Tim Pembahasan Raperda Perubahan BPHTB DKI Jakarta 2017

Kepgub 363/2017BPHTB

Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 363 Tahun 2017 tentang Tim Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan

Ditetapkan
24 Februari 2017
Berlaku
24 Februari 2017
Oleh
Gubernur DKI Jakarta
Pajak
BPHTB
Penandatangan
Basuki T. Purnama
Kode
KEPGUB-363/2017

Ringkasan

Kepgub administratif yang membentuk tim internal Pemprov DKI untuk membahas Raperda perubahan Perda BPHTB 18/2010 bersama DPRD DKI Jakarta. Tidak mengubah ketentuan BPHTB yang berlaku bagi wajib pajak.

1Dasar PembentukanRaperda perubahan Perda 18/2010 masuk Propemperda DKI 2017 berdasarkan Keputusan DPRD DKI Nomor 50/2016 (Menimbang huruf a)
2Susunan TimKetua Sekretaris Daerah, Wakil Ketua I Asisten Perekonomian dan Keuangan, Wakil Ketua II Kepala BPRD, Sekretaris Kepala Biro Hukum (Diktum KESATU dan Lampiran)
3Tugas TimMembahas Raperda perubahan Perda 18/2010 di DPRD DKI sesuai ketentuan perundang-undangan (Diktum KEDUA)
4PelaporanKetua Tim melaporkan perkembangan dan/atau permasalahan pembahasan kepada Gubernur untuk mendapatkan arahan dan keputusan (Diktum KETIGA)

Yang perlu kamu tahu

Kepgub ini bersifat administratif: Gubernur DKI membentuk tim internal untuk membahas Raperda perubahan Perda BPHTB 18/2010 bersama DPRD DKI Jakarta. Dasarnya Pasal 66 ayat (1) Permendagri 80/2015 dan masuknya Raperda itu ke Propemperda DKI 2017. Kepgub ini tidak mengubah tarif, NPOPTKP, atau prosedur BPHTB bagi wajib pajak.

  • Raperda perubahan Perda 18/2010 masuk Propemperda DKI 2017 lewat Keputusan DPRD Nomor 50 Tahun 2016
  • Tim diketuai Sekretaris Daerah, dengan Wakil Ketua I Asisten Perekonomian dan Keuangan serta Wakil Ketua II Kepala BPRD
  • Sekretaris tim Kepala Biro Hukum Setda, sekretariat di Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta
  • Tugas: membahas Raperda di DPRD DKI dan melaporkan perkembangan ke Gubernur untuk arahan dan keputusan
  • Berlaku sejak ditetapkan, 24 Februari 2017
  • Aturan BPHTB DKI yang berlaku sekarang ada di Perda DKI 1/2024

Iklan

Urus validasi BPHTB jual beli atau waris?Kami hitung dan urus sampai beres.Lihat layanan ›

Pembukaan

KEPUTUSAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

NOMOR 363 TAHUN 2017

TENTANG

TIM PEMBAHASAN RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 18 TAHUN 2010 TENTANG BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

Menimbang

a. bahwa berdasarkan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Nomor 50 Tahun 2016 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2017, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan telah ditetapkan sebagai salah satu Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2017;

b. bahwa dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 66 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, perlu dibentuk Tim Pembahasan;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Gubernur tentang Tim Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan;

Mengingat

  1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia;

  2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;

  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;

  4. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;

  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;

  6. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pembentukan Peraturan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2013;

Diktum

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: KEPUTUSAN GUBERNUR TENTANG TIM PEMBAHASAN RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 18 TAHUN 2010 TENTANG BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN.

KESATU

Membentuk Tim Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan dengan susunan keanggotaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Gubernur ini.

KEDUA

Tugas Tim Pembahasan sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi DKI Jakarta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

KETIGA

Ketua Tim Pembahasan sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU melaporkan perkembangan dan/atau permasalahan dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan kepada Gubernur untuk mendapatkan arahan dan keputusan.

KEEMPAT

Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Penutup

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Februari 2017

GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

(ttd)

BASUKI T. PURNAMA

Tembusan:

  1. Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi DKI Jakarta

Lampiran

LAMPIRAN

KEPUTUSAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

NOMOR 363 TAHUN 2017

TANGGAL 24 FEBRUARI 2017

SUSUNAN KEANGGOTAAN TIM PEMBAHASAN RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 18 TAHUN 2010 TENTANG BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN

Jabatan dalam Tim Jabatan Struktural
Ketua Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta
Wakil Ketua I Asisten Perekonomian dan Keuangan Sekda Provinsi DKI Jakarta
Wakil Ketua II Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta
Sekretaris Kepala Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta
Anggota 1. Unsur Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta
2. Unsur Badan Pengelola Keuangan Daerah Provinsi DKI Jakarta
3. Unsur Biro Administrasi Sekretariat Daerah Setda Provinsi DKI Jakarta
Sekretariat Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta

GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

(ttd)

BASUKI T. PURNAMA


Catatan Editorial

Catatan ini ditulis editor JawaraPajak, bukan bagian dari teks asli peraturan.
  • Sifat aturan: administratif, internal Pemprov DKI. Tidak mengubah ketentuan BPHTB bagi wajib pajak. Saat itu BPHTB DKI diatur Perda DKI 18/2010, yang kemudian dicabut oleh Perda DKI 1/2024 (Pasal 116 huruf h).
  • Konteks: Raperda perubahan Perda 18/2010 masuk Propemperda DKI 2017 berdasarkan Keputusan DPRD Nomor 50 Tahun 2016 (Menimbang huruf a).
  • Nama instansi: "Badan Pajak dan Retribusi Daerah" (BPRD) dan "Badan Pengelola Keuangan Daerah" (BPKD) di Lampiran adalah nama instansi pada 2017.
  • Untuk aturan BPHTB yang berlaku sekarang, lihat Perda DKI 1/2024 dan peraturan pelaksananya.

Sumber

  • Tautan resmi JDIH untuk keputusan ini belum tersedia.

Konten teks asli peraturan ini disalin verbatim dari sumber resmi, hanya dirancang ulang tampilannya untuk kemudahan baca. Untuk keperluan hukum atau bukti formal, selalu rujuk PDF asli yang diterbitkan oleh Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta.

Mau dibantu urus BPHTB? Chat WhatsApp

Pengurusan STNK

Mau urus apa?

Perpanjang STNK tahunan Perpanjang 5 tahun (ganti plat) Balik nama STNK hilang STNK hilang + balik nama Mutasi masuk Mutasi keluar Pindah alamat Ganti warna Ganti plat ganjil-genap Cabut berkas

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim. Syarat dokumen: perpanjang STNK, balik nama.

Belum ketemu? Chat langsung

PBB

Mau urus apa?

Cek tagihan PBB Balik nama SPPT Daftar objek baru (SPOP) Salinan SPPT Pembetulan SPPT Pengurangan PBB Keberatan PBB

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim. Syarat dokumen: balik nama SPPT.

Belum ketemu? Chat langsung

BPHTB

Mau urus apa?

Hitung BPHTB Validasi BPHTB jual beli BPHTB waris BPHTB hibah

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim.

Belum ketemu? Chat langsung