Pembebasan Pokok BPHTB untuk YLBHI di Jakarta Pusat

Kepgub 51/2025BPHTB

Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 51 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan terhadap Objek Pajak yang Diperoleh Wajib Pajak atas nama Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia

Ditetapkan
13 Januari 2025
Berlaku
13 Januari 2025
Oleh
Pj. Gubernur DKI Jakarta
Pajak
BPHTB
Penandatangan
Teguh Setyabudi
Kode
KEPGUB-51/2025

Ringkasan

Kepgub ini membebaskan pokok BPHTB atas objek pajak di Jl. Pangeran Diponegoro No. 74, Menteng, Jakarta Pusat yang diperoleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). Pembebasan diberikan langsung saat wajib pajak melaporkan BPHTB secara elektronik di sistem pajak online.

1 WPPenerima PembebasanYayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). Keputusan ini hanya untuk wajib pajak dan objek yang disebut (Diktum KESATU)
1 NOPObjek PajakNOP PBB-P2 31.73.020.002.004-0034.0, Jl. Pangeran Diponegoro No. 74 RT 009/RW 02, Kel. Pegangsaan, Kec. Menteng, Jakarta Pusat (Diktum KESATU)
LangsungMekanisme PembebasanDiberikan secara langsung pada saat wajib pajak melaporkan BPHTB secara elektronik pada sistem pajak online (Diktum KEDUA)
13 Jan 2025Mulai BerlakuBerlaku sejak tanggal ditetapkan, ditandatangani Pj. Gubernur Teguh Setyabudi (Diktum KETIGA)

Yang perlu kamu tahu

Kepgub 51/2025 membebaskan pokok BPHTB atas objek pajak di Jl. Pangeran Diponegoro No. 74, Menteng, Jakarta Pusat yang diperoleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). Keputusan ini hanya berlaku untuk wajib pajak dan objek yang disebut di dalamnya.

Pembebasan diberikan langsung saat wajib pajak melaporkan BPHTB secara elektronik di sistem pajak online. Dasar kewenangannya Pasal 99 ayat (1) sampai (3) Perda DKI 1/2024 (Menimbang huruf a).

  • Penerima: YLBHI, NOP 31.73.020.002.004-0034.0, Jl. Pangeran Diponegoro No. 74, Menteng, Jakarta Pusat
  • Fasilitas: pembebasan pokok BPHTB
  • Mekanisme: diberikan langsung saat pelaporan BPHTB elektronik (Diktum KEDUA)
  • Berlaku: 13 Januari 2025, ditandatangani Pj. Gubernur Teguh Setyabudi
  • Wajib pajak lain tidak tercakup. Tata cara pembebasan pokok pajak daerah sekarang diatur di Pergub DKI 27/2025

Iklan

Urus validasi BPHTB jual beli atau waris?Kami hitung dan urus sampai beres.Lihat layanan ›

Pembukaan

GUBERNUR

DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

KEPUTUSAN GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

NOMOR 51 TAHUN 2025

TENTANG

PEMBEBASAN POKOK BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN TERHADAP OBJEK PAJAK YANG DIPEROLEH WAJIB PAJAK ATAS NAMA YAYASAN LEMBAGA BANTUAN HUKUM INDONESIA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

Menimbang

a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 99 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Gubernur atau pejabat yang ditunjuk dapat memberikan pembebasan atas pokok pajak berupa bea perolehan hak atas bumi dan bangunan dengan memperhatikan kondisi wajib pajak berupa kemampuan membayar wajib pajak atau tingkat likuiditas wajib pajak dan/atau objek pajak berupa bangunan yang ditempati wajib pajak dari golongan tertentu;

b. bahwa pemberian pembebasan pokok pajak berupa bea perolehan hak atas tanah dan bangunan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan dengan Keputusan Gubernur;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Gubernur tentang Pembebasan Pokok Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan terhadap Objek Pajak yang Diperoleh Wajib Pajak atas nama Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia;

Mengingat

  1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744);

  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);

  3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);

  4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);

  5. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6881);

  6. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2024 Nomor 201, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2041);

Diktum

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: KEPUTUSAN GUBERNUR TENTANG PEMBEBASAN POKOK BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN TERHADAP OBJEK PAJAK YANG DIPEROLEH WAJIB PAJAK ATAS NAMA YAYASAN LEMBAGA BANTUAN HUKUM INDONESIA.

KESATU

Membebaskan pokok bea perolehan hak atas bumi dan bangunan (BPHTB) terhadap objek pajak:

Item Keterangan
NOP PBB-P2 31.73.020.002.004-0034.0
Letak Objek Pajak Jl. Pangeran Diponegoro No. 74, RT 009 RW 02, Kelurahan Pegangsaan, Kecamatan Menteng, Kota Administrasi Jakarta Pusat

yang diperoleh wajib pajak atas nama:

Item Keterangan
Nama Wajib Pajak Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia
Alamat Jl. Pangeran Diponegoro No. 74, RT 009 RW 02, Kelurahan Pegangsaan, Kecamatan Menteng, Kota Administrasi Jakarta Pusat

KEDUA

Pembebasan pokok BPHTB sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU diberikan secara langsung pada saat wajib pajak melakukan pelaporan BPHTB secara elektronik pada sistem pajak online.

KETIGA

Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Penutup

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Januari 2025

Pj. GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

(ttd)

TEGUH SETYABUDI

Tembusan:

  1. Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta
  2. Asisten Perekonomian dan Keuangan Sekda Provinsi DKI Jakarta
  3. Inspektur Provinsi DKI Jakarta
  4. Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta

Catatan Editorial

Catatan ini ditulis editor JawaraPajak, bukan bagian dari teks asli peraturan.
  • Sifat individual. Kepgub 51/2025 hanya berlaku untuk satu objek pajak dan satu wajib pajak yang disebut di Diktum KESATU.
  • Dasar hukum. Menimbang huruf a merujuk Pasal 99 ayat (1) sampai (3) Perda DKI 1/2024: pembebasan pokok BPHTB dengan memperhatikan kondisi wajib pajak (kemampuan membayar atau tingkat likuiditas) dan/atau objek pajak (bangunan yang ditempati wajib pajak dari golongan tertentu). Kepgub ini tidak menyebut kriteria mana yang dipakai.
  • Mekanisme. Diktum KEDUA: pembebasan diberikan langsung pada saat wajib pajak melaporkan BPHTB secara elektronik di sistem pajak online.
  • Wajib pajak lain. Pengurangan dan pembebasan pokok pajak daerah, secara jabatan atau atas permohonan, sekarang diatur di Pergub DKI 27/2025, yang terbit setelah Kepgub ini.
  • Catatan transkripsi. PDF asli berupa pindaian; teks disalin lewat OCR lalu dikoreksi manual. Untuk keperluan hukum, rujuk dokumen resmi dari Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta.

Sumber

  • Tautan JDIH: belum tersedia di JDIH DKI saat halaman ini disusun.
  • Ditetapkan dan berlaku: 13 Januari 2025

Konten teks asli peraturan ini disalin verbatim dari sumber resmi, hanya dirancang ulang tampilannya untuk kemudahan baca. Untuk keperluan hukum atau bukti formal, selalu rujuk PDF asli yang diterbitkan oleh Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta.

Mau dibantu urus BPHTB? Chat WhatsApp

Pengurusan STNK

Mau urus apa?

Perpanjang STNK tahunan Perpanjang 5 tahun (ganti plat) Balik nama STNK hilang STNK hilang + balik nama Mutasi masuk Mutasi keluar Pindah alamat Ganti warna Ganti plat ganjil-genap Cabut berkas

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim. Syarat dokumen: perpanjang STNK, balik nama.

Belum ketemu? Chat langsung

PBB

Mau urus apa?

Cek tagihan PBB Balik nama SPPT Daftar objek baru (SPOP) Salinan SPPT Pembetulan SPPT Pengurangan PBB Keberatan PBB

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim. Syarat dokumen: balik nama SPPT.

Belum ketemu? Chat langsung

BPHTB

Mau urus apa?

Hitung BPHTB Validasi BPHTB jual beli BPHTB waris BPHTB hibah

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim.

Belum ketemu? Chat langsung