Pembukaan
KEPUTUSAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 365 TAHUN 2017
TENTANG
TIM PEMBAHASAN RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 16 TAHUN 2010 TENTANG PAJAK PARKIR
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
Menimbang
a. bahwa berdasarkan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Nomor 50 Tahun 2016 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2017, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Parkir telah ditetapkan sebagai salah satu Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2017;
b. bahwa dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Parkir sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 66 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, perlu dibentuk Tim Pembahasan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Gubernur tentang Tim Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Parkir;
Mengingat
-
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia;
-
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
-
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
-
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
-
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
-
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pembentukan Peraturan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2013;
Diktum
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: KEPUTUSAN GUBERNUR TENTANG TIM PEMBAHASAN RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 16 TAHUN 2010 TENTANG PAJAK PARKIR.
KESATU
Membentuk Tim Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Parkir dengan susunan keanggotaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Gubernur ini.
KEDUA
Tugas Tim Pembahasan sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Parkir di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi DKI Jakarta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
KETIGA
Ketua Tim Pembahasan sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU melaporkan perkembangan dan/atau permasalahan dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Parkir kepada Gubernur untuk mendapatkan arahan dan keputusan.
KEEMPAT
Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Penutup
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Februari 2017
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
ttd
BASUKI TJAHAJA PURNAMA
Tembusan:
Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi DKI Jakarta
Lampiran
Lampiran : Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Nomor 365 TAHUN 2017
Tanggal 24 Februari 2017
SUSUNAN KEANGGOTAAN TIM PEMBAHASAN RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 16 TAHUN 2010 TENTANG PAJAK PARKIR
| Jabatan dalam Tim | Jabatan Dinas/Instansi |
|---|---|
| Ketua | Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta |
| Wakil Ketua I | Asisten Perekonomian dan Keuangan Sekda Provinsi DKI Jakarta |
| Wakil Ketua II | Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta |
| Sekretaris | Kepala Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta |
| Anggota | 1. Unsur Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta |
| 2. Unsur Badan Pengelola Keuangan Daerah Provinsi DKI Jakarta | |
| 3. Unsur Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta | |
| 4. Unsur Biro Perekonomian Setda Provinsi DKI Jakarta | |
| 5. Unsur Biro Administrasi Sekretariat Daerah Setda Provinsi DKI Jakarta | |
| Sekretariat | Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta |
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
ttd
BASUKI TJAHAJA PURNAMA
Catatan Editorial
Catatan editor JawaraPajak (bukan bagian dari teks asli):
- Kepgub ini bersifat kelembagaan. Tidak ada ketentuan tarif dan tidak ada kewajiban baru bagi wajib pajak.
- Konteks Pajak Parkir DKI: Perda DKI 16/2010 menetapkan tarif Pajak Parkir 20% (Pasal 7). Perda itu dicabut oleh Perda DKI 1/2024, dan parkir kini dipungut sebagai PBJT Jasa Parkir. Bank Peraturan belum memuat Perda perubahan hasil pembahasan tim ini.
- BPRD yang disebut dalam Kepgub ini adalah nama lama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta.
- Belum ada keputusan pencabutan Kepgub ini di Bank Peraturan. Tugasnya terbatas pada pembahasan Raperda tahun 2017.
Sumber
- PDF resmi: Kepgub 365/2017 di JDIH DKI
- Tanggal ditetapkan: 24 Februari 2017
- Tanggal berlaku: 24 Februari 2017 (saat ditetapkan, Diktum KEEMPAT)
- Halaman PDF: 3 halaman
- Penyalinan teks ini: seluruh diktum (KESATU sampai KEEMPAT), penutup/tanda tangan, dan Lampiran susunan keanggotaan disalin utuh.
Konten teks asli peraturan ini disalin verbatim dari sumber resmi, hanya dirancang ulang tampilannya untuk kemudahan baca. Untuk keperluan hukum atau bukti formal, selalu rujuk PDF asli yang diterbitkan oleh Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta.