Pembukaan
GUBERNUR
DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
KEPUTUSAN GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 542 TAHUN 2025
TENTANG
PENGURANGAN PAJAK BAHAN BAKAR KENDARAAN BERMOTOR
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
Menimbang
a. bahwa dalam rangka pengendalian inflasi dan upaya menjaga stabilitas perekonomian di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta serta untuk mendukung operasional pertahanan dan keamanan negara, perlu adanya pemberian pengurangan pajak bahan bakar kendaraan bermotor kepada konsumen atau pengguna kendaraan bermotor;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 96 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah juncto Pasal 99 ayat (1) Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Gubernur dapat memberikan pengurangan atas pokok pajak dengan memperhatikan kondisi objek pajak;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Gubernur tentang Pengurangan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor;
Mengingat
-
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744);
-
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
-
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
-
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
-
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6881);
-
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2024 Nomor 201, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2041);
Diktum
Menetapkan: KEPUTUSAN GUBERNUR TENTANG PENGURANGAN PAJAK BAHAN BAKAR KENDARAAN BERMOTOR.
KESATU
Menetapkan pemberian pengurangan pajak bahan bakar kendaraan bermotor sebesar:
a. 50% (lima puluh persen) dari pokok pajak yang seharusnya dibayar konsumen atau pengguna kendaraan bermotor untuk bahan bakar kendaraan bermotor yang digunakan untuk kendaraan pribadi;
b. 50% (lima puluh persen) dari pokok pajak yang seharusnya dibayar konsumen atau pengguna kendaraan bermotor untuk bahan bakar kendaraan bermotor yang digunakan untuk kendaraan umum; dan
c. 80% (delapan puluh persen) dari pokok pajak yang seharusnya dibayar konsumen atau pengguna kendaraan bermotor untuk:
1) bahan bakar kendaraan bermotor yang digunakan untuk mendukung operasional penggunaan alat utama pertahanan dan keamanan namun tidak terbatas pada tank, panser, kendaraan angkut tank, kendaraan penarik meriam, kendaraan patroli khusus, truk/bagian dari truk tempur dan angkut hewan, kendaraan penarik radar, kendaraan komando, kendaraan taktis (rantis), kendaraan patroli roda dua dengan kapasitas silinder di atas 350cc (tiga ratus lima puluh cc), kendaraan penarik peluru kendali, pesawat terbang (fixed wings, rotary wings, dan pesawat terbang tanpa awak), alat berat khusus (alat berat zeni/alberzi serta alat berat lain yang ditetapkan), kendaraan penjinak ranjau, radar darat, radar laut dan radar udara, radar perlengkapan bermesin, dan kapal atas air dan kapal bawah air; dan
2) bahan bakar kendaraan bermotor yang digunakan untuk mendukung operasional penggunaan komponen utama/penunjang alat peralatan pertahanan keamanan namun tidak terbatas pada ambulans, Landing Craft, Vehicle, Personel (LCVP), landing craft machine, hydrofoil, dan kapal rumah sakit.
KEDUA
Wajib pajak bahan bakar kendaraan bermotor melakukan kewajiban berupa pembayaran atau penyetoran pajak dan pelaporan surat pemberitahuan pajak daerah dengan berdasarkan pemberian pengurangan pajak sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU.
KETIGA
Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Penutup
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Juli 2025
GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
(ttd)
PRAMONO ANUNG
Tembusan:
- Wakil Gubernur DKI Jakarta
- Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta
- Para Asisten Sekda Provinsi DKI Jakarta
- Inspektur Provinsi DKI Jakarta
- Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta
Catatan Editorial
- Dasar hukum pengurangan pokok pajak ada di Pasal 96 ayat (1) UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, juncto Pasal 99 ayat (1) Perda DKI 1/2024 tentang PDRD: kepala daerah dapat memberikan pengurangan atas pokok pajak dengan memperhatikan kondisi objek pajak.
- PBBKB menurut Perda DKI 1/2024: objeknya penyerahan BBKB oleh penyedia BBKB kepada konsumen atau pengguna kendaraan bermotor (Pasal 21). Subjeknya konsumen BBKB, sedangkan wajib pajaknya penyedia BBKB yang menyerahkan BBKB dan sekaligus memungut pajaknya (Pasal 22). Tarifnya 10%, dan untuk bahan bakar kendaraan umum 50% dari tarif kendaraan pribadi (Pasal 24).
- Dua besaran pengurangan: 50% untuk kendaraan pribadi dan kendaraan umum, 80% untuk bahan bakar yang mendukung operasional alat utama dan komponen utama/penunjang pertahanan dan keamanan.
- Daftar di Diktum KESATU huruf c bersifat tidak terbatas ("namun tidak terbatas pada"). Unit yang disebut hanya contoh. Kepgub ini tidak mengatur dokumen pembuktian untuk unit di luar daftar.
- Mekanisme (Diktum KEDUA): wajib pajak PBBKB membayar atau menyetor pajak dan melaporkan SPTPD dengan memperhitungkan pengurangan ini. Kepgub tidak mengatur permohonan dari konsumen.
- Untuk kasus konkret, cek: (1) bahan bakar dipakai untuk kendaraan pribadi, kendaraan umum, atau operasional pertahanan dan keamanan; (2) perhitungan SPTPD wajib pajak PBBKB sudah memakai besaran pengurangan yang sesuai.
- Catatan transkripsi: PDF sumber berupa dokumen scan tanpa lapisan teks; transkripsi dilakukan lewat OCR dan dibersihkan manual. Untuk keperluan hukum atau bukti formal, rujuk PDF asli.
Sumber
- Tautan resmi JDIH DKI untuk Kepgub 542/2025 belum tersedia di data kami.
Konten teks asli peraturan ini disalin verbatim dari sumber resmi, hanya dirancang ulang tampilannya untuk kemudahan baca. Untuk keperluan hukum atau bukti formal, selalu rujuk PDF asli yang diterbitkan oleh Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta.