinsi DKI Jakarta
- Inspektur Provinsi DKI Jakarta
- Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi DKI Jakarta
- Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta
Lampiran
KEPUTUSAN GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 184 TAHUN 2023
TENTANG
PENETAPAN NILAI JUAL KENDARAAN BERMOTOR PEMBUATAN TAHUN 2022 DAN SEBELUM TAHUN 2022 YANG BELUM DITETAPKAN DALAM LAMPIRAN PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI DAN PERATURAN GUBERNUR
Lampiran Kepgub ini berisi tabel Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) yang mencakup 5 halaman tabel padat (PDF hal. 4 sampai 8), memuat daftar kendaraan roda 4 (atau lebih) dan roda 2/3 dari berbagai merek (antara lain Alfa Romeo, BMW, BYD, Daihatsu, Ducati, Ford, Harley-Davidson, Honda, ISUZU, Jeep, KTM, Land Rover, McLaren, Mercedes-Benz, Nissan, Porsche, Tata, Tesla, Toyota, Vespa, Volvo) beserta jenis, tipe, isi silinder/kapasitas, tahun pembuatan, asal negara, dan nilai jual (dalam rupiah).
Karena kepadatan tabel (±48 baris kendaraan roda 4 dan ±15 baris kendaraan roda 2/3) dan kualitas scan yang menyulitkan transkripsi akurat angka-angka nilai jual, transkripsi tabel ini dideferral. Untuk data NJKB yang akurat dan lengkap, rujuk PDF resmi yang ditautkan di bagian Sumber.
Catatan Editorial
- Kepgub ini melengkapi Permendagri 82/2022 dan Pergub DKI 1/2023: isinya NJKB untuk kendaraan yang belum tercantum di kedua aturan itu. Dasar penerbitannya Pasal 15 Pergub DKI 1/2023 (Menimbang huruf a).
- Kewenangan Kepala Bapenda (Diktum KEEMPAT) berlaku untuk usulan nilai jual yang masuk setelah Kepgub ini ditetapkan. Penetapannya lewat Keputusan Kepala Badan, jadi tidak perlu Kepgub baru.
- Perda DKI 8/2010 (PKB) dan 9/2010 (BBN-KB) yang disebut dalam Mengingat sudah dicabut oleh Perda DKI 1/2024 tentang PDRD. Kepgub ini ditetapkan Maret 2023, saat kedua Perda itu masih berlaku.
Sumber
- PDF asli: Kepgub 184/2023 di JDIH DKI
- Halaman JDIH: jdih.jakarta.go.id/dokumen/detail/13457
- Tanggal ditetapkan: 9 Maret 2023
- Tanggal berlaku: 9 Maret 2023 (sejak tanggal ditetapkan)
- Halaman PDF: 8 halaman
- Cakupan salinan: Pembukaan, Menimbang, Mengingat, dan Diktum (hal. 1 sampai 3) disalin utuh. Tabel Lampiran (hal. 4 sampai 8) belum disalin karena padat dan hasil pindainya sulit dibaca. Data NJKB lengkap ada di PDF resmi.
Konten teks asli peraturan ini disalin verbatim dari sumber resmi, hanya dirancang ulang tampilannya untuk kemudahan baca. Untuk keperluan hukum atau bukti formal, selalu rujuk PDF asli yang diterbitkan oleh Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta.