Tim Pembahasan Raperda Perubahan Pajak Parkir 2017

Kepgub 365/2017PBJT

Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 365 Tahun 2017 tentang Tim Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Parkir

Ditetapkan
24 Februari 2017
Berlaku
24 Februari 2017
Oleh
Gubernur Provinsi DKI Jakarta
Pajak
PBJT
Penandatangan
Basuki Tjahaja Purnama
Kode
KEPGUB-365/2017
Sumber
Halaman resmi

Ringkasan

Kepgub DKI 365/2017 membentuk Tim Pembahasan Raperda perubahan Pajak Parkir (Perda 16/2010), beranggotakan pejabat lintas SKPD yang diketuai Sekretaris Daerah, guna membahas Raperda di DPRD DKI Jakarta sesuai Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2017.

24 Feb 2017Tanggal DitetapkanKepgub ini ditetapkan dan berlaku pada tanggal 24 Februari 2017 (Diktum KEEMPAT)
5 JabatanSusunan TimKetua, Wakil Ketua I, Wakil Ketua II, Sekretaris, dan Anggota dari 5 unsur SKPD (Lampiran)
Perda 16/2010Objek PembahasanRancangan perubahan atas Perda DKI Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Parkir (Diktum KESATU)
Pasal 66 (1)Dasar Pembentukan TimTim dibentuk sebagai tindak lanjut Pasal 66 ayat (1) Permendagri 80/2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Menimbang huruf b)

Yang perlu kamu tahu

Kepgub DKI 365/2017 adalah keputusan administratif yang membentuk tim kerja lintas perangkat daerah untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan Pajak Parkir di tingkat DPRD DKI Jakarta. Dasar diterbitkannya Kepgub ini adalah dua hal: (1) Raperda perubahan Pajak Parkir telah masuk Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2017 berdasarkan Keputusan DPRD Nomor 50 Tahun 2016, dan (2) kewajiban membentuk tim pembahasan sesuai Pasal 66 ayat (1) Permendagri Nomor 80 Tahun 2015.

Kepgub ini tidak mengatur tarif atau kewajiban pajak parkir. Isinya kelembagaan: siapa duduk di tim dan apa tugasnya. Perda yang hendak diubah, Perda DKI 16/2010 tentang Pajak Parkir, kemudian dicabut oleh Perda DKI 1/2024 (Pasal 116 huruf f).

  • Tim diketuai Sekretaris Daerah (Lampiran), dengan anggota lintas perangkat daerah: Asisten Perekonomian dan Keuangan, Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD), Biro Hukum, Biro Perekonomian, Biro Administrasi, BPKD, dan Dinas Perhubungan.
  • Tugas Tim (Diktum KEDUA): membahas Raperda di DPRD DKI Jakarta sesuai ketentuan perundang-undangan.
  • Ketua Tim wajib melapor ke Gubernur (Diktum KETIGA) atas perkembangan dan/atau permasalahan pembahasan.
  • Sekretariat dijalankan oleh Biro Hukum Setda DKI Jakarta (Lampiran).
  • Berlaku sejak tanggal ditetapkan: 24 Februari 2017 (Diktum KEEMPAT).

Iklan

Urus STNK, PBB, atau BPHTB?Cukup lewat WhatsApp, kami yang urus.Lihat layanan ›

Pembukaan

KEPUTUSAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

NOMOR 365 TAHUN 2017

TENTANG

TIM PEMBAHASAN RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 16 TAHUN 2010 TENTANG PAJAK PARKIR

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

Menimbang

a. bahwa berdasarkan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Nomor 50 Tahun 2016 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2017, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Parkir telah ditetapkan sebagai salah satu Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2017;

b. bahwa dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Parkir sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 66 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, perlu dibentuk Tim Pembahasan;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Gubernur tentang Tim Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Parkir;

Mengingat

  1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia;

  2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;

  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;

  4. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;

  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;

  6. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pembentukan Peraturan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2013;

Diktum

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: KEPUTUSAN GUBERNUR TENTANG TIM PEMBAHASAN RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 16 TAHUN 2010 TENTANG PAJAK PARKIR.

KESATU

Membentuk Tim Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Parkir dengan susunan keanggotaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Gubernur ini.

KEDUA

Tugas Tim Pembahasan sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Parkir di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi DKI Jakarta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

KETIGA

Ketua Tim Pembahasan sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU melaporkan perkembangan dan/atau permasalahan dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Parkir kepada Gubernur untuk mendapatkan arahan dan keputusan.

KEEMPAT

Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Penutup

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Februari 2017

GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

ttd

BASUKI TJAHAJA PURNAMA

Tembusan:

Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi DKI Jakarta


Lampiran

Lampiran : Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta

Nomor 365 TAHUN 2017

Tanggal 24 Februari 2017

SUSUNAN KEANGGOTAAN TIM PEMBAHASAN RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 16 TAHUN 2010 TENTANG PAJAK PARKIR

Jabatan dalam Tim Jabatan Dinas/Instansi
Ketua Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta
Wakil Ketua I Asisten Perekonomian dan Keuangan Sekda Provinsi DKI Jakarta
Wakil Ketua II Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta
Sekretaris Kepala Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta
Anggota 1. Unsur Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta
2. Unsur Badan Pengelola Keuangan Daerah Provinsi DKI Jakarta
3. Unsur Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta
4. Unsur Biro Perekonomian Setda Provinsi DKI Jakarta
5. Unsur Biro Administrasi Sekretariat Daerah Setda Provinsi DKI Jakarta
Sekretariat Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta

GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

ttd

BASUKI TJAHAJA PURNAMA


Catatan Editorial

Catatan editor JawaraPajak (bukan bagian dari teks asli):

  • Kepgub ini bersifat kelembagaan. Tidak ada ketentuan tarif dan tidak ada kewajiban baru bagi wajib pajak.
  • Konteks Pajak Parkir DKI: Perda DKI 16/2010 menetapkan tarif Pajak Parkir 20% (Pasal 7). Perda itu dicabut oleh Perda DKI 1/2024, dan parkir kini dipungut sebagai PBJT Jasa Parkir. Bank Peraturan belum memuat Perda perubahan hasil pembahasan tim ini.
  • BPRD yang disebut dalam Kepgub ini adalah nama lama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta.
  • Belum ada keputusan pencabutan Kepgub ini di Bank Peraturan. Tugasnya terbatas pada pembahasan Raperda tahun 2017.

Sumber

  • PDF resmi: Kepgub 365/2017 di JDIH DKI
  • Tanggal ditetapkan: 24 Februari 2017
  • Tanggal berlaku: 24 Februari 2017 (saat ditetapkan, Diktum KEEMPAT)
  • Halaman PDF: 3 halaman
  • Penyalinan teks ini: seluruh diktum (KESATU sampai KEEMPAT), penutup/tanda tangan, dan Lampiran susunan keanggotaan disalin utuh.

Konten teks asli peraturan ini disalin verbatim dari sumber resmi, hanya dirancang ulang tampilannya untuk kemudahan baca. Untuk keperluan hukum atau bukti formal, selalu rujuk PDF asli yang diterbitkan oleh Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta.

Mau dibantu urus pajak kendaraan atau properti? Chat WhatsApp

Pengurusan STNK

Mau urus apa?

Perpanjang STNK tahunan Perpanjang 5 tahun (ganti plat) Balik nama STNK hilang STNK hilang + balik nama Mutasi masuk Mutasi keluar Pindah alamat Ganti warna Ganti plat ganjil-genap Cabut berkas

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim. Syarat dokumen: perpanjang STNK, balik nama.

Belum ketemu? Chat langsung

PBB

Mau urus apa?

Cek tagihan PBB Balik nama SPPT Daftar objek baru (SPOP) Salinan SPPT Pembetulan SPPT Pengurangan PBB Keberatan PBB

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim. Syarat dokumen: balik nama SPPT.

Belum ketemu? Chat langsung

BPHTB

Mau urus apa?

Hitung BPHTB Validasi BPHTB jual beli BPHTB waris BPHTB hibah

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim.

Belum ketemu? Chat langsung