Pembukaan
KEPUTUSAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 363 TAHUN 2017
TENTANG
TIM PEMBAHASAN RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 18 TAHUN 2010 TENTANG BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
Menimbang
a. bahwa berdasarkan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Nomor 50 Tahun 2016 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2017, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan telah ditetapkan sebagai salah satu Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2017;
b. bahwa dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 66 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, perlu dibentuk Tim Pembahasan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Gubernur tentang Tim Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan;
Mengingat
-
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia;
-
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
-
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
-
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
-
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
-
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pembentukan Peraturan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2013;
Diktum
Menetapkan: KEPUTUSAN GUBERNUR TENTANG TIM PEMBAHASAN RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 18 TAHUN 2010 TENTANG BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN.
KESATU
Membentuk Tim Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan dengan susunan keanggotaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Gubernur ini.
KEDUA
Tugas Tim Pembahasan sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi DKI Jakarta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
KETIGA
Ketua Tim Pembahasan sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU melaporkan perkembangan dan/atau permasalahan dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan kepada Gubernur untuk mendapatkan arahan dan keputusan.
KEEMPAT
Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Penutup
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Februari 2017
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
(ttd)
BASUKI T. PURNAMA
Tembusan:
- Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi DKI Jakarta
Lampiran
LAMPIRAN
KEPUTUSAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 363 TAHUN 2017
TANGGAL 24 FEBRUARI 2017
SUSUNAN KEANGGOTAAN TIM PEMBAHASAN RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 18 TAHUN 2010 TENTANG BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN
| Jabatan dalam Tim | Jabatan Struktural |
|---|---|
| Ketua | Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta |
| Wakil Ketua I | Asisten Perekonomian dan Keuangan Sekda Provinsi DKI Jakarta |
| Wakil Ketua II | Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta |
| Sekretaris | Kepala Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta |
| Anggota | 1. Unsur Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta 2. Unsur Badan Pengelola Keuangan Daerah Provinsi DKI Jakarta 3. Unsur Biro Administrasi Sekretariat Daerah Setda Provinsi DKI Jakarta |
| Sekretariat | Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta |
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
(ttd)
BASUKI T. PURNAMA
Catatan Editorial
- Sifat aturan: administratif, internal Pemprov DKI. Tidak mengubah ketentuan BPHTB bagi wajib pajak. Saat itu BPHTB DKI diatur Perda DKI 18/2010, yang kemudian dicabut oleh Perda DKI 1/2024 (Pasal 116 huruf h).
- Konteks: Raperda perubahan Perda 18/2010 masuk Propemperda DKI 2017 berdasarkan Keputusan DPRD Nomor 50 Tahun 2016 (Menimbang huruf a).
- Nama instansi: "Badan Pajak dan Retribusi Daerah" (BPRD) dan "Badan Pengelola Keuangan Daerah" (BPKD) di Lampiran adalah nama instansi pada 2017.
- Untuk aturan BPHTB yang berlaku sekarang, lihat Perda DKI 1/2024 dan peraturan pelaksananya.
Sumber
- Tautan resmi JDIH untuk keputusan ini belum tersedia.
Konten teks asli peraturan ini disalin verbatim dari sumber resmi, hanya dirancang ulang tampilannya untuk kemudahan baca. Untuk keperluan hukum atau bukti formal, selalu rujuk PDF asli yang diterbitkan oleh Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta.