Tim Pembahasan Rancangan Pergub Dasar Pengenaan PKB dan BBNKB 2024 DKI Jakarta

Kepsekda 127/2024PKB · BBNKB

Keputusan Sekretaris Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 127 Tahun 2024 tentang Tim Pembahasan Rancangan Peraturan Gubernur tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2024

Ditetapkan
17 September 2024
Berlaku
17 September 2024
Oleh
Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta
Pajak
PKB, BBNKB
Penandatangan
Joko Agus Setyono
Kode
KEPSEKDA-127/2024

Ringkasan

Keputusan Sekretaris Daerah ini membentuk Tim Pembahasan Rancangan Pergub tentang Dasar Pengenaan PKB dan BBNKB Tahun 2024 di DKI Jakarta. Tim lintas perangkat daerah ini membahas materi muatan rancangan pergub tersebut.

1Pembentukan TimMembentuk Tim Pembahasan Rancangan Pergub Dasar Pengenaan PKB dan BBNKB Tahun 2024 (Diktum KESATU)
2Tugas TimMembahas materi muatan Rancangan Pergub sesuai dengan tugas dan fungsi (Diktum KEDUA)
3PelaporanTim melaporkan perkembangan pembahasan kepada Sekda dengan tembusan Asisten Perekonomian dan Keuangan (Diktum KETIGA)
4BerlakuBerlaku sejak tanggal ditetapkan, 17 September 2024 (Diktum KEEMPAT)

Yang perlu kamu tahu

Keputusan Sekretaris Daerah ini bersifat administratif internal: membentuk tim lintas perangkat daerah untuk membahas Rancangan Peraturan Gubernur tentang Dasar Pengenaan PKB dan BBNKB Tahun 2024. Keputusan ini sendiri tidak menetapkan nilai atau tarif pajak kendaraan.

Tim diketuai Kepala Bapenda DKI Jakarta, dengan Asisten Perekonomian dan Keuangan Sekda sebagai Pengarah. Sekretaris I dan II dijabat Kepala Biro Perekonomian dan Keuangan serta Kepala Biro Hukum. Anggotanya Inspektur, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Dinas Kominfotik, dan Kepala BPKD Provinsi DKI Jakarta.

  • Tugas: membahas materi muatan Rancangan Pergub Dasar Pengenaan PKB dan BBNKB Tahun 2024 (Diktum KEDUA)
  • Susunan: 8 jabatan, diketuai Kepala Bapenda DKI Jakarta (Lampiran)
  • Pelaporan: kepada Sekretaris Daerah dengan tembusan Asisten Perekonomian dan Keuangan (Diktum KETIGA)
  • Dasar prosedural: Pasal 12 ayat (4) Pergub 31/2021 tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah
  • Berlaku sejak ditetapkan, 17 September 2024

Iklan

Beli motor bekas? Balik nama kami urus.Dokumen dijemput, STNK diantar.Lihat layanan ›

Pembukaan

KEPUTUSAN SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

NOMOR 127 TAHUN 2024

TENTANG

TIM PEMBAHASAN RANCANGAN PERATURAN GUBERNUR TENTANG DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR TAHUN 2024

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

Menimbang

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (4) Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah, perlu menetapkan Keputusan Sekretaris Daerah tentang Tim Pembahasan Rancangan Peraturan Gubernur tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2024;

Mengingat

  1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744);

  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);

  3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);

  4. Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2021 Nomor 72013);

Diktum

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: KEPUTUSAN SEKRETARIS DAERAH TENTANG TIM PEMBAHASAN RANCANGAN PERATURAN GUBERNUR TENTANG DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR TAHUN 2024.

KESATU

Membentuk Tim Pembahasan Rancangan Peraturan Gubernur tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2024 dengan susunan keanggotaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Sekretaris Daerah ini.

KEDUA

Tim Pembahasan sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU, membahas materi muatan Rancangan Peraturan Gubernur tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2024 sesuai dengan tugas dan fungsi.

KETIGA

Tim Pembahasan sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU, melaporkan perkembangan pembahasan Rancangan Peraturan Gubernur tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2024 kepada Sekretaris Daerah dengan tembusan Asisten Perekonomian dan Keuangan Sekda Provinsi DKI Jakarta.

KEEMPAT

Keputusan Sekretaris Daerah ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Penutup

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 September 2024

SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

(ttd)

JOKO AGUS SETYONO

NIP 196812111996031004

Tembusan:

  1. Pj. Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta
  2. Para Asisten Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta
  3. Kepala Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta

Lampiran

KEPUTUSAN SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

NOMOR 127 TAHUN 2024

TENTANG

TIM PEMBAHASAN RANCANGAN PERATURAN GUBERNUR TENTANG DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR TAHUN 2024

SUSUNAN KEANGGOTAAN TIM PEMBAHASAN RANCANGAN PERATURAN GUBERNUR TENTANG DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR TAHUN 2024

Jabatan dalam Tim Unsur
Pengarah Asisten Perekonomian dan Keuangan Sekda Provinsi DKI Jakarta
Ketua merangkap Anggota Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta
Sekretaris I merangkap Anggota Kepala Biro Perekonomian dan Keuangan Setda Provinsi DKI Jakarta
Sekretaris II merangkap Anggota Kepala Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta
Anggota 1. Inspektur Provinsi DKI Jakarta
2. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta
3. Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi DKI Jakarta
4. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi DKI Jakarta

SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,

(ttd)

JOKO AGUS SETYONO


Catatan Editorial

Catatan ini ditulis editor JawaraPajak, bukan bagian dari teks asli peraturan.
  • Keputusan ini bersifat administratif internal. Isinya pembentukan tim pembahasan Rancangan Pergub tentang Dasar Pengenaan PKB dan BBNKB Tahun 2024, tanpa mengatur tarif atau nilai dasar pengenaan.
  • Landasan prosedurnya Pasal 12 ayat (4) Pergub 31/2021 tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah (Menimbang).
  • Teks disalin dari PDF pindaian 3 halaman, termasuk Lampiran susunan keanggotaan.

Sumber

  • Tautan resmi JDIH untuk keputusan ini belum tersedia.

Konten teks asli peraturan ini disalin verbatim dari sumber resmi, hanya dirancang ulang tampilannya untuk kemudahan baca. Untuk keperluan hukum atau bukti formal, selalu rujuk PDF asli yang diterbitkan oleh Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta.

Mau dibantu urus PKB, STNK, atau balik nama? Chat WhatsApp

Pengurusan STNK

Mau urus apa?

Perpanjang STNK tahunan Perpanjang 5 tahun (ganti plat) Balik nama STNK hilang STNK hilang + balik nama Mutasi masuk Mutasi keluar Pindah alamat Ganti warna Ganti plat ganjil-genap Cabut berkas

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim. Syarat dokumen: perpanjang STNK, balik nama.

Belum ketemu? Chat langsung

PBB

Mau urus apa?

Cek tagihan PBB Balik nama SPPT Daftar objek baru (SPOP) Salinan SPPT Pembetulan SPPT Pengurangan PBB Keberatan PBB

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim. Syarat dokumen: balik nama SPPT.

Belum ketemu? Chat langsung

BPHTB

Mau urus apa?

Hitung BPHTB Validasi BPHTB jual beli BPHTB waris BPHTB hibah

Pilih satu. WhatsApp terbuka dengan pesan yang sudah terisi, tinggal kirim.

Belum ketemu? Chat langsung