Pembukaan
GUBERNUR
DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
KEPUTUSAN GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 51 TAHUN 2025
TENTANG
PEMBEBASAN POKOK BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN TERHADAP OBJEK PAJAK YANG DIPEROLEH WAJIB PAJAK ATAS NAMA YAYASAN LEMBAGA BANTUAN HUKUM INDONESIA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
Menimbang
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 99 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Gubernur atau pejabat yang ditunjuk dapat memberikan pembebasan atas pokok pajak berupa bea perolehan hak atas bumi dan bangunan dengan memperhatikan kondisi wajib pajak berupa kemampuan membayar wajib pajak atau tingkat likuiditas wajib pajak dan/atau objek pajak berupa bangunan yang ditempati wajib pajak dari golongan tertentu;
b. bahwa pemberian pembebasan pokok pajak berupa bea perolehan hak atas tanah dan bangunan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan dengan Keputusan Gubernur;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Gubernur tentang Pembebasan Pokok Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan terhadap Objek Pajak yang Diperoleh Wajib Pajak atas nama Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia;
Mengingat
-
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744);
-
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
-
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
-
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
-
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6881);
-
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2024 Nomor 201, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2041);
Diktum
Menetapkan: KEPUTUSAN GUBERNUR TENTANG PEMBEBASAN POKOK BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN TERHADAP OBJEK PAJAK YANG DIPEROLEH WAJIB PAJAK ATAS NAMA YAYASAN LEMBAGA BANTUAN HUKUM INDONESIA.
KESATU
Membebaskan pokok bea perolehan hak atas bumi dan bangunan (BPHTB) terhadap objek pajak:
| Item | Keterangan |
|---|---|
| NOP PBB-P2 | 31.73.020.002.004-0034.0 |
| Letak Objek Pajak | Jl. Pangeran Diponegoro No. 74, RT 009 RW 02, Kelurahan Pegangsaan, Kecamatan Menteng, Kota Administrasi Jakarta Pusat |
yang diperoleh wajib pajak atas nama:
| Item | Keterangan |
|---|---|
| Nama Wajib Pajak | Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia |
| Alamat | Jl. Pangeran Diponegoro No. 74, RT 009 RW 02, Kelurahan Pegangsaan, Kecamatan Menteng, Kota Administrasi Jakarta Pusat |
KEDUA
Pembebasan pokok BPHTB sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU diberikan secara langsung pada saat wajib pajak melakukan pelaporan BPHTB secara elektronik pada sistem pajak online.
KETIGA
Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Penutup
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Januari 2025
Pj. GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
(ttd)
TEGUH SETYABUDI
Tembusan:
- Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta
- Asisten Perekonomian dan Keuangan Sekda Provinsi DKI Jakarta
- Inspektur Provinsi DKI Jakarta
- Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta
Catatan Editorial
- Sifat individual. Kepgub 51/2025 hanya berlaku untuk satu objek pajak dan satu wajib pajak yang disebut di Diktum KESATU.
- Dasar hukum. Menimbang huruf a merujuk Pasal 99 ayat (1) sampai (3) Perda DKI 1/2024: pembebasan pokok BPHTB dengan memperhatikan kondisi wajib pajak (kemampuan membayar atau tingkat likuiditas) dan/atau objek pajak (bangunan yang ditempati wajib pajak dari golongan tertentu). Kepgub ini tidak menyebut kriteria mana yang dipakai.
- Mekanisme. Diktum KEDUA: pembebasan diberikan langsung pada saat wajib pajak melaporkan BPHTB secara elektronik di sistem pajak online.
- Wajib pajak lain. Pengurangan dan pembebasan pokok pajak daerah, secara jabatan atau atas permohonan, sekarang diatur di Pergub DKI 27/2025, yang terbit setelah Kepgub ini.
- Catatan transkripsi. PDF asli berupa pindaian; teks disalin lewat OCR lalu dikoreksi manual. Untuk keperluan hukum, rujuk dokumen resmi dari Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta.
Sumber
- Tautan JDIH: belum tersedia di JDIH DKI saat halaman ini disusun.
- Ditetapkan dan berlaku: 13 Januari 2025
Konten teks asli peraturan ini disalin verbatim dari sumber resmi, hanya dirancang ulang tampilannya untuk kemudahan baca. Untuk keperluan hukum atau bukti formal, selalu rujuk PDF asli yang diterbitkan oleh Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta.