BPHTB 0% untuk PSN Revitalisasi Gula & Sawit DKI Jakarta (PTPN I & IV)

Kepgub 772/2024BPHTB

Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 772 Tahun 2024 tentang Pengenaan Tarif Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Sebesar 0% (Nol Persen) atas Proyek Strategis Nasional Berupa Program Revitalisasi Industri Gula Nasional dan Hilirisasi Industri Kelapa Sawit

Ditetapkan
14 November 2024
Berlaku
14 November 2024
Oleh
Pj. Gubernur DKI Jakarta
Pajak
BPHTB
Penandatangan
Teguh Setyabudi
Kode
KEPGUB-772/2024
Sumber
Halaman resmi

Ringkasan

Kepgub ini menetapkan tarif BPHTB 0% untuk 13 objek pajak milik PTPN I dan PTPN IV di DKI Jakarta dalam rangka Proyek Strategis Nasional Revitalisasi Industri Gula Nasional dan Hilirisasi Industri Kelapa Sawit. Tarif 0% diberikan langsung saat wajib pajak melaporkan BPHTB secara elektronik.

0%Tarif BPHTBTarif nol persen atas BPHTB untuk PSN Revitalisasi Industri Gula Nasional dan Hilirisasi Industri Kelapa Sawit (Diktum KESATU)
13Objek Pajak13 NOP masuk daftar: 11 milik PTPN I dan 2 milik PTPN IV, di Jakarta Pusat (4) dan Jakarta Selatan (9) (Lampiran)
LangsungMekanismeTarif 0% diberikan secara langsung pada saat wajib pajak melaporkan BPHTB secara elektronik di sistem pajak online (Diktum KEDUA)
14 Nov 2024Berlaku SejakKepgub berlaku mulai tanggal ditetapkan, 14 November 2024 (Diktum KETIGA)

Yang perlu kamu tahu

Pj. Gubernur DKI Jakarta menetapkan tarif BPHTB 0% bagi PT Perkebunan Nusantara I dan PT Perkebunan Nusantara IV untuk Proyek Strategis Nasional (PSN) Revitalisasi Industri Gula Nasional dan Hilirisasi Industri Kelapa Sawit. Dasarnya Pasal 3 ayat (3) Perpres 109/2020, yang meminta kepala daerah tidak memungut atau mengenakan tarif 0% BPHTB atas PSN, dan Surat Mendagri 13 Maret 2024.

Cakupannya sempit: hanya 13 NOP di Lampiran, milik dua wajib pajak (PTPN I dan PTPN IV). Tarif 0% diberikan langsung saat pelaporan BPHTB elektronik di sistem pajak online (Diktum KEDUA).

  • Tarif BPHTB: 0% (nol persen)
  • Wajib pajak: PTPN I (11 objek) dan PTPN IV (2 objek)
  • Lokasi objek: Jakarta Pusat (4 NOP) dan Jakarta Selatan (9 NOP)
  • Mekanisme: langsung lewat sistem pajak online saat pelaporan BPHTB elektronik (lihat Pergub DKI 34/2022)
  • Berlaku sejak 14 November 2024

Iklan

Urus validasi BPHTB jual beli atau waris?Kami hitung dan urus sampai beres.Lihat layanan ›

Pembukaan

GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

KEPUTUSAN GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

NOMOR 772 TAHUN 2024

TENTANG

PENGENAAN TARIF BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN SEBESAR 0% (NOL PERSEN) ATAS PROYEK STRATEGIS NASIONAL BERUPA PROGRAM REVITALISASI INDUSTRI GULA NASIONAL DAN HILIRISASI INDUSTRI KELAPA SAWIT

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

Menimbang

a. bahwa PT Perkebunan Nusantara I dan PT Perkebunan Nusantara IV telah mengajukan permohonan melalui Surat Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara I tanggal 8 Mei 2024 Nomor HQ-DIRUT/X/2024.05.08-17 Perihal Permohonan Dukungan Pengenaan Tarif 0% (Nol Persen) atas BPHTB pada Proyek Strategis Nasional Program Revitalisasi Industri Gula Nasional dan Hilirisasi Industri Kelapa Sawit PT Perkebunan Nusantara I dan Surat Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara IV tanggal 2 Mei 2024 Nomor CEO1/X/260/V/2024 Perihal Permohonan Dukungan Pengenaan Tarif 0% (Nol Persen) atas BPHTB pada Proyek Strategis Nasional Program Revitalisasi Industri Gula Nasional dan Hilirisasi Industri Kelapa Sawit PT Perkebunan Nusantara IV;

b. bahwa berdasarkan Lampiran II Angka 12 Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 8 Tahun 2023 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional, ditetapkan Proyek Strategis Nasional berupa Program Revitalisasi Industri Gula Nasional dan Hilirisasi Industri Kelapa Sawit dengan keterangan program yaitu integrasi grup PT Perkebunan Nusantara melalui pembentukan SugarCo, PalmCo, dan SupportingCo;

c. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 3 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta, bupati, atau walikota sesuai dengan kewenangannya, tidak memungut atau mengenakan tarif 0% (nol persen) bea perolehan hak atas tanah dan bangunan atas proyek strategis nasional;

d. bahwa mengacu pada ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan memperhatikan Surat Menteri Dalam Negeri tanggal 13 Maret 2024 Nomor 300.1.13.1/1276/SJ Hal Implementasi Pengenaan Tarif Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan pada Program Revitalisasi Industri Gula Nasional dan Hilirisasi Industri Kelapa Sawit, maka perlu menindaklanjuti dengan pengenaan tarif 0% (nol persen) atas Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dimaksud dengan Keputusan Gubernur;

e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu menetapkan Keputusan Gubernur tentang Pengenaan Tarif Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Sebesar 0% (Nol Persen) atas Proyek Strategis Nasional Berupa Program Revitalisasi Industri Gula Nasional dan Hilirisasi Industri Kelapa Sawit;

Mengingat

  1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744);

  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);

  3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);

  4. Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 4) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 259);

  5. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1034) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 8 Tahun 2023 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 904);

  6. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2024 Nomor 201, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2041);

  7. Peraturan Gubernur Nomor 34 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pembayaran, Pelaporan, Pelayanan, dan Pengawasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan secara Elektronik (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2022 Nomor 62017);

Diktum

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: KEPUTUSAN GUBERNUR TENTANG PENGENAAN TARIF BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN SEBESAR 0% (NOL PERSEN) ATAS PROYEK STRATEGIS NASIONAL BERUPA PROGRAM REVITALISASI INDUSTRI GULA NASIONAL DAN HILIRISASI INDUSTRI KELAPA SAWIT.

KESATU

Mengenakan tarif bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) sebesar 0% (nol persen) atas Proyek Strategis Nasional berupa Program Revitalisasi Industri Gula Nasional dan Hilirisasi Industri Kelapa Sawit terhadap wajib pajak sebagai berikut:

a. Wajib Pajak: PT Perkebunan Nusantara I

    Alamat: Jl. H.R. Rasuna Said Kav. X2 No. 1

    Kelurahan: Kuningan Timur

    Kecamatan: Setiabudi

    Kota Administrasi: Jakarta Selatan

b. Wajib Pajak: PT Perkebunan Nusantara IV

    Alamat: Jl. H.R. Rasuna Said Kav. X2 No. 1

    Kelurahan: Kuningan Timur

    Kecamatan: Setiabudi

    Kota Administrasi: Jakarta Selatan,

dengan daftar objek pajak yang diberikan pengenaan tarif bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) sebesar 0% (nol persen) sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Gubernur ini.

KEDUA

Pengenaan tarif bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) sebesar 0% (nol persen) sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU diberikan secara langsung pada saat wajib pajak melakukan pelaporan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) secara elektronik pada sistem pajak online.

KETIGA

Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Penutup

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 November 2024

Pj. GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

(ttd)

TEGUH SETYABUDI

Tembusan:

  1. Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta
  2. Asisten Perekonomian dan Keuangan Sekda Provinsi DKI Jakarta
  3. Inspektur Provinsi DKI Jakarta
  4. Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta
  5. Kepala Biro Perekonomian dan Keuangan Setda Provinsi DKI Jakarta

Lampiran

KEPUTUSAN GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

NOMOR 772 TAHUN 2024

TENTANG

PENGENAAN TARIF BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN SEBESAR 0% (NOL PERSEN) ATAS PROYEK STRATEGIS NASIONAL BERUPA PROGRAM REVITALISASI INDUSTRI GULA NASIONAL DAN HILIRISASI INDUSTRI KELAPA SAWIT

DAFTAR OBJEK PAJAK YANG DIBERIKAN PENGENAAN TARIF BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN SEBESAR 0% (NOL PERSEN) ATAS PROYEK STRATEGIS NASIONAL BERUPA PROGRAM REVITALISASI INDUSTRI GULA NASIONAL DAN HILIRISASI INDUSTRI KELAPA SAWIT

No. NOP PBB-P2 Wajib Pajak Letak Objek Pajak
1 31.73.010.002.008-0009.0 PT Perkebunan Nusantara I Jalan Danau Limboto C I 40, Tanah Abang, Jakarta Pusat
2 31.73.010.007.003-0163.0 PT Perkebunan Nusantara I Jalan KH Fachrudin 5/Lt. UG/C-2, Tanah Abang, Jakarta Pusat
3 31.73.010.007.002-0008.0 PT Perkebunan Nusantara I Jalan KH Fachrudin 14, Tanah Abang, Jakarta Pusat
4 31.71.050.001.014-0023.0 PT Perkebunan Nusantara I Jalan Dwijaya 2, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
5 31.71.010.001.043-0029.0 PT Perkebunan Nusantara I Jalan Metro Duta Niaga UB.11 17, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
6 31.71.070.003.024-0186.0 PT Perkebunan Nusantara I Jalan Tebet Timur Dalam VIII X Nomor 16, Tebet, Jakarta Selatan
7 31.71.050.006.011-0027.0 PT Perkebunan Nusantara I Jalan Percetakan III 48, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
8 31.71.050.002.006-0002.0 PT Perkebunan Nusantara I Jalan Darmawangsa X2, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
9 31.71.060.005.014-0692.0 PT Perkebunan Nusantara I Apartemen Taman Rasuna 1/Lt 33/B, Setia Budi, Jakarta Selatan
10 31.71.050.009.003-0090.0 PT Perkebunan Nusantara I Jalan Senayan 14, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
11 31.71.010.003.004-0089.0 PT Perkebunan Nusantara I Komp. Tmn Gandaria Velley Estate F/12-A, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan
12 31.71.070.003.002-0041.0 PT Perkebunan Nusantara IV Jalan Tebet Utara III Nomor 9, Tebet, Jakarta Selatan
13 31.73.040.002.002-0130.0 PT Perkebunan Nusantara IV Jalan Cempaka Putih Tengah XXX, Cempaka Putih, Jakarta Pusat

Pj. GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

(ttd)

TEGUH SETYABUDI


Catatan Editorial

Catatan ini ditulis editor JawaraPajak, bukan bagian dari teks asli peraturan.
  • Dasar hukum: Pasal 3 ayat (3) Perpres 109/2020 (Perubahan Ketiga Perpres 3/2016 tentang Percepatan Pelaksanaan PSN). Gubernur DKI, bupati, atau wali kota sesuai kewenangannya tidak memungut atau mengenakan tarif 0% BPHTB atas proyek strategis nasional (Menimbang huruf c).
  • Latar belakang: Surat Mendagri Nomor 300.1.13.1/1276/SJ tanggal 13 Maret 2024 (Menimbang huruf d), serta permohonan PTPN I (surat 8 Mei 2024) dan PTPN IV (surat 2 Mei 2024) (Menimbang huruf a). Program ini berupa integrasi grup PTPN lewat pembentukan SugarCo, PalmCo, dan SupportingCo (Menimbang huruf b).
  • Cakupan terbatas: hanya 13 NOP di Lampiran, milik PTPN I dan PTPN IV, semuanya di DKI Jakarta.
  • Cara pemberian: tarif 0% diberikan langsung saat pelaporan BPHTB elektronik di sistem pajak online (Diktum KEDUA). Tata cara BPHTB elektronik ada di Pergub DKI 34/2022.
  • Catatan transkripsi: PDF asli berupa hasil pindaian. Daftar NOP di Lampiran disusun ulang mengikuti format NOP 18 digit (KK.KC.KL.BL.NB-NU.KB). Untuk memastikan NOP satu objek, rujuk PDF asli di JDIH DKI.
  • Yang perlu dicek: (1) NOP objek ada di Lampiran, (2) wajib pajaknya PTPN I atau PTPN IV, (3) pelaporan lewat sistem pajak online.

Sumber

Konten teks asli peraturan ini disalin verbatim dari sumber resmi, hanya dirancang ulang tampilannya untuk kemudahan baca. Untuk keperluan hukum atau bukti formal, selalu rujuk PDF asli yang diterbitkan oleh Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta.

Mau dibantu urus BPHTB? Chat WhatsApp

Pengurusan STNK

Mau urus apa?

Perpanjang STNK tahunan Perpanjang 5 tahun (ganti plat) Balik nama STNK hilang STNK hilang + balik nama Mutasi masuk Mutasi keluar Pindah alamat Ganti warna Ganti plat ganjil-genap Cabut berkas

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim. Syarat dokumen: perpanjang STNK, balik nama.

Belum ketemu? Chat langsung

PBB

Mau urus apa?

Cek tagihan PBB Balik nama SPPT Daftar objek baru (SPOP) Salinan SPPT Pembetulan SPPT Pengurangan PBB Keberatan PBB

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim. Syarat dokumen: balik nama SPPT.

Belum ketemu? Chat langsung

BPHTB

Mau urus apa?

Hitung BPHTB Validasi BPHTB jual beli BPHTB waris BPHTB hibah

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim.

Belum ketemu? Chat langsung